30 Agustus, 2007

Peran serta masyarakat 1

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 13 Juni, 2007 1:21:16
Topik: [tata_ruang_riau] Peran serta masyarakat

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Nomor 69 Tahun 1996

tentang

PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Pasal 2

Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak :

a. erperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

b. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan.

c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.

d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 12

Peranserta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dapat berbentuk :

  1. Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai
  2. Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan.
  3. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ;
  4. Pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi daerah Tingkat I; . Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; dan atau
  5. Bantun tenaga ahli.

Pasal 24

  1. Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilaksanakan dengan pemberian saran. Pertimbangan. Pendapat. Tanggapan. Keberatan. Masukkan terhadap informasi tentang arah pengembangan. Potensi dan masalah. Serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.
  2. Penyampaian saran. Pertimbangan. Pendapat. Tanggapan. Keberatan atau masukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]