01 September, 2007

Kesalahan Delineasi RTRWP 5 (komentar)


Dari: piluku terasa
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 28 Juni, 2007 4:40:15
Topik: Re: [tata_ruang_riau] Kesalahan delineasi RTRWP5

Rencana yang besar memerlukan perencanaan yang teliti dan mendasar, jika peta saja mempunyai beberapa fersi dan perbedaan, apalagi tentang kekayaan lam baik flora dan fauna nya pasti tidak akan akuran jika data tersebut tetap di undangkan maka kesalahan akan terus beruntun sehingga mengakibatkan kerugian yang berganda Misalnya suaka margasatwa bukit rimbang memiliki 20 ekor harimau, yang terdiri dari 15 ekor jantan dan 5 ekor betina, yang dewasa 12 ekor dan yang masih anak 7 ekor, akan menjadi kesalahan yang tanpa batas jika sebenarnya di sana terdapat 150 ekor harimau, dan jika 5 tahun lagi di survei ternyata di sana terdapat 25 ekor harimau, kita akan bilang harimau disini dapat berkembang dengan baik karna selama 5 tahun ini sudah bertambah 5 ekor data yang salah, padahal sebenarnya 125 ekor sudah mati, siapa nanti yang bertanggung jawab, jangan hanya kejar target, turun gunung dan teliti, LSM dan lembaga swadaya bayak jangan hanya dimeja kantor membuat data dengan prediksi dan menunggu bantuan dana suap.

Terimakasih,
http://piluterasa. blogspot. com/


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan delineasi RTRWP 5 (Kawasan Suaka Alam)


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 2:30:14
Topik: [tata_ruang_riau] Kesalahan delineasi RTRWP5


Kawasan Hutan Suaka Alam

(1) Kawasan Cagar Alam (CA)

Tujuan : Melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.

Kriteria:[1]

  • Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya;
  • Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit unit penyusun;
  • Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  • Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas;
  • Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

Kebutuhan data:

  • SK dan peta kawasan cagar alam
  • Data dan peta potensi kawasan hutan riau skala 1:250.000,-
  • Data dan peta sebaran flora yang masuk kategori cites skala 1: 250.000

(2) Kawasan Suaka Margasatwa (SM)

Fungsi :

Melindungi jenis-jenis satwa tertentu yang memerlukan upaya konservasi, bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya

Kriteria:[2]

  • Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembang biakan dari suatu jenis satwa yang pelu dilakukan upaya konservasinya;
  • Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  • Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu;
  • Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan

Kebutuhan data:

  • SK dan Peta tentang penetapan kawasan suaka margasatwa
  • Data dan peta distribusi dan populasi satwa yang termasuk kategori cites di riau skala 1: 250.000
  • Analisis kebutuhan lahan bagi kelangsungan hidup satwa yang dilindungi

Catatan Jikalahari:

(1) Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

o Terdapat kontradiksi 4 buah peta

  • Peta lampiran SK gubernur no… tentang penunjukan kawasan suaka margasatwa Bukit Rimbang bukit baling
  • Peta kawasan lindung yang dikeluarkan Departemen kehutanan,
  • Peta Tata batas kawasan yang ?????
  • Delineasi batas kawasan lindung dalam RTRWP 2001-2015
  • Peta Tghk SK mentri kehutanan no….

Dikhawatirkan ketika terjadi pelanggaran tata ruang maka sulit untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran tersebut karena, untuk itu perlu redelineasi ulang kawasan ini serta dibuatkan sebuah SK baru yang menganulir SK-SK sebelumnya. Sehingga setiap pengambil kebijakan mempunyai referensi yang sama.

o Terdapat kesalahan yang fatal dalam penetapan kawasan ini, dimana ada beberapa desa di kabupaten kampar dan kuantan sengingi yang berada didalam kawasan yang ditetapkan pemerintah. Jika hukum tata ruang mau ditetapkan maka ada 2 pilihan yang harus dilakukan

  • Pilihan pertama kawasan masyarakat yang terdapat dalam kawasan ini harus dienclave
  • Pilihan kedua masyarakat harus dikeluarkan dari kawasan ini (tidak direkomendasikan)

(2) Suaka Margasatwa Balai Raja

  • Kawasan suaka margasatwa ini sudah beralih fungsi menjadi pemukiman dan perkebunan sawit, kalau dilihat tutupan hutannya yang tersisa paling banyak tinggal 1% dari luas kawasan
  • Pelanggaran tata ruang dikawasan ini perlu ditindak tegas terutama pengambil kebijakan dibidang konservasi.
  • Karena suaka margasatwa ini tujuan dari penetapannya adalah untuk melindungi satwa, maka kami melihat bahwa fungsi kawasan ini tidak mungkin lagi dikembalikan.
  • Dibutuhkan kajian lebih jauh untuk merubah fungsi kawasan.

(3) Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

  • Terdapat beberapa peta yang berbeda tentang kawasan Giam siak kecil (Lampiran Peta SK Gubernur No Tentang Penetapan kawasan Suaka margasatwa Giam Siak Kecil, Peta Tata batas kawasan, Delineasi kawasan SM Giam Siak Kecil dalam RTRWP 2001-2015)
  • Perbedaan panduan data antara kehutanan dan pemprov riau akan menyebabkan pelanggaran tata ruang dan akan melemahkan produk yang dihasilkan dari RTRWP 2001-2015
  • Terdapat beberapa desa dalam kawasan SM Giam siak kecil, untuk itu perlu dilakukan redelineasi ulang sehingga ada kepastian hukum dari sebuah kawasan
  • Harus ada sebuah SK yang menganulir beberapa peta yang dibuat sebelumnya supaya ada sebuah ketegasan.

(4) Suaka margasatwa Kerumutan

§ Terjadi perobahan-perobahan peta suaka margasatwa ini tidak dibarengi dengan Sebuah surat keputusan yang menganulir SK penetapan kawasan,dan menetapkan sebuah peta baru sebagai kawasan suaka margasatwa. Perobahan-perobahan yang terjadi juga harus disosialisasikan ke masyarakat yang bermukim disekitar kawasan.

(5) SM Senepis Buluhala

  • Pada kawasan hutan disekitar SM senepis buluhala terjadi konflik yang sangat tinggi, dimana banyak kejadian harimau masuk kampung dan memakan korban manusia,
  • Dari informasi yang didapat disini terdapat lebih kurang 60 ekor harimau sumatra
  • Dari beberapa diskusi dengan para ahli satwa luas kawasan senepis tidak mencukupi untuk tempat hidup harimau,
  • Perlu kajian dan analisis yang lebih jauh dari luasan SM senepis bulu hala apakah mampu menampung populasi harimau di wilayah ini

(Mohon, komentar dan masukan dari para ahli/ pakar satwa tentang kawasan ini) kalau ada dengan analisisnya.


[1] Kepres 32 1990 pasal 20,

[2] Kepres 32 1990 pasal 23 ayat 2



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 4 (Kawasan Perlindungan Setempat)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 12:39:15
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP4

Kawasan Perlindungan Setempat

(1) Jalur hijau penahan intrusi air laut

Tujuan: Melindungi dan mencegah semakin meluasnya dampak negatif intrusi air laut pada kawasan budidaya dibelakang tepian satuan tanah dataran marine terpengaruh pasang surut air laut, akibat rusaknya vegetasi mangrove sebagai buffer alami[1]

Kriteria [2]:

  • Daratan sepanjang tepian muara sungai dan sungai pada satuan tanah marine terpengaruhi pasang surut air laut, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik sungai selebar 500m.
  • Ke arah hulu, jalur ditetapkan pada kiri kanan aliran sepanjang aliran sungai yang terpengaruh pasang surut air laut

Catatan Jikalahari:

  • Penetapan sebuah terminologi kawasan baru yang belum diatur dalam peraturan perundangan yang ada seharusnya melalui sebuah studi dan analisis akademik yang mendalam dan kemudian ditetapkan atau disyahkan dinas/instansi terkait atau SK gubernur maupun perda sehingga klasifikasi kawasan ini bisa diterapkan.
  • Terminologi baru yang muncul dalam RTRWP yang tidak melalui proses yang ideal hanya akan menimbulkan konflik keruangan baru, serta akan berujung pada debat kusir antara para ahli dan pakar sesuai kepentingan masing-masing
  • Konsultan atau siapapun belum bisa langsung menetapkan terminologi baru atau istilah baru dalam penataan ruang

(2) Kawasan Sempadan Pantai

Tujuan: Melindungi Wilayah pantai dari abrasi dan kegiatan yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai

Kritera[3]: Daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100m dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kebutuhan data: Data dan peta pasang surut air laut

Catatan Jikalahari:

  • Data Pasang surut serta peta pasang surut air laut tidak diacu dalam mendelineasi kawasan sempadan pantai dengan alasan data tidak tersedia.
  • Persoalan kriteria sudah mengacu aturan perundangan yang baik, tetapi untuk mendelineasi kawasan ini masih ada persoalan ketidak lengkapan data.

(3) Kawasan Sempadan Sungai

Tujuan: Melindungi sungai, dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta untuk mengamankan aliran sungai.

Kriteria :[4]

  • Sekurang-kurangnya 100m di kiri kanan sungai besar dan 50 m di kiri kanan anak sungai dikawasan pemukiman.
  • Untuk sungai dikawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15m

Kebutuhan data:

  • Peta sungai Riau skala 1:250.000
  • Data tentang sungai di riau

Catatan Jikalahari:

  • Tidak dijelaskan secara detail implementasi dari Kepres 32 1990, pada sungai orde berapa diterapkan lebar 100m dan 50m.
  • Buku rencana juga tidak menjelaskan berapa lebar sungai minimal yang diberlakukan kawasan sempadan sungai.
  • Ketidak tegasan batasan ini akan menimbulkan perdebatan teoritis, yang kemudian tidak bisa diimplementasikan di lapangan yang pada akhirnya pelanggaran yang terjadi tidak bisa ditindak secara hukum.

(4) Kawasan Sekitar danau atau waduk

Tujuan: Melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau/waduk

Kriteria:[5]

§ Kriteria kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat

(5) Kawasan Sekitar mata air

Tujuan: Melindungi mata air dari kegiatan budi daya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.

Kriteria :[6] Sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200m disekitar mata air

[1] RTRWP Prov Riau 2001-2015, [2] Kriteria dan jenis kawasan ini tidak ada acuan yang jelas dalam aturan perundang-undangan, [3] Kepres 32 1990 Pasal 14, PP 47 1997 Pasal 34 ayat 1, [4] Kepres 32 1990 Pasal 16, [5] Kepres 32 1990 pasal 18, PP 47 1997 Pasal 34 ayat 3, [6] Kepres 32 1990 pasal 20,

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 3 (Kawasan Lindung Gambut)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 10:22:45
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP 3

3. Kawasan Lindung gambut yang mempunyai fungsi perlindungan :

  1. Perlindungan morfologi setempat;
  2. perlindungan pada fungsi hidrologi wilayah / tata air, yaitu sebagai kawasan resapan, penyimpanan air dan pencegah banjir;
  3. Perlindungan pada ekosistem yang khas di kawasan bergambut;
  4. Perlindungan pada pemanfaatan gambut.

Obyek yang dilindungi adalah :

  1. Ekosistem hutan gambut dan perairannya;
  2. Morfologi perairan di kawasan gambut.

Kriteria Kawasan:

  • Tanah gambut dengan kedalaman 3m atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa.[1]

Kriteria yang ditetapkan menurut RTRWP Riau 2001-2015

  • Tanah gambut pada hulu-hulu sungai atau rawa
  • "Kebijakan khusus Pemerintah daerah" yang menetapkan kawasan gambut ketebalan > 2m yang relatif tidak luas sebagai kawasan lindung gambut.

Kebutuhan data: Peta Kedalaman Gambut Riau skala 1:250.000

Peta yang digunakan :Peta Kedalaman gambut Wetland Internasional 2002 skala ?????

Catatan Jikalahari:

  • Kriteria kawasan gambut dengan kedalaman 3m tidak diacu dalam pembuatan RTRWP (melanggar PP 47 1997 dan Kepres 32 1990 ????)
  • Kebakaran lahan gambut yang 10 tahun terakhir ini membuat dunia internasional melakukan protes terhadap indonesia karena eksport bencana asap terletak pada kawasan yang seharusnya dilindungi.
  • Kegagalan Pengelolaan lahan gambut sejuta hektar dikalimantan tengah harus dijadikan pelajaran oleh pengambil kebijakan di riau atau kita akan mengulangi kesalahan yang dilakukan di kalimantan
  • Proses Pembukaan lahan pada lahan gambut dilakukan dengan cara pembukaan kanal yang mempunyai banyak dampak negatif untuk ini perlu kajian dan analisis yang independen oleh perguruan-perguruan tinggi yang ada di riau serta hasil analisis tersebut harus diuji oleh para ahli/pakar di level nasional maupun internasional.

[1] Kepres 32 1990 pasal 10, PP 47 1997 pasal 33 ayat 2


Dipersilahkan kepada rekan-rekan untuk memberikan catatan-catatan yang lain tentang analisis ini, sehingga analisis yang dilakukan lebih tajam dan menjadi sebuah analisis bersama



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 2 (Kawasan Hutan Resapan Air)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 9:31:31
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP 2

2. Kawasan Hutan Resapan Air

Fungsi: Memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan di suatu kawasan tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah baik bagi kawasan itu sendiri maupun kawasan bawahannya[1]

Kriteria kawasan[2]:

  • Curah hujan Tinggi
  • Jenis dan struktur tanah yang mudah meresapkan air
  • Bentuk Geomorfologi yang mampu meresapkan air dalam jumlah banyak.

Data Yang dibutuhkan dalam mendelineasi kawasan

  • Peta dan data Curah hujan skala 1: 250.000
  • Peta Geomorfologi Riau skala 1: 250.000
  • Peta Jenis Tanah Riau skala 1: 250.000
  • Peta Tekstur Tanah Riau skala 1: 250.000
  • Peta Bahan Induk batuan riau skala 1: 250.000

Kriteria yang dipakai dalam RTRWP

  • Jenis dan struktur tanah yang mudah meresapkan air
  • Bentuk Geomorfologi yang mampu meresapkan air dalam jumlah banyak

Catatan Jikalahari:

  • Dalam aturan perundangan belum dijelaskan secara tegas berapa volume air yang mampu diserap tanah per satuan luas persatuan waktu.
  • RTRWP Riau juga tidak menjelaskan angka yang tegas tentang acuan yang dipakai dalam mendelineasi kawasan tipe ini.
  • Data yang digunakan untuk mendelineasi kawasan ini hanya menggunakan peta Rupa bumi indonesia skala 1:50.000 dari bakosurtanal dan peta satuan lahan dan tanah hasil LREP Project skala 1:250.000.
  • Data dan Peta Curah hujan tidak digunakan dalam mendelineasi kawasan tipe ini
  • Ketidak lengkapan data dan parameter penilaian kawasan yang tidak jelas Akan berdampak buruk bagi kawasan-kawasan budidaya. Karena fungsi kawasan ini masih terkait dengan siklus hidrologis maka Bencana kekeringan dan banjir merupakan dampak dari kesalahan penilaian tipe kawasan ini.

Jika penetapan kawasan ini hanya bernuansa bisnis dan politik, maka bisa dipastikan dimasa yang akan datang bencana banjir dan kekeringan akan merupakan langganan kita setiap tahun.

  • Perlu keterlibatan para akademisi terutama dibidang geologi, hidrorogi, klimatologi, planologi, godesi, pertanian dan kehutanan untuk mengkritisi hal ini supaya tata ruang yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabk an dan memberikan dampak yang baik di masa mendatang

[1] Menu

[2] Menurut Kepres 32/1990


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 1


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Cc: ngo_riau <ngo_riau@yahoogroups.com>
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 8:13:06

Topik: [tata_ruang_riau] Kesalahan Delineasi RTRWP 1


A. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Dibawahnya.

1. Kawasan Hutan Lindung, yang mempunyai fungsi perlindungan :

  1. Perlindungan dari erosi dan longsoran, terutama di daerah lereng yang tidak stabil;
  2. Perlindungan pada fungsi hidrologis tanah, yang menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan serta unsur-unsur hara tanah;
  3. perlindungan pada iklim, baik dalam skala makro dan mikro;
  4. Perlindungan pada ekosistem hutan hujan tropis;

Sedangkan obyek yang dilindungi adalah :

  1. daerah tangkapan air hujan yang merupakan DAS;
  2. Daerah-daerah yang rentan terhadap bahaya erosi dan longsoran;
  3. Ekosistem hutan hujan tropis Indonesia;
  4. Ketersediaan air tanah bagi kawasan budidaya yang berada dibawahnya.

Kriteria Kawasan Hutan Lindung adalah: (Kepres 32 1990 pasal 8, PP 47 1997 Pasal 33 ayat 1 dan UU no 26 2007 terntang penataan ruang)

  1. Kawasan Hutan dengan faktor faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
  2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan atau;
  3. Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2000 meter atau lebih.

Data dasar Yang dibutuhkan untuk Mendelineasi kawasan ini:

  • Peta Kontur[1] minimal Skala 1:250.000,[2]-, tapi kalau melihat tingginya frekwensi banjir di Riau dan tipe daratan riau yang merupakan dataran rendah dengan selang kontur yang rapat, maka khusus untuk wilayah riau Cuma dapat dilihat dengan peta kontur skala 1:25.000.[3]
  • Peta Curah hujan [4] time series 10 tahun terakhir [5]
  • Peta Fisiografi, Peta Jenis Tanah, Peta Struktur Batuan dasar dengan skala minimal 1:250.000[6]


Catatan Jikalahari:

  • Banjir tahunan yang menimpa Riau beberapa tahun belakangan ini merupakan dampak dari kerusakan kawasanlindung tipe ini.
  • Terjadinya kekeringan atau kurangnya persediaan air pada kawasan budidaya yang berada dibawahnya dampak nyata yang bisa kita lihat adalah (Kurangnya pasokan air pada PLTA Koto Panjang pada musim Kemarau dan banjir yang melanda bantaran sungai kampar pada musim hujan)
  • Dalam Mendelineasi kawasan ini parameter yang dipakai oleh konsultan hanya berdasarkan peta rupa bumi indonesia skala 1:50.000 dari bakosurtanal
  • Ketidak lengkapan data dalam mendelineasi kawasan ini tidak akan pernah menyelesaikan persoalan banjir dan kekeringan pada sistim-sistim irigasi pada kawasan budidaya. Pemerintah tidak akan pernah mempunyai acuan yang benar dalam menetapkan alokasi penggunaan lahan.
  • Dengan Tidak didelineasinya kawasan lindung tipe ini berdasarkan 4 buah aturan[7] yang ada diatasnya maka Perda yang dihasilkan akan cacat hukum

[1] Digunakan Untuk mendelineasi lereng dengan kemiringan 40% dan ketinggian minimal 2000 meter diatas permukaan laut [2] PP 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan ruang [3] Analisis berdasarkan tipe daratan riau [4] Digunakan untuk menentukan skor kawasan [5] Perlunya data time series 10 tahun terakhir untuk memastikan penyebab utama banjir di riau pada kurun waktu tersebut [6] Digunakan untuk menentukan skor kawasan [7] UU No 26 2007 tentang penataan ruang, PP 47 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang, Kepres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan lingkungan hidup




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers

Read More......

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V 2

Dari: minarni minarni <
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 8:04:55
Topik: RE: [tata_ruang_riau] Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V

Dear All,

Saya mencoba ikut memberi komentar masalah tata ruang dan hutan Riau walau pengetahuan saya dibidang administrasi pemerintahan sangat minim. Maaf kalau ada kata yang tidak pada tempatnya.Yang saya amati selama ini, banyak sekali undang-undang telah dibuat oleh DPR/DPRD dan badan lainnya di Indonesia, tapi undang-undang tsb disimpan dalam buku-buku yang tebal dan disimpan dalam rak-rak buku para pejabat setempat. Undang-undang yang dibuat cenderung sangat komplek/tidak simple sehingga susah dicerna bagi masyarakat luas. Berapa banyak uang negara telah dihabiskan oleh pembuat undang-undang setiap tahun tapi tidak banyak yang tahu isinya, tidak pernah di sebarkan ke masyarakat umum. Bagaimana seorang polisi bisa menghukum penebang kayu liar kalau dia sendiri tidak tahu persis peraturan yang ada atau bisa jadi si penebang kayu liar tsb juga tidak tahu kalau menebang kayu tsb dilarang. Berapa banyak orang disebuah desa tahu kalau hutan di dekat rumahnya adalah milik pemerintah.Rasa cinta alam, tumbuh-tumbuhan dan binatang di alam tsb hampir tidak pernah ditanamkan kepada anak-anak sekolah, apalagi di berikan dalam buku-buku pelajaran terutama sains. Sehingga para pejabat yang dulunya juga anak-anak tidak punya rasa cinta lingkungan ketika membuat kebijaksanaan ( malah menjadi money lover). Betapa menyedihkan karena orang Riau harus ke Bukit tinggi untuk pergi ke kebun binatang. Padahal kita punya banyak hutan lindung yang kalau dikomersialkan, maksudnya dikelola dengan baik, ada jalur untuk hiking, cross country, hutan lindung tsb selain bisa dijaga juga bisa mendatangkan uang, uang tsb bisa digunakan untuk mengelola hutan tsb, masyarakat juga akan diuntungkan. Orang asing sangat suka sekali dengan piknik jalan-jalan kehutan sambil lihat binatang yang ada disana. Coba lihat apa yang telah dilakukan pemerintahan India dan negara di Afrika, dihutan lindung mereka ada hotel diatas pohon, sederhana tapi mengiurkan bagi orang asing. Akses yang baik kehutan tsb juga akan membuka peluang bagi peneliti-peniliti dari luar untuk meneliti keaneka ragaman hayati hutan tsb.

Kita tidak pernah diajarkan bahwa hutan adalah penyangga keseimbangan alam, Hutan Riau termasuk dalam kategori Rain Forest, merupakan bagian dari daur ulang timbulnya hujan. Berapa banyak species tumbuh-tumbuhan dan hewan yang telah hilang akibat penebangan hutan, bisa jadi species/jenis binatang atau tumbuhan tsb unik bagi hutan riau, tidak ditemukan di tempat lain, sehingga hilang sebelum ditemukan.

Singkat saja, lain waktu disambung lagi. Untuk mengajak masyarakat ikut memikirkan dan meyelamatkan hutan perlu adanya brosur-brosur yang singkat dan jelas, mudah di mengerti masyarakat, kalau perlu didesa desa terpencil bisa diadakan pemutaran film yang diikuti pemutaran film penerangan tentang perlunya hutan dan apa akibat terjadinya penebangan hutan. Saya rasa TV Riau juga perlu dimanfaatkan untuk iklan pentingnya penyelamatan hutan. Perlunya membuat booklet-booklet kecil tentang peraturan-peraturan kehutanan dan hukuman kalau melanggar yang bisa disebarkan ke masyarakat luas, misalnya dikantor kepala desa, kantor pos dll.

Ada satu hal yang kadang mengelikan, yaitu pemikiran banyak orang yang menganggap pohon yang besar sebagai tempat persembuyian jin atau orang halus sehingga ditebang. Kita bisa lihat kalau dikota Pekanbaru yang panas, jarang sekali ada pohon-pohon yang besar. Pada hal dari berbagai penelitian, pohon yang rindang bisa digunakan penyerap kebisingan (noise reduction), penyerap debu, malah rumah yang memiliki banyak pohon yang rindang tidak perlu mengunakan AC (hemat energy) sebagai pendingin. Pemikiran tsb, bisa hilang kalau masyarakat suka sama sains sejak anak-anak.

Sekian dulu,
wasalam

Minarni, USA

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang 2


Dari: tatok yahya <tatokyy@yahoo. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 1:15:16
Topik: Re: [referensi] Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang

salam kenal juga buat riau


mohon maaf kalau saya yang awam ini mencoba untuk urun rembug masalah tata ruang riau yang bingung untuk menarik garis batas.

saya mulai dengan yang paling dasar dulu, kuliah tingkat 1 dulu, RENCANA siapapun yang mendefinisikan akan selalu berhubungan/ terkait dengan; kesejahteraan masyarakat bersama, masa depan yang di maui, alokasi resources, dan keberlanjutan. Dalam kasus riau mestinya tujuan kesejahteraan masyarakat pada masa perencanaan sudah terumuskan secara realistis, potensi resources yang dialokasikan sudah teridentifikasikan dengan pertimbangan untuk bisa berkelanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sejahtera di prop riau, maupun bangsa Indonesia.

Dalam masalah yang diajukan yang terpikirkan oleh saya adalah sumber daya apa saja yang perlu dilindungi untuk kehidupan masa depan, air, tanah, fauna, flora, dan budaya masyarakat, selebihnya dapat di manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan. Dalam hal ini disesuaikan dengan input tehnologi apa yang dapat dimobilisasikan untuk mencapai kesejahteraan yang di kehendaki pada masa perencanaan. Kalau yang prinsip tersebut sudah terpikirkan, secara tehnis tehnis maka identifikasi potensi yang harus dilindungi dapat terdidentifikasikan habitatnya, deleneasi dilakukan dengan berbagai cara, dengan foto udara, atau terutama citra satelit sekarang sudah tersedia di pasaran.

Pengenalan sebaran lahan gambut teridentifikasin dengan citra satelit dengan memperhatikan fisiografi/morfolog i dan vegetasi (umumnya tanaman galam sebagia indikator tanah bergambut yang pernah terbakar (burning off) atau karena dibakar untuk peladangan). Mitigasi dapat dilakukan dengan mengendalikan penebangan agar gambut tidak terlalu terekspose ke matahari, alias vegetasi diatasnya tidak ditebang gundul, sehingga mampu untuk meredam temperatur. Alternatifnya adalah dengan membuat fire breaker dengan saluran-2 air sekaligus untuk mencegah
perambatan bara api.

Izin (urusan administrasi) , konsesi HPH, lebih mudah mengendalikan dari pada alam, yang diperlukan adalah 'will' dari pimpinan2 eksekutif maupun legislatif, atau pengawasan oleh para pemilih (voters) yaitu masyarakat.

Adakah ada pemikiran kita bahwa kebakaran gambut merupakan ancaman dan musuh bersama masyarakat riau dan masyarakat Indonesia, karena merusak resource yang sangat berharga terutama bagi masa depan dan sanksi internasional.

Konsisten dengan e-mail yg terdahulu, semua proses tersebut dilakukan melalui satu forum pengambilan kesepakatan (decision making forum), 'workshop' bahasa kerennya, bagi para pemangku kepentingan, pada berbagai tingkat proses pengambilan kesepakatan. contoh kecil, pada saat penetapan batas kawasan lindung tingkat kecamatan, mestinya ada forum dialog di tingkat kecamatan dengan penyuluhan yang dilakukan
secara jujur. dst...

Begitu bung, tehnis saya emang bukan ekspertnya, tapi proses dalam pengambilan keputusan sangat penting dalam deleniasi batas pada tingkat pelaksanaan.

mohon maaf kalau saya malah nambah pusing, karena pikiran saya tadi berimplikasi pada penyediaan dana untuk belanja citra satelit dan perlu fasilitasi dari pemda riau untuk terselenggaranya forum-2 itu, jadi pemda yang terkena beban.

salam tata ruang,
tatok yy



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang 1


Dari: "w_bintarto@ yahoo.com" <w_bintarto@yahoo. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 12:35:29
Topik: Re: [referensi] Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang


Dear Teman,
Barangkali saya bisa memberi informasi sedikit, sbb :
Kawasan lindung terdiri dari kawasan yg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan cagar alam geologi. Sedangkan kawasan yg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air.Hutan lindung ditetapkan dengan kriteria kawasan hutan yg ketinggiannya 2000 meter diatas muka laut, kawasan hutan yg mempunyai lereng lebih dari 40%, perkalian bobot kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan lebih dari 175. Kriteria kawasan lindung untuk gambut yaitu Kawasan gambut dengan ketebalan lebih besar dari 3 meter. dst. Secara menyeluruh bisa dilihat di draft RTRWN.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan bapak, kami coba jawab sbb:
1. Untuk desa2 yg ada di kawasan lindung maka kegiatan usahanya disesuaikan dengan fungsinya sebagai kawasan lindung. Seringkali terjadi perbedaan antara kawasan lindung yang ada pada catatan Departemen Kehutanan dan Revisi RTRW. Untuk itu perlu dikaji lagi berdasarkan kriteria kawasan lindung kemudian disepakati dengan Departemen Kehutanan. Mempertajam batasan lokasi kawasan lindung tidak berarti merubah kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, apabila kriterianya masuk kawasan lindung tidak dapat dirubah menjadi kawasan non lindung. Barangkali setelah proses kajian ini desa tersebut bisa saja terletak diluar kawasan lindung berdasarkan kriteria, namun perubahannya perlu mengikuti prosedur yang ada di Departemen Kehutanan.
2. Seperti disebutkan diatas kawasan gambut dengan ketebalan gambut lebih besar dari 3 meter merupakan kawasan lindung
3. Sempadan sungai merupakan kawasan lindung dengan kriteria :
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar 5 meter dari kaki tanggul sebelah luar
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan permukiman selebar 100 meter dari titik pasang tertinggi
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul diluar kawasan permukiman selebar 50 meter dari titik pasang tertinggi

4. Dalam UU no 26 tahun 2007 ada peraturan peralihan, sbb :
pasal 77
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan
rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

Demikian kami sampaikan mudah2 an bermanfaat.
Terima kasih

wassalam,

Wahyono Bintarto

tata_ruang_riau <tata_ruang_riau@ yahoo.co. id> wrote:

Dear all,

Salam kenal buat seluruh anggota milis,
Saya Saat ini lagi mencermati Rencana tata Ruang Propinsi Riau yang sedang dibahas di DPRD. Karena keterbatasan pengetahuan saya maka saya minta bantuan para ahli di milis ini tentang apa yang terjadi di riau

Dalam buku rencana tata tata ruang provinsi riau 2001-2015 tidak dijelaskan secara spesifik tentang bagaimana cara mendelineasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Dalam peta rencana tata ruang provinsi ada beberapa persoalan menarik
1. Ada desa-desa yang berada dalam kawasan lindung apa konsekwensinya terhadap UU 26 2007
2. Kawasan gambut yang sering terbakar yang menimbulkan bencana asap setiap tahun yang membuat ribut negara tetangga
3. Ada satu daerah aliran sungai yang tidak terdapat kawasan hutan lindungnya, karena topografinya landai, tetapi setiap tahun terjadi
banjir di daerah bantaran sungai.
4. Ada izin konsesi perusahaan yang dikeluarkan mentri gubernur maupun bupati pada daerah yang seharusnya dilindungi.

Kami sangat berharap masukan dan saran dari rekan-rekan semua.

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Hak ulayat masyarakat adat


Dari: BUDI HARIANTO
Kepada: tata_ruang_riau@yahoo.co.id
Cc: budi harianto <ibud_h@yahoo.co.id>
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 12:06:14
Topik: hak ulayat masyarakat adat

assalamualaikum ww..

kawan-kawan ... saya berpendapat, otonomi yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah otonomi ketakutan, mengapa saya menyebutnya demikian? karena peraturan dan perundang-undangan yang melegitimasi pelaksanaa otonomi ini penuh dengan jerat-jerat yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, disatu sisi daerah diperas seperti sapi peras, tapi disis lain Pemerintah pusat ketakutan memberikan peluang yang lebih besar kepada daerah untuk menggali potensi untuk berbuat lebih besar lagi, semuanya harus diatur dengan berbagai macam keputusan politis, bukan keputusan hukum.

salah satu delema ini yang tampak dihadapan mata kita adalah persoalan hak ulayat dan hak-hak masyarakat adat, konstitusi Bangsa ini mengakui adanya hak ulayat ini sepanjang masih ada, tapi kenyataannya hak ulayat yang jelas-jelas keberadaannya masih diakui oleh masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, semuanya harus diukur dengan standar kaca mata pemerintah pusat, permasalahan pertanahan dan agraria ini tidak menjadi kewenangan otonomi sementara kita akan menentukan tata ruang daerah ini kedepan, yang nota bene masyarakat Riau ini adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma dan hak-hak adat.

mungkin perlu aturan khusus yang mengatur permasalahan ini sebelum masuk kedalam Perda Tata ruang yang sedang direncanakan sekarang ini supaya kelak dikemudian hari tidak menjadi persoalan...

Wassalam ..


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Peran serta masyarakat


Dari: alam sumatra
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 24 Juni, 2007 4:20:56
Topik: Re: Hal: [tata_ruang_riau] Peran serta masyarakat

Dear all,

Menarik sekali diskusi ini. Berdasarkan draft tata ruang yang sedang bergulir, bahwa pengakuan pemerintah terhadap kepemilikan komunal (apakah tanah ulayat, hutan adat dan hutan desa) masih sangat minim sekali. Artinya bahwa pemerintah provinsi riau sadar atau tidak sadar telah menghapus sejarah dan keberadaan masyarakat adat (tradisional) di riau. Karena sepengetahuan saya masih banyak kepemilikan komunal yang bisa diakomodir dalam tata ruang apakah dalam bentuk hutan adat, tanah ulayat, hutan wilayat dan lain-lain. Ada beberapa kepemilikan masyarakat adat secara komunal yang harus didorong yang telah jelas menruut saya seperti hutan adat rumbio, hutan adat masyarakat Melayu di Desa alim. Perlu juga kritikan kepada kita semua pegiat lingkungan yang pro kepada kepemilikan komunal tersebut bahwa sampai saat ini diluar hutan adat Talang Mamak di Durian Cacar yang hanya sekitar 2000 ha, belum ada yang terpetakan dan teresolusi ditingkat masyarakat maupun dengan pemda. Bagaimana mungkin kita bisa memasukkan peta dan ide-ide hutan adatkah, tanah ulayatkah, atau hutan desa-kah kalau tidak ada suatu yang klir dan konkrit yang bisa kita usulkan ke pemerintah. Termasuk saya kira apa yang dikerjakan Jikalahari-saya belum melihat suatu hasil konkrit dari hak-hak masyarakat yang bisa diusulkan ke pemda melalui skenario tata ruang. Usul saya masing-masing kita yang mendampingi masyarakat dan harus meresolusikan hak-hak tersebut dari tingkat masyarakat hingga pemda dan terpetakan. Begitulah yang kita lakukan terhadap hutan adat Talang Mamak di Durian cacar. memang juga tidak mudah karena sampai saat ini masih ada konflik dan hal-hal lain yang harus diresolusikan termasuk di tingkat desa. Tetapi Bagi teman-teman yang telah jelas mendampingi dan meresolusikan hak-hak masyarakat adat mohon cepat diusulkan karena kesempatan sangat terbatas sekali. Kalau kita terus kritik dan advokasikan untuk mengakomodir hutan adat atau kepemilikan komunal lainnya tetapi tidak ada peta atau hasil konkrit ibarat "anjing bergongong kapilah berlalu".

Semoga kita bisa bergerak cepat, satukan langkah.
salam,
Mangara

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengalir 3


Dari: riko kurniawan
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 24 Juni, 2007 1:09:10
Topik: Re: [tata_ruang_riau] Re: Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengalir

Sangat setuju dengan keprihatinan saudara tentang kerusakan Kawasan lindung zamrud. itulah unik dan anehnya negeri ini, sesuatu yang sudah ditetapkan dalam perencanaan sebagai kawasan lindung saja sudah dirusak apalagi nanti setelah disahkan Perda RTRWP/K tentu akan terjagi legalitas pengrusakan kawasan hutan dengan alasan pembangunan. makanya penting bagi kita semua untuk mendukung revisi tata ruang Riau secara legalitas terlebih dul u kemudian bagaimana kita bisa mengawal kerja-kerja implementasi dilapangan karena sesuatu hal jika direncanakan buruk pasti hasilnya akan buruk kedepan dan lebih parahnya lagi ada perencanaan yang baik tetapi pelaksanaannya buruk ini banyak terjadi dinegeri yang penuh wacana dan konsep ini. sudah saatnya masyarakat Riau mulai berpikir global dengan tindakan lokal dalam mengelola lingkungannya, nah poin masuknya adalah bagaimana kita bersama ikut berkontribusi menyumbangkan ilmu dan pemikiran kita dalam merevisi Draft Perda RTRWP/K. minimal capaian kita supaya Perda tersebut diperpanjang pengesahannya setahun guna melengkapi analisis yang mendalam seperti kata saudara mari TINJAU dan LIHAT kondisinya di lapangan.
Sudah saatnya publik Riau berpartisipasi aktif dalam berkontribusi dalam setiap Pembangunan.
Ingat Pajak yang kita bayarkan harus bisa membuat kesejahteraan, kenyamanan dan kemakmuran kita dan anak cucu kita. Semoga!!!


salam


Riko


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengalir 2

Dari: piluterasa
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 24 Juni, 2007 10:54:26
Topik: [tata_ruang_riau] Re: Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengalir
Mas ini kan berita dari Riaumandiri, kalau mau yang sebenarnya coba dong datang ke Danau Zamrud apa sebenarnya yang terjadi di sana sangat memprihatinkan di pinggir jalan menuju ke danau memang terlihat hutan masih lebat namun jika kita masuk ke hutan tersebut lebih kurang 500 meter sudah gundul lo mas, alias hutan tersebut sudah rusak RAPP, Arara Abadi itu mapia, kalau bupati dan dinas kehutanan siak gomong memang saya kira kurang atau bahkan tidak tahu kejadian yang sekarang menimpa Taman Nasional Tersebut.

Diperparah lagi kerjasama ( persengkokolan ) antara kepala desa, camat, polisi, dan dinas kehutanan di Zamrud yang setiap hari mengeluarkan kayu ilegal untuk dijual ke cukong kayu.

Penebangan juga terjadi akibat pembuatan lahan sawit.
Jika dulu arwana masih ditemukan didanau ini sekarang tidak ada lagi, kecuali tukul arwana mau datang ke sana.
Jika ini tidak diperbaiki paling lama 10 - 15 tahun lagi Taman nasional danau zamrud akan menjadi ladang sawit dan padang safana.datang dan saksikan untuk mendapatkan bukti ini, jika cuma ngomong dari kantor atas laporan bawahan itu sama dengan membebek.

salam.


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Pemkab Diminta Inventarisasi Lahan


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 23 Juni, 2007 10:53:25
Topik: [tata_ruang_riau] Pemkab Diminta Inventarisasi Lahan


Dalam draft rencana tata ruang tidak terlihat delineasi wilayah kelola masyarakat, ada wilayah desa yang seratus persen berada dalam wilayah HGU perusahaan.

Kalau dilihat dari segi hukum, kepemilikan tanah yang ada dikampung-kampung jarang yang mempunyai legalitas hukum, kebun-kebun tua rata-rata tidak diakui oleh perusahaan sebagai hak masyarakat. Dimasa lalu juga terjadi kerjasama antara oknum pemerintah dengan perusahaan untuk membodohi rakyat dalam masalah ini. Idealnya setiap izin konsesi atau HGU yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dilapangan seharusnya ada kesepakatan tata batas antara perusahaan dengan masyarakat. Dan seharusnya ini juga tercermin dalam tata ruang desa.

RTRWP Riau 2001-2015 tidak mengakomodir hak-hak masyarakat ini, malah cenderung memperkuat posisi perusahaan dengan HGU yang dikeluarkan para pengambil kebijakan.

Hutan Adat yang diakui disini hanya ada di Desa Talang Durian Cacar Kabupaten indragiri hulu, sedangkan kabupaten kampar yang sudah membuat perda tentang tanah ulayat tidak muncul wilayah adatnya dalam peta rencana.

Jika RTRWP ini disyahkan maka secara tidak langsung DPRD Riau beserta pemerintah provinsi menghilangkan hak-hak masyarakat adat, Serta memposisikan masyarakat harus mengemis lahan kepada para pemilik HGU yang telah diberikan pemerintah.

Akankah kita diam dan membiarkan hal ini terjadi?


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Read More......

31 Agustus, 2007

Kehidupan Penghuni Hutan Itu Mulai Terusik2


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 23 Juni, 2007 10:03:35
Topik: [tata_ruang_riau] Kehidupan Penghuni Hutan Itu Mulai Terusik

Rencana Tata Ruang Provinsi yang dirancang oleh PT Transfera Jakarta sangat tidak mengakomodir daya dukung lingkungan dalam pengalokasian pemanfaatan lahan. Hal ini lebih disebabkan oleh ketidak lengkapan data yang dipakai dalam pembuatan peta rencana.

sama halnya dengan berita yang dibuat dibawah ini.

Banyak terjadi konflik satwa dengan manusia, disatu sisi ada satwa yang hares dilindungi berdasarkan kategori cites, dan pemerintah sendiri sudah membuat regulasi untuk itu, dan ada sangsi hukum bagi masyarakat yang menangkap atau membunuh satwa jenis ini. Disisi lain rumah tempat hidup satwa tersebut diganggu dan dihancurkan dengan memberikan izin konsesi kepada para konglomerat. akibatnya jelas, dampak yang ditimbulkannya adalah keluarnya satwa-satwa tersebut dari habitatnya dan masuk kepemukiman.

Disamping titik konflik yang disebutkan dibawah juga terjadi di daerah dumai, Menurut informasi yang kami dapatkan terdapat 60 ekor harimau sumatra di kawasan antara dumai dan bagan siapi-api. Dalam draft rencana tata ruang provinsi yang lagi dibahas saat ini hanya ditetapkan sekitar 12.000 ha sebagai kawasan suaka margasatwa. padahal homerange satu ekor harimau sekitar 5.000ha, Jadi kawasan yang ditetapkan pemerintah ini hanya dapat menampung maksimal 3 ekor harimau.

Kebutuhan hutan untuk 60 ekor harimau tersebut setidaknya 300.000 ha, kalau hutan cuma bisa menampung 3 ekor maka dimana 57 ekor lagi mau hidup? Jadi tidaklah heran kalau banyak terjadi harimau masuk kampung

hanya ada dua pilihan bagi pemerintah menyediakan tempat hidup bagi harimau atau membunuh harimau sebelum ada konflik dan timbul korban jiwa

23 Juni 2007 Pukul 09:08

Kehidupan Penghuni Hutan Itu Mulai Terusik
Kerusakan lingkungan akibat aktivtas pembalakan liar dan pembakaran lahan ternyata mengundang keprihatinan Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Sutjiptadi MM. Hal ini terungkap saat Kapolda bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Siak di gedung Maharatu Siak Sri Indrapura. Laporan RUSLAN, Siak ruslan@riaupos. co.id

AKTIVITAS pembalakan liar dan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan bencana bagi masyarakat, tapi juga bagi keseimbangan ekosistem lingkungan. Keluarnya para penghuni hutan, mulai dari harimau di Kecamatan Bunga Raya, amukan kawanan gajah di Balai Raja Duri, merupaan bukti bahwa kehidupan para penguasa hutan ini ikut terusik.

Andaikan hewan-hewan penghuni hutan ini bisa berbicara seperti manusia, barangkali mereka akan ikut antre mengadu ke kantor polisi terhadap rusaknya lingkungan tempat tinggal mereka. Keluarnya mereka dari dalam hutan lebih dikarenakan mereka kehilangan tempat mereka bermain.

''Untuk itu, kita harus prihatin dengan tetap konsisten menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terus membabat hutan secara liar dan tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara pembakaran,'' kata Kapolda.

Kerusakan lingkungan memberikan dampak yang cukup besar bagi kehidupan. Tidak hanya pada manusia tapi secara universal. Terus menipisnya kawasan hutan telah menimbulkan efek pemanasan global. Hal ini terbukti dalam satu tahun terahir ini, suhu udara di Provinsi Riau mengalami kenaikan 2 derajat. Kondisi ini ternyata berdampak cukup luas, kalau dikenaikan suhu 2 derjat ini terjadi di kutub utara jelas akan mencairkan lautan es.

Dan di Riau, dampaknya juga sudah terlihat dengan kenaikan suhu 2 derajat menyebabkan cepat terbakarnya kawasan lahan gambut yang ada. Mulai dari Inhil hingga ke Siak ini. Semua ini adalah dampak dari rusaknya kelestarian lingkungan.

Untuk itu, kata Kapolda, kebijakan Pemkab Siak melarang upaya pengolahan lahan denan cara pembakaran merupakan satu langkah yang sangat bijak dan sangat tepat. Langkah sebagai manifestasi dan komitmenya terhadap proses penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.

''Siapa yang bisa menjamin api tidak akan membesar dan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan. Sampai hari ini pengetahuan dan kemampuan mayarakat dalam pengelolaan mangemen api masih sangat rendah,'' tuturnya.***


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Read More......

Masyarakat Diminta Tidak Alih Fungsikan Lahan


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 23 Juni, 2007 9:25:05
Topik: [tata_ruang_riau] Masyarakat Diminta Tidak Alih Fungsikan Lahan


Himbauan Bupati akan berjalan efektif kalau kaidah-kaidah yang ada dalam pedoman pembuatan rencana tata ruang provinsi dilakukan dengan benar.
- Analisis kesesuaian lahan dan daya dukung lingkungan dilaksanakan dengan cara yang benar dan bisa dipertanggungjawabk an secara akademis. juga tidak ada kepentingan- kepentingan politik yang bermain dalam proses pengambilan kebijakan.
- Peran serta masyarakat dalam penataan ruang serta standar minimum bidang penataan ruang diterapkan dengan benar, sehingga terjadi kesepahaman antara mimpi pemerintah dengan mimpi rakyat kemudian menjelma menjadi sebuah mimpi bersama yang masing-masing pihak bisa secara bersama melakukan usaha untuk mewujudkan mimpi ini.


Masyarakat Diminta Tidak Alih Fungsikan Lahan
RENGAT-Meningkatkan produksi beras di Kecamatan Kuala Cenaku, masyarakat diminta jangan ada lagi mengalihfungsikan lahan pertanian tanaman pangan.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Inhu H. Mujathid Thalib salam sambutannya pada panen raya di Kecamatan Kuala Cenaku, Kamis (21/6) lalu. Dikatakan, tahun 2006 lalu, Kabupaten Inhu tercacat masih mengalami kekurangan beras hingga 74,90 persen dari kebutuhan beras penduduk di Inhu yang berjumlah lebih kurang 295.000 jiwa. Kekurangan beras ini dihitung berdasarkan neraca bahan makanan Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau dengan jumlah konsumsi beras mencapai 114/kg/kapita/ tahun. "Jika dicermati data tentang potensi lahan sawah, jumlah penduduk dan konsumsi beras penduduk/kapita/ tahun, wilayah Kabupaten Inhu sebenarnya masih memiliki potensi menambah areal tanam, baik melalui program intensifikasi maupun ekstensifikasi, " kata wabup.

Dua Kali Tanam Secara intensifikasi yaitu melakukan penanaman padi sebanyak 2 kali dalam setahun pada aeral yang sama sedangkan melalui ekstensifikasi adalah membuka lahan baru secara bertahap. "Atas nama Pemkab Inhu, saya mengimbau kepada para petani di Kecamatan Kuala Cenaku untuk memanfaatkan lahan sawah yang ada agar dapat ditanami padi sebanyak dua kali dalam setahun," imbau wabup. Namun, lanjutnya, masalah lain yang muncul saat Pemkab Inhu menggalakkan penanaman padi dalam rangka meningkatkan produksi beras di Inhu adalah masih terjadinya alih fungsi lahan serta jual beli lahan oleh masyarakat petani.

Dijelaskan wabup, alih fungsi lahan terjadi karena masyarakat petani terpengaruh keuntungan dari hasil tanaman bukan pangan, seperti kelapa sawit, karet, kelapa hibrida serta tanaman lainnya. "Sebenarnya keuntungan yang didapat dari tanaman padi lebih besar dibandingkan tanaman bukan pangan jika hasil produksi padi itu meningkat. Inhu bisa menerapkan produksi padi seperti dilakukan petani di Kabupaten Rokan Hulu. Hasilnya cukup memuaskan dari 1 hektar lahan sawah bisa memproduksi padi 7,2 ton," kata wabup. Selanjutnya, wabup didampingi muspida, Kadistan Inhu, Camat Kuala Cenaku dan pihak lainnya melakukan panen perdana.(rez)



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V

----- Pesan Diteruskan ----
Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 23 Juni, 2007 9:11:10
Topik: [tata_ruang_riau] Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V

Dari koordinat yang ditunjukkan berita dibawah terjadi konflik lahan seluas kira-kira 247 ha,
Alokasi pemanfaatan ruang menurut rencana tata ruang provinsi adalah 131 Ha untuk Perkebunan swasta, dan 116 ha untuk pertanian lahan kering.
Kalau acuan yang dipakai untuk wilayah adalah draft RTRWP 2001-2015 ini, maka masyarakat tidak dibolehkan membangun kebun sawit, tetapi hanya untuk lahan pertanian (bukan perkebunan). Disini juga terlihat bahwa 116 ha hak masyarakat sudah dirampas perusahaan, sedangkan yang 131 ha lagi memang diperuntukan untuk perkebunan swasta.
Menurut TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) lokasi ini statusnya adalah Hutan Produksi Terbatas, Kalau menurut regulasi di kehutanan sendiri kawasan ini perlakuannya harus tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan dan tidak boleh dikonversi dan di land clearing, hanya boleh diambil kayunya secara terbatas.
Sedangkan menurut RTRWP 1994 wilayah ini merupakan APK Perkebunan
Sangat banyak aturan yang ada dan saling bertentangan satu sama lain, sepertinya kondisi ini disengaja oleh pengambil kebijakan sehingga mereka bisa lepas dari jeratan hukum ketika terjadi persoalan.
Masih banyak lagi kasus-kasus seperti ini terjadi,
Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V
PEKANBARU-Tiga kepala desa dan seorang lurah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu beserta sejumlah warganya, Kamis (21/6) siang mengadu ke Gubernur Riau melalui Biro Pemerintahan dan Humas terkait penyerobotan lahan sekitar 800 hektar oleh PTPN V melalui koperasi binaannya. Sayangnya tidak satu pun pejabat berwenang yang ditemukan di biro tersebut meski sudah dijanjikan dari pagi.

Kekecewaan tampak tidak bisa disembunyikan dari wajah anggota rombongan yang sengaja datang jauh-jauh untuk mengadukan nasib mereka. Apalagi ketika staf di biro tersebut saling menolak dan mengaku tak berwenang menerima pengaduan warga ini. Untuk menerima surat pengaduan itu mereka juga mengaku tak berwenang. "Masukkan saja surat di bagian tata usaha di Biro Umum pak," kata salah seorang staf. Kepala Desa Baturijal Hulu, Dem Suwandi tampak kesal dengan hal tersebut. "Kalau cuma untuk mengantarkan surat saja mengapa kami jauh-jauh datang ke sini. Kami ke sini ingin mengadu dan berdialog dengan petinggi yang ada provinsi ini. Jangan sampai sudah berkecamuk gara-gara tapal batas baru semuanya sibuk," ujar Dem dengan nada tinggi.

Selain Dem, anggota rombongan lainnya adalah Kepala Desa Baturijal Barat Edi Suhardi, Kepala Desa Semlinang Darat Rais, Lurah Baturijal Hilir Mulyadi, Ketua BPD Baturijal Hulu Azwaruddin, Ketua BPD Baturijal Barat Restu Anda. Kemudian Penghulu Adat Baturijal Hulu Mardansora Datuk Rajo Mangkuto, Penghulu Batu Rijal Hilir M Idris Dat Lelo Dirajo, Ketua Koperasi Tiga Serumpun Hariyanto dan tokoh masyarakat Rasmizon.

Bertentangan UU No 18 Dalam surat laporannya kepada Gubernur Riau, disebutkan PTPN V Kebun Pengembagan Air Molek telah melakukan kegiatan pembukan lahan dan penanaman kelapa sawit di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap Inhu pada koordinat 101o 54' 00" BT - 101o 55'31,67" BT dan 00o 26' 047" LS - 00o 26' 65,1" LS. Selain itu PTPN V Kebun Pengembagan Air Molek juga telah melakukan land clearing pada koordinat 100o 54' 08,33" BT - 101o 55' 31,67" BT dan 00o 26' 04,7" LS - 00o 26' 51,67" LS. Dimana lokasi ini adalah lahan yang sudah dikerjasamakan masyarakat dengan perusahaan swasta sesuai dengan izin yang dikeluarkan Bupati Inhu nomor 621 tahun 2004 tangal 17 Desember 2004.

Warga Baturijal menilai apa yang dilakukan PTPN V Kebun Pengembagan Air Molek ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No 18 Tahun 204 tentang Perkebunan Pasal 17 ayat 1, Pasal 21 serta pasal 46 ayat 1 dan juga UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 1. "Kegiatan ini adalah tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan," kata warga Baturijal dalam surat laporan ke Gubri. Mereka berharap agar Gubri meminta PTPN V mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Baturijal. Selain mendatangi kantor Gubri, rombongan tersebut kemarin juga mendatangi Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau dan Kantor Pusat PTPN V di Jalan Rambutan. Di BPN rombongan diterima Kepala Tatu Usaha, Miswandi. Kepada warga Miswandi berjanji akan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya dan akan segera menindaklanjutinya. Sedangkan di kantor PTPN mereka hanya diterima staf coorporate Wisnu. Namun begitu Wisnu tetap menerima semua keluhan warga an minta maaf karena para Direksi sudah pulang karena hari sudah sore. "Saya hanya bisa menerima surat dari bapak-bapak dan segera akan sampaikan ke Direksi. Begitu ada respon kami akan mengontak bapak-bapak, " katanya.*(sri)


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Pengrusakan Alam (Hutan) Era tahun '80an, '90an dan ada apa dengan era '00an

Dari: Norahmansyah <
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Cc: chuck_noers@yahoo.com
Terkirim: Jumat, 22 Juni, 2007 3:50:46
Topik: [tata_ruang_riau] Pengrusakan Alam (Hutan) Era tahun '80an, '90an dan ada apa dengan era '00an

Sekedar coba-coba belajar menulis apa kata hati mengenai kenyataan yang ada di Negeri Kita ini, karena saya tidak punya kapasitas intelektual di bidang-bidang yang di diskusikan dari milis-milis email di Tata Ruang Riau ini sehingga tidak bisa ikutan secara profesional bahas-membahas setiap tofik yang terkirim via email, semoga layak untuk dibaca juga :

Tahun 1980an

Adalah era dimana dimulainya pembukaan dan pengrusakan alam (hutan) besar-besaran di hampir semua provinsi oleh kroni-kroni pejabat berkuasa dengan para cukong yang notabene bermata sipit dengan dalih untuk kemaslahatan masyarakat (dengan dalih transmigrasi pemerataan penduduk) dan rakyat Indonesia umumnya.

Yang terjadi di Sumatera, Riau khususnya adalah rusaknya paru-paru alam daerah Riau.

Riau Daratan khususnya, lebih spesifik lagi seperti daerah Rantau Kuantan Indera Giri Hulu dulunya (setelah pemekaran jadi Kuantan Singingi), ada kawasan yang disebut Kukok (baca : kuko'), saat itu masih Hutan Belantara dengan keanekaragaman kekayaan Hayati di dalamnya, dengan alasan untuk pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet, padahal misi utamanya adalah untuk mengambil berJutaan Kubik ton Kayu-kayuan untuk diolah dan diekspor oleh para cukong. Untuk menutupi misi penipuan mereka pada masyarakat, dicanangkan kepada masyarakat untuk berkebun karet dan diberi bantuan modal untuk memuluskan mereka mengambil isi hutan dan menyulapnya jadi perkebunan sawit.

Alhasil selama kurun waktu 6 tahun habis luluh lantak hutan di kawasan Kuantan Singingi dan selama 6 tahun itu truk-truk balak / loging tidak kurang dari 100 unit setiap harinya mengangkut kayu gelondongan dari dalam hutan. Sejak itu pula terjadi perubahan kultural dan budaya masyarakat, memang ada sebagian berdampak positif pada masyarakat setempat, tetapi tanpa disadari itu adalah awal dari dampak buruk jangka panjang untuk kehidupan generasi berikutnya

Dahulunya tiap tahun masyarakat dan suku-suku di sana dengan gampangnya masuk hutan untuk mencari kayu-kayu besar berdiameter tidak kurang dari 1 meter untuk dibuat Perahu Jalur yang menjadi symbol kebudayaan di daerah ini, dengan berbagai macam ritual pemilihan dan penebangan batang kayu pilihan untuk Perahu Jalur. Tapi saat ini sudah sangat sulit untuk mendapatkan pohon besar yang bisa digunakan untuk membuat Perahu Jalur, karena hampir semua kawasan hutan sudah disulap menjadi hamparan permadani kebun sawit dan saat itu pun juga sudah dimulai pemunahan kultur dan budaya tradisional di rantau kuantan.

Sang Penghuni Hutan seperti Harimau dan Gajahpun sering bertamu ke kampung-kampung sekedar untuk mencari makan untuk kelangsungan hidup gerombolan mereka, tapi apa mau dikata, justru kedatangan mereka disambut dengan penolakan, perburuan dan pembunuhan oleh orang-orang kampung. Tidak ada satupun unsur di Alam ini yang kuasa menahan derasnya arus pengrusakan oleh para kroni-kroni pejabat berkuasa dengan para cukong. Masyarakat dan tokoh-tokohnya, mahasiswa dan juga beberapa LSM-pun yang katanya berwawasan pelestarian alam juga tidak mampu berbuat banyak, malah kebanyakan diPasrahkan untuk menerima perubahan kebijakan kehutanan saat itu yakni "Pengubahan sebagian Fungsi Hutan", katanya sebagian, tapi kenyataannya tidak kurang dari 97% hutan berubah fungsi.

Alhasil dampak dari perbuatan tersebut sangat dirasakan di awal tahun 1990-an dengan disertai masuknya era modernisasi di Indonesia, hampir di seluruh Indonesia sudah mulai Latah dan setiap tahun kedatangan tamu-tamu Alam yang Murka, mulai dari perilaku Iklim, Cuaca dan Hujan yang sudah tidak mematuhi jadwal rutin kedatangan sebagai tamu musim Kemarau atau musim Hujan. Di sebagian kawasan Indonesia, tidak di Barat, di Tengah dan di Timur sering kelebihan bulan musim Kemarau dan musim Hujan, bencana Kekeringan mulai bermunculan disetiap pemberitaan media massa, setelah itu diikuti lagi dengan bencana Hujan dan Banjir yang tidak tanggung-tanggung skala dampaknya malah sampai merambat ke Negara tetangga dan sampai pula gejolaknya ke Amerika dan Eropa dengan memberikan berbagai predikat Negara terparah kondisi Hutannya.

Tahun 1990an

Adalah era dimana dimulainya pencanangan pembuatan Ratusan Hektar Perkebunan Sawit akibat imbas keberhasilan perkebunan sawit yang dimulai oleh beberapa PTP di Sumatera khususnya Sumatera Utara, saat itu Gubernur yang berkuasa dengan sangat getolnya memberikan rekomendasi dan izin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, merasa mendapat angin segar maka beberapa cukong yang tadinya main kayu, malah berburu izin untuk bisa main lahan untuk sawit.

Alhasil bil husal, jika kita sempat berpergian dengan pesawat udara dengan arah kemana saja di angkasa Riau Daratan, akan tampaklah peta-peta perkebunan sawit dan hutan-hutan yang sudah terbuka untuk persiapan perkebunan sawit. Jika coba untuk mempersentasikan seberapa luas kawasan hutan dan kebun sawit, maka dapat digambarkan seperti Kerupuk Peyek Kacang (rempeyek), dimana kacang-kacang yang ditebarkan di atasnya tak ubahnya sebagai hutan yang masih tersisa di dalam hamparan perkebunan sawit yang maha luas.

Dengan pengetahuan yang sangat terbatas, kita memprediksikan 10 -15 tahun ke depan lahan-lahan sawit yang terhampar seluas-luasnya dari kawasan Pekanbaru pinggiran sampai ke Duri-Dumai jika sudah habis masa produktifnya dan jika tidak dilakukan peremajaan atau penggantian dengan tanaman hutan kembali, maka akan menjadi hamparan tanah dan bukit-bukit gersang, karena lahan yang tadinya ditanami sawit otomatis akan menjadi tidak subur dan gersang, artinya bisa membuat hamparan padang gersang dan mungkin pasca 10 -15 tahun tersebut, lahan / padang gersang tersebut seolah-olah akan menjadi padang pasir atau gurun di seperti di Arab sana dan bisa dijadikan rute latihan Manasik Haji untuk jamaah haji asal Riau dan mungkin provinsi tetangga juga bisa numpang latihan Manasik Haji ke Kawasan Riau Daratan.

Tahun 2000an

Adalah era dimana apa yang sudah diperbuat / ditanam di era '80an dan '90an akan dipanen besar-besaran di era '00an, bisa ditebak dan bisa dibaca dan malah sudah banyak yang terbukti. Apa yang terjadi di Negara ini khususnya adalah bermula dari apa yang terjadi dan dilakukan di 2 (dua) era sebelumnya ; Panas, Angin badai dan Hujan yang tidak lagi mengikuti ke-teratur-an dan memusingkan banyak pakar di BMG, kekeringan, banjir, tanah longsor dan penurunan permukaan tanah, lahan pertanian dan persawahan yang mengalami iklim dan cuaca yang tidak menentu menjadi gagal panen, penyebaran penyakit yang sudah tidak alami lagi dan gampang menyebar ke kota-kota dan daerah-daerah sekitar, karena tidak adanya paru-paru alam. Angin yang tidak menentu tidak tertahankan oleh tumbuhan-tumbuhan yang ada sehingga debu virus, bakteri kuman yang terbawa bisa dengan cepat dan gampang bermigrasi dan tidak bisa ditahan dan diikat oleh tumbuhan alam seperti layaknya hutan untuk mengubah zat-zat yang beracun menjadi normal dan diturunkan ke bumi untuk dinetralkan.

Udara kotor dan tercemar di suatu kawasan industri hanya dalam kurun waktu tidak kurang dari 5 jam sudah menyebar sampai ke luar daerah atau negeri karena tidak tertahankan oleh adanya hutan yang semestinya bisa menjalankan fungsinya sebagai paru-paru dunia.

Meskipun opitimis dengan gerakan-gerakan peng-hutan-an kembali baik yang dicanangkan oleh pemerintah maupun pihak swasta, kita hanya bisa berharap semoga canangan tersebut bisa dijalankan dengan komitmen tinggi dan semoga 5 atau 10 tahun mendatang populasi hutan di negara ini bisa meningkat drastis. Semoga segala kemurkaan Alam di negara ini bisa segera reda.

Kembaliiiii kan alamkuuuuuu. ...

Seperrrrrttiiiiii yang duluuuuuu..

Norahmansyah [Ca' Noer]

Jakarta




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]