Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Cc: ngo_riau <ngo_riau@yahoogroups.com>
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 8:13:06
Topik: [tata_ruang_riau] Kesalahan Delineasi RTRWP 1
A. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Dibawahnya.
1. Kawasan Hutan Lindung, yang mempunyai fungsi perlindungan :
- Perlindungan dari erosi dan longsoran, terutama di daerah lereng yang tidak stabil;
- Perlindungan pada fungsi hidrologis tanah, yang menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan serta unsur-unsur hara tanah;
- perlindungan pada iklim, baik dalam skala makro dan mikro;
- Perlindungan pada ekosistem hutan hujan tropis;
Sedangkan obyek yang dilindungi adalah :
- daerah tangkapan air hujan yang merupakan DAS;
- Daerah-daerah yang rentan terhadap bahaya erosi dan longsoran;
- Ekosistem hutan hujan tropis Indonesia;
- Ketersediaan air tanah bagi kawasan budidaya yang berada dibawahnya.
Kriteria Kawasan Hutan Lindung adalah: (Kepres 32 1990 pasal 8, PP 47 1997 Pasal 33 ayat 1 dan UU no 26 2007 terntang penataan ruang)
- Kawasan Hutan dengan faktor faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
- Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan atau;
- Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2000 meter atau lebih.
Data dasar Yang dibutuhkan untuk Mendelineasi kawasan ini:
- Peta Fisiografi, Peta Jenis Tanah, Peta Struktur Batuan dasar dengan skala minimal 1:250.000[6]
Catatan Jikalahari:
- Banjir tahunan yang menimpa Riau beberapa tahun belakangan ini merupakan dampak dari kerusakan kawasanlindung tipe ini.
- Terjadinya kekeringan atau kurangnya persediaan air pada kawasan budidaya yang berada dibawahnya dampak nyata yang bisa kita lihat adalah (Kurangnya pasokan air pada PLTA Koto Panjang pada musim Kemarau dan banjir yang melanda bantaran sungai kampar pada musim hujan)
- Dalam Mendelineasi kawasan ini parameter yang dipakai oleh konsultan hanya berdasarkan peta rupa bumi indonesia skala 1:50.000 dari bakosurtanal
- Ketidak lengkapan data dalam mendelineasi kawasan ini tidak akan pernah menyelesaikan persoalan banjir dan kekeringan pada sistim-sistim irigasi pada kawasan budidaya. Pemerintah tidak akan pernah mempunyai acuan yang benar dalam menetapkan alokasi penggunaan lahan.
- Dengan Tidak didelineasinya kawasan lindung tipe ini berdasarkan 4 buah aturan[7] yang ada diatasnya maka Perda yang dihasilkan akan cacat hukum
[1] Digunakan Untuk mendelineasi lereng dengan kemiringan 40% dan ketinggian minimal 2000 meter diatas permukaan laut [2] PP 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan ruang [3] Analisis berdasarkan tipe daratan riau [4] Digunakan untuk menentukan skor kawasan [5] Perlunya data time series 10 tahun terakhir untuk memastikan penyebab utama banjir di riau pada kurun waktu tersebut [6] Digunakan untuk menentukan skor kawasan [7] UU No 26 2007 tentang penataan ruang, PP 47 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang, Kepres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar