09 Agustus, 2008

Analisis Izin Pemanfaatan Ruang terhadap PP 26 2008 di Provinsi Riau


Read this document on Scribd: Perizinan VS PP 26 2008

Khasanah Alam dan Budaya Tropis Riau (Treasury of Nature and Tropical Data Dan Fakta Pola Pemanfaatan Ruang di Provinsi Riau Terhadap PP No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Kabut Riau 1. Latar Belakang Keluarnya UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang merupakan momentum yang positif dalam penegakan hokum terhadap ruang yang ada di Indonesia. Pasal 77 UU No 26 Tahun 2007 1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak. Keluarnya UU no 26 tahun 2007 diikuti dengan keluarnya PP no 26 Tahun 2008 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Proyeksi Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional Terhadap Provinsi Riau Sumber: Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Peta Pola Ruang Wilayah Nasional (Di analisis ulang oleh dept Riset dan GIS Kabut Riau) Sekretariat Contact Email : Perumahan Korem Blok F No 10a Jl Utama Simpang Tiga, Pekanbaru : Teddy (0812 767 6181), Raflis (07617711543) : kabut@jikalahari.org Khasanah Alam dan Budaya Tropis Riau (Treasury of Dalam Peta Pola Ruang Wilayah Nasional ditetapkan kawasan Nature and Tropical seluas 3.376.000 ha sebagai kawasan lindung atau 37.61% dari total luas wilayah daratan seluas 8.975.784 ha. Kabut Riau Dari total kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, seluas 1.060.000 ha diantaranya sudah ada izin HTI dan Perkebunan seluas 353.800 ha. Izin Pemanfaatan Ruang ini diberikan baik oleh Mentri, Gubernur, maupun Bupati. 2. Perizinan Hutan Tanaman Industri Berdasarkan PP No 26 tahun 2008 Hutan Tanaman Industri hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi tetap atau kawasan yang skoringnya <125>

Read More......

PP N0. 2 Tahun 2008 melanggar UU No. 26 Tahun 2006

"Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang;

Kalimat diatas merupakan petikan UU No.26 Tahun 2007 pasal 38 ayat 3(a) tentang Penataan Ruang. jelas disana dijelaskan bahwa apabila ada pemanfaataan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya maka di atur seperti aturan diatas.

Namun pada tanggal 4 Februari 2008 pemerintah mengeluarkan aturan yang sangat bertentangan dengan undang- undang tersebut. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang "jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada departemen kehutanan". Aturan ini mempertegas bahwa hutan lindung pun boleh di gunakan untuk kegiatan diluar fungsinya seperti pertambangan maupun kegiatan lainnya. Dan celakanya lagi tarifnya sangat murah yaitu paling mahal Rp. 300/m2 dan angka ini hasil dari "cingcai" antara pemerintah dengan pengusaha. Seharusnya tarif ini harus memperhitungkan berada biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang akan ditimbulkan misalnya kemungkinan banjir, kekeringan, longsor dan sebagainya.


Seperti yang di sampaikan oleh Yetti Rusli, Kepala Badan Planologi (Baplan) Departemen Kehutanan dikutif pada Koran kompas pada tanggal 22/02/08 dikatakan"Angka (tarif) itu memang tidak muncul sendirian saja. Tetapi kalau dicari dasar ilmiahnya, ya tidak ada. Itu hanya hasil exercise. Dasar ilmiah, misalnya, kalau ada penelitian dampaknya. Kami terus terang belum melakukan (penelitian) itu. Saat ini kalau ada penelitian untuk tarif itu, kami membuka pintu."

Masih di mengutif Koran yang sama, Kepala Pusat Wilayah Pengelolaan Hutan Baplan Soetrisno mengatakan, peraturan tidak harus ilmiah karena harus realistis, pragmatis, dan bisa diterapkan. "Jadi, keliru kalau ditanya penelitian akademiknya mana. Ini memang bukan akademik, ini peraturan.". Soetrisno mencontohkan, tim menyimulasikan biaya dengan mengunjungi lokasi tambang PT Newmont. Setelah melihat data biaya operasional, keuntungan, dan beban-beban pajak lainnya, tim memasukkan tarif Rp 9 juta per hektar per tahun sehingga keluar PNBP yang harus dibayar perusahaan tersebut Rp 150 miliar per tahun. Menurut Soetrisno, pengusaha langsung keberatan. Oleh karena itu, tim terus bersimulasi sampai akhirnya menyepakati nilai yang tercantum dalam lampiran PP No 2/2008. "Akhirnya disepakati (tarif) ini sebagai tambahan beban kepada pengguna kawasan hutan. Jadi dasar scientific-nya kesepakatan itu sebetulnya," kata Soetrisno.

Dalam pemberian ijin memanfaatan ruang harusnya pemerintah mengikuti Rencana Tata Ruang yang ada (RTRWN, RTRW Pulau, RTRW Propinsi dan Kabupaten). Sangsi akan di kenakan apabila terjadi pemanfaatan yang melanggar Rencana Tata Ruang tersebut. Bukan cuma pengguna tapi juga pemberi ijinnya juga bisa di tuntut secara hukum. Pada kasus pemberian ijin kepada 13 perusahaan tambang di kawasan lindung, seharusnya sang menteri yang mengeluarkan ijin bisa dituntut di pengadilan dan ijin perusahaan tambang tersebut bisa di cabut karena tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang wilayah oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 38 ayat (6) UU No26/2007). Namun pertanyaanya mungkinkah sekarang ini jeruk makan jeruk.

Masih dalam UU No.26/2007 pada pasal 60e, masyarakat memiliki hak untuk "mengajukan tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang. Namun sangat disayangkan aturan bagaimana mewujudkan hak-hak masyarakat belum ada, tapi tentunya kita tidak perlu menunggu.

Read More......

08 Agustus, 2008


Read this document on Scribd: Data Dan Fakta PP 26 2008






Read More......

07 Agustus, 2008

Pulau Jawa Terancam Krisis Pangan

[JAKARTA] Rencana penataan ruang wilayah Pulau Jawa yang akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, akan mengakibatkan hilangnya 40 persen lahan sawah di Pulau Jawa dan berganti menjadi lahan non pertanian. Akibatnya, rangkaian bencana seperti rawan pangan, banjir, dan kekurangan air bersih akan mengancam penduduk Pulau Jawa beberapa tahun ke depan.

Peringatan itu disampaikan Pengamat Lingkungan Hidup, Emil Salim, di Jakarta, Selasa (29/4). Menurut Emil, dalam rencana penataan ruang Pulau Jawa, sejumlah kawasan perkotaan akan diperluas sehingga di Pulau Jawa nantinya akan ada tiga kota yang sangat besar.

"Kalau rencana tata ruang itu disahkan, maka tidak ada istilah wilayah Jabodetabek lagi," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup ini.

Dia menjelaskan, jika selama ini dikenal wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), namun jika PP tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa disahkan, maka wilayah kota itu akan meluas mulai dari Cilegon di bagian barat, Cirebon di sebelah timur, dan Sukabumi di bagian selatan.

Untuk wilayah Jawa bagian tengah, akan ada perluasan kota yakni mulai dari Semarang sampai Solo. Sedangkan Jawa bagian timur, mulai dari Surabaya hingga Banyuwangi.

Emil Salim sangat prihatin dengan adanya rencana penataan ruang yang hanya memikirkan bagaimana memperluas infrastruktur tanpa memperdulikan mengenai daya dukung lingkungan hidup serta dampak yang akan terjadi akibat kebijakan tersebut.

Data Lama
Dia juga mengkritik, data-data yang digunakan dalam menyusun PP 26/2008 yang menurutnya sudah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.

Data-data yang digunakan dalam menyusun PP itu adalah data lima tahun lalu yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Saya akan berusaha agar PP ini dikaji ulang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyajian Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Wijayanti, yang aktif dalam penyusunan PP 26/2008, saat dikonfirmasi Rabu (30/4), mengakui, data yang digunakan memang data yang lama.

Dia juga mengakui kalau dalam penyusunan rencana tata ruang, faktor yang paling dikedepankan adalah pembangunan infrastruktur untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. [E-7]
http://zamanku-milis.blogspot.com/2008/04/zamanku-pulau-jawa-terancam-krisis.html

Read More......

05 Agustus, 2008






Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]