12 Agustus, 2008

Kriminalisasi Pelanggar Tata Ruang Dua Tahun Lagi

Jum at, 08 Aug 2008 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa, Kementrian Lingkungan Hidup, Sudarsono mengatakan, pemberian izin yang melanggar tata ruang baru berlaku dua tahun lagi. Pelanggaran itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 26/2008 Tentang Penataan Ruang. "Baru berlaku dua tahun lagi," katanya di Bandung, Jumat (8/8).

Dia menjelaskan, dalam salah satu pasal undang-undang itu mengatakan izin yang dikeluarkan pejabat publik yang melanggar tata ruang digolongkan sebagai kejahatan. Regulasi itu, bisa menjerat presiden, menteri, gubernur hingga bupati/walikota yang menjadi pejabat publik yang mengeluarkan izin.

Saat ini, kata dia pemerintah pusat sedang menggodok regulasi yang akan menyatukan tata ruang yang ada di setiap daerah dalam satu koridor tata ruang nasional. Regulasi yang telah selesai baru Undang-Undang nomor 26/2008 tentang Tata Ruang Nasonal. Berdasarkan itu pemerintah pusat tengah menggodok tata raung untuk masing-masing pulau sebagai turunnanya. "Desember nanti baru ditetapkan, sekarang baru dibahas," kata Sudarsono.

Soal tekanan dalam penyusunan Perda Tata Ruang dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Anang Sudirna. Seperti yang sedang terjadi saat menggodok perubahan Perda Nomor 2/2003 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat.

"Tata ruang kita tengah mendapat tekanan untuk dirubah," katanya. Dia mengatakan, sejumlah kabupaten/kota mengusulkan untuk sejumlah perubahan atas tata ruang provinsi yang lama. Dari usulan perubahan itu, disinyalir ada kepentingan tertentu di belakang usulan perubahan itu.

Ahmad Fikri
http://www.tempointeractive.com/read.php?NyJ=cmVhZA==&MnYj=MTMwMTgz

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]