08 September, 2007

Suaka Margasatwa Balai Raja

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Suaka Margasatwa Balai Raja



Rabu, 17 Mei 2006 16:36BKSDA :

Secara Hukum SM Balai Raja Masih Suaka MargasatwaKepala BKSDA menyatakan walaupun secara fisik Suaka Margasatwa Balai Raja sudah terjadi pergeseran fungsi, namun secara hukum statusnya masih Suaka Margasatwa.Riauterkini
-

PEKANBARU-Dikonfirmasi tentang kondisi akhir Suaka Margasatwa Balai Raja, Kepala BKSDA Riau Walistradanny kepada Riauterkini rabu (17/5) mengakui bahwa kawasan tersebut kini sudah menjadi area pemukiman penduduk dan area perkebunan. Namun demikian, secara hukum area tersebut masih berstatus suaka margasatwa.

Memang telah terjadi perubahan fungsi kawasan SM Balai Raja. Di kawasan tersebut sudah terdapat pemukiman penduduk dan perkebunan kelapa sawit. Namun secara hukum kawasan tersebut masih berstatus suaka margasatwa,” kata Wilistradanny. Dalam catatan Riauterkini, kawasan SM Balai Raja yang dalam keputusan peruntukkan SM seluas 18 ribu Ha, kini kawasan tutupan hutan yang tersisa hanya sebanyak 200 Ha saja. Bukaan seluas 17.800 Ha dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan dan kawasan pemukiman masyarakat.

Namun ketika didesak kondisi tersebut merupakan gambaran lemahnya kinerja BKSDA, ia membantahnya. Menurutnya perubahan fungsi dari SM Balai Raja tersebut bukanlah BKSDA yang merubahnya.

Dalam UU Konversi no.5 tahun 1990 tentang Kelestarian Kawasan Konservasi, disebutkan bahwa tanggung jawan dalam upaya pelestarian kawasan konservasi merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam artian pelestarian kawasan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat,” kilahnya. Dikatakan Wilistradanny, kalau untuk menghutankan kembali kawasan tersebut ia mengakui sangat sulit. Tidak mungkin pemerintah harus menghutankan kembali areal tersebut. Tentu selain memakan biaya yang cukup besar, juga memakan waktu yang tidak sebentar. Lantas bagaimana dengan warga yang sudah bermukim di kawasan tersebut. Apakah harus direlokasi…?. “Kalau dicabut satu persatu pohon sawit tersebut kemudian menanam kembali dengan tanaman pepohonan, sampai kapan kawasan tersebut akan selesai dihutankan kembali,” ungkapnya tanpa memberikan solusi.
http://www.riauterkini.com/lingkungan.php?arr=9681

Kalau Kita Coba merujuk pada UU No 26 tahun 2007, maka ada dua pilihan yang harus dilakukan kalau penertiban pola pemanfaatan ruang harus dilaksanakan. Pilihan pertama adalah Alokasi peruntukan lahan pada wilayah ini harus dirobah dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, sedangkan Pilihan kedua adalah Memaksa atau mengusir masyarakat untuk keluar dari kawasan ini.

Sementara dalam draft RTRWP 2001-2015 kawasan ini tetap berstatus sebagai kawasan suaka margasatwa, sedangkan kondisi eksisting kawasan ini sudah 95% sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Seharusnya sebelum menetapkan kembali kawasan ini sebagai kawasan lindung atau budidaya harus dilakukan analisis analisis seperti yang disyaratkan dalam pedoman pembuatan rencana tata ruang provinsi.

Berhubung kebijakan ini sangat menyangkut tentang konflik lahan, maka sebelum kebijakan baru dikeluarkan juga harus melalui mekanisme konsultasi publik dengan baik. kalau hal ini tidak dilakukan maka ada 2 kemungkinan: 1. akan terjadi penggusuran masyarakat yang sudah menanamkan investasi di kawasan ini, 2. pelanggaran akan dibiarkan dan hukum yang dibuat tidak pernah bisa ditegakkan secara adil.

Read More......

04 September, 2007

SUSANTO KURNIAWAN: Kerusakan Hutan di Riau Tertinggi di Dunia



Oleh : Ruslan Andy Chandra


03-Sep-2007, 02:08:48 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Susanto Kurniawan selaku Koordinator Forest Rescue Network Riau atau Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau memaparkan tentang masalah hutan di Provinsi Riau.

Susanto membeberkan masalah kerusakan hutan Riau tersebut minggu lalu bersama dengan Chalid Muhammad (Direktur Walhi), Hj. Azlaini Agus SH MH (DPR RI) Tim Departemen Kehutanan di Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers berikut rangkumannya.

Pada bagian awalnya Susanto menyoroti tentang laju kerusakan hutan Riau rata-rata 160.000 hektare/tahun, rata-rata kerusakan hutan di Riau tertinggi di dunia yakni 5,6% (Sumber : International Forest Advisor) dalam kepemilikan lahan di Riau hanya didominasi oleh 14 orang saja, dimana 2 orang mendominasi lebih dari 25% lahan Riau.

Kegiatan perkebunan dan HTI di Riau memberikan kontribusi pelepasan CO2 278 mt CO2/tahun atau setara 1/3 yang ditargetkan dalam Protocol Kyoto. Sedikitnya 35% selisih supply demand perkayuan yang ada di Riau, 55% kayu Pulp and Paper diambil dari kayu alam (sumber Surat PT RAPP).

Kecenderungan perubahan status izin HPH menjadi HTI (Eks PT IFA) dimana tahun 1996 adalah 4,5 juta hectare dan 2006 adalah 0,7 juta hectare. Pengelolaan hutan yang buruk dengan pemanfaatan ruang yang buruk yakni 256 perizinan yang tumpang tindih.

Pengurasan dana APBD dan atau APBN untuk penanggulangan bencana asap dan banjir dan pada bulan Juli-Agustus 2007 tercatat 1243 titik api berada pada izin HTI, 912 pada izin perkebunan dan 479 berada di HPH. 171 hectare lahan terbakar yang berasal dari 63 perusahaan (HTI, Sawit dan HPH).

Sebelumnya Susanto memberikan data bahwa akibat dari masalah akibat dari kebakaran hutan pada bulan Mei-Sept 2006, 12.000 orang terkena ISPA, 3.000 orang iritasi mata dan 10.000 diare dan mencret

Kebakaran tahun 2007 yakni 1 Januari hingga 26 Agustus telah mengakibatkan 64.645,3 hectare terbakar, sedangkan kerugian akibat banjir 2003 di tujuh Kabupaten secara langsung adalah sekitar Rp 158.338 juta dan kerugian tidak langsung mencapai Rp 841.136 miliar. Kerugian Banjir 2006 pada 9 kabupaten hampir mencapai Rp 1,5 Triliun, ini termasuk kerugian tidak langsung.



Kondisi eksisting Penguasaan Ruang oleh Investasi Hulu yang terlalu luas (Izin konsesi HTI yang telah diberikan 1,9 juta hectare, perkebunan 2,1 juta hectare dan HPH 1,3 juta hectare. Inkonsistensi RTRWP RIAU 1994 (Perda No.10 Tahun 1994) dan TGHK 1986, 56% adalah Lahan Gambut, Lahan Kritis akibat Perusahaan nakal (850 ribu hectare) setelah tegakan kayunya dibabat habis.

Skenario hijau RT/RW P tahun 2001-2015 (Draft Revisi) yang syarat resiko dengan memakai kemasan SKENARIO HIJAU dengan perizinan yang berada dalam kawasan Lindung diberi TOLERANSI untuk beroperasi sampai masa Izinnya habis. Seperti contoh yang terjadi pada:SM Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, dimana Izin HTI bagi PT.RAPP dan PT.Arara Abadi tetap diberi toleransi mengambil Kayu. Kemudian baru pada tahun 2015 SM Giam Siak Kecil di hijaukan lagi. Lokasi Rencana Perluasan TN Tesso Nilo, dilain pihak pemerintah mendukung adanya tempat Relokasi Satwa, namun dalam Revisi RTRWP Lahan cadangan Perluasan tersebut malah diarahkan untuk Pengembangan HTI.



Permasalah hukum yang membelenggu adalah (1).Proses penerbitan IUPHHK-HT (HTI) tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan PP 7/1990 Pasal 5 tentang Hak Penguasaan HTI, Areal hutan yang dapat diusahakan sebagai HTI adalah kawasan HPT yang tidak produktif, PP 34/2002 pasal 30 usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukat di hutan prosuksi, Kepmenhut 10.1/Menhut-II/2004 pasal 3, lalan kosong dan lahan atau padang alang-alang dan atau semak belukar, Kepmenhut:21/Kpts-II/2001 Lahan kosong, semak belukar, vegetasi hutan alam tidak terdapat pohon > 10 cm dengan potensi kurang dari 5 m3 per hectare.

KEPRES No.32 Tahun 1990 dan Kepmenhut SK.101/Menhut-II/2004, hutan alam yang terletak di kawasan hutan gambut yang berada di hulu sungai dan rawa memiliki kedalaman lebih dari 3 meter harus dilindungi. (2).Tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin IUPHHK-HT yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:10.1/Kpts-II/2000, Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Tanggal 6 November 2000, Gubernur dan Bupati memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan IUPHHKHT, Peraturan Pemerintah Nomor:34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 42, Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.03/Menhut-II/2005 Jo P.05/Menhut-II/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Dan Atau Pada Hutan Tanaman Yang Diterbitkan Oleh Gubernur Atau Bupati/Walikota, tanggal 18 Januari 2005.

Maksud verifikasi IUPHHK pada hutan alam dan atau hutan tanaman adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas IUPHHK yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tujuan agar pemanfaatan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Blog :http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com

Email : redaksi@kabarindonesia.com

Big News Today..!!! Let's see here :www.kabarindonesia.com

Read More......

03 September, 2007

Pemkab Turun Tangan Amankan Perbatasan Kuansing

 Pemkab Turun Tangan Amankan Perbatasan Kuansing
TELUK KUANTAN- Penghulu adat suku Melayu di Pucuk Rantau, Kecamatan Kuantan Mudik berharap Pemkab segera mengamankan perbatasan wilayah Kuansing dari penyerobotan tanah oleh oknum luar Kuansing.

Pasalnya inisiatif mengerahkan masyarakat bergotong royong membuat rintisan sebagai tanda batas wilayah yang telah dilakukan warga Pucuk Rantau tidak menghindari penyerobotan secara ilegal tersebut.

Sebelumnya di Desa Pucuk Rantau telah terjadi pencaplokan tanah yang dilakukan oleh warga Inhu, Jambi, dan Sumbar. Penghulu Suku Melayu Syamsir Datuk Tan Alam kepada Riau Mandiri di Desa Sei Besar mengatakan Pemkab Kuansing terkesan kurang bergegas mengamankan wilayah perbatasan Kuansing dengan Jambi, Sumbar dan Inhu di kawasan Pucuk Rantau tersebut. Setiap hari menurutnya di kawasan perbatasan tersebut terjadi penyerobotan tanah. Penyerobotan tidak hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi terang-terangan tanpa memperhatikan tapal batas sesuai peta. Kelengahan pemerintah itu, jelasnya, benar-benar dimanfaatkan pihak luar untuk mencaplok lahan. Akibatnya sudah ratusan Ha wilayah Kuansing terutama hutan menjadi milik warga luar tersebut.

Dijelaskannya para 'penjajah' yang kebanyakan datang dari Sumbar dan Inhu itu seakan tak mempedulikan apakah hutan yang sudah digundulinya itu termasuk wilayah Kuansing atau bukan. Yang penting para pengusaha kayu tersebut hanya membuka hutan yang memang tak punya akses dari Kuansing dengan dalih hanya mengambil kayu. Kawasan hutan ulayat kepenghuluan Desa Sei Besar dan Desa Perhentian Sungkai di Bukit Jonang dan Sei Kalawaran terus saja di jarah pendatang. "Tak tahan melihat pemandangan tak sedap yang merugikan kita (Kuansing-red) itu, segenap Penghulu Adat dari beberapa suku langsung menggelar pertemuan tak resmi dan berunding secara adat bagaimana cara mengantisipasi aksi pencurian lahan yang semakin dekat ke desa-desa di Pucuk Rantau tersebut," ujarnya. "Rapat yang kami gagas dari Kepenghuluan suku Melayu Desa Sei Besar serta melibatkan Muchtar Datuk Lenggang Dirajo sebagai Datuk Penghulu Suku Melayu Desa Perhentian Sungkai melahirkan kesepakatan bahwa pencaplokan dari pihak luar terhadap dua kawasan yang jelas-jelas merupakan ulayat milik kedua kepenghuluan itu harus dihentikan. Cara yang disepakati adalah dua desa harus bergotong royong membuat rintisan yang dimulai dari titik batas hutan batas milik kepenghuluan ke dua desa dengan hutan ulayat milik kepenghuluan suku di Sumbar dan Jambi," ujar Syamsir Datuk Tan Alam lagi.

Ditambahnya, sejak kesepakatan itu dicanangkan dalam rapat awal Desember lalu, hampir 200 KK dari dua desa, telah tiga kali bergotong royong membuat rintisan perbatasan. Namun Penghulu Datuk Syamsir Tan Alam mengatakan rintisan yang dimulai dari titik perbatasan dengan Kab Inhu, Prov Jambi dan Sumbar tersebut dikhawatirkan tidak akan bertahan lama bila Pemkab Kuansing tidak membangun tapal batas permanen berupa tiang patok. "Untuk itu kami berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan perbatasan tersebut, jika hanya masyarakat setempat yang menghalangi tidak akan sanggup terus-menerus. Terlebih tidak semuanya yang bisa ikut karena tidak punya kendaraan mengingat jarak ke kawasan perbatasan tersebut berkisar antara 6 hingga 7 km," tutupnya. (mad

 

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=662
 

YM :einstein_f94
skype :raflis_f94
Phone :08127681448, 07617711543
Blog :http://rencanatataruangriau.blogspot.com
forum :http://asia.groups.yahoo.com/group/tata_ruang_riau/


Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!

Read More......

R a n d e z v o u s: Layanan SMS Gratis Ke Mana Saja!

R a n d e z v o u s: Layanan SMS Gratis Ke Mana Saja!

Read More......

02 September, 2007

Pemerintah Tidak Punya Pemetaan Prioritas Infrastruktur Yang Strategis


Dari: idral amri <idral_amri@yahoo.com>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 11 Agustus, 2007 10:32:07
Topik: [tata_ruang_riau] Pemerintah Tidak Punya Pemetaan Prioritas Infrastruktur Yang Strategis


Sedikit salin kirim berita dari www.riauinfo. com, semoga bermanfaat, and welcomed for your comments.

RENDAHNYA MINAT INVESTOR LUAR NEGERI:
Pemerintah Tidak Punya Pemetaan Prioritas Infrastruktur Yang Strategis
01 Aug 2007 09:14 wib
Oleh: Idral Amri (Kuala Lumpur)

Deras dan kuatnya semangat para anggota Legislatif, menghujani kepala BPI Riau, dalam rapat panggar DPRD Riau dapat dimaklumi, tapi yang lebih penting dan merupakan ketertarikan pertama investor luar negeri untuk berinvestasi di Riau adalah ketersediaan infrastruktur yang baik dan memadai.

Tanpa ketersediaan infrastruktur yang baik dan memadai, menangis menengadah kelangit ketujuh sekalipun, tak akan ada investor kelas kakap yang akan masuk ke Riau. Seberapa banyak roadshow dan pameran yang diadakan belum akan memberikan dampak yang signifikan, selagi daerah lain memiliki daya tarik yang lebih menarik.

Lihat saja bagaimana Malaysia menyiapkan daerah Iskandar, sebagai pusat kota metropolitan di selatan Malaysia yang berpotensi mengalahkan Singapore. Walaupun sebetulnya yang berinvestasi disitu juga orang Singapura sendiri. Belum lagi launching kawasan ekonomi baru wilayah utara, yang meliputi, daerah Pulau Pinang, Kedah, Perlis dan Perak, yang mecirikan masing-masing daerah.

Pulau Pinang menjadi pusat pelabuhan terbesar di utara Malaysia, dengan perbaikan menyeluruh pada pelabuhan kargo dan lapangan udara international yang berkelas dunia. Perlis sebagai pusat pembenihan terunggul di Asia Tenggara. Kedah sebagai daerah penghasil padi terunggul di Malaysia. Perak sebagai daerah research dan penyelidikan tentang bioteknologi untuk mendokrak dan mentransformasikan kultur pertanian konvensional menjadi petani modern, dengan dicirikan pengkonversian penggunakan tenaga manusia/konvensiona l ke arah mechanical system.

Semua dipersiapkan oleh kerajaan dengan cukup rapi, termasuk desain kawasan ekonomi koridor utara oleh arsitek terkenal negaranya, yang diperkirakan akan siap dalam 5 tahun mendatang.

Dalam seremonial itu mereka mengundang segala perwakilan dubes/konsulat di Malaysia untuk menyaksikan pemaparan perencanaan dan desain kawasan ekonomi koridor utara. Dengan sistem seperti itu, tanpa harus jemput bola bersusah-susah, berbicara retorika sampai mulut berbuih dengan janji seribu janji, orang akan datang dengan sendirinya.

Lihat saja tingkat FDI (Foreign Direct Investment) yang selalu meningkat tajam dari tahun ketahun, trilyunan ringgit mereka gelontorkan untuk itu, bukan tanggung-tanggung 50% dari total pembiayaan projek ditanggung oleh pemerintah, sisanya baru menggunakan konsorsium beberapa BUMN dan perusahaan nasional.

Dari pemaparan itu, sangat jelas visi dan mimpi besar rakyatnya yang diterjemahkan secara cerdas oleh pemerintah dengan bukti kongkrit, belum selesai lagi Projek Sultan Iskandar di Johor, Selatan Malaysia, sebagai pusat metropilitan termodern di Asia Tenggara, Kawasan pertumbuhan ekonomi koridor utara menyusul dikerjakan dan diakhir 2007 nanti akan menyusul launching percepatan pembangunan untuk daerah pantai timur malaysia.

Begitu cepatnya gerak pembangunan menggunakan dana yang tersedia, yang sebelumnya mereka telah menyiapkan infrastruktur jalan dan transportasi yang nyaman dan bagus mulus, dikenal dengan PLUS (Proyek Lebuh Utara Selatan) yang membelah semenanjung menjadikan jarak tempuh untuk transportasi barang dan jasa lebih singkat, lancar dan cepat.

Bagaimana dengan kita? Yang seharusnya digarap oleh pemerintah Riau adalah, memajukan dan menyegerakan pembuatan jalan Tol Pekanbaru - Dumai, sebagai salah satu transport dan daya tarik utama untuk investor berinvestasi di Riau.

Selama sistem infrastruktur jalan masih belum dikerjakan, kita akan selamanya menonton dan berdecak kagum akan perkembangan yang orang jiran buat, bagaimanapun cantiknya Pekanbaru, terminal baru, luas jalan Pekanbaru dan mulusnya jalan yang disediakan di Pekanbaru dan sekitarnya termasuk Bangkinang dan jalan ke Pangkalan Kerinci, ke taluk kunatan belum akan memberikan daya tarik signifikan untuk investor welcome to Riau. Kenapa ..?

Sederhana saja, pengangkutan ke luar dan masuk ke Riau adalah melalui Dumai, karena mengingat Dumai adalah yang paling berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, kenapa harus dumai karena Singapura dan Malaysia adalah termanu di kawasan asia tenggara yang semua agen-agen eropah, amerika berada disitu sebagai distributor utama barang dan jasa untuk kawasan asia tenggara, sedang untuk transport barang dan jasa dari dan ke Dumai masih jelek dan jarak tempuh yang jauh, belum menguntungkan dari segi ekonomi untuk mendirikan sembarang kilang atau pabrik yang berskala besar, kecuali pabrik-pabrik kecil, yang rakyat kita hanya dapat makan dan minum saja, karena besarnya cost yang harus dikeluarkan untuk sirkulasi barang dan jasa.

Kalau tidak percaya silahkan bandingkan gaji karyawan, pada perusahaan yang sama di Riau dan Malaysia. Di Malaysia mereka sanggup menggaji tinggi pegawainya dan masih untung. Sedang di kita, dituntut untuk naikkan gaji aja mungkin mereka akan memindahkan usahanya ke negara lain akibat begitu tipisnya margin keuntungan yang mereka peroleh ketika berusaha di tempat kita.

Kalau pemerintah cerdas mestinya mereka bisa melihat bagaimana pergerakan ekonomi Singapura, yang mulai memindahkan perkilangannya yang melibatkan banyak tenaga kerja keluar Singapura. Peluang ini hampir tidak dapat dibaca oleh Riau sebagai jiran terdekat, jadilah perpindahan kilang-kilang mereka ke Malaysia dan Vietnam.

Pembangunan kita, bukan merupakan pembangunan yang terencana tapi pembangunan berdasarkan orderan, sehingga sangat sulit untuk merencanakan sesuatu secara terintegrasi, indah dan berwawasan.

Contohnya, pembangunan kantor gubernur dan perpustakaan. Ini jelas hanya memenuhi pesanan saja, tidak ada daya tarik dan nilai jual baik dari estetis maupun daya guna, kalau pemerintahnya sabar sedikit, alangkah baiknya di desain secara lengkap pembangunan kantor gubernur baru dengan ikon kemelayuan dan desain moderen yang lengkap, tentu disertai dengan pemilihan lokasi yang bagus, secara terintegrasi dan terencana.

Jadi disamping bermanfaat untuk perkantoran juga bisa menjadi objek wisata bagi para turis dan pelancong dalam negeri. Mempunyai outcome (ber-impak tidak langsung) terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Bukan secara parsial seperti itu yang jelas tidak lebih dari bangunan biasa dipinggir kantor gubernur.

Kalau pemerintahnya jeli, mestinya dicarikan lokasi yang sesuai, didesain secara betul dan baik, dengan schedule yang terencana, nah baru didirikan kantor gubernur baru yang semuanya berada disitu. Bisa jadi danau buatan atau tempat lainnya yang juga menarik, sebagaimana Putra Jaya dibangun, yang dikelilingi danau, bukit, perumahan staf, mall, sekolah untuk anak-anak staf, semua instansi berada dalam satu kawasan yang tertata dengan rapi, desain yang moderen membuat bangga rakyatnya, karena dikagumi dan dilkunjungi berulang kali oleh wisatawan.

Bahkan sejak dibuka tahun 2000, sudah lebih satu milyar pelancong mengunjungi Putra Jaya, bayangkan berapa perputaran duit disitu, mulai dari bus parawisata, hotel, belanja pernak-pernik Putra Jaya, kios, kedai makan, dan sebagainya. Itulah kunci pergerakan ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. Sehingga tidak heran kalau memang hampir dipastikan asal tidak malas, maka pengangguran sangat jauh dari negara jiran ini.

Sekian sebagai renungan sedikit tanggapan tentang loyonya FDI (Foreign Direct Investment) yang datang ke Riau walaupun sudah menghabiskan dana 2.7 milyar. Mudah-mudahan kedepan pemerintah mulai mengedepankan akal sehat dan mata hati untuk menarik investor luar negeri untuk datang.

Penulis adalah anak Riau, peserta Program PhD/ Postgraduate Researcher Membrane Research Unit (MRU), Fac of Chem & Nat Res Eng, UTM Malaysia. Email: idral_amri@yahoo. com

Idral Amri
Postgraduate Researcher

Membrane Research Unit (MRU)
Fac. of Chem & Nat. Res. Eng.
Univ. of Tech. Malaysia
Blok A -103, UTM City Campus
Jl. Semarak 54100, Kuala Lumpur
Malaysia
Tel. +603-26154823
Fax. +603-26914427
------------ --------- --------- --------- --------- --------- ----
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Ratusan Warga Desa Terisolir Kampar Demo DPRD Riau

Dari: raflis - <raflis@jikalahari.org>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 7 Agustus, 2007 11:07:17
Topik: [tata_ruang_riau] Ratusan Warga Desa Terisolir Kampar Demo DPRD Riau

Ke 12 desa yang melakukan aksi ini dalam draft rencana tata ruang wilayah provinsi riau berada dalam kawasan lindung, Jika wilayah ini diharuskan mempertahankan kawasannya sebagai kawasan lindung maka harus ada juga insentif yang diberikan ke kawasan ini (UU 26 2007).

Dalam mendelineasi kawasan lindung ini juga tidak dibenarkan 100% merupakan kawasan lindung, jika penertiban pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan UU 26 2007 diterapkan maka, ada 2 kemungkinan yang harus dilakukan pemerintah, alternatif 1 masyarakat diusir dari kawasan ini, alternatif 2 kawasan masyarakat harus didelineasi.

Dalam pemanfaatan kawasan budidaya juga harus ditetapkan kriteria yang ketat, karena wilayah ini merupakan catchment area das kampar kiri. Barangkali sudah selayaknya kawasan ini dijadikan kawasan khusus.


Senin, 6 Agustus 2007 13:00

Tagih Janji Pembangunan Jalan,

Ratusan Warga Desa Terisolir Kampar Demo DPRD Riau

http://riauterkini. com/politik. php?arr=15368

Ratusan masyarakat 12 desa terisolir di dua kecamatan di Kampar berdemo di DPRD Riau, mereka menuntut realisasi janji pembangunan jalan yang membuka isolasi desa mereka.

Riauterkini- PEKANBARU- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Termarjinal (AMDT) Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar mendatangi gedung DPRD Riau, Senin (6/8). Mereka tiba di gedung dewan sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menggelar orasi

Semula mereka berorasi di depan pintu pagar gerbang gedung dewan, namun setelah utusan masyarat bernegoisasi, lantas diizinkan untuk masuk dan melanjutkan aksi di tangga depan pintu utama masuk gedung dewan.

Dalam aksi tersebut, selain berorasi, masyarakat juga membentang spanduk, poster dan puluhan foto yang menggambarkan kondisi buruk jalan yang menghubungkan desa-desa mereka.

"Bagaimana mungkin pemerintah bisa mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat, jika jalan saja kami tak punya. Kami masih tertutup dari kemajuan. Kami terbelakang karena desa kami terisolasi," runtuk salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Menurut mantan Camat Kampar Kiri Hulu Muhammad Nizar Ali, 12 desa yang tergabung dalam aksi ini adalah Desa Lubuk Agung, Muara Selayar, Deras Pajak dari Kecamatan Kampar Kiri, sementara dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu adalah Desa Tanjung Karang, Batu Sasak, Kebun Tinggi, Tanjung Permai dan Pangkalan Kapas.

Dijelaskan Nizar Ali, di Kecamatan Kampar Kiri hanya terdapat jalan aspal sepanjag 3 kilometer. Itupun yang berada di Desa Gema, yang merupakan ibukota kecamatan. Selebihnya berupa jalan tanah yang kondisinya sangat buruk, terutama musim hujan. Lebih parah lagi, di 12 desa yang menjadi tempat tinggal 15.000 jiwa tersebut masih banyak desa yang tak memiliki jalan dan hanya bisa dikunjungi lewar jalur sungai.

Kedatangan masyarakat untuk menagih janji Pemprov Riau. Sebab pada 2005 silam telah dianggarkan dana Rp 182 miliar untuk membangun jalan desa mereka pada APBD Riau, namun ternyata proyek yang merupakan bugjed sharring dengan Pemkab Kampar tersebut tak terelasasi sampai sekarang, tanpa kejelasan sama sekali.

Setelah berorasi beberapa saat, massa kemudian diterima Wakil Ketua DPRD Riau Suryadi Khusainu dengan sejumlah anggota dewan lain, seperti Eka Arbi dan Taufan Andoso Yakin. Kepada pengunjuk rasa, Suryadi berjanji akan menampung aspirasi dan memperjuangkan. "Sekarang telah disampaikan kepada kami, karena itu, kami akan memperjuangkan agar anggaran untuk proyek pembangunan jalan 12 desa seperti dimaksud dalam segera dianggarkan, " janjinya.

Setelah mendapatkan janji tersebut, pengunjuk rasa merasa puas dan kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sebanya empat truk dan sejumlah kendaraan pribadi membawa massa untuk melanjutkan aksi di kantor Gubernur Riau.***(mad)



Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Read More......

Ribuan Ikan di Kampar Mati

Dari: raflis - <raflis@jikalahari.org>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 7 Agustus, 2007 10:03:33
Topik: [tata_ruang_riau] Ribuan Ikan di Kampar Mati

Ribuan Ikan di Kampar Mati

07 Agustus 2007 Pukul 08:55

BANGKINANG (RP)- Musibah matinya ribuan ikan keramba yang terapung di Sungai Kampar tepatnya di Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar kembali terjadi. Diperkirakan hampir 5.000 ekor Ikan Lemak yang dipelihara petani mati mendadak karena menyusutnya air Sungai Kampar dalam volume yang cukup besar secara mendadak.

Pantauan Riau Pos di lokasi kejadian, Senin (6/8) para petani nampak lesu karena ikan-ikan yang hanya menunggu giliran panen tiba-tiba mati, ini berarti pupus harapan petani untuk mendapatkan keuntungan seperti yang diidam-idamkan selama ini.

Ketua Kelompok Tani Keramba Ranah Makmur, Desa Ranah, Kecamatan Kampar Habibun Nazar, saat ditemui Riau Pos memaparkan bagaimana paniknya para petani kerambah ketika mengetahui ikan mereka telah mati terapung.

Sebenarnya, surutnya air Sungai Kampar telah menunjukkan gejalanya sejak dua pekan terakhir, namun volume surut itu tidak begitu signifikan sehingga petani masih bisa mengantisipasi dengan menggeser keramba agak ke tengah sungai.

Namun, pada Ahad (5/8) malam, setelah Salat Magrib ternyata air surut begitu cepat hingga mencapai lebih kurang satu meter dari sebelumnya. Kondisi ini, membuat suhu udara di dalam keramba menjadi panas, sehingga ikan-ikan yang ada di dalamnya mengalami kekurangan oksigen dan akhirnya mati.

Menyikapi hal itu, para petani pun panik dan tidak sempat lagi bergotongroyong menyelamatkan keramba secara bersama, tapi mereka terpaksa hanya menyelamatkan keramba masing-masing. Bahkan untuk menyelamatkan ikan yang telah mati supaya tidak membusuk, sebagian besar petani pada malam harinya terpaksa tidak tidur untuk membersihkan ikan lalu diberi garam dan diasinkan. Tapi karena banyaknya ikan yang harus dibersihkan membuat sebagian lainnya yang belum dibersihkan pada pagi kemarin sudah mulai menimbulkan bau busuk.

Data sementara yang diperoleh, ada enam keramba yang sudah siap panen dan rata-rata jumlah ikan di dalamnya sebanyak 500-650 ekor per keramba yang berbobot masing-masing 1 kilogram hingga 1,5 kilogram per ekor, seluruhnya mati. Kemudian, ada juga sekitar enam keramba yang mati sebanyak 250-300 ekor dengan bobot yang sama.

Bagi petani yang sempat menyelamatkan keramba ada yang hanya mengalami kerugian matinya ikan lebih kurang 10-20 ekor saja.

Harga ikan perkilogramnya Rp20 ribu sehingga total kerugian diperkirakan lebih dari Rp100 juta. ''Yang sulit menyelamatkan adalah keramba yang letaknya agak ke pinggir, sedangkan yang di tengah pada umumnya dapat diselamatkan,'' ujar Nazar.

Menyikapi hal ini, Nazar menyebutkan kemungkinan besar hal ini karena berkurangnya buangan air di PLTA Kotopanjang, dan kejadian ini adalah kejadian yang ketiga kalinya.

Sungai Kampar kini bukan hanya sekadar tempat mandi dan cuci pakaian saja bagi warga, karena untuk Desa Ranah ada ada 450 kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidup dari hasil kerambah ikan.

''Oleh karena itu hendaknya pihak PLTA memberitahukan kepada kami apabila hendak mengurangi pembuangan air dalam jumlah besar. Sebab, jika tiap tahun seperti ini, punahlah mata pencaharian masyarakat,'' ucap Nazar.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar Ir Syahmanar S Umar. Ia menyebutkan, pihaknya juga tidak mendapatkan pemberitahuan dari PLTA tentang pengurangan pembuangan air.

'Kalau banjir, mereka cepat memberitahukan kepada kita, tapi kalau kering seperti ini tidak ada pemberitahuan. Kita harapkan ke depan ada koordinasi yang lebih baik lagi antara Pemkab, petani dengan pihak PLTA,'' ucapnya.(why)

http://www.riaupos. com/

catatan:

Berkurangnya debit air secara drastis pada musim kemarau serta banjir yang terjadi pada musim hujan mengindikasikan rusaknya sistim hidrologis daerah aliran sungai kampar. Persoalan ini adalah hal yang harus menjadikan perhatian utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/ Kabupaten. Dibutuhkan kajian dan analisis mendalam tentang sistim hidrologi wilayah untuk mencari penyebab utama dari persoalan ini.

Dapat diasumsikan bahwa pola tutupan lahan pada DAS Kampar menjadi faktor utama dalam hal ini. Penyelesaiannya hanya dapat dilakukan dengan mengatur alokasi pemanfaatan ruang pada DAS kampar dengan melakukan analisis hidrologis serta menertibkan kembali izin pemanfaatan ruang eksisting yang ada diwilayah ini sesuai dengan daya dukung lingkungan dan analisis yang dilakukan dapat dipertanggungjawabk an secara akademis.

Draft rencana tata ruang provinsi riau 2001-2015 belum memasukkan analisis hidologi dalam penetapan alokasi pemanfaatan ruangnya.

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Pengesahan Perda RTRWP Ditunda


Dari: kelompok advokasi <kelompok_advokasiriau@yahoo.co.id>
Kepada: berita lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com>; tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>; fkkm kehutanan <fkkm@yahoogroups.com>; rimbawan interaktif <rimbawan-interaktif@yahoogroups.com>
Terkirim: Minggu, 29 Juli, 2007 11:10:17
Topik: [tata_ruang_riau] Pengesahan Perda RTRWP Ditunda

Pengesahan Perda RTRWP Ditunda
Tunggu Kejelasan Tanah Ulayat
PEKANBARU-Pansus Rencana Tata Ruang Provinsi Riau (RTRWP) dan Komisi A DPRD Riau berjanji tidak akan mengesahkan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRWP sampai adanya penyelesaian masalah di daerah, termasuk kejelasan tanah ulayat yang dituntut masyarakat. "Tim Pansus akan menginventarisir secara cermat setiap permasalahan di daerah agar tetap menjamin keberadaan tanah ulayat," kata Ketua Tim Pansus Ranperda RTRWP Riau H Mastar, sebagai jawaban atas aspirasi Sentral Gerakan Rakyat (Segera) Riau dalam pertemuan, Jumat (27/7).
Pertemuan di ruang Komisi A itu sekaligus menerima utusan dari belasan masyarakat suku Sakai yang mengadukan masalah tanah mereka yang dikuasai PT Arara Abadi (AA).
"Ranperda ini akan disahkan jika semua masalah di bawah sudah selesai dan untuk itu harus dijelaskan dulu mana wilayah-wilayah ulayat itu,"kata Mastar didamping sejumlah anggota tim Pansus dan anggota Komisi A. Di kalangan DPRD tampak hadir Sekretaris Komisi A Hotman A Manurung, Badrun A Saleh dan dari Pansus hadir Yudha Bhakti, Helmi Burman, James Pasaribu dan John Pieter. Sedangkan dari masyarakat hadir koordinator Segera Rinaldi bersama belasan pemuka masyarakat suku Sakai dan Tabrani Rab.
Permasalahan ini muncul ketika DPRD Riau mulai membahas Ranperda RTRWP yang di dalamnya tidak mencantumkan keberadaan tanah ulayat, kecuali hanya di Kabupaten Kampar. Hal ini dinilai mengancam keberadaan hak tanah ulayat lainnya, bahkan muncul dugaan dari segera jika Ranperda ini hanya untuk menguntungkan pihak swasta dan perusahaan saja. Seperti diungkapkan Rinaldi, dari perbandingan pengalokasian lahan di RTRWP itu justru lebih besar akan dikuasai pemanfaatannya oleh perusahaan yang mencapai 1,842 juta km2. Sedangkan perkebunan masyarakat hanya 816 ribu km2. "Ranperda ini tidak memihak masyarakat. Harusnya ikut mencantumkan perlindungan terhadap tanah ulayat dan adat masyarakat," kata Rinaldi.
Sebelum Ranperda RTRWP itu disahkan ungkapnya, hendaknya diselesaikan dulu perda-perda tentang pengaturan ulayat di Kabupaten. Sejumlah tetua suku Sakai turut mengeluhkan jika selama ini mereka ditakut-takuti perusahaan saat menggarap tanah yang dijadikan mata pencaharian mereka, meskipun itu sudah turun temurun digarap. Desakan agar masalah ini diselesaikan turut ditegaskan Tabrani Rab. Tabrani minta segera dilakukan penghitungan secara cermat batasan-batasan tanah ulayat itu, karena bukan hanya di Kampar terdapat tanah ulayat. Dalam pertemuan itu turut terungkap jika selain Kampar, ada Kabupaten Siak yang mulai menyiapkan aturan tentang ulayat itu. Selebihnya, belum membuat rancangan apa pun. Hal ini dinilai mengancam keberadaan ulayat karena tak ada payung hukum mengaturnya( yon)


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Tahun 2040 : 2.000 pulau tenggelam

Dari: kelompok advokasi <kelompok_advokasiriau@yahoo.co.id>
Kepada: ngo riau <ngo_riau@yahoogroups.com>; forum jikalahari <Forum-Diskusi-Jikalahari@yahoogroups.com>; tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>
Terkirim: Rabu, 25 Juli, 2007 7:43:10
Topik: [tata_ruang_riau] Terusan: [Lingk] Tahun 2040 : 2.000 pulau tenggelam

----- Original Message -----
From: "Sudianto Hartono" <Sudianto@ad-ins.com>
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, July 25, 2007 10:36 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tahun 2040 : 2.000 pulau tenggelam


All,
sudah seharusnya kita peduli dgn global warming ini, krn Indonesia juga kebagian efek negatifnya. Adakah pemerintah juga aware ya? I dont think so ya, krn pejabat apalgi DPR, yg diributin soal duit melulu, nanti kalo sdh saatnya baru pada care seakan2 mereka peduli bgt.....hikz...pasti saat itu akan lucu bgt kali ya?
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tahun 2040 : 2.000 pulau tenggelam

Mungkin Anda menduga, udara yang akhir-akhir ini makin panas, bukanlah suatu masalah yang perlu kita risaukan.

Mana mungkin sih tindakan satu-dua makhluk hidup di jagat semesta bisa mengganggu kondisi planet bumi yang mahabesar ini?barangkali begitulah Anda berpikir.

Baru-baru ini, Inter-governmental Panel on Cimate Change (IPCC) memublikasikan hasil pengamatan ilmuwan dari berbagai negara. Isinya sangat mengejutkan. Selama tahun 1990-2005, ternyata telah terjadi peningkatan suhu merata di seluruh bagian bumi, antara 0,15 0,3oC. Jika peningkatan suhu itu terus berlanjut, diperkirakan pada tahun 2040 (33 tahun dari sekarang) lapisan es di kutub-kutub bumi akan habis meleleh. Dan jika bumi masih terus memanas, pada tahun 2050 akan terjadi kekurangan air tawar, sehingga kelaparan pun akan meluas di seantero jagat. Udara akan sangat panas, jutaan orang berebut air dan makanan. Napas tersengal oleh asap dan debu. Rumah-rumah di pesisir terendam air laut. Luapan air laut makin lama makin luas, sehingga akhirnya menelan seluruh pulau. Harta benda akan lenyap, begitu pula nyawa manusia.

Di Indonesia, gejala serupa sudah terjadi. Sepanjang tahun 1980-2002, suhu minimum kota Polonia (Sumatera Utara) meningkat 0,17o C per tahun. Sementara, Denpasar mengalami peningkatan suhu maksimum hingga 0,87 o C per tahun. Tanda yang kasatmata adalah menghilangnya salju yang dulu menyelimuti satu-satunya tempat bersalju di Indonesia , yaitu Gunung Jayawijaya di Papua.

Hasil studi yang dilakukan ilmuwan di Pusat Pengembangan Kawasan Pesisir dan Laut, Institut Teknologi Bandung (2007), pun tak kalah mengerikan. Ternyata, permukaan air laut Teluk Jakarta meningkat setinggi 0,8 cm. Jika suhu bumi terus meningkat, maka diperkirakan, pada tahun 2050 daera-daerah di Jakarta (seperti : Kosambi, Penjaringan, dan Cilincing) dan Bekasi (seperti : Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya) akan terendam semuanya.

Dengan adanya gejala ini, sebagai warga negara kepulauan, sudah seharusnya kita khawatir. Pasalnya, pemanasan global mengancam kedaulatan negara. Es yang meleleh di kutub-kutub mengalir ke laut lepas dan menyebabkan permukaan laut bumi termasuk laut di seputar Indonesia‚ terus meningkat. Pulau-pulau kecil terluar kita bisa lenyap dari peta bumi, sehingga garis kedaulatan negara bisa menyusut. Dan diperkirakan dalam 30 tahun mendatang sekitar 2.000 pulau di Indonesia akan tenggelam. Bukan hanya itu, jutaan orang yang tinggal
di pesisir pulau kecil pun akan kehilangan tempat tinggal. Begitu pula asset-asset usaha wisata pantai.

Peneliti senior dari Center for International Forestry Research (CIFOR), menjelaskan, pemanasan global adalah kejadian terperangkapnya radiasi gelombang panjang matahari (disebut juga gelombang panas / inframerah) yang dipancarkan bumi oleh gas-gas rumah kaca (efek rumah kaca adalah istilah untuk panas yang terperangkap di dalam atmosfer bumi dan tidak bisa menyebar). Gas-gas ini secara alami terdapat di udara (atmosfer). Penipisan lapisan ozon juga memperpanas suhu bumi. Karena, makin tipis lapisan lapisan teratas atmosfer, makin leluasa
radiasi gelombang pendek matahari (termasuk ultraviolet) memasuki bumi. Pada gilirannya, radiasi gelombang pendek ini juga berubah menjadi gelombang panas, sehingga kian meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca tadi.

Karbondioksida (CO2) adalah gas terbanyak (75%) penyumbang emisi gas rumah kaca. Setiap kali kita menggunakan bahan bakar fosil (minyak, bensin, gas alam, batubara) untuk keperluan rumah tangga, mobil, pabrik, ataupun membakar hutan, otomatis kita melepaskan CO2 ke udara. Gas lain yang juga masuk peringkat atas adalah metan (CH4,18%), ozone (O3,12%), dan clorofluorocarbon (CFC,14%). Gas metan banyak dihasilkan dari proses pembusukan materi organic seperti yang banyak terjadi di peternakan sapi. Gas metan juga dihasilkan dari penggunaan BBM untuk kendaraan. Sementara itu, emisi gas CFC banyak timbul dari sistem kerja kulkas dan AC model lama. Bersama gas-gas lain, uap air ikut meningkatkan suhu rumah kaca.

Gejala sangat kentara dari pemanasan global adalah berubahnya iklim. Contohnya, hujan deras masih sering datang, meski kini kita sudah memasuki bulan yang seharusnya sudah terhitung musim kemarau. Menurut perkiraan, dalam 30 tahun terakhir, pergantian musim kemarau ke musim hujan terus bergeser, dan kini jaraknya berselisih nyaris sebulan dari normal. Banyak orang menganggap, banjir besar bulan Februari lalu yang merendam lebih dari separuh DKI Jakarta adalah akibat dari pemanasan global saja. Padahal 35% rusaknya hutan kota dan hutan di Puncak adalah penyebab makin panasnya udara Jakarta . Itu sebabnya, kerusakan hutan di Indonesia bukan hanya menjadi masalah warga Indonesia , melainkan juga warga dunia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengatakan, Indonesia pantas malu karena telah menjadi Negara terbesar ke-3 di dunia sebagai penyumbang gas rumah kaca dari kebakaran hutan dan pembakaran lahan gambut (yang diubah menjadi permukiman atau hutan industri). Jika kita tidak bisa menyelamatkan mulai dari sekarang, 5 tahun lagi hutan di Sumatera akan habis, 10 tahun lagi hutan Kalimantan yang habis, 15 tahun lagi hutan di seluruh Indonesia tak tersisa. Di saat itu, anak-anak kita tak lagi bisa menghirup udara bersih.

Jika kita tidak secepatnya berhenti boros energi, bumi akan sepanas planet Mars. Tak akan ada satupun makhluk hidup yang bisa bertahan, termasuk anak-anak kita nanti.

Cara-cara praktis dan sederhana mendinginkan bumi :

  1. Matikan listrik.(jika tidak digunakan, jangan tinggalkan alat elektronik dalam keadaan standby. Cabut charger telp. genggam dari stop kontak. Meski listrik tak mengeluarkan emisi karbon, pembangkit listrik PLN menggunakan bahan baker fosil penyumbang besar emisi).
  2. Ganti bohlam lampu (ke jenis CFL, sesuai daya listrik. Meski harganya agak mahal, lampu ini lebih hemat listrik dan awet).
  3. Bersihkan lampu (debu bisa mengurangi tingkat penerangan hingga 5%).
  4. Jika terpaksa memakai AC (tutup pintu dan jendela selama AC menyala. Atur suhu sejuk secukupnya, sekitar 21-24o C).
  5. Gunakan timer (untuk AC, microwave, oven, magic jar, dll).
  6. Alihkan panas limbah mesin AC untuk mengoperasikan water-heater.
  7. Tanam pohon di lingkungan sekitar Anda.
  8. Jemur pakaian di luar. Angin dan panas matahari lebih baik ketimbang memakai mesin (dryer) yang banyak mengeluarkan emisi karbon.
  9. Gunakan kendaraan umum (untuk mengurangi polusi udara).
  10. Hemat penggunaan kertas (bahan bakunya berasal dari kayu).
  11. Say no to plastic. Hampir semua sampah plastic menghasilkan gas berbahaya ketika dibakar. Atau Anda juga dapat membantu mengumpulkannya untuk didaur ulang kembali.
  12. Sebarkan berita ini kepada orang-orang di sekitar Anda, agar mereka turut berperan serta dalam menyelamatkan bumi.

    Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Read More......

Data Tata Ruang Hutan Perlu Sinkronisasi


Dari: kelompok advokasi
Kepada: berita lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com>; tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>
Terkirim: Jumat, 20 Juli, 2007 2:11:01
Topik: [tata_ruang_riau] Data Tata Ruang Hutan Perlu Sinkronisasi

Data Tata Ruang Hutan Perlu Sinkronisasi
BAGANSIAPIAPI-Data tata ruang hutan milik Pemerintah Provinsi Riau dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, masih perlu sinkronisasi (penyesuaian) . Sehingga data tersebut tidak salah dan saling mendukung. Demikian dikatakan Kadishut Rohil H. Wan Achmad Saiful, kepada Riau Mandiri, usai menghadiri acara inventarisir lahan hutan di wilayah Rokan Hilir, bersama dengan konsultan di Kantor Dishut Rohil, Bagan Siapiapi, Kamis (19/7). Menurut Wan Saiful, saat ini, berdasarkan inventarisir pihaknya, masih terdapat ketidak sesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah tentang luas hutan antar Pemprov dengan Pemerintah Kabupaten. Meski demikian, Wan Saiful menyebutka, masalah ini akan disampaikannya kepada Bupati Rohil.

Menurut Wan Saiful, berdasarkan identivikasi kawasan hutan sesuai dengan peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) tahun 2007, diperoleh luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya di Kabupaten Rohil. Luasan itu antara lain, hutan produksi (HP) seluas 420.093 ha dengan persentase 75,89 persen. Hutan produksi terbats (HPT) sekitar 322.790 ha, atau 58,31 persen, hutan Lindung 126.354 ha atau sekitar 22,82 persen dan hutan suaka alam dan wisata (HSAW) sekitar 7.153 ha atau 1,29 persen.

Sedangkan berdsarkan, hasil padua serasi peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dengan citra satelit 2006, diperoleh luas hutan berdasarkan fungsinya pada tiap kecamatan di Rokan Hilir. Rinciannya, Kecamatan Sinaboi seluas 35,148 ha, Bangko 69.472 ha, Batu Hampar, 35.469 ha, Kubu, 71.186 ha, Pasir Limau Kapas, 59,506 ha, Simpang Kanan, 48.369 ha, Bagan Sinembah, 134.727 ha, Bangko Pusako, 99.680 ha, Rimba Melintang, 37.413 ha dan Kecamatan Tanah Putih, 129.116 ha.(jon)

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 13 Juli, 2007 9:07:48
Topik: Hal: Hal: [tata_ruang_riau] Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai

peran serta masyarakat dalam penataan ruang atur dalam PP 69 tahun 1996
TENTANG PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (PP ini dapat diambil di menu file di group)

kemudian diatur lagi dalam

Petunjuk Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang

pasal pasal dalam PP 69 tahun 1996 yang mengatur peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang provinsi diantaranya:

Pasal 2

Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak :

  • a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • b. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan.
  • c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.
  • d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 12

Peranserta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 dapat berbentuk :

  • a. Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai
  • b. Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan.
  • c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
  • d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ;
  • e. Pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi daerah Tingkat I;
  • f. Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; dan atau
  • g. Bantun tenaga ahli.

Pasal 24

(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilaksanakan dengan pemberian saran. Pertimbangan. Pendapat. Tanggapan. Keberatan. Masukkan terhadap informasi tentang arah pengembangan. Potensi dan masalah. Serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.

(2) Penyampaian saran. Pertimbangan. Pendapat. Tanggapan. Keberatan atau masukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada gubernur Kepala Daerah Tingkat I

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 30

1) Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang secara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan. 2) Masyarakat dapat memprakarsai upaya peningkatan tata laskana hak dan kewajiban masyarakaat dalam penataan ruang melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, atau pelatihan untuk tercapainya tujuan penataan ruang.

2) Untuk terlaksananya upaya peningkatan tata laksana hak dn kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pemerintah menyelenggarakan pembinaan untuk menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran memberdayakan dan meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam penataan ruang.

3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dlam ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan cara :

  • a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan, bantuan teknik, bantuan hukum, pendidikan dan atau pelatihan.
  • b. Menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada masyarakat secara terbuka;
  • c. Mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
  • d. Menghormati hak yang dimiliki masyarakat
  • e. Memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  • . Melindungi hak masyarakat untuk berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, menikmati pemanfaatan ruang yang berkualitas dan pertambahan nilai ruang akibat rencana tata ruang yang ditetapkan serta dalam menaati rencana tata ruang;
  • g. Memperhatikan dan menindaklanjuti saran, usul atau keberatan dari masyarakat dalam rangka peningkatan mutu penataan ruang.

    Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai


Dari: zul fahmi
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 12 Juli, 2007 9:33:38
Topik: Re: Hal: [tata_ruang_riau] Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai

Bang Raflis
apakah ada aturan mengenai tata cara pelibatan/partisipa si masyaraka untu penataan ruang diatur dalam peraturan perundang-undangan kita.
thanks.
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Perhatikan Aspek Lingkungan


Dari: kelompok advokasi <kelompok_advokasiriau@yahoo.co.id>
Kepada: tata Ruang <tata_ruang_riau@yahoogroups.com>
Terkirim: Rabu, 11 Juli, 2007 1:18:30
Topik: [tata_ruang_riau] Perhatikan Aspek Lingkungan

Perhatikan Aspek Lingkungan
Oleh admin
Selasa, 10-Juli-2007, 16:53:13
BANGKINANG (RTr)- Rencana Pemkab Kampar dalam waktu dekat merevisi kembali RTRW Kabupaten Kampar, diharapkan dalam pembaasanya mengedepankan aspek lingkungan

Demikian disarankan Sekretaris Yayasan Pelopor, Wahyudi SPi saat berbincang dengan Riau Tribune, Senin (8/7). Sebab menurutnya hal itu merupakan keharusan dan sifatnya sangat mendesak.

Menurutnya revisi itu harus dilakukan karena RTRW yang dimilki Kampar saat ini tak relevan lagi dengan kondisi riil penggunaan ruang dan wilayah. "Apalagi RTRW yang dimiliki Kampar saat ini masih RTRW ketika Kabupaten Pelalawan dan Rohul masih bergabung dengan Kabupaten Kampar," katanya.

Justru itu lanjut Wahyudi, rencana revisi tata ruang yang akan dilakukan tim teknis serta konsultan dalam pelaksanaannya harus melibatkan banyak unsur (multi stakeholder) , terutama dalam penyusunan dan perumusannya.MAR

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang


Dari: - ekadj <ekadj@walla. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 9 Juli, 2007 11:22:58
Topik: [referensi] Re: Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang

Pak Raflis ysh,

Saya kurang tahu anda bergerak dalam organisasi apa, namun melihat perhatian anda, kelihatannya cukup mendalami persoalan kehutanan. Saya menyarankan mulai saat ini anda mulai menginventarisir permasalahan yang ada, mulai dari menelaah aspek 'neraca ruang' dalam RTRW Provinsi (UU41:13), pengukuhan kawasan hutan (UU41:15), penyimpangan dalam TGHK, pelanggaran izin, dan perubahan pemanfaatan ruang.

Hingga saat ini mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang masih belum terbentuk, yaitu PPNS, sesuai amanat UUPR:68. Sasaran penyidikan nantinya dapat bermula dari ketentuan pasal 37, yaitu kepada pejabat pemberi izin. Sesuai pasal 77, diberikan waktu/kesempatan selama 3 tahun untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan RTRW yang ada. Sehingga anda juga sudah dapat menginventarisasi pejabat dan instansi yang melakukan indikasi pelanggaran tersebut, dari semua level pemerintahan.

Dalam hal penentuan 'neraca ruang' pada RTRW, sebenarnya saya mendapatkan kesan dari pak Max dari Universitas Papua - Manokwari, yang kemarin mencoba memberi pandangan untuk penyusunan RTRW Kabupaten Asmat. Terlebih dahulu ditentukan luasan kawasan hutan, baik konservasi maupun lindung, kemudian sisanya merupakan pokok pembagian berdasarkan proporsi budidaya, termasuk minimal 30% hutan pada suatu bentangan das. Metoda ini kelihatannya khas untuk Papua, perlu penyesuaian untuk wilayah lain di luar Papua.Dalam RTRW sudah harus tegas pembagian antara hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi; termasuk pembagian wilayah pengelolaannya: provinsi, kabupaten, dan unit pengelolaan. Unit pengelolaan (UU41:17) bila disesuaikan dengan UUPR seharusnya adalah ditangani langsung oleh pemerintah pusat. TGHK, bila istilah itu masih digunakan, dapat diakomodasikan dalam RTRW; namun perencana (penyusun RTRW) harus memperhatikan aspek 'neraca ruang' berikut lingkup kewenangan pengelolaannya secara seksama.

Saya undang saran dan masukan dari pak Max, Perangin-angin, Kresno, dkk. Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers


Read More......

”Master Plan” Tata Ruang Belum Diperbaharui


Dari: kelompok advokasi
Kepada: berita lingkungan <lingkungan@yahoogroups.com>; tata Ruang t;tata_ruang_riau@yahoogroups.com>; Walhi News <walhinews@yahoogroups.com>; fkkm kehutanan <fkkm@yahoogroups.com>; rimbawan interaktif <rimbawan-interaktif@yahoogroups.com>
Terkirim: Senin, 9 Juli, 2007 1:02:23
Topik: [tata_ruang_riau] "Master Plan" Tata Ruang Belum Diperbaharui

"Master Plan" Tata Ruang Belum Diperbaharui

07 Juli 2007 Pukul 11:01

BANGKINANG (RP) - Untuk bisa melakukan pembangunan dengan terencana dan tepat sasaran, maka Kabupaten Kampar memerlukan banyak master plan, karena bisa dikatakan banyak dari sektor penting dan unggulan ternyata tidak memiliki master plan yang jelas, sehingga arah pembangunan juga menjadi tidak jelas.


'Salah satunya yang diperlukan Kampar saat ini adalah master plan tata ruang dan tata kota, karena Kampar tidak memiliki master plan tata ruang ini sejak dimekarkan pada 1999 lalu,'' jelas Kepala Bappeda Kampar Ir Nurahmi kepada Riau Pos di Bangkinang, Jumat (6/7).

Dijelaskan Nurahmi, sebelum pemekaran, Kampar memiliki tata ruang yang mencakup juga wilayah Rohul dan Pelalawan, namun setelah pemekaran tentunya tata ruang tersebut tidak bisa digunakan lagi dan Kampar memerlukan tata ruang yang baru yang sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. "Karena saat inipun luas wilayah, kondisi lingkungan dan perkembangan masyarakat sudah jauh berubah dari masa tata ruang yang lama tersebut," ujarnya.

Master plan tentang tata ruang ini sangat penting untuk menentukan arah pembangunan fisik dan pengembangan daerah pada masa yang akan datang, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak akan menganggu lingkungan dan bisa memenuhi keperluan daerah dan masyarakat. Untuk itu pada 2007 ini Pemkab sudah menganggarkan dalam APBD untuk penyusunan master plan tentang tata ruang ini.
Selain master plan tata ruang, Kampar juga perlu master plan pertanian, karena perubahan lingkungan dan pola hidup masyarakat membuat jumlah lahan pertanian semakin berkurang, masyarakat sudah banyak yang merubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan atau lahan perumahan, sehingga sektor pertanian di Kampar semakin menurun.

"Untuk itu perlu dibangkitkan kembali dengan perencanaan yang matang, bukan lagi hanya memandang luas lahan namun lebih kepada peningkatkan produksi dari lahan tersebut sehingga dengan lahan yang minim bisa menghasilkan produksi yang maksimal," ujarnya.

Untuk itu Pemkab Kampar sudah melakukan kerja sama dengan IPB untuk menyusun master plan pertanian tersebut, sehingga nantinya program pertanian akan lebih tepat guna dan tepat sasaran. Selain dua masterplan ini Kampar masih memerlukan master plan untuk sektor yang lain dan itu akan dilaksanakan oleh Pemkab Kampar.(rdh)


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai


Dari: piluku terasa
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 8 Juli, 2007 8:47:09
Topik: [tata_ruang_riau] Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai


Saya juha mohon info untuk kawasan sungai, danau, dan lingkungan, atas bantuan admin saya ucapkan terimakasih.


Terimakasih,
http://piluterasa. blogspot. com/


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Pantai

Dari: Rahmad Ramadhan Yusida
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 4 Juli, 2007 1:22:00
Topik: [tata_ruang_riau] Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Pantai

Assalamualaikum ww
Salam Sejahtera,

Dear milis,
Sebelumnya saya ingin menanyakan, apakah milis Tata Ruang kita ini juga mencakup tentang termasuk penataan kawasan pantai? Karena Propinsi kita juga terdiri dari kawasan pantai. Saat ini saya sangat membutuhkan info ttg perda Riau dalam mengatur Kawasan Pesisir dan Pantai. Saya sangat Mengharapkan Informasi dari rekan-rekan di Milis ini. Atas perhatian dan kerjasama rekan-rekan Sebelumnya saya haturkan terimakasih.
Regards,

Rahmad Ramadhan
yang saat ini masih belajar di Negeri Jiran

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]