31 Agustus, 2007

Hutan Senepis Terbentur Kewenangan

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 18 Juni, 2007 9:23:58
Topik: [tata_ruang_riau] Hutan Senepis Terbentur Kewenangan

Hutan Senepis Terbentur Kewenangan
15 Juni 2007 Pukul 10:54

Laporan RPG, Dumai redaksi@riaupos. co.id
Rusaknya kondisi Hutan Senepis, akibat maraknya kegiatan illegal logging maupun pembukaan lahan baru, mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Dumai dr H Sunaryo. Kendati begitu, persoalan kewenangan menjadi batu sandungan mengapa pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah kongkret seperti yang diharapkan banyak pihak.

Dengan adanya kondisi ini, perangkat daerah tidak bisa berbuat banyak. Masalahnya, kewenanganan peruntukan lahan untuk konservasi merupakan kewenangan pejabat berkompoten di pusat. Meskipun UU Otonomi Daerah yang baru, UU No 32 tahun 2005 pengganti UU No 22/99 telah memuat secara gamblang apa saja yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. Namun, adanya perturan yang dikeluarkan oleh instansi tehnis tingkat pusat, di satu sisi membingungkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.

Pemaparan ini disampaikan Wakil Wali Kota Dumai dr H Sunaryo menjawab RPG, Kamis (14/6), usai memimpin rapat terbatas Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai di lantai III Kantor Wali Kota Dumai, Bagan Besar. Wawako mengakui terus mencermati dan mengamati kondisi Hutan Senepis melalui pemberitaan di koran.
Jebolan FK Unand ini berpendapat, kelestarian hutan yang berlokasi 68 km arah barat Kota Dumai itu perlu dijaga। Mengingat, di areal itu di diami oleh beberapa spesies hewan yang masuk ke dalam kategori dilindungi, plus keaneka ragaman flora yang juga masuk ke dalam kategori dilindungi.

Namun demikian, Sunaryo menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara serius persoalan itu terutama menyangkut kewenangan maupun peraturan perundangan terkait eksistensi hutan gambut Senepis yang setakat ini didiami tak kurang 20 sampai 25 ekor Harimau Sumatera। Hal itu perlu ditempuh agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa berbuntuk ke aspek hukum.

Sunaryo setuju dengan pendapat yang menyebutkan keberadaan hutan itu perlu dijaga serta diselematkan dari kehancuran। Sebab, khusus menyangkut harimau, hewan karnivora itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Dumai, baik melalui sejarah terkait keberadaan sebuah nama di wilayah tersebut maupun cerita Dumai tempo dulu।

Untuk menghindari kerusakan yang lebih parah terkait pembukaan lahan baru, Sunaryo mengingatkan camat dan lurah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan dokumen kepemilikan tanah. Artinya, seyogianya mereka harus mengikuti semua peraturan maupun prosedur yang berlaku. Hal itu, tegasnya, dalam kerangka meminimalisir persoalan tanah di kemudian hari.

Sunaryo tidak menafikan persoalan status tanah di Dumai sangat runyam. Hal ini, terkait erat dengan setatus lahan konsesnsi yang banyak di jumpai di kota yang berpenduduk lebih dari 215 jiwa itu. Di satu sisi, tambahnya, lahan itu milik negara yang dilimpahkan ke perusahaan yang bergerak di sektor migas. Di sisi lain, belum ada penyerahan dari institusi itu ke pemerintah daerah. Permasalahan mencuat ketika lahan itu dimanfaatkan oleh masyarakat.( yon/wan/rpg/ ade)



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]