01 September, 2007

Kesalahan Delineasi RTRWP 4 (Kawasan Perlindungan Setempat)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 12:39:15
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP4

Kawasan Perlindungan Setempat

(1) Jalur hijau penahan intrusi air laut

Tujuan: Melindungi dan mencegah semakin meluasnya dampak negatif intrusi air laut pada kawasan budidaya dibelakang tepian satuan tanah dataran marine terpengaruh pasang surut air laut, akibat rusaknya vegetasi mangrove sebagai buffer alami[1]

Kriteria [2]:

  • Daratan sepanjang tepian muara sungai dan sungai pada satuan tanah marine terpengaruhi pasang surut air laut, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik sungai selebar 500m.
  • Ke arah hulu, jalur ditetapkan pada kiri kanan aliran sepanjang aliran sungai yang terpengaruh pasang surut air laut

Catatan Jikalahari:

  • Penetapan sebuah terminologi kawasan baru yang belum diatur dalam peraturan perundangan yang ada seharusnya melalui sebuah studi dan analisis akademik yang mendalam dan kemudian ditetapkan atau disyahkan dinas/instansi terkait atau SK gubernur maupun perda sehingga klasifikasi kawasan ini bisa diterapkan.
  • Terminologi baru yang muncul dalam RTRWP yang tidak melalui proses yang ideal hanya akan menimbulkan konflik keruangan baru, serta akan berujung pada debat kusir antara para ahli dan pakar sesuai kepentingan masing-masing
  • Konsultan atau siapapun belum bisa langsung menetapkan terminologi baru atau istilah baru dalam penataan ruang

(2) Kawasan Sempadan Pantai

Tujuan: Melindungi Wilayah pantai dari abrasi dan kegiatan yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai

Kritera[3]: Daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100m dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kebutuhan data: Data dan peta pasang surut air laut

Catatan Jikalahari:

  • Data Pasang surut serta peta pasang surut air laut tidak diacu dalam mendelineasi kawasan sempadan pantai dengan alasan data tidak tersedia.
  • Persoalan kriteria sudah mengacu aturan perundangan yang baik, tetapi untuk mendelineasi kawasan ini masih ada persoalan ketidak lengkapan data.

(3) Kawasan Sempadan Sungai

Tujuan: Melindungi sungai, dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta untuk mengamankan aliran sungai.

Kriteria :[4]

  • Sekurang-kurangnya 100m di kiri kanan sungai besar dan 50 m di kiri kanan anak sungai dikawasan pemukiman.
  • Untuk sungai dikawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15m

Kebutuhan data:

  • Peta sungai Riau skala 1:250.000
  • Data tentang sungai di riau

Catatan Jikalahari:

  • Tidak dijelaskan secara detail implementasi dari Kepres 32 1990, pada sungai orde berapa diterapkan lebar 100m dan 50m.
  • Buku rencana juga tidak menjelaskan berapa lebar sungai minimal yang diberlakukan kawasan sempadan sungai.
  • Ketidak tegasan batasan ini akan menimbulkan perdebatan teoritis, yang kemudian tidak bisa diimplementasikan di lapangan yang pada akhirnya pelanggaran yang terjadi tidak bisa ditindak secara hukum.

(4) Kawasan Sekitar danau atau waduk

Tujuan: Melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau/waduk

Kriteria:[5]

§ Kriteria kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat

(5) Kawasan Sekitar mata air

Tujuan: Melindungi mata air dari kegiatan budi daya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.

Kriteria :[6] Sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200m disekitar mata air

[1] RTRWP Prov Riau 2001-2015, [2] Kriteria dan jenis kawasan ini tidak ada acuan yang jelas dalam aturan perundang-undangan, [3] Kepres 32 1990 Pasal 14, PP 47 1997 Pasal 34 ayat 1, [4] Kepres 32 1990 Pasal 16, [5] Kepres 32 1990 pasal 18, PP 47 1997 Pasal 34 ayat 3, [6] Kepres 32 1990 pasal 20,

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]