I. UMUM
Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) tahun 2007 yang diselenggarakan di Batam pada tanggal 1 s/d 3 Agustus 2007 dihadiri oleh 11 (sebelas) Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, 16 (enam belas) Gubernur, 4 (empat) Wakil Gubernur, beberapa anggota DPR-RI/DPRD, serta peserta lainnya dari berbagai instansi terkait.
Rakernas ini bertujuan untuk merumuskan program strategis penataan ruang tahun 2008 dan 2009 dengan memperhatikan implikasi terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan berbagai isu strategis terkait kelestarian lingkungan hidup, mitigasi bencana serta pengembangan ekonomi wilayah.
Rumusan hasil rakernas ini disusun berdasarkan arahan Wakil Presiden RI, Menko Perekonomian, hasil diskusi panel oleh 7 (tujuh) Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Meneg PPN/Kepala Bappenas), Pidato Prof. Dorodjatun Kuntjorojakti, serta hasil sidang komisi yang terbagi dalam 3 (tiga) kelompok.
II. ISU STRATEGIS
1.Masih kurang terintegrasinya penataan ruang darat, penataan ruang ruang laut, dan penataan ruang udara.
2.Mendesaknya penerbitan berbagai peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
3.Mendesaknya kebutuhan untuk merevisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
4.Belum efektifnya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang, dan masih tingginya konflik antar sektor dalam pemanfaatan ruang, serta belum sinerginya pembangunan antar wilayah.
5.Belum jelasnya mekanisme pengesahan Raperda RTRWP/ RTRWK, dan kedudukan antara RTRW dengan RPJM dan RPJP sebagai acuan dalam pembangunan sektoral.
6.Tingginya alih fungsi lahan, berkurangnya luas RTH dan kawasan hutan tropis.
7.Belum efektifnya sistem informasi bidang penataan ruang terutama akibat ketidakseragaman peta dasar.
8.Belum efektifnya fungsi dan peran kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat pusat dan daerah, dalam upaya perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Perlu adanya strategi dan upaya yang efektif dalam pemenuhan luas minimal RTH (30% dari luas kota) di kota-kota besar dan luas hutan minimal 30% dari luas DAS.
10.Masih lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, dalam penerapan sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang menyebabkan bencana seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan pencemaran lingkungan.
11.Tidak konsistennya antara kondisi eksisting pemanfaatan ruang dengan penetapan kawasan terutama pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan masih terdapatnya perbedaan pemahaman nomenklatur di bidang kehutanan.
12.Timbulnya konflik pemanfaatan ruang akibat tumpang tindih kepentingan sektor dan antara pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dalam hal perizinan, pemanfaatan ruang khususnya di sektor pertambangan sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.
13.Masih tingginya ketimpangan antar wilayah, belum optimalnya pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dalam konteks pertahanan dan keamanan, dan adanya beberapa bagian wilayah perairan Indonesia yang belum disepakati batasnya dengan negara tetangga.
14.Meningkatnya laju kerusakan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil akibat regim open access dalam pengelolaan sumber dayanya.
15.Belum efektifnya pelaksanaan kebijakan yang mendukung sekaligus peningkatan kesejahteraan (prosperity), keamanan (security), dan kedaulatan (sovereignity) pada pulau-pulau kecil terluar.
III. KEBIJAKAN DAN STRATEGI JANGKA MENENGAH DAN PANJANG
1. Penyelenggaraan Penataan Ruang
a. Meningkatkan penyelenggaraan penataan ruang dalam semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
b. Mempercepat penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait bidang penataan ruang
c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan penataan ruang di tingkat Provinisi dan Kabupaten/Kota
d. Mewujudkan sistem informasi keruangan (IDSN) yang handal dan mutakhir serta tersosialisasi dengan baik
e. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
f. Meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang kawasan pertahanan dengan pembangunan di sektor-sektor lainnya
g. Melaksanakan penataan ruang kawasan pertahanan melalui penataan kawasan pertahanan yang bersifat dinamis dan kawasan pertahanan yang bersifat statis, untuk mewujudkan upaya pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter
h. Mensinergikan aktivitas untuk kebutuhan pertahanan dengan pembangunan di sektor-sektor lain
2. Kelembagaan
a. Meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah tidak hanya untuk koordinasi (seperti sekarang BKTRN dan BKPRD), tetapi juga berperan dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan penataan ruang.
b. Meningkatan fungsi Kepala Daerah dalam menjembatani kepentingan pemanfaatan ruang antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan.
3. Sanksi, Insentif dan Disinsentif
a. Mengembangkan beberapa instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
4. Pelestarian Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana
a. Mengurangi resiko serta pengelolaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah-wilayah yang rawan bencana alam.
b. Meningkatan keterlibatan dunia internasional dalam pengelolaan kawasan hutan untuk mendukung pembangunan yang bekelanjutan, terutama dalam mendukung upaya pencegahan pemanasan global dan perubahan iklim
c. Mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kemampuan wilayah dalam pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota
d. Mengembangkan hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan untuk mengatasi deforestasi
5. Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar
a. Mengelola pulau-pulau kecil dan terluar melalui penataan ruang yang komprehensif dan terpadu guna mendorong optimalisasi potensi ekonominya.
b. Mempercepat penyelesaian undang-undang terkait dengan penetapan batas teritorial wilayah negara
c. Meningkatkan komitmen sektor untuk menjaga pulau-pulau kecil terluar yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah/Kawasan
IV. PROGRAM STRATEGIS (2008 – 2009)
1. Percepatan penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan dari UU no 26/2007 Tentang Penataan Ruang, termasuk RPP tentang RTRWN Raperpres tentang RTR Pulau/Kepulauan, dan Pedoman tentang Mekanisme Konsultasi Raperda tentang RTR, Penyusunan RPP tentang Penataan Ruang Kawasan Pertahanan dan penyiapan instalasi militer di pulau-pulau kecil terluar serta norma, standar, prosedur, dan manual bidang penataan ruang lainnya.
2.Penguatan kapasitas dan peran kelembagaan serta koordinasi penataan ruang di tingkat nasional dan daerah (BKTRN dan BKPRD)untuk mendukung pengendalian pemanfaatan ruang.
3.Perwujudan IDSN dan penyeragaman basis data spatial dan peta dasar untuk perencanaan tata ruang di semua tingkatan wilayah.
4.Pengawasan dan pengendalian yang efektif berbasis RTR terhadap pemanfaatan ruang laut dan pesisir, antara lain melalui penerbitan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang berbasis RTR.
5.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, termasuk di dalamnya pembinaan kepada sekolah-sekolah/perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang penataan ruang.
6.Sosialisasi UUPR kepada pemangku kepentingan dalam bidang penataan ruang.
7.Fasilitasi penyesuaian dan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pemaduserasian RTRW dengan kawasan hutan.
8.Pengembangan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, antara lain peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
9.Pengembangan daerah percontohan penyelenggaraan penataan ruang di provinsi atau kabupaten/kota di Indonesia.
10.Penegasan hubungan antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang
Batam,3 Agustus 2007
Tim Sekretariat
Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional
Sumber
http://www.idsn.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=84&Itemid=65
18 September, 2007
RUMUSAN HASIL RAPAT KERJA NASIONAL BADAN KOORDINASI TATA RUANG NASIONALTAHUN 2007
di 03.02 Diposting oleh Raflis
17 September, 2007
KONSISTENSI PENATAAN RUANG DAN PEMANFAATAN, LANGKAH ANTISIPASI KURANGI AKIBAT BENCANA ALAM
Konsistensi antara aspek penataan ruang dengan pemanfaatannya di lapangan diperlukan sebagai langkah antisipasi mengurangi kerusakan infrastruktur maupun korban jiwa akibat bencana alam. Hal tersebut penting mengingat wilayah Indonesia yang rawan terhadap berbagai bencana alam termasuk bencana alam geologi.
“Selama ini beberapa kabupaten/kota di Indonesia sudah mempunyai rencana tata ruang wilayahnya, tetapi pelaksanaannya dilapangan melenceng, sehingga terkesan hanya rencana di atas kertas,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Pekerjaan Umum Amwazi Idrus pada program Dialog TVRI di stasiun TVRI Jakarta, Minggu malam (29/8).
Bencana alam geologi bersifat jangka panjang dan bersiklus namun pasti terjadi sewaktu-waktu, sehingga masyarakat harus mengetahui potensi-potensi bencana alam dari wilayah yang ditempatinya.
Amwazi Idrus menyayangkan pembangunan di Indonesia selama ini kurang menghiraukan perhitungan faktor kerawanan bencana alam dan hanya memperhatikan kepentingan bisnis. Perhitungan faktor kerawanan bencana alam bisa diterapkan dengan cara tidak membangun secara fisik daerah-daerah yang memiliki potensi bencana alam besar sehingga masyarakat tidak menempati wilayah tersebut
Sementara itu Ketua Departemen Pengembangan Ilmu Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Edi Sunardi mengatakan sebenarnya bencana alam geologi dapat diprediksi berdasar latar belakang geologi dengan parameter sabuk gunung berapi misalnya.
Edi Sunardi menuturkan para ahli geologi Indonesia sudah membuat zonase atau pembagian wilayah berdasarkan potensi gempa yang dimilikinya. Namun hasil pembagian wilayah tersebut memang belum banyak diketahui masyarakat akibat masih kurangnya penyebaran informasi.
Departemen Pengembangan Ilmu IAGI saat ini sudah mempunyai pengurus daerah (Pengda) di provinsi-provinsi Indonesia. Keberadaan Pengda ini akan lebih dimaksimalkan dalam menyebarkan informasi-informasi mengenai geologi termasuk informasi yang berhubungan dengan bencana alam geologi. (rnd)
http://www.pu.go.id/index.asp?link=Humas/news2003/ppw280806rnd.htm
di 23.28 Label: Persoalan Tata Ruang Diposting oleh Raflis
Suaka Margasatwa |
||||
Balai Raja |
Giam Siak Kecil |
Bukit Batu |
Danau Pulau Besar |
Bukit Rimbang Bukit Baling |
Tasik Tanjung Padang |
Tasik Serkap |
Tasik Metas |
Tasik Belat |
Kerumutan |