19 Juli, 2008

PENCABUTAN/PEMBEKUAN IJIN KONSESI HTI RAPP DAN TANGKAP PARA PEJABAT YANG TERLIBAT ILLEGAL LOGGING DI RIAU

PSIARAN PERS

Kerusakan hutan alam di Indonesia sebagian besar akibat sistem ekonomi dan politik yang korup dan menjadikan sumber daya hutan hanya sebagai komoditas ekonomi dan politik semata. Kebijakan industri kehutanan yang dibangun juga cenderung hanya menguntungkan segelincir pemilik modal yang berkolusi dengan elit politik dan aparat pemerintahan yang korup. Pesatnya pembangunan industri pulp dan kertas yang tidak mempertimbangkan ketersediaan bahan baku dan kelestarian hutan telah mendorong peningkatan laju kerusakan hutan melalui kegiatan konversi hutan alam (natural forest) dan aktivitas pembalakan liat (illegal logging). Bahkan kebijakan pemberian ijin konversi hutan alam untuk pembangunan HTI oleh Departemen Kehutanan tidak lebih merupakan bentuk penghancuran hutan alam oleh negara.

Propinsi Riau sebagai salah satu kawasan hutan alam terluas di Indonesia, saat ini mengalami proses deforestasi yang paling massif. Kehadiran industri pulp dan kertas semakin mempercepat pemusnahan hutan alam di kawasan tersebut. PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)merupakan salah satu industri pulp & paper terbesar yang melakukan
deforestasi hutan alam di Riau. RAPP (Riaupulp/ Riaufiber) merupakan anak perusahaan APRIL Group (Asia Pacific Resources International Holding Limited) yang memproduksi serat (fiber), bubur kertas (pulp) dan kertas (paper) dan merupakan bagian dari Raja Garuda Mas International (RGMI) milik taipan Sukanto Tanoto (Tan Kaung Ho).

RAPP memiliki areal konsesi seluas 326.340 hektar yang tersebar di 4 (empat) kabupaten yakni Kampar, Palalawan, Siak dan Kuantan Singingi. Selain itu RAPP juga memiliki areal HTI (Hutan Tanaman Industri) Kemitraan seluas 379.213 hektar dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 39.786 hektar, sehingga total luas areal mencapai 745.339 hektar.

RAPP merupakan salah satu industri pulp terbesar di dunia dengan kapasitas industri 2 juta ton/tahun dan kebutuhan bahan baku kayu mencapai 9 juta m3/tahun. Sementara, pasokan bahan baku kayu serpih dari hutan tanaman (HTI) hanya mampu memenuhi sekitar 45% dari seluruh kebutuhan bahan baku RAPP.

Dengan kapasitas produksi dan kebutuhan bahan baku kayu yang sangat besar dan keterbatasan bahan baku, RAPP berusaha memenuhi kebutuhan bahan bakunya dari berbagai sumber, termasuk bahan baku dari hasil konversi hutan alam dan penebangan yang merusak hutan (illegal logging). Terbongkarnya kasus illegal logging yang melibatkan RAPP, Gubernur Riau, dan Bupati Palalawan membuktikan bahwa telah terjadi
persekongkolan antara aparat pemerintahan, elit politik dan RAPP untuk menghancurkan hutan alam Riau secara sistematis. Ironisnya, penghancuran hutan alam ini didukung oleh kebijakan konversi hutan alam untuk HTI oleh Departemen Kehutanan.

RAPP dan aparat pemerintahan korup, bukan hanya telah merusak ekosistem hutan alam, tetapi juga telah merampas lahan-lahan milik masyarakat adat atas nama pembangunan. Pers dan media massa sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan illegal logging yang seharusnya didukung dan dilindungi, dalam kenyataanya tengah mengalami pengekangan oleh aparat penegak hukum yang bersekongkol dengan perusahaan atas alasan pencemaran nama baik.

Atas dasar fakta-fakta tersebut di atas, ILLEGAL LOGGING WATCH (ILW) mengajak kepada segenap komponen masyarakat, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai stakeholder yang memiliki komitmen penyelamatan hutan alam di Indonesia untuk :
1. Melakukan pemberantasan illegal logging secara TEGAS dan TANPA TEBANG PILIH terhadap semua pelaku illegal logging
2. Mendukung KPK dan aparat kepolisian untuk menangkap dan mengadili Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dan para Bupati yang terlibat kasus illegal logging di Riau.
3. Menuntut kepada departemen terkait untuk mencabut izin usaha dan izin konsesi PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) yang terbukti melakukan kegiatan illegal logging di Riau.
4. Menuntut kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim dan jaksa yang diduga menerima suap/gratifikasi dari RAPP.
5. Mengajak masyarakat untuk memantau praktek-praktek illegal logging serta melaporkan kepada aparat penegak hukum, media massa dan pihak terkait lainnya

BERSIHKAN HUTAN KITA DARI PRAKTEK ILLEGAL LOGGING !!!
Jakarta, 8 Juli 2008
ILLEGAL LOGGING WATCH

Koordinator


Diddy Kurniawan
HP. 0817135156

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]