Dishutbun Data Jumlah Perusahaan Perkebunan
________________________________________
PASIR PENGARAYAN-Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, saat ini masih melakukan penghimpunan dan pendataan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Rohul. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui luas areal dan kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan.
________________________________________
PASIR PENGARAYAN-Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, saat ini masih melakukan penghimpunan dan pendataan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Rohul. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui luas areal dan kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadishutbun Kabupaten Rohul Asril Astaman, Senin (31/3), menanggapi temuan Komisi A DPRD Rohul saat tinjauan ke perusahaan di Rohul beberapa waktu lalu, yang diketahui tidak memiliki HGU dan perizinan lainnya.
Kadishutbun mengaku, sebelum Komisi A DPRD Rohul melakukan peninjauan, pihaknya juga telah memiliki data perkebunan yang ada di Rohul.Namun menurutnya, dirinya keberatan bila hanya masalah HGU perusahaan Dishutbun yang disalahkan, karena yang berwenang mengeluarkan HGU adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik provinsi maupun pusat.
"HGU yang mengeluarkannya adalah BPN, jadi mengenai HGU komisi A harus menanyakan ke mereka. Karena kewenangannnya juga BPN bukan Dishutbun, namun dengan begitu kita tetap melakukan pendataan sekaligus mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait keberadaan perusahaan di Rohul," jelas Asril.
Merespon masih adanya perusahaan yang sampai kini belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, menurut Asril kemungkinan terjadi karena ada beberapa faktor antara lain adanya perbedaan acuan aturan yang digunakan antara Pemkab Rohul dengan provinsi.
"Bila acuanya kita menggunakan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) yang telah disahkan Menhut sekitar tahun 1986, saat itu hampir tidak ada areal peruntukan lain (APL). Jadi semua kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu harus ada izin pelepasan kawasan hutan. Namun berbeda acuannya jika menggunakan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) sesuai Perda nomor 10 tahun 2004. Dan dalam RTRWSP jelas dinyatakan tidak perlu lagi izin pelepasan kawasan hutan, karena memang daerah itu merupakan kawasan yang akan dijadikan perkebunan berdasarkan Perda RTRWP provinsi," terang Kadishutbun. (fer)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=21818
Tidak ada komentar:
Posting Komentar