Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau
Jika Draft RTRWP Riau Tetap disyahkan oleh DPRD Riau tanpa dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai dengan peraturan perundangan.
Berdasarkan draft RTRWP versi Mei 2007, pelanggaran atau pertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi diantaranya adalah:
1.Terhadap Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945
2.Terhadap UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.Terhadap UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4.Terhadap UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup
5.Terhadap PP 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
6.Terhadap PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
7.Terhadap PP 69 tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
8.Terhadap Kepres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
9.Terhadap Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Propinsi.
Dampak yang ditimbulkan jika Draft RTRWP 2001-2015 tetap disyahkan.
1.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Keputusan mentri Kehutanan No 137/Kpts- II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan
2.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
3.RTRWP Riau akan akan berdampak terhadap penggusuran/ pengusiran masyarakat lokal/ tradisional yang berada dalam kawasan lindung, (jika Undang-undang no 26 tahun 2007 berlaku efektif)
4.RTRWP Riau akan menghilangkan hak-hak dan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam. (terhadap konflik pengelolaan sumberdaya alam antara perusahaan dan rakyat, maka rakyat selalu berada pada pihak yang dirugikan)
5.RTRWP Riau tidak menjawab persoalan bencana ekologis (kawasan rawan banjir) yang setiap tahun terjadi di 4 das besar di riau.
Re: DEAR FRIEND
1 bulan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar