----- Pesan Diteruskan ----
Dari: riko kurniawan
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 13 Juni, 2007 1:38:43
Topik: Re: [tata_ruang_riau] Peran serta masyarakat
Dear Raflis
Bisa gak proses hasil pemetaan kampung oleh masyarakat dimasukan kedalam rencana tata ruang? jika hasilnya tumpang tindih dengan RTRWP, terus apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah? karena dalam pasal 69 ayat 2 terdapat poin yang mendukung dan poin terkahir terdapat celah bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi (mungkin kalau kita kaji ini merupakan peluang atau pilihan bagi pemerintah untuk menggusur tanah masyarakat?? ??)
ok, mohon pencerahaannya
salam
Riko
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar