01 September, 2007

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang 2


Dari: tatok yahya <tatokyy@yahoo. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 1:15:16
Topik: Re: [referensi] Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang

salam kenal juga buat riau


mohon maaf kalau saya yang awam ini mencoba untuk urun rembug masalah tata ruang riau yang bingung untuk menarik garis batas.

saya mulai dengan yang paling dasar dulu, kuliah tingkat 1 dulu, RENCANA siapapun yang mendefinisikan akan selalu berhubungan/ terkait dengan; kesejahteraan masyarakat bersama, masa depan yang di maui, alokasi resources, dan keberlanjutan. Dalam kasus riau mestinya tujuan kesejahteraan masyarakat pada masa perencanaan sudah terumuskan secara realistis, potensi resources yang dialokasikan sudah teridentifikasikan dengan pertimbangan untuk bisa berkelanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sejahtera di prop riau, maupun bangsa Indonesia.

Dalam masalah yang diajukan yang terpikirkan oleh saya adalah sumber daya apa saja yang perlu dilindungi untuk kehidupan masa depan, air, tanah, fauna, flora, dan budaya masyarakat, selebihnya dapat di manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan. Dalam hal ini disesuaikan dengan input tehnologi apa yang dapat dimobilisasikan untuk mencapai kesejahteraan yang di kehendaki pada masa perencanaan. Kalau yang prinsip tersebut sudah terpikirkan, secara tehnis tehnis maka identifikasi potensi yang harus dilindungi dapat terdidentifikasikan habitatnya, deleneasi dilakukan dengan berbagai cara, dengan foto udara, atau terutama citra satelit sekarang sudah tersedia di pasaran.

Pengenalan sebaran lahan gambut teridentifikasin dengan citra satelit dengan memperhatikan fisiografi/morfolog i dan vegetasi (umumnya tanaman galam sebagia indikator tanah bergambut yang pernah terbakar (burning off) atau karena dibakar untuk peladangan). Mitigasi dapat dilakukan dengan mengendalikan penebangan agar gambut tidak terlalu terekspose ke matahari, alias vegetasi diatasnya tidak ditebang gundul, sehingga mampu untuk meredam temperatur. Alternatifnya adalah dengan membuat fire breaker dengan saluran-2 air sekaligus untuk mencegah
perambatan bara api.

Izin (urusan administrasi) , konsesi HPH, lebih mudah mengendalikan dari pada alam, yang diperlukan adalah 'will' dari pimpinan2 eksekutif maupun legislatif, atau pengawasan oleh para pemilih (voters) yaitu masyarakat.

Adakah ada pemikiran kita bahwa kebakaran gambut merupakan ancaman dan musuh bersama masyarakat riau dan masyarakat Indonesia, karena merusak resource yang sangat berharga terutama bagi masa depan dan sanksi internasional.

Konsisten dengan e-mail yg terdahulu, semua proses tersebut dilakukan melalui satu forum pengambilan kesepakatan (decision making forum), 'workshop' bahasa kerennya, bagi para pemangku kepentingan, pada berbagai tingkat proses pengambilan kesepakatan. contoh kecil, pada saat penetapan batas kawasan lindung tingkat kecamatan, mestinya ada forum dialog di tingkat kecamatan dengan penyuluhan yang dilakukan
secara jujur. dst...

Begitu bung, tehnis saya emang bukan ekspertnya, tapi proses dalam pengambilan keputusan sangat penting dalam deleniasi batas pada tingkat pelaksanaan.

mohon maaf kalau saya malah nambah pusing, karena pikiran saya tadi berimplikasi pada penyediaan dana untuk belanja citra satelit dan perlu fasilitasi dari pemda riau untuk terselenggaranya forum-2 itu, jadi pemda yang terkena beban.

salam tata ruang,
tatok yy



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]