Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 9:31:31
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP 2
2. Kawasan Hutan Resapan Air
Fungsi: Memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan di suatu kawasan tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah baik bagi kawasan itu sendiri maupun kawasan bawahannya[1]
Kriteria kawasan[2]:
- Curah hujan Tinggi
- Jenis dan struktur tanah yang mudah meresapkan air
- Bentuk Geomorfologi yang mampu meresapkan air dalam jumlah banyak.
Data Yang dibutuhkan dalam mendelineasi kawasan
- Peta dan data Curah hujan skala 1: 250.000
- Peta Geomorfologi Riau skala 1: 250.000
- Peta Jenis Tanah Riau skala 1: 250.000
- Peta Tekstur Tanah Riau skala 1: 250.000
- Peta Bahan Induk batuan riau skala 1: 250.000
Kriteria yang dipakai dalam RTRWP
- Jenis dan struktur tanah yang mudah meresapkan air
- Bentuk Geomorfologi yang mampu meresapkan air dalam jumlah banyak
Catatan Jikalahari:
- Dalam aturan perundangan belum dijelaskan secara tegas berapa volume air yang mampu diserap tanah per satuan luas persatuan waktu.
- RTRWP Riau juga tidak menjelaskan angka yang tegas tentang acuan yang dipakai dalam mendelineasi kawasan tipe ini.
- Data yang digunakan untuk mendelineasi kawasan ini hanya menggunakan peta Rupa bumi indonesia skala 1:50.000 dari bakosurtanal dan peta satuan lahan dan tanah hasil LREP Project skala 1:250.000.
- Data dan Peta Curah hujan tidak digunakan dalam mendelineasi kawasan tipe ini
- Ketidak lengkapan data dan parameter penilaian kawasan yang tidak jelas Akan berdampak buruk bagi kawasan-kawasan budidaya. Karena fungsi kawasan ini masih terkait dengan siklus hidrologis maka Bencana kekeringan dan banjir merupakan dampak dari kesalahan penilaian tipe kawasan ini.
Jika penetapan kawasan ini hanya bernuansa bisnis dan politik, maka bisa dipastikan dimasa yang akan datang bencana banjir dan kekeringan akan merupakan langganan kita setiap tahun.
- Perlu keterlibatan para akademisi terutama dibidang geologi, hidrorogi, klimatologi, planologi, godesi, pertanian dan kehutanan untuk mengkritisi hal ini supaya tata ruang yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabk an dan memberikan dampak yang baik di masa mendatang
[1] Menu
[2] Menurut Kepres 32/1990
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar