Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 23 Juni, 2007 10:53:25
Topik: [tata_ruang_riau] Pemkab Diminta Inventarisasi Lahan
Dalam draft rencana tata ruang tidak terlihat delineasi wilayah kelola masyarakat, ada wilayah desa yang seratus persen berada dalam wilayah HGU perusahaan.
Kalau dilihat dari segi hukum, kepemilikan tanah yang ada dikampung-kampung jarang yang mempunyai legalitas hukum, kebun-kebun tua rata-rata tidak diakui oleh perusahaan sebagai hak masyarakat. Dimasa lalu juga terjadi kerjasama antara oknum pemerintah dengan perusahaan untuk membodohi rakyat dalam masalah ini. Idealnya setiap izin konsesi atau HGU yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dilapangan seharusnya ada kesepakatan tata batas antara perusahaan dengan masyarakat. Dan seharusnya ini juga tercermin dalam tata ruang desa.
RTRWP Riau 2001-2015 tidak mengakomodir hak-hak masyarakat ini, malah cenderung memperkuat posisi perusahaan dengan HGU yang dikeluarkan para pengambil kebijakan.
Hutan Adat yang diakui disini hanya ada di Desa Talang Durian Cacar Kabupaten indragiri hulu, sedangkan kabupaten kampar yang sudah membuat perda tentang tanah ulayat tidak muncul wilayah adatnya dalam peta rencana.
Jika RTRWP ini disyahkan maka secara tidak langsung DPRD Riau beserta pemerintah provinsi menghilangkan hak-hak masyarakat adat, Serta memposisikan masyarakat harus mengemis lahan kepada para pemilik HGU yang telah diberikan pemerintah.
Akankah kita diam dan membiarkan hal ini terjadi?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar