31 Agustus, 2007

Pemprov Diminta Tak Mengacu Perda Nomor 10/1994


Dari: kelompok advokasi
Kepada: tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>; Walhi News <walhinews@yahoogroups.com>; berita lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com>; info sawit <infosawit@yahoogroups.com>; fkkm kehutanan <fkkm@yahoogroups.com>
Terkirim: Jumat, 15 Juni, 2007 12:55:31
Topik: [tata_ruang_riau] Akomodasi Kawasan Lindung


Pemprov Diminta Tak Mengacu Perda Nomor 10/1994
*Akomodasi Kawasan Lindung
Oleh admin
Jumat, 15-Juni-2007, 15:44:25

TELUKKUANTAN (RTr)– Dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) beberapa hari lalu, Pemprov Riau dalam menyusun RTRW diminta untuk mengakomodasikan kawasan rawan bencana seperti kawasan rawan gempa, kawasan rawan banjir dan kawasan lindung. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan Pemkab Kuansing, terutama jika Pemprov Riau dalam mengakomodasikan kawasan lindung masih mengacu pada Perda Nomor 10/1994 tentang RTRW.

Sekretaris Kabupaten Kuansing Drs H Zulkifli kepada Riau Tribune di ruang kerjanya, Kamis (14/6) mengatakan, Pemkab Kuansing tetap akan menolak kebijakan Pemprov Riau, jika Pemprov dalam mengakomodasikan kawasan lindung di wilayah Riau masih mengacu pada Perda Nomor 10/1994. Pasalnya, kata Zulkifli, dalam Perda itu luas kawasan lindung Bukit Batabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing ditetapkan sekira 48 ribu hektar. Padahal luas kawasan lindung Bukit Batabuh berdasarkan SK Menhut 254/Kpts-II/ 1984 ditetapkan hanya sekira 25 ribu hektar.

Menurut Zulkifli, Pemkab Kuansing menolak karena dengan luas 48 ribu hektar, kawasan lindung Bukit Batabuh akan mencakup wilayah Hulu Kuantan hingga Perhentian Sungkai. Padahal, lanjut Zulkifli, wilayah Perhentian Sungkai tidak termasuk ke dalam kawasan lindung yang ditetapkan dengan SK Menhut.

Selama ini, sebut Zulkifli, Pemkab Kuansing merasa sangat dirugikan. Wilayah Perhentian Sungkai ditetapkan sebagai kawasan lindung, padahal wilayah itu sangat berpotensi untuk budi daya tanaman perkebunan. Karena itu, katanya, Pemkab Kuansing dalam Perda RTRW Kuansing, tidak lagi memasukkan wilayah Perhentian Sungkai ke dalam kawasan lindung.
Zulkifli menambahkan, Pemkab Kuansing akan memanfaatkan wilayah Perhentian Sungkai untuk pengembangan usaha perkebunan milik Pemkab. Kini Pemkab Kuansing sudah membangun perkebunan seluas 500 hektar untuk peningkatan PAD. Ke depan Pemkab Kuansing akan membangun lagi perkebunan di wilayah Perhentian Sungkai seluas 2 ribu hektar.
Dikatakan, jika saja Pemprov Riau masih menetapkan luas kawasan lindung Bukit Batabuh sekira 48 ribu hektar. Pemkab Kuansing tetap tidak akan peduli. Pemkab tidak akan mengakui kawasan Perhentian Sungkai sebagai kawasan lindung. Pemkab Kuansing hanya akan mengacu pada Ketetapan Menhut dalam SK 254/Kpts-II/ 1984 yang menetapkan kawasan lindung Bukit Batabuh mulai dari Hulu Kuantan hingga Air Buluh, bukan hingga ke Perhentian Sungkai. "Kami hanya mengakui luas hutan lindung Bukit Batabuh sebagaimana SK Menhut, bukan Perda Riau Nomor 10/1994," kata Zulkifli.SMH

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]