28 September, 2007

50% Bangunan Langgar IMB

[Sumber : seputar-indonesia.com | 19/07/07]
http://penataanruang.pu.go.id/BERITA/file/20070719_sindo.htm

BINJAI (SINDO) – Sebanyak 50% bangunan di Kota Binjai menyalahi IMB.Pemilik bangunan tersebut kebanyakan oknum pemerintahan dan instansi pemerintah sendiri.

Kasubdis Pengawasan Tata Kota Binjai Hendri mengatakan, di lapangan pihaknya menemukan dari 600 lebih jenis bangunan milik masyarakat, 300 di antaranya cenderung mencoba menghindar mengurus IMB. Ke-300 pemilik bangunan itu telah diberikan surat penindakan. ”Sampai dengan Juni kemarin, sekitar 300-an bangunan yang kita tindak, di antaranya ada bangunan milik oknum polisi yang kedapatan tidak mempunyai IMB,” ujarnya. Sampai saat ini,pihaknya telah membongkar tiga unit bangunan yang melanggar Perda No 23/1998 tentang Ketentuan Mendirikan Bangunan.



Namun, untuk bangunan yang kita tilang saat ini, baru pada tahap II yang surat bukti pelanggaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Tahap ”Biasanya pemilik bangunan yang membandel terhadap ketentuan yang ditetapkan Pemko Binjai, maka kita tidak segansegan untuk membongkar paksa bangunan liar itu,”katanya. Sementara itu, pihaknya juga berencana akan mengajukan ketentuan baru sebagai revisi dari Perda Nomor 23/1998.Pasalnya dalam ketentuan tersebut dinilai lemah dan tidak diatur tentang IMB bagi bangunan milik pemerintah dan milik BUMN, dalam hal ini PTPN dan KAI.

Selama ini pihak PTPN dan KAI selalu mendirikan bangunan di atas tanahnya, tetapi tidak pernah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemko Kota Binjai. Untuk itu,melalui pembahasan perubahan perda nanti diharapkan mampu menarik PAD dari bangunan milik pemerintah. Begitu pula halnya dengan pemasangan papan reklame akan dikenakan IMB dari izin konstruksi bangunannya. ”Kita telah bahas mengenai IMB aset pemerintah dengan sekda dan akan dimasukkan pada perubahan perda. Jadi, dari sana diharapkan dapat membantu meningkatkan PAD,” ujarnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Binjai Raiderta Sitepu menilai kinerja Dinas Tata Kota kurang optimal.Sebab,hingga kini perda sudah berubah sebanyak tiga kali.Pihaknya juga meminta Dinas Tata Kota transparan terhadap biaya pengurusan IMB. Dengan begitu, masyarakat sudah mengetahui jumlah biaya dalam mengurus IMB. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Dinas Tata Kota segera mengajukan perubahan revisi perda apabila revisi sangat dibutuhkan. ”Kalau memang perda yang membuat terhambatnya kinerja Dinas Tata Kota, ya silakan diubah.

Tapi kalaupun mau diubah, segera saja mengajukan revisinya kepada DPRD,” katanya. Mengenai biaya mengurus IMB,terang Raiderta,sudah seharusnya instansi terkait menyosialisasikan berapa besar biayanya. Dengan demikian, masyarakat mengetahuinya. ”Karena selama ini, jangankan mengurus IMB, membangun rumah saja mereka sudah kesulitan,” ujarnya lagi. (eko agustyo fb


Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]