30 Agustus, 2007

Pemerintah Diminta Hormati Tanah Ulayat

Dari: tata_ruang_riau <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 12 Juni, 2007 10:55:52
Topik: [tata_ruang_riau] Pemerintah Diminta Hormati Tanah Ulayat
Pemerintah Diminta Hormati Tanah Ulayat
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota harus menghormati keberadaan tanah ulayat dan tanah adat masyarakat dalam penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).Untuk itu, sebelum dilakukan penyusunan diharapkan melibatkan unsur masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga keberadaannya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Namun begitu, sampai saat ini masih banyak kabupaten dan kota di Riau yang belum memiliki kejelasan tata ruang daerah dan seharusnya merujuk kepada RTRW Provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Sofyan Bakar dalam seminar nasional tentang Rancangan RTRW Provinsi Riau tahun 2001-2015, Senin (4/6) di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Seminar ditaja oleh Pansus Ranperda RTRWP DPRD Riau ini dihadiri sekitar 250 orang lebih peserta yang berasal dari utusan pemerintah kabupaten dan kota di Riau, LSM, anggota DPRD Riau, akademisi dan lainnya. Pembicara berasal dari Dirjen Depdagri, Ditjen PU, Bappeda Riau dan DPRD Riau. Dari 11 kabupaten dan kota di Riau hanya Kampar yang mengirimkan Wakil Bupatinya Teguh Sahono. Sedangkan daerah lainnya hanya diwakilkan pada Kepala Bappeda dan pejabat kepala dinas.

Menurut Sofyan Bakar, dengan adanya keterlibatan masyarakat dari awal maka akan meminimalisir potensi masalah terkait dengan penetapan itu, apa lagi ada sejumlah kawasan yang dikuasai masyarakat dan kemudian dijadikan kawasan hutan lindung dan sejenisnya. Dengan adanya RTRW itu di sisi lain harusnya menjamin kelanjutan kegiatan pembangunan dan adanya kepastian bagi dunia usaha.

Di kesempatan itu turut hadir sebagai pembicara Direktur Tata Ruang Nasional dari Ditjen PU Bintarto yang menguraikan bagai mana aturan dan mekanisme penyusunan tata ruang.

Ketua Pansus Ranperda Mastar mengatakan, disusunnya kembali RTRWP Riau itu karena telah berpisahnya Kepri dari Riau sehingga perlu penyusunan kembali. RTRWP tersebut akan menjadi acuan bagi Pemprov dalam mengambil kebijakan terhadap lingkungan dan pembangunan. "Banyak masalah yang perlu dicermati dari penyusunan RTRWP ini, dan masih ada daerah yang belum memilikinya. Dengan adanya RTRWP Riau ini akan jadi panduan menyusun di daerah," katanya di sela acara.

Dari seminar ini juga muncul sejumlah kritikan terhadap pusat dari organisasi seperti Jikalahari yang menilai kekacauan tata ruang di daerah terutama dalam kelestarian hutan lindung dan kawasan cagar alam akibat kebijakan pusat yang justru menghancurkan kawasan hutan dengan memberikan izin tanpa memperhatikan hak masyarakat daerah. Seperti diungkapkan Rafless, pemerintah seharusnya menyadari jika merasa izin di kawasan hutan itu dianggap benar, tentu tidak mungkin akan mendapatkan izin di atas kawasan lindung itu.

Ditambahkan Tengku Nahar dari Pelalawan, tata ruang itu sudah ada di tengah masyarakat meski tak ada diatur tertulis, hanya saja pemerintah pusat tidak punya komitmen menjaganya sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan-kerusakan . (yon)

http://www.riaumand iri.net/indexben .php?id=5580

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pak Rafles yang baik....

Ini Blog, bagusnya di buat agak berwarna sedikit biar ada kelihatan bagaimana indahnya jika ruang dikelola dengan baik dan benar. Biar kelihatan bahwa warna-warna adalah keberpihakan kepada masyarakat..

Salam Salut

TC

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]