Dari: BUDI HARIANTO
Kepada: tata_ruang_riau@yahoo.co.id
Cc: budi harianto <ibud_h@yahoo.co.id>
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 12:06:14
Topik: hak ulayat masyarakat adat
assalamualaikum ww..
Wassalam ..
kawan-kawan ... saya berpendapat, otonomi yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah otonomi ketakutan, mengapa saya menyebutnya demikian? karena peraturan dan perundang-undangan yang melegitimasi pelaksanaa otonomi ini penuh dengan jerat-jerat yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, disatu sisi daerah diperas seperti sapi peras, tapi disis lain Pemerintah pusat ketakutan memberikan peluang yang lebih besar kepada daerah untuk menggali potensi untuk berbuat lebih besar lagi, semuanya harus diatur dengan berbagai macam keputusan politis, bukan keputusan hukum.
salah satu delema ini yang tampak dihadapan mata kita adalah persoalan hak ulayat dan hak-hak masyarakat adat, konstitusi Bangsa ini mengakui adanya hak ulayat ini sepanjang masih ada, tapi kenyataannya hak ulayat yang jelas-jelas keberadaannya masih diakui oleh masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa, semuanya harus diukur dengan standar kaca mata pemerintah pusat, permasalahan pertanahan dan agraria ini tidak menjadi kewenangan otonomi sementara kita akan menentukan tata ruang daerah ini kedepan, yang nota bene masyarakat Riau ini adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma dan hak-hak adat.
mungkin perlu aturan khusus yang mengatur permasalahan ini sebelum masuk kedalam Perda Tata ruang yang sedang direncanakan sekarang ini supaya kelak dikemudian hari tidak menjadi persoalan...
Wassalam ..
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar