23 Oktober, 2008

Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu

Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu
________________________________________
Bagan Batu-Sebagian warga mempertanyakan kejelasan tata ruang wilayah Bagan Batu, Rokan Hilir sekitarnya yang masih dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Sebab sejak tahun 2008 ini Badan Pertanahan Nasional tidak mau menerbitkan lagi surat sertifikat tanah karena dalam tata ruang daerah yang dimiliki BPN Provinsi Riau menyebutkan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung.

"Padahal Bagan Batu sekitarnya sejak tahun 1980 sudah menjadi kawasan transmigrasi lokal dan perkebunan, terbukti di Kecamatan Bagan Sinembah terdapat 13 paket transmigrasi perkebunan sawit dari paket A sampai M dan trans PIR lokal Blok A dan B serta Pirdam daerah transmigrasi yang sudah memiliki sertifikat," kata Parulian Sitanggang, SH, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitorong Development Rokan Hilir, belum lama ini.

Menurut dia, saat ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir tidak berani menerbitkan surat sertifikat tanah dengan alasan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung. Ironisnya kenapa baru pada tahun 2008 ini alasan itu muncul. Padahal selama ini masyarakat sudah banyak mengurus surat tanah yang diterbitkan dari BPN Rohil. Bahkan sudah banyak diagunkan ke bank untuk jaminan kredit.

Dia heran terhadap permasalahan ini karena adanya pengurusan masyarakat yang akan mengurus surat sertifikat tanah di kawasan kota Bagan Batu saat ini tidak diberikan lagi. Padahal lokasi tanah berada di tengah kota, namun pihak BPN Rohil tidak berani menerbitkan sertifikat tanah karena alasan sesuai tata ruang daerah bahwa Bagan Batu sekitarnya masih dalam kawasan hutan lindung. "Hal itu telah dinyatakan oleh Kepala BPN Rohil kepada kita sebagai alasan tidak diterbitkanya sertifikat untuk daerah Bagan Batu," terangnya.

Parulian mengakui sudah mengundang Kepala BPN Rohil Rusli ke Bagan Batu untuk membuktikan fakta di lapangan tentang kondisi sebenarnya. Kepala BPN juga terheran heran melihat Bagan Batu yang sudah merupakan kota yang berkembang pesat dan merupakan sebuah kota yang padat.

Selama ini masyarakat sudah mendapat sertifikat tanah dari BPN Rohil. Artinya masyarakat yang mengurus surat tanah sertifikat sebelumnya kenapa diterbitkan. Sementara saat ini tidak dapat diterbitkan karena alasan mengacu kepada tata ruang daerah dari BPN Provinsi Riau yang menyatakan bahwa Bagan Batu adalah kawasan hutan lindung. "Lantas bagaimana masyarakat yang telah mengagunkan surat sertifikatnya ke bank untuk pinjaman dana. Bagaimana surat surat tanah yang diterbitkan oleh BPN sebelumnya baik untuk masyarakat umum. Sebab kalau masih termasuk sebagai kawasan hutan lindung bagaimana masyarakat yang telah berdomisili selama puluhan tahun di Bagan Batu dan berinvestasi disini," tanya dia lagi. (tom)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=21436

1 komentar:

admin mengatakan...

Lama Tak Hasilkan PAD

Akhirnya Disnakbun Pelalawan Kelola RPH Kemang Secara Profesional

sumber: http://www.nusapos.com/2017-11-14/akhirnya-disnakbun-pelalawan-kelola-rph-kemang-secara-profesional

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]