01 September, 2007

Peran serta masyarakat


Dari: alam sumatra
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 24 Juni, 2007 4:20:56
Topik: Re: Hal: [tata_ruang_riau] Peran serta masyarakat

Dear all,

Menarik sekali diskusi ini. Berdasarkan draft tata ruang yang sedang bergulir, bahwa pengakuan pemerintah terhadap kepemilikan komunal (apakah tanah ulayat, hutan adat dan hutan desa) masih sangat minim sekali. Artinya bahwa pemerintah provinsi riau sadar atau tidak sadar telah menghapus sejarah dan keberadaan masyarakat adat (tradisional) di riau. Karena sepengetahuan saya masih banyak kepemilikan komunal yang bisa diakomodir dalam tata ruang apakah dalam bentuk hutan adat, tanah ulayat, hutan wilayat dan lain-lain. Ada beberapa kepemilikan masyarakat adat secara komunal yang harus didorong yang telah jelas menruut saya seperti hutan adat rumbio, hutan adat masyarakat Melayu di Desa alim. Perlu juga kritikan kepada kita semua pegiat lingkungan yang pro kepada kepemilikan komunal tersebut bahwa sampai saat ini diluar hutan adat Talang Mamak di Durian Cacar yang hanya sekitar 2000 ha, belum ada yang terpetakan dan teresolusi ditingkat masyarakat maupun dengan pemda. Bagaimana mungkin kita bisa memasukkan peta dan ide-ide hutan adatkah, tanah ulayatkah, atau hutan desa-kah kalau tidak ada suatu yang klir dan konkrit yang bisa kita usulkan ke pemerintah. Termasuk saya kira apa yang dikerjakan Jikalahari-saya belum melihat suatu hasil konkrit dari hak-hak masyarakat yang bisa diusulkan ke pemda melalui skenario tata ruang. Usul saya masing-masing kita yang mendampingi masyarakat dan harus meresolusikan hak-hak tersebut dari tingkat masyarakat hingga pemda dan terpetakan. Begitulah yang kita lakukan terhadap hutan adat Talang Mamak di Durian cacar. memang juga tidak mudah karena sampai saat ini masih ada konflik dan hal-hal lain yang harus diresolusikan termasuk di tingkat desa. Tetapi Bagi teman-teman yang telah jelas mendampingi dan meresolusikan hak-hak masyarakat adat mohon cepat diusulkan karena kesempatan sangat terbatas sekali. Kalau kita terus kritik dan advokasikan untuk mengakomodir hutan adat atau kepemilikan komunal lainnya tetapi tidak ada peta atau hasil konkrit ibarat "anjing bergongong kapilah berlalu".

Semoga kita bisa bergerak cepat, satukan langkah.
salam,
Mangara

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]