23 Oktober, 2008

Pemko Plot Lahan Bandara 229 Ha

Pemko Plot Lahan Bandara 229 Ha
________________________________________
Dalam Ranperda RTRW
PEKANBARU-Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemko Pekanbaru ke DPRD, diplot lahan seluas 229 hektar di wilayah pengembangan (WP) II Rumbai, tepatnya di Palas, untuk lokasi pembangunan bandar udara (bandara). Peruntukan lahan untuk bandara seluas 229 hektar tersebut, menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru tentang RTRW Noviwaldi Jusman, perlu ditinjau kembali dan akan dibahas di tingkat Pansus. Alasanya, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II belum aka dipindah ke lokas lain dalam beberapa tahun ke depan. "Bandara kan belum akan dipindah, mengapa sudah diplot lahan begitu luas," katanya Rabu (19/6).

Noviwaldi yang akrab dipanggil Deded ini mengatakan, hal itu salah satu contoh masih belum pasnya konsep dalam penyusunan Ranperda RTRW tersebut. Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu dikaji lebih mendalam terhadap Ranperda ini. Misalnya, masih belum sinkronnya antara peta dengan draf Ranperda, terkait pasal-pasal pengembangan WP. "Pada WP 5 di peta tak ada disebutkan pergudangan, namun dalam pasal-pasal draf Ranperda ada disebutkan," ujarnya. Kemudian asas keadilan pembangunan pada masing-masing WP juga belum sepenuhnya terakomodir. Seperti pada wilayah pemukiman dikembangkan pada wilayah timur dan selatan, sementara WP II dan WP III juga ada pemukiman. Kawasan perkantoran nyaris tidak diperuntukkan di wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir. Padahal potensi untuk perkantoran sangat dimungkinkan dengan adanya beberapa perusahaan besar yang beroperasi di sekitar Rumbai, sehingga kesempatan kerja masyarakat Rumbai akan menjadi besar sekaligus menekan angka pengangguran. "Kemungkinan Rumbai akan menjadi daerah yang sepi seperti tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada andalan sektor riil di daerah WP II dan WP III," katanya.

Mestinya dalam penyusunan draf RTRW ini meminta masukan dari ahli-ahli bidang perkotaan dan pihak terkait yang mengerti dengan kondisi kota. "Perda RTRW itu untuk jangka panjang, maka kita sayangkan kalau hasilnya seperti sekarang," kata Noviwaldi. Pansus nantinya, sambung anggota Komisi IV ini, akan mencoba semaksimal mungkin merevisi draf-draf yang dinilai kurang pas, sehingga lebih baik.(lah)

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]