Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 18 Juni, 2007 9:23:58
Topik: [tata_ruang_riau] Hutan Senepis Terbentur Kewenangan
15 Juni 2007 Pukul 10:54 | |
Laporan RPG, Dumai redaksi@riaupos. co.id Dengan adanya kondisi ini, perangkat daerah tidak bisa berbuat banyak. Masalahnya, kewenanganan peruntukan lahan untuk konservasi merupakan kewenangan pejabat berkompoten di pusat. Meskipun UU Otonomi Daerah yang baru, UU No 32 tahun 2005 pengganti UU No 22/99 telah memuat secara gamblang apa saja yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. Namun, adanya perturan yang dikeluarkan oleh instansi tehnis tingkat pusat, di satu sisi membingungkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. Namun demikian, Sunaryo menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara serius persoalan itu terutama menyangkut kewenangan maupun peraturan perundangan terkait eksistensi hutan gambut Senepis yang setakat ini didiami tak kurang 20 sampai 25 ekor Harimau Sumatera। Hal itu perlu ditempuh agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa berbuntuk ke aspek hukum. Sunaryo setuju dengan pendapat yang menyebutkan keberadaan hutan itu perlu dijaga serta diselematkan dari kehancuran। Sebab, khusus menyangkut harimau, hewan karnivora itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Dumai, baik melalui sejarah terkait keberadaan sebuah nama di wilayah tersebut maupun cerita Dumai tempo dulu। Sunaryo tidak menafikan persoalan status tanah di Dumai sangat runyam. Hal ini, terkait erat dengan setatus lahan konsesnsi yang banyak di jumpai di kota yang berpenduduk lebih dari 215 jiwa itu. Di satu sisi, tambahnya, lahan itu milik negara yang dilimpahkan ke perusahaan yang bergerak di sektor migas. Di sisi lain, belum ada penyerahan dari institusi itu ke pemerintah daerah. Permasalahan mencuat ketika lahan itu dimanfaatkan oleh masyarakat.( yon/wan/rpg/ ade) |
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar