Pembahasan Tiga Ranperda Ditargetkan Rampung Akhir Juni
________________________________________
Dumai-Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Kota Dumai Hingga akhir bulan Juni 2008 ini menargetkan dapat merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) dan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ketiganya saat ini masih dibahas di tingkat Panleg.
Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari 12 Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pada Sidang Paripurna DPRD Kota Dumai tanggal 8 Mei 2008 lalu, dan satu Ranperda susulan. 12 Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Pengelolaan Zakat, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Retribusi Izin Ketenagalistrikan, Penyertaan Modal Pemko Dumai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Dumai dan Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan
________________________________________
Dumai-Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Kota Dumai Hingga akhir bulan Juni 2008 ini menargetkan dapat merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) dan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ketiganya saat ini masih dibahas di tingkat Panleg.
Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari 12 Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pada Sidang Paripurna DPRD Kota Dumai tanggal 8 Mei 2008 lalu, dan satu Ranperda susulan. 12 Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Pengelolaan Zakat, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Retribusi Izin Ketenagalistrikan, Penyertaan Modal Pemko Dumai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Dumai dan Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan
Selain itu, juga terdapat Ranpeda Izin Pemeliharaan Ternak dan Hewan Kesayangan, Retribusi Izin Usaha Perikanan Kota Dumai, Izin Usaha Peternakan, Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Insiminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Juga dibahas Ranperda Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
Terkait hal tersebut, Ketua Panleg DPRD Kota Dumai Dahril Qudni, mengatakan, selain tiga Ranperda yang tahap finalisasi pembahasan tersebut, pihaknya juga tengah melakukan pembahasan Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) diluar dari 13 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Dumai.
"Dari 13 Ranperda yang diajukan Pemko Dumai tersebut, tiga diantaranya dibahas di tingkat Panleg sementara selebihnya disepakati dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Tiga Ranperda telah berada dalam tahap finalisasi, kita targetkan pada akhir bulan ini telah selesai dibahas. Sementara, Ranperda SOTK masih dalam tahap pembahasan karena Ranperda ini belum secara resmi diajukan atau disampaikan pada Sidang Paripurna," papar Dahril, Kamis (26/6) di ruang kerjanya.
Dahril menjelaskan, dari empat Ranperda yang dibahas di tingkat Panleg terdapat beberapa catatan khususnya pada Ranperda Trafficking in Persons. Dibeberkan Dahril, catatan dari Panleg yaitu mengenai usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dinilai terlalu gemuk. "Di dalam usulan Ranperda tersebut, rencana pembentukan Satgas anti Trafficking ini sampai ke tingkat kelurahan. Kita menilai ini terlalu gemuk, tidak efektif dan terlalu banyak alokasi anggaran APBD yang tersedot kesana. Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya kita menyimpulkan bahwa cukup dibentuk Satgas di tingkat kota Dumai," ungkapnya.(Lan)
(lan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar