13 Februari, 2009

Lika liku Rencana Tata Ruang Riau yang tak usai usai: Membangun Tanpa Arah

Rencana Tata Ruang Wilayah itu hanyalah lembaran dokumen, berisi peta dan pembagian peruntukan wilayah. Namun fungsinya sangat fital, ia ibarat kitab suci untuk lingkungan. Ibarat kompas bagi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang provinsi riau. Meski fungsinya sangat vital, karena bukan proyek mercusuar dan tidak pula populis, serta didalamnya banyak pula kepentingan, hingga kini provinsi riau tidak punya rencana tata ruang terbaru. Kecuali perda no 10 tahun 1994 yang masih berlaku, namun tak layak pakai.
Laporan ANDI NOVIRIANTI, Pekanbaru
andi-noviriyanti@riaupos.co.id

di multiply : Membangun Tanpa Arah
Download pdf : Membangun Tanpa Arah.pdf
http://raflis.files.wordpress.com/2009/02/membangun-tanpa-arah.pdf

Rencana Tata Ruang itu menurut Raflis Dari Dept Riset dan GIS Kabut Riau. Jum`at (7/2), ibarat sebuah gambar oleh seorang arsitek. Gambar itu menjadi pegangan para tukang, agar bangunan yang dibangun sesuai dengan konsep ideal. Sekaligus menjadi acuan tetap bagi para tukang, meskipun mereka berganti ganti. Jadi bayangkan apa jadinya sebuah bangunan bila tidak ada gambarnya!

Rencana tata ruang itu menurut khairul zainal, mantan kepala bappedal riau, dalam beberapa kalai wawancara dengannya menyebutkan ibarat sebuah kitab suci bagi lingkungan. Sebuah pedoman yang menjadi acuan kawasan mana yang boleh dibangun jadi perkebunan, pemukiman dan hutan tanaman industri (HTI). Dan kawasan mana yang harus menjadi kawasan lindung. Agar meskipun kegiatan pembangunan berlangsung bak deret ukur tetap menyisakan kawasan lindung untuk menjaga keseimbangan alam. Kini bayangkan bila tidak ada acuan ini. semua kawasan lindung dibangun sesuka hati!

Rencana tata ruang itu menurut Mardianto Manan, Anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Riau. ibarat kompas bagi kegiatan pembangunan riau. Ia adalah dasar dari pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang, Juga menjadi acuan bagi setiap (satker) dalam penyusunan program programnya. Bayangkan kembali, apa jadinya bila kegiatan pembangunan itu tidak tahu arah pembangunan yang akan dilaksanakannya!

Mengingat vitalnya tata ruang itu. Pemerintah Repoblik Indonesia pun mengeluarkan undang undang mengenai tata ruang. Undang undang tata ruang terbaru adalah Undang undang no 26 tahun 2007 (UU 26/2007) tentang penataan ruang.Dalam UU ini disebutkan rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Sementara itu Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat pusat pemukiman dan sistim jaringan sarana dan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkhis memiliki hubungan fungsional. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan fungsi budidaya.

Dokumen Tak Layak Pakai
Rencana Tata ruang provinsi riau yang berlaku saat ini adalah rencana tata ruang yang termaktub dalam (Perda No 10 /1994). Dokumen tata ruang yang dipakai sebelum kepulauan riau memisahkan diri menjadi provinsi baru. Sebelum riau berkembang menjadi 12 kabupaten. Sebelum luas kota pekanbaru berkembang dari 700 hektar menjadi 700 ribu hektar atau naik 1000 persen. Sebuah dokumen, yang orang tahu, pasti tak lagi layak pakai.

Sebenarnya sejak era otonomi bergulir dan dimekarnya kabupaten di provinsi riau, telah dibuat rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) 2001-2015. namun hingga 2009 ini, RTRWP ini belum juga diperdakan. Menariknya lagi, orang-orang yang memiliki SK mengurusi hal itu yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), seperti T Ariful Amri dan Mardianto manan tak tahu menahu tentang BKPRD. T Ariful mengaku tidak pernah diundang rapat sekalipun. ”Nama saya dicatut. Saya tahunya dari Raflis kalau nama saya ada SK. Mungkin mereka sekedar bikin SK, agar unsur masyarakat terpenuhi,” Ungkap T Ariful Amri, Jum’at (7/2) saat dimintai komentarnya sebagai salah seorang anggota BKPRD tentang status baru rencana tata ruang riau.

”Saya memang anggota BKPRD, ada SK nya. Tapi saya tidak pernah diundang rapat,” ungkap Mardianto Manan yang juga menjadi staf ahli panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRWP Riau.

Namun saya sempat mengikuti hal ini, saat ditunjuk oleh DPRD Riau menjadi staf ahli pansus untuk ranperda rencana tata ruang. Pernah 2 kali ikut ke jakarta bersama DPRD untuk membahasnya dan sekitar 3 kali rapat. Saat itu masih dipimpin pak Chaidir (Ketua DPRD sebelumnya). Tapi sampai sekarang sepertinya belum selesai. Soalnya belum terima honor. Karena kalau ranperdanya tidak jalan honornya juga tidak jalan ungkap mardianto tertawa.

Suhandri dari World Wide Found For Nature (WWF) Riau yang mewakili unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat ditanyakan bagaimana status terkini perda tata ruang juga mengaku tidak tahu. ”Saya baru menjadi anggota BKPRD berdasarkan surat yang diajukan oleh Bappeda beberapa hari yang lalu. Seperti apa perkembangannya Rencana Tata Ruang Provinsi Riau di DPRD, saya juga belum dapat update.” tulisnya dalam pesan singkat via telepon seluler menjawab pertanyaan riau pos, jum’at (7/2).

Selain banyak orang orang yang termaktub dalam SK namun tidak pernah mendiskusikannya itu, raflis punya catatan tersendiri tentang RTRWP yang akan diperdakan itu. Dia menyebutkan ada sejumlah penyimpangan dalam penyusunan RTRWP tersebut. Sebagai mantan anggota BKPRD yang kala itu mewakili Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dia menyebutkan bahwa dalam perda tersebut seharusnya ada tiga dokumen ilmiah yang bebas dari pesanan siapapun. Dokumen itu adalah Buku data dan analisis, buku rencana, dan album peta. Nah dari draft yang ada itu katanya, buku data dan analisis tidak pernah ada.

Data dan fakta lain tambahnya, dalam dokumen tersebut banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Diantaranya berdasarkan PP no 26 tahun 2008, HTI hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi tetap atau kawasan yang skoringnya kecil dari 125 dan tidak berada dalam kawasan lindung. Sedangkan Perizinan HTI sebagian ada dalam kawasan lindung dan kawasan hutan produksi terbatas.

HTI tidak diperbolehkan dalam kawasan hutan produksi terbatas karena secara jelas ditegaskan dalam penjelasan pasal 64 ayat 1 huruf a PP no 26 tahun 2008 ditegaskan bahwa kawasan hutan produksi terbatas adalah kawasan secara ruang digunakan untuk budidaya hutan alam. Sekitar 1.570.700 ha izin HTI berada pada kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, 1.060.000 ha HTI berada pada kawasan lindung dan 510.700 ha pada kawasan hutan produksi terbatas.

Selanjutnya berdasarkan data perizinan perkebunan yang ada pada draft RTRWP 2001-2015, kawasan hutan produksi dan kawsan hutan produksi terbatas berdasarkan kepmen 137 tahun 1986 tentang tata guna hutan kesepakatan maka terdapat 724.600 ha izin perkebunan yang tidak sesuai dengan PP 26 tahun 2008 yang terdiri dari: 353.800 ha pada kawasan lindung, 190.000 ha pada kawasan hutan produksi terbatas, 180.000 ha pada kawasan hutan produksi.

Belum lagi persoalan tanah ulayat. Menurutnya RTRWP Riau belum mengakomodir atau mengakui hak hak masyarakat adat (hak ulayat). Dalam draft RTRWP riau yang ada di DPRD riau hutan adat yang diakui hanya seluas 2.436 ha atau 0,03 persen dari total luas daratan riau. Itulah sebabnya di media massa hampir setiap minggu ada berita konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

Skenario Hijau
Mastar, Ketua pansus DPRD yang membahas mengenai RTRWP menyatakan bahwa timya telah menuntaskan pansus setahun yang lalu (pernyataan yang berbeda dengan mardianto manan). Semua yang dikemukakan raflis dibantahnya. Menurutnya berbagai aturan dalam UU 26/2007 telah mereka ikuti dalam pembuatan ranperda. Mardianto manan juga merasa kalau ranperda yang sempat digawanginya itu juga telah memenuhi sejumlah aturan. ”Rencana tata ruang itu kan juga harus memandang nilai ekonomisnya. Mungkin kalau raflis memandangnya dari segi lingkungan saja.” ujar mardianto

Ditanya tentang dugaan belum disyahkannya ranperda itu karena banyak penyimpangannya? Lagi lagi mastar membantanya. Menurutnya saat ini tinggal menunggu pandangan akhir fraksi. ”Kalau soal ketok palu itu kan soalnya politik,” ungkapnya memastikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sendiri, Emrizal pakis yang dalam hal ini bertindak sebagai sekretaris BKPRD menyebutkan belum tuntasnya ranperda karena belum adanya padu serasi dengan (TGHK).

”Saat Bappeda dipimpin pak Nasrun Effendi (Kepala Bappeda Transisi menjabat sekitar empat bulan), sudah dilakukan ekspos di depan departemen kehutanan. Mereka kini tengah membentuk tim paduserasi. Sekaligus tim dari Badan Planologi Kehutanan (Baplan) sedang turun kelapangan,” ungkap emrizal sembari menyatakan kendala utama yang terjadi adalah sejak perda 10/1994 itu disyahkan, belum sekalipun paduserasi dengan TGHK.

Keputusan mengenai kapan akan diperdakannya TGHK, Emrizal mengaku belum tahu. Pasalnya hal itu sangat tergantung dari penyesuaian TGHK. Namun pada februari ini sekitar seminggu pertama dan kedua, akan melakukan pembahasan internal kembali. Mengingat ada usulan perubahan dari kabupaten rokan hulu dan kota dumai. Juga mengevaluasi kembali izin2 yang telah diberikan.

Mengenai tumpang tindih kawasan dan minimnya kawasan hijau, Emrizal menyatakan dalam RTRWP yang ada telah dibuat sebuah skenario hijau. Skenario hijau adalah upaya untuk mengembalikan kawasan lindung yang telah terlanjur diberikan izinnya. Skenario ini akan memungkinkan kawasan2 yang telah habis perizinannya baik HPH, HTI maupun perkebunan yang masuk kawasan lindung tidak aka diperpanjang lagi izinnya. Hal itu dilakukan secara bertahap hingga 2050. Sehingga luas kawasan hutan lindung yang tadinya hanya 2.155.531 ha akan meningkat menjadi 3.260.094 ha atau sekitar 37 persen.

Meski begitu dari semua itu, menurut raflis dan mardianto, proses pengesahan harus digesa, namun tetap mengacu kepada aturan yang ada. Walaupun pembuatan dokumen itu bukan merupakan proyek mercusuar apalagi populis. Namun mengingat itu adalah dokumen yang menjadi acuan bagi pembangunan riau hingga 20 tahun kedepan maka diperlukan keseriusan untuk menuntaskannya. Keberadaan RTRWP, tambah mardianto juga sangat penting untuk menjadi acuan kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan. Jika tidak maka babak belur lah negeri ini dan terus menerus terkena bencana lingkungan maupun sosial.

Semoga RTRWP yang kini digesa bisa cepat selesai, namun tidak pula asal jadi.

Read More......

08 Februari, 2009

Kebijakan Hutan Adat Kedepan


Peraturan pemerintah mengenai hutan adat adalah mandat dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pembahasan RPP Tata Cara Penetapan Dan Pengelolaan Hutan Adat (disingkat RPP HA) ini telah berlangsung hampir sepuluh tahun dan saat ini RPP HA ini telah sampai pada proses pembahasan antar departemen. Isu-isu penting dalam RPP ini diantaranya :

  1. RPP ini mengatur tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat adat.
  2. RPP ini menempatkan hak kelola hutan adat berupa hak berian, bukan hak bawaan sebagai masyarakat adat
  3. RPP ini menginginkan hutan adat itu hanya berada pada kawasan hutan produksi dan Lindung, serta bukan diwilayah konservasi.
  4. RPP ini menentukan bahwa pengelolaan hutan adat hanya dalam lingkup pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan.
Download dokumen:
1. Download Pdf Draft RPP 29 Januari 2008
2. Download Pdf Presentasi Dephut mengenai arah kebijakan hutan adat
3. Download Pdf Paper RPP Hutan Adat LEI
4. Download Pdf Peluang dan Tantangan Hutan Adat

http://andiko2002.multiply.com/journal/item/57/Kebijakan_Hutan_Adat_Kedepan

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]