21 Oktober, 2008

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
15 Oct 2008 18:15 wib
Muchtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pekanbaru 2007-2026, panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait dan pihak yang terkait. Termasuk unsur akademisi dan pengamat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (15/10) dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Kepala Dinas Tata Kota, anggota Pansus.

Dari pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyak kekurangan dan kesalahan yang cukup fatal dalam draf tersebut. Sehingga, masukan-masukan dari berbagai unsur yang hadir tersebut dinilai ketua DPRD Pekanbaru, Teguh Pribadi, merupakan upaya penyempurnaan dari draf yang saat ini dalam pembahasan Pansus.

"Pembahasan ranperda RTRW ini sudah berlangsung sekitar 1 bulan, sebelum final dan disahkan menjadi Perda tentunya perlu ada masukan-masukan, apalagi Perda RTRW tersebut akan digunakan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 20 tahun. Makanya kita menggelar dengar pendapat ini," ungkap Teguh.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Mubarak, MSi, yang ditemui usai pertemuan tesebut mengatakan, dalam draf Ranperda RTRW yang dibahas bersama instansi dan anggota Pansus DPRD Pekanbaru sudah menunjukkan sedikit titik terang arah pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.
Namun, katanya dari Draf tersebut sifatnya masih sangat global, dengan tidak adanya penegasan cirri khas atau prioritas pada setiap wilayah pembangunan (WP) yang ada.

"Saya tidak menemukan adanya penegasan pembangunan di WP yang ada, misalnya tidak adanya penetapan wilayah untuk industri, perumahan, ruko dan lain sebagainya. Padahal seharunya setiap wilayah itu perlu ada penegasan dan prioritas masing-masing," jelasnya.

Dia menambahkan, selain itu permasalahan yang juga kurang disinggung dalam draf randperda RTRW adalah masalah limbah, ruang terbuka hijau, dan perusahaan yang sampai saat ini masih berada di tengah kota.

Ditempat terpisah, Mardianto Manan selaku pengamat di Provinsi Riau juga menegaskan, banyak yang perlu dievaluasi dalam draf Ranperda RTRW yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru tersebut. Karena dalam draf tersebut terlalu banyak kesalahan yang cukup fatal dan tidak sesuai dengan pembahasan saat ini.

"Ada beberapa bahasa dan contoh yang terdapat dalam Draf Ranperda itu yang harus dirubah redaksinya menjadi bahasa sekarang, misalnya kawasan Caltex padahal sekarang sudah menjadi Chevron, kawasan terbuka hijau seperti Alam Mayang padahal itu milik swasta, bukan pemerintah daerah dan hirarkinya RTRW ini mengacu pada perda Provinsi Riau Perda nomor 10 tahun 1994, dan masa berlakunya Ranperda 2007-2026, seharunya sampai 2027," Mardianto memberikan beberapa bentuk kejanggalan yang mesti diperbaiki.

Untuk itu, memang perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Draf Ranperda RTRW, karena RTRW tersebut merupakan penentu arah pembangunan kota Pekanbaru untuk jangka waktu yang panjang. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=6790

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]