31 Agustus, 2007

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V

----- Pesan Diteruskan ----
Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Sabtu, 23 Juni, 2007 9:11:10
Topik: [tata_ruang_riau] Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V

Dari koordinat yang ditunjukkan berita dibawah terjadi konflik lahan seluas kira-kira 247 ha,
Alokasi pemanfaatan ruang menurut rencana tata ruang provinsi adalah 131 Ha untuk Perkebunan swasta, dan 116 ha untuk pertanian lahan kering.
Kalau acuan yang dipakai untuk wilayah adalah draft RTRWP 2001-2015 ini, maka masyarakat tidak dibolehkan membangun kebun sawit, tetapi hanya untuk lahan pertanian (bukan perkebunan). Disini juga terlihat bahwa 116 ha hak masyarakat sudah dirampas perusahaan, sedangkan yang 131 ha lagi memang diperuntukan untuk perkebunan swasta.
Menurut TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) lokasi ini statusnya adalah Hutan Produksi Terbatas, Kalau menurut regulasi di kehutanan sendiri kawasan ini perlakuannya harus tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan dan tidak boleh dikonversi dan di land clearing, hanya boleh diambil kayunya secara terbatas.
Sedangkan menurut RTRWP 1994 wilayah ini merupakan APK Perkebunan
Sangat banyak aturan yang ada dan saling bertentangan satu sama lain, sepertinya kondisi ini disengaja oleh pengambil kebijakan sehingga mereka bisa lepas dari jeratan hukum ketika terjadi persoalan.
Masih banyak lagi kasus-kasus seperti ini terjadi,
Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V
PEKANBARU-Tiga kepala desa dan seorang lurah Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu beserta sejumlah warganya, Kamis (21/6) siang mengadu ke Gubernur Riau melalui Biro Pemerintahan dan Humas terkait penyerobotan lahan sekitar 800 hektar oleh PTPN V melalui koperasi binaannya. Sayangnya tidak satu pun pejabat berwenang yang ditemukan di biro tersebut meski sudah dijanjikan dari pagi.

Kekecewaan tampak tidak bisa disembunyikan dari wajah anggota rombongan yang sengaja datang jauh-jauh untuk mengadukan nasib mereka. Apalagi ketika staf di biro tersebut saling menolak dan mengaku tak berwenang menerima pengaduan warga ini. Untuk menerima surat pengaduan itu mereka juga mengaku tak berwenang. "Masukkan saja surat di bagian tata usaha di Biro Umum pak," kata salah seorang staf. Kepala Desa Baturijal Hulu, Dem Suwandi tampak kesal dengan hal tersebut. "Kalau cuma untuk mengantarkan surat saja mengapa kami jauh-jauh datang ke sini. Kami ke sini ingin mengadu dan berdialog dengan petinggi yang ada provinsi ini. Jangan sampai sudah berkecamuk gara-gara tapal batas baru semuanya sibuk," ujar Dem dengan nada tinggi.

Selain Dem, anggota rombongan lainnya adalah Kepala Desa Baturijal Barat Edi Suhardi, Kepala Desa Semlinang Darat Rais, Lurah Baturijal Hilir Mulyadi, Ketua BPD Baturijal Hulu Azwaruddin, Ketua BPD Baturijal Barat Restu Anda. Kemudian Penghulu Adat Baturijal Hulu Mardansora Datuk Rajo Mangkuto, Penghulu Batu Rijal Hilir M Idris Dat Lelo Dirajo, Ketua Koperasi Tiga Serumpun Hariyanto dan tokoh masyarakat Rasmizon.

Bertentangan UU No 18 Dalam surat laporannya kepada Gubernur Riau, disebutkan PTPN V Kebun Pengembagan Air Molek telah melakukan kegiatan pembukan lahan dan penanaman kelapa sawit di wilayah Desa Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap Inhu pada koordinat 101o 54' 00" BT - 101o 55'31,67" BT dan 00o 26' 047" LS - 00o 26' 65,1" LS. Selain itu PTPN V Kebun Pengembagan Air Molek juga telah melakukan land clearing pada koordinat 100o 54' 08,33" BT - 101o 55' 31,67" BT dan 00o 26' 04,7" LS - 00o 26' 51,67" LS. Dimana lokasi ini adalah lahan yang sudah dikerjasamakan masyarakat dengan perusahaan swasta sesuai dengan izin yang dikeluarkan Bupati Inhu nomor 621 tahun 2004 tangal 17 Desember 2004.

Warga Baturijal menilai apa yang dilakukan PTPN V Kebun Pengembagan Air Molek ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No 18 Tahun 204 tentang Perkebunan Pasal 17 ayat 1, Pasal 21 serta pasal 46 ayat 1 dan juga UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 1. "Kegiatan ini adalah tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan," kata warga Baturijal dalam surat laporan ke Gubri. Mereka berharap agar Gubri meminta PTPN V mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat Baturijal. Selain mendatangi kantor Gubri, rombongan tersebut kemarin juga mendatangi Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau dan Kantor Pusat PTPN V di Jalan Rambutan. Di BPN rombongan diterima Kepala Tatu Usaha, Miswandi. Kepada warga Miswandi berjanji akan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya dan akan segera menindaklanjutinya. Sedangkan di kantor PTPN mereka hanya diterima staf coorporate Wisnu. Namun begitu Wisnu tetap menerima semua keluhan warga an minta maaf karena para Direksi sudah pulang karena hari sudah sore. "Saya hanya bisa menerima surat dari bapak-bapak dan segera akan sampaikan ke Direksi. Begitu ada respon kami akan mengontak bapak-bapak, " katanya.*(sri)


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]