17 Oktober, 2008

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Disorot Akademisi dan Ahli Perkotaan
PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada DPRD mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ahli perkotaan karena masih banyak yang harus diperbaiki. Sejumlah bukti kelemahan ranperda ini, adalah, antara pasal demi pasal dan redaksional serta lampiran pada gambar masih banyak yang kontroversi.

Sorotan dan kritikan tersebut terungkap saat digelarnya public hearing selama lebih dua jam di DPRD Pekanbaru, Rabu (15/10). Hadir dalam hearing ini antara lain, tokoh masyarakat Tabrani Rab, akademisi Dr. Mubarak, MSi, ahli perkotaan dan tata ruang, Mardianto Manan, MT, Dr. M Ikhsan, Ketua REI Pekanbaru H. Rifa Yendri dan sejumlah pelaku usaha. Ranperda untuk masa berlaku 20 tahun (2007-2026) yang diajukan Pemko beberapa bulan lalu ini, tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD.

Dalam hearing itu, Ikhsan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam ranperda ini. Misalnya, salah satu pasal dalam ranperda itu mengamanatkan pembangunan rumah susun. "Ini akan jadi beban Pemko jika tidak dilaksanakan. Sementara untuk melaksanakan ini sangat berat apalagi pada wilayah-wilayah tertentu," katanya. Persoalan seperti itu, kata Ikhsan, banyak sekali ditemukan. "Jika ranperda ini lolos jadi perda tanpa perbaikan dikhawatirkan tidak terealisasi dengan baik," ujarnya.

Mubarak menambahkan, beberapa masalah kota selama ini juga belum tergambar penanganannya dalam ranperda. Misalnya terkait banjir, kemudian pembangunan ruko yang belum jelas per wilayah spesifikasinya. "Setiap wilayah yang masuk dalam pengembangan, pembangunan ruko ini seragam saja, tak ada yang spesifik," ujarnya. Kemudian ada kontroversi antara luas kawasan hijau antara UU No 26/2007 dengan ranperda ini. Di Undang-undang kawasan atau ruang publik hijau minimal 30 persen. Sementara di ranperda 10 persen. "Arah dari ranperda ini sudah jelas, tapi masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar dosen Unri ini.
Sementara itu, pengamat perkotaan Mardianto Manan, mengatakan, dari skala gambar saja sudah kurang sesuai. Kemudian, ranperda belum menggambarkan adanya pedoman tentang rancangan tata ruang nasional dan provinsi. Selain itu terkait pemindahan pabrik di tengah kota, kawasan Tenayan yang masuk dalam ranperda itu juga belum tegas.

Secara redaksional atau istilah masih belum disesuaikan. Misalnya masih menyebut Caltex, padahal sekarang sudah Chevron. Begitu halnya perizinan iklan yang agak janggal, pihak pemasang harus meminta izin kepada pemilik lahan di suatu kawasan. "Bagaimana kalau saya pemilik lahan, dan saya izinkan seseorang memasang iklan lalu, lalu disalahkan pemerintah. Masyarakat bisa berkilah," katanya. Ironisnya lagi dari rentang waktu ranperda ini sudah salah, di luar ditulis 2007-2026. Kalau selama 20 tahun dimulai 2006, dan di dalam ranperda tertulis 2006. Karena keterbatasan waktu dan masalah ini dinilai amat rumit, Pansus Ranperda RTRW mengharapkan masukan tertulis dari komponen masyarakat. "Kita minta masukan tertulis untuk penyempurnaan ini," ujar Ketua DPRD Teguh Pribadi Arsyad dan Ketua Pansus Desmianto.

Ranperda ini, tambah Teguh, akan diparipurnakan akhir Oktober ini. Kadis Tata Kota Pekanbaru Idris Sani mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kesempurnaan ranperda tersebut. Saat hearing, tim ahli dari Jakarta yang menyusun ranperda tidak hadir. Bahkan anggota pansus pun minim hadir.(lah)


http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27346

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]