01 September, 2007

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang 1


Dari: "w_bintarto@ yahoo.com" <w_bintarto@yahoo. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 12:35:29
Topik: Re: [referensi] Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang


Dear Teman,
Barangkali saya bisa memberi informasi sedikit, sbb :
Kawasan lindung terdiri dari kawasan yg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan cagar alam geologi. Sedangkan kawasan yg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air.Hutan lindung ditetapkan dengan kriteria kawasan hutan yg ketinggiannya 2000 meter diatas muka laut, kawasan hutan yg mempunyai lereng lebih dari 40%, perkalian bobot kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan lebih dari 175. Kriteria kawasan lindung untuk gambut yaitu Kawasan gambut dengan ketebalan lebih besar dari 3 meter. dst. Secara menyeluruh bisa dilihat di draft RTRWN.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan bapak, kami coba jawab sbb:
1. Untuk desa2 yg ada di kawasan lindung maka kegiatan usahanya disesuaikan dengan fungsinya sebagai kawasan lindung. Seringkali terjadi perbedaan antara kawasan lindung yang ada pada catatan Departemen Kehutanan dan Revisi RTRW. Untuk itu perlu dikaji lagi berdasarkan kriteria kawasan lindung kemudian disepakati dengan Departemen Kehutanan. Mempertajam batasan lokasi kawasan lindung tidak berarti merubah kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, apabila kriterianya masuk kawasan lindung tidak dapat dirubah menjadi kawasan non lindung. Barangkali setelah proses kajian ini desa tersebut bisa saja terletak diluar kawasan lindung berdasarkan kriteria, namun perubahannya perlu mengikuti prosedur yang ada di Departemen Kehutanan.
2. Seperti disebutkan diatas kawasan gambut dengan ketebalan gambut lebih besar dari 3 meter merupakan kawasan lindung
3. Sempadan sungai merupakan kawasan lindung dengan kriteria :
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar 5 meter dari kaki tanggul sebelah luar
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan permukiman selebar 100 meter dari titik pasang tertinggi
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul diluar kawasan permukiman selebar 50 meter dari titik pasang tertinggi

4. Dalam UU no 26 tahun 2007 ada peraturan peralihan, sbb :
pasal 77
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan
rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

Demikian kami sampaikan mudah2 an bermanfaat.
Terima kasih

wassalam,

Wahyono Bintarto

tata_ruang_riau <tata_ruang_riau@ yahoo.co. id> wrote:

Dear all,

Salam kenal buat seluruh anggota milis,
Saya Saat ini lagi mencermati Rencana tata Ruang Propinsi Riau yang sedang dibahas di DPRD. Karena keterbatasan pengetahuan saya maka saya minta bantuan para ahli di milis ini tentang apa yang terjadi di riau

Dalam buku rencana tata tata ruang provinsi riau 2001-2015 tidak dijelaskan secara spesifik tentang bagaimana cara mendelineasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Dalam peta rencana tata ruang provinsi ada beberapa persoalan menarik
1. Ada desa-desa yang berada dalam kawasan lindung apa konsekwensinya terhadap UU 26 2007
2. Kawasan gambut yang sering terbakar yang menimbulkan bencana asap setiap tahun yang membuat ribut negara tetangga
3. Ada satu daerah aliran sungai yang tidak terdapat kawasan hutan lindungnya, karena topografinya landai, tetapi setiap tahun terjadi
banjir di daerah bantaran sungai.
4. Ada izin konsesi perusahaan yang dikeluarkan mentri gubernur maupun bupati pada daerah yang seharusnya dilindungi.

Kami sangat berharap masukan dan saran dari rekan-rekan semua.

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]