02 September, 2007

Pengesahan Perda RTRWP Ditunda


Dari: kelompok advokasi <kelompok_advokasiriau@yahoo.co.id>
Kepada: berita lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com>; tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>; fkkm kehutanan <fkkm@yahoogroups.com>; rimbawan interaktif <rimbawan-interaktif@yahoogroups.com>
Terkirim: Minggu, 29 Juli, 2007 11:10:17
Topik: [tata_ruang_riau] Pengesahan Perda RTRWP Ditunda

Pengesahan Perda RTRWP Ditunda
Tunggu Kejelasan Tanah Ulayat
PEKANBARU-Pansus Rencana Tata Ruang Provinsi Riau (RTRWP) dan Komisi A DPRD Riau berjanji tidak akan mengesahkan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRWP sampai adanya penyelesaian masalah di daerah, termasuk kejelasan tanah ulayat yang dituntut masyarakat. "Tim Pansus akan menginventarisir secara cermat setiap permasalahan di daerah agar tetap menjamin keberadaan tanah ulayat," kata Ketua Tim Pansus Ranperda RTRWP Riau H Mastar, sebagai jawaban atas aspirasi Sentral Gerakan Rakyat (Segera) Riau dalam pertemuan, Jumat (27/7).
Pertemuan di ruang Komisi A itu sekaligus menerima utusan dari belasan masyarakat suku Sakai yang mengadukan masalah tanah mereka yang dikuasai PT Arara Abadi (AA).
"Ranperda ini akan disahkan jika semua masalah di bawah sudah selesai dan untuk itu harus dijelaskan dulu mana wilayah-wilayah ulayat itu,"kata Mastar didamping sejumlah anggota tim Pansus dan anggota Komisi A. Di kalangan DPRD tampak hadir Sekretaris Komisi A Hotman A Manurung, Badrun A Saleh dan dari Pansus hadir Yudha Bhakti, Helmi Burman, James Pasaribu dan John Pieter. Sedangkan dari masyarakat hadir koordinator Segera Rinaldi bersama belasan pemuka masyarakat suku Sakai dan Tabrani Rab.
Permasalahan ini muncul ketika DPRD Riau mulai membahas Ranperda RTRWP yang di dalamnya tidak mencantumkan keberadaan tanah ulayat, kecuali hanya di Kabupaten Kampar. Hal ini dinilai mengancam keberadaan hak tanah ulayat lainnya, bahkan muncul dugaan dari segera jika Ranperda ini hanya untuk menguntungkan pihak swasta dan perusahaan saja. Seperti diungkapkan Rinaldi, dari perbandingan pengalokasian lahan di RTRWP itu justru lebih besar akan dikuasai pemanfaatannya oleh perusahaan yang mencapai 1,842 juta km2. Sedangkan perkebunan masyarakat hanya 816 ribu km2. "Ranperda ini tidak memihak masyarakat. Harusnya ikut mencantumkan perlindungan terhadap tanah ulayat dan adat masyarakat," kata Rinaldi.
Sebelum Ranperda RTRWP itu disahkan ungkapnya, hendaknya diselesaikan dulu perda-perda tentang pengaturan ulayat di Kabupaten. Sejumlah tetua suku Sakai turut mengeluhkan jika selama ini mereka ditakut-takuti perusahaan saat menggarap tanah yang dijadikan mata pencaharian mereka, meskipun itu sudah turun temurun digarap. Desakan agar masalah ini diselesaikan turut ditegaskan Tabrani Rab. Tabrani minta segera dilakukan penghitungan secara cermat batasan-batasan tanah ulayat itu, karena bukan hanya di Kampar terdapat tanah ulayat. Dalam pertemuan itu turut terungkap jika selain Kampar, ada Kabupaten Siak yang mulai menyiapkan aturan tentang ulayat itu. Selebihnya, belum membuat rancangan apa pun. Hal ini dinilai mengancam keberadaan ulayat karena tak ada payung hukum mengaturnya( yon)


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]