02 September, 2007

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang


Dari: - ekadj <ekadj@walla. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 9 Juli, 2007 11:22:58
Topik: [referensi] Re: Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang

Pak Raflis ysh,

Saya kurang tahu anda bergerak dalam organisasi apa, namun melihat perhatian anda, kelihatannya cukup mendalami persoalan kehutanan. Saya menyarankan mulai saat ini anda mulai menginventarisir permasalahan yang ada, mulai dari menelaah aspek 'neraca ruang' dalam RTRW Provinsi (UU41:13), pengukuhan kawasan hutan (UU41:15), penyimpangan dalam TGHK, pelanggaran izin, dan perubahan pemanfaatan ruang.

Hingga saat ini mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang masih belum terbentuk, yaitu PPNS, sesuai amanat UUPR:68. Sasaran penyidikan nantinya dapat bermula dari ketentuan pasal 37, yaitu kepada pejabat pemberi izin. Sesuai pasal 77, diberikan waktu/kesempatan selama 3 tahun untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan RTRW yang ada. Sehingga anda juga sudah dapat menginventarisasi pejabat dan instansi yang melakukan indikasi pelanggaran tersebut, dari semua level pemerintahan.

Dalam hal penentuan 'neraca ruang' pada RTRW, sebenarnya saya mendapatkan kesan dari pak Max dari Universitas Papua - Manokwari, yang kemarin mencoba memberi pandangan untuk penyusunan RTRW Kabupaten Asmat. Terlebih dahulu ditentukan luasan kawasan hutan, baik konservasi maupun lindung, kemudian sisanya merupakan pokok pembagian berdasarkan proporsi budidaya, termasuk minimal 30% hutan pada suatu bentangan das. Metoda ini kelihatannya khas untuk Papua, perlu penyesuaian untuk wilayah lain di luar Papua.Dalam RTRW sudah harus tegas pembagian antara hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi; termasuk pembagian wilayah pengelolaannya: provinsi, kabupaten, dan unit pengelolaan. Unit pengelolaan (UU41:17) bila disesuaikan dengan UUPR seharusnya adalah ditangani langsung oleh pemerintah pusat. TGHK, bila istilah itu masih digunakan, dapat diakomodasikan dalam RTRW; namun perencana (penyusun RTRW) harus memperhatikan aspek 'neraca ruang' berikut lingkup kewenangan pengelolaannya secara seksama.

Saya undang saran dan masukan dari pak Max, Perangin-angin, Kresno, dkk. Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]