Tampilkan postingan dengan label RTR Pulau Sumatra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RTR Pulau Sumatra. Tampilkan semua postingan

24 September, 2008

Pertemuan Gubernur Se Sumatra 18 Sept 2008

Pada 18 September 2008 pukul 15.15 pertemuan Gubernur se-Sumatera diadakan di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Mardiyanto dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Bapak Rachmat Witoelar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan 9 dari 10 propinsi di Sumatera yaitu Gubernur Jambi (H.Zulkifli Nurdin), Gubernur Sumatera Selatan (Prof. Dr. H.Mahyuddin NS), Gubernur Lampung (Drs Syamsurya Ryacudu), Gubernur Bengkulu (Agusrin M.Najamudin, ST), dan Gubernur Bangka Belitung (Ir. H. Eko Maulana Ali), sedangkan untuk Propinsi Sumatera Barat diwakili oleh Wagub (Prof. Dr.H.Marlis Rahman, M.Sc) , Propinsi NAD oleh Sekda (Husni Bahri Top), Propinsi Riau oleh Asisten 1 (Drs. Said Hasyim), dan Propinsi Sumatera Utara oleh Sekda (RE.Nainggolan).

Pertemuan tersebut juga dihadiri olehBapak Emil Salim selaku Penasehat Presiden, Dirjen PHKA Dephut, Dirjen Tata Ruang Dept PU, Dirjen Bangda Depdagri, serta Direktur Eksekutif dari CI, WCS, dan FFI.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan *Kesepakatan Bersama Gubernur se-Sumatera Untuk Penyelamatan Ekosistem Pulau Sumatera* oleh para gubernur atau yang mewakili dengan disaksikan oleh empat menteri (Men-LH, Mendagri, MenPU dan Menhut). Isi kesepakatan tersebut mencakup kesepakatan untuk mendukung (1) Pengembangan Penataan Ruang Berbasis Ekosistem, (2) Restorasi daerah kritis, (3) Perlindungan kawasan bernilai tinggi bagi sistem kehidupan, keanekaragaman hayati,
dan perubahan iklim. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai poin-poin penting yang perlu ditindaklanjuti :

Mendagri meminta agar komitmen para Gubernur untuk penyelamatan ekosistem pulau Sumatera dapat direfleksikan dalam APBD 2009, sedianya anggaran untuk lingkungan harus ditingkatkan. Komitmen terhadap lingkungan tersebut juga harus terrefleksi dalam Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang akan dijalankan pada 2009. Penataan ruang yang baik semestinya juga menjadi alat untuk memitigasi bencana.

MenLH menyampaikan pentingnya penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera dalam kerangka penyelamatan iklim global yang menjadi komitemen Indonesia dalam Konferensi UNFCC di Bali Desember 2007. Kementrian LH telah mendapat mandat untuk memimpin koordinasi dalam penataan ruang berbasis ekosistem melalui UU 26/2007

Bapak Emil Salim menekankan perlunya penugasan di tiap-tiap propinsi dan kabupaten agar komitmen tata ruang berbasis ekosistem ini bisa ditindaklanjuti ditingkat daerah. Gubernur dinilai mempunyai pandangan lintas kabupaten sehingga sinkronisasi bisa dilakukan dengan kewenangan para Bupati ditingkat kabupaten. Koordinasi dan pembagian tugas yang jelas juga harus dilakukan di tingkat nasional antara Departemen terkait (Dept PU, Menko Eku, Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, Dirjen Bangda, Forum DAS, dan ForTRUST) untuk memfasilitasi dan membimbing Pemda membuat Rencana Bioregion Propinsi dan mengkoordinasikannya ditingkat daerah.

Gubernur Jambi dan Wagub Sumbar menyarankan agar didalam draf Peraturan Presiden yang akan mengesahkan Penataan Ruang Pulau Sumatera dicantumkan wewenang para gubernur untuk memonitor pelaksanaan tata ruang tersebut, termasuk memberikan sanksi ketika peraturan tersebut dilanggar.

Gubernur Jambi dan Wagub Sumbar menekankan perlunya sosialisasi komitmen dan kesepakatan ini ditingkat kabupaten mengingat Bupati terkadang memiliki agenda sendiri dalam era desentralisasi, misalnya terkait pengeluaran izin.

Gubernur Bangka Belitung dan Gubernur Jambi menyarankan perlunya peraturan ditingkat Undang-Undang yang menjamin kewenangan Gubernur dalam pelaksanaan penataan ruang dalam kaitannya dengan desentralisasi daerah.

Emil Salim menekankan perlunya kerja yang simultan di setiap level, termasuk perlunya beberapa penyempurnaan Undang-Undang, misalnya yang terkait dengan UU Pertambangan dan kehutanan.

Sekda Aceh menyarankan agar prestasi daerah di tahun 2009 tidak lagi hanya dilihat dengan indikator PAD tetapi juga dengan keberhasilan daerah menjaga lingkungannya. Daerah yang mampu menjaga hutannya selayaknya mendapatkan reward, dan penambahan DAU/DAK. Selain itu, kebijakan-kebijakan yang ada harus diubah agar mengarah pada reward tersebut, sehingga mereka yang menjaga hutan tidak tergoda dengan tawaran-tawaran membuka hutan untuk meningkatkan PAD . Saran tersebut di
sambut baik oleh Emil Salim dan MenLH.

Sekda Aceh dan Wagub Sumbar menghimbau agar upaya menjaga hutan tidak lagi dilihat sebagai beban, tetapi sebagai kesempatan untuk mendapatkan kompensasi melalui skema karbon kredit atau sejenisnya. Perlu ada sosialisasi mengenai skema karbon kredit ini kepada daerah baik propinsi dan kabupaten. Saran tersebut di sambut baik oleh Emil Salim sekaligus memperkenalkan MenLH sebagai Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim yang terkait dengan saran tsb. Mengenai rencana penyampaian deklarasi penyelamatan ekosistem Sumatera dalam kongres IUCN di Barcelona 8-11 October mendatang, Depdagri akan mengkoordinir 5 orang yang akan mewakili pemerintah dalam event tersebut, tentunya setelah mendapat izin dari Mendagri dan Presiden.

Read More......

06 September, 2008

Draft Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra

Download Draft Raperpres RTR Sumatra.rar

RANCANGAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..... TAHUN .....
TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 danPasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;

b. adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Provinsi NanggroeAceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau,Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang RTR Pulau Sumatera sebagai acuan dalam penyusunan RTRW Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota diPulau Sumatera;

Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor112, Tambahan Lembaran Negara nomor 1646);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang DaruratNomor 3 Tahun 1950;


5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
6. Undang-Undang Nomor9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 2828);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara nomor 4033);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Nomor 4134);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Nomor4437);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANATATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA

BAB I
KETENTUAN
UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yangdimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang selanjutnya disebut RTR Pulau Sumatera adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah pulau Sumatera yang terbentuk dari kesatuan wilayah geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsionalnya.
3. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang menjadi bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
4. Rencana rinci tata ruang adalah penjabaran dan perangkat operasional rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. 5. Strategi Operasionalisasi adalah langkah-langkah pelaksanaan yang merupakan proses, cara, dan perbuatan mengoperasikan.
6. Ruang Lintas Wilayah adalah bagian ruang wilayah nasional yang perencanaannya, pemanfaatannya dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan dengan memperhatikan kesatuan fungsional wilayah yang tidak dibatasi oleh batas-batas administrasi wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
7. Ruang Lintas Sektor adalah bagian ruang wilayah nasional yang proses perencanaannya, pemanfaatannya, dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan oleh lebih dari satusektor secara terpadu.
8. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan disekitarnya.
9. Kawasan Perbatasan Negara adalah wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
10. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disebut ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2.
12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang memiliki fungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yangberasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas didarat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,nasional, atau beberapa provinsi.
14. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah pusat kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
15. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan negara Malaysia,Singapura,India,Thailand, dan Vietnam.
16. Pemerintah Pusat adalahperangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
17. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
18. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah yang meliputi PemerintahProvinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.

Read More......

05 September, 2008

FOR TRUST (Forum Tata Ruang Sumatra)








Read More......

21 Agustus, 2008

Pertemuan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra

Pada tanggal 1 Agustus 2008 Direktorat penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum mengadakan pertemuan sosialisasi draft Perpres Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra di Balai Sidang Bung Hatta The Bukittinggi Hotel and Convention. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh bappeda se sumatra, akademisi serta NGO. Pembicara pada petemuan ini adalah Direktur Penataan Ruang PU Iman Soedrajat, Kepala Bidang Pengukuhan Kawasan Hutan Badan Planologi Kehutanan Ir. Muhammad Said, MM ; Deputi Tata Lingkungan KLH; SekdaProv Sumatra Barat; Ketua Panitia Adhoc II urusan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi DPD RI; Sarwono Kusumaatmadja; Institiut Pertanian Bogor dan WWF Indonesia. Selain itu juga hadir Purnomo Sucipto/ Sekr. Kabinet; Ir. Srihadi Setiyono, MM/ Dept. Pertanian; Ir. Gunawan MA Dirjen Bangda; Ardinis Arbain/ Unand;



Melihat semangat reformasi regulasi yang ada pada UU 26 2007 dan PP 26 2008 serta peluang yang terbuka untuk memberikan masukan maka disepakati pertemuan untuk membahas revisi Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim. Pertemuan dihadiri oleh 26 orang yang mewakili 12 lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kegiatan konservasi keanekargaman hayati dan kegiatan terkait lainnya di Sumatera.

Dalam pertemuan tersebut di atas, telah dihasil beberapa kesepakatan, yaitu : :
1. Seluruh perserta diskusi sepakat untuk secara bersama-sama melakukan “intervensi” terhadap draft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim sebagai upaya untuk menyelamatkan ekosistim di Pulau Sumatera guna mendukung upaya pembangunan berkelanjutan.
2. Untuk menyatukan langkah dan gerakan dalam upaya memberikan masukan perubahan terhadap draft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim, termasuk kegiatan pemantaun implementassi tata ruang pulau Sumatera di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, maka seluruh peserta sepakat untuk membentuk “Forum Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim”.
3. Dalam pertemuan juga disepakati perwakilan forum di masing-masing propinsi di Sumatera yaitu : 1) Aceh (Sdr. Dede/WWF Indonesia dan Chairul/CI); 2) Sumatera Utara (Redo/OCSP dan Susilo S/YEL-Pan Eco); 3) Sumatera Barat (Arzinis Arbain/Universitas Andalas); 4) Riau dan Kep. Riau (Raflis/Kabut Riau); 5) Jambi dan Bengkulu (Rachmat Hidayat/WARSI dan Dolly Priatna/ZSL); 6) Sumatera Selatan/WBH); 7) Lampung (Rini/Watala). Untuk Bangka Belitung untuk sementara tidak ada perwakilan.
4. Setiap perwakilan forum di tingkat propinsi bertanggung jawab untuk mensosialioasikan tentang ”Forum Penataan Rung Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim” ke seluruh LSM terkait di masing-masing propinsi serta mengajak LSM-LSM tersebut untuk bergabung ke dalam forum.
5. Forum memliki 2 agenda utama yaitu; 1. Jangka pendek, memberikan masukan terhadap revisi ”Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim” dan masukan ini harus sudah diberikan ke tim nasional revisi tata ruang pulau paling lambat bulan Oktober 2008; 2) Jangka Panjang; melakukan ’intervensi’ tehadap revisi tata ruang propinsi dan kabupaten/kota yang mengacu kepada Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim yang sudah direvisi serta melakukan ’pengawalan’ impelemntasi tata ruang propinsi dan kabupaten/kota..
6.Untuk mewndukung kerja forum, diputuskan bahwa Sdr. Chairul Saleh ditunjuk sebagai moderator komunikasi internal forum dengan melalui ’mailing list’ forum tersebut.
7. Dalam rangka mempersiapkan bahan untuk kebutuhan intervensi, ditetapkan WWF Indonesia sebagai ‘dapur’ data spasial untuk dianalisis guna melengkapi masukan terhadap daraft Penataan Ruang Pulau Sumatera Berbasis Ekosistim.. Seluruh peserta sepakat untuk “sharing” data spasial yang sudah dianalisis untuk digabungkan menjadi sebuah usulan “spatial planning’ yang mengakomodasi kebutuhan pelindungan kenaekargaman hayati serta pembangunan berkelanjutuan. Peserta diskusi juga menetapkan Sdr. Thomas Barano sebagai pengolah data spasial di ‘dapur’.
8. Data akan dikumpulakan mulai tanggal 2 – 25 Agustus 2008 dan tanggal 26 - 27 Agustus 2008 akan dilakukan pertemuan forum di Universitas Andalas untuk membahas hasil kompilasi dan analisis data. Pak Ardinis Arbain dari Universitas Andalas bersedia menjadi ‘host’ pertemuan tersebut.
9. TOR dan Agenda pertemuan tanggal 26-27 Agustus 2008 akan disusun oleh WWF Indonesia dan akan didistribusikan ke seluruh anggota forum sebelum tanggal 11 Agustus 2008 untuk mendapatkan masukan.

Read More......

17 Mei, 2008

Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra







Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]