Dari: kelompok advokasi
Kepada: tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>; Walhi News <walhinews@yahoogroups.com>; berita lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com>; info sawit <infosawit@yahoogroups.com>; fkkm kehutanan <fkkm@yahoogroups.com>
Terkirim: Jumat, 15 Juni, 2007 12:55:31
Topik: [tata_ruang_riau] Akomodasi Kawasan Lindung
Selama ini, sebut Zulkifli, Pemkab Kuansing merasa sangat dirugikan. Wilayah Perhentian Sungkai ditetapkan sebagai kawasan lindung, padahal wilayah itu sangat berpotensi untuk budi daya tanaman perkebunan. Karena itu, katanya, Pemkab Kuansing dalam Perda RTRW Kuansing, tidak lagi memasukkan wilayah Perhentian Sungkai ke dalam kawasan lindung.
Zulkifli menambahkan, Pemkab Kuansing akan memanfaatkan wilayah Perhentian Sungkai untuk pengembangan usaha perkebunan milik Pemkab. Kini Pemkab Kuansing sudah membangun perkebunan seluas 500 hektar untuk peningkatan PAD. Ke depan Pemkab Kuansing akan membangun lagi perkebunan di wilayah Perhentian Sungkai seluas 2 ribu hektar.
Dikatakan, jika saja Pemprov Riau masih menetapkan luas kawasan lindung Bukit Batabuh sekira 48 ribu hektar. Pemkab Kuansing tetap tidak akan peduli. Pemkab tidak akan mengakui kawasan Perhentian Sungkai sebagai kawasan lindung. Pemkab Kuansing hanya akan mengacu pada Ketetapan Menhut dalam SK 254/Kpts-II/ 1984 yang menetapkan kawasan lindung Bukit Batabuh mulai dari Hulu Kuantan hingga Air Buluh, bukan hingga ke Perhentian Sungkai. "Kami hanya mengakui luas hutan lindung Bukit Batabuh sebagaimana SK Menhut, bukan Perda Riau Nomor 10/1994," kata Zulkifli.SMH
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar