23 Juni, 2007

Usulan Jikalahari Terhadap DPRD Riau

Usulan Perubahan
Ranperda, Buku Rencana Dan Album Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau 2001-2015

Resume Rapat Pembahasan Draft RTRWP 2001-2015
Hari/ Tanggal : Kamis 31 Mei 2007
Tempat : Sekretariat Jikalahari, Jl Angsa II No 3A Kampung Melayu Sukajadi
Jam : 14.00-18.30 WIB
Peserta :
1. Prof Adnan Kasry
2. A.Z.Fahri Yasin
3. Raflis
4. Kokok Yulianto
5. Fadil Nandila
6. Syafril Nurdin
7. Nurul Qomar


1. Usulan Draft Perda
Konsideran
Point 6 UU No 9 tahun 1985 tentang perikanan diganti dengan UU Nomor 31 tahun 2004
Point 11 UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang diganti dengan UU No 26 tahun 2007

Pasal demi pasal
Pasal 10 ayat 1
Point a Memantapkan tata batas areal kawasan-kawasan lindung yang telah memiliki ketetapan hokum melalui pengukuran dan penataan batas dilapangan bersama-sama dengan masyarakat disekitar sekitar kawasan.
point g ……………………………………perlu dilakukan pembinaan atau penataan kembali dan redelineasi batas kawasan lidung dan kawasan masyatakat

Pasal 14 ayat 1
Arahan pengembangan system prasarana dan utilitas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 3 huruf e, meliputi sistim prasarana transportasi, pengelolaan sumberdaya air, sumberdaya perairan,energi listrik, telekomunikasi dan pengelolaan lingkungan
Pasal 14 ditambah 1 ayat
Ayat 5 Arahan pengembangan sumberdaya perairan sebagaimana dimaksud ayat 1 mencakup perikanan dan keanekaragaman sumberdaya hayati
· Pasal 18
o Poin d Kata kata “fundamental economy” diganti dengan kata “berlandaskan ekonomi”
o Poin e Mengembangkan kawasan perkotaan dan perdesaan bercitra melayu yang mampu menampilkan jati diri, marwah dan kebesaran budaya tempatan
· Pasal 19 poin c
Bagaimana dengan rencana pemindahan bandara?
Apakah bandara yang baru nantinya akan bernama bandara sultan syarif kasim II
· Pasal 20
o ayat1 Perlu ditambahkan kata Pada saat ini.
Penambahan ayat
o Pasal 20 ayat 3
Dalam wilayah penataan ruang sebagaimana dimaksud ayat 1 terdapat luas kawasan hutan atau tutupan hutan alam untuk setiap daerah aliran sungai dan atau pulau guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat social dan manfaat ekonomi masyarakat setempat dengan luasan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
(pasal 18 a dan b UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutana)


Pasal 29
ayat 2 Perlu penambahan poin
d. Tasik dan rawa
e. oxbowlake (danau tapal kuda)
ayat 3
d. Tasik dan rawa
e. oxbowlake
Catatan perlu pada ayat 2 dan 3 hanya menjelaskan tentang pengembangan penatagunaan air permukaan, perlu ditambahkan pengembangan dan penatagunaan air tanah sebagaimana terdapat pada ayat 1

Pasal 30
ayat 2 poin a Perlu ditambah kata pulau-pulau (karena kawasan bakau tidak hanya terdapat pada pantai timur)
ayat 2 poin d kata laut cina selatan diganti dengan selat berhala (karena laut cina selatan sudah berada dalam wilayah Kepri)

Bab Ketiga Pengendalian dan pemanfaatan ruang
o Catatan: belum menjelaskan siapa/ pihak mana yang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
Usulan :Perlu ditetapkan sebuah badan independen dan berdiri sendiri dalam pengawasan dan pemanfaatan ruang.(yang terdiri dari unsure masyarakat, akademisi dan ngo)
Perlu dibuat mekanisme dan aturan khusus tentang regulasi pemanfaatan ruang.

Pasal 35 ayat 2 poin c
perlu dimasukkan selensen (kawasan perbatasan dengan jambi)

Pasal 41
Ayat 1 Perlu ditambahkan rokan hulu (Hutan lindung bukit suligi dan mahato)
Ayat 3 Kawasan hutan lindung gambut sebagaimana dimaksud pada pasal 40 huruf a tersebar di kabupaten Rokan hilir, Bengkalis, Siak Indragiri hilir, indragiri hulu, dan pelalawan.
(Posisi dan luasan perlu ditinjau ulang dengan melihat peta rencana)

Pasal 56
ayat 2 Kawasan Taman Nasional Laut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terletak di kabupaten indragiri hilir (sebelah timur pulau bakung, merupakan habitat ikan hias dan kabupaten rokan hilir ( kawasan pulau jemur) merupakan habitat penyu

Pasal 68 perlu ditambahkan pantai solop di kabupaten indragiri hilir

Pasal 73
ayat 1 ditambah 1 poin
f. kawasan konservasi laut

ayat 2
Poin a ditambah kata kata molusca
Poin b ditambah kata kata molusca
Poin c ditambah kata kata molusca


2. Usulan Buku Rencana

Setelah Mempelajari buku rencana dan Kami melihat masih banyak kekurangan dan perlu disempurnakan. untuk usulan perubahan selanjutnya akan menyusul untuk itu perlu diadakan workshop yang membahas tentang analisis analisis yang dibuat sebagai dasar dari perubahan dari RTRWP 1994.

Kalau alokasi pemanfatan ruang yang ada dalam buku rencana diterapkan maka berpotensi melanggar aturan perundangan yang lebih tinggi diantaranya:
1. Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan
2. Peraturan pemerintah no 47 tentang tata ruang wilayah nasional
3. Keputusan Presiden No 32 1990 Tentang Kawasan Lindung

Usulan:
Kawasan hutan alam harus dipertahankan dengan luas minimal 30% dengan sebarang yang proporsional pada daerah aliran sungai dan atau kabupaten.
- Luasan yang diakomodir dalam RTRWP baru berjumlah 23,82%, jadi terdapat kekurangan 6.18%. (UU 41 1999)
- Luasan 23.82% dalam buku rencana kalau dilihat dalam pola pemanfaatan eksisting ada beberapa daerah terdapat konfik dengan masyarakat (hal ini tidak efektif sebagai penyangga siklus hidrologis atau sebagai daerah resapan air untuk itu perlu dikeluarkan dari kategori lindung serta mencari daerah baru sebagai pengganti dengan luasan yang sama (Contoh SM Balai Raja)
- Luasan Kawasan hutan Produksi pada Kawasan budidaya seluas 29,26% tidak menjawab atau menutup kekurangan luasan 6.18% dari point diatas karena pada kategori kawasan hutan produksi diarahkan untuk dikonversi menjadi HPHTI yang merobah pola tutupan hutan serta tidak berfungsi sebagai penyangga siklus hidrologis.
Perlu diadakan redelineasi ulang kawasan lindung menurut PP 47 tahun 1997 tentang tata ruang wilayah nasional dan Kepres 32 1990 tentang kawasan lindung. Karena dari data yang ada penetapan kawasan ini berpotensi melanggar PP 47 dan kepres 32
Perlu penegasan alokasi pemanfaatan ruang pada kawasan budidaya terutama yang bias dimanfaatkan oleh perusahaan dan rakyat.
- Kawasan Hutan Rakyat tidak bisa dimasukkan pada kategori hutan produksi, karena pada hutan produksi regulasi pemanfaatannya oleh negara sedangkan hutan rakyat regulasinya seharusnya dari masyarakat itu sendiri.
- Kawasan Hutan adat yang teridentifikasi hanya ada di desa Talang Durian Cacar kabupten indragiri hulu.
i. Dengan disyahkannya RTRWP ini maka hutan adat yang diakui hanya di satu desa, bagaimana dengan desa-desa yang lain?
ii. Apa kita akan sepakat untuk menghapus hak-hak adat lain di propinsi riau??????????????
iii. Perlu dimasukkan kawasan-kawasan adat yang lain dalam RTRWP ini.
Kawasan Cadangan lahan Perkebunan tanaman tahunan (CL Pb/TT), cadangan lahan pertanian lahan basah (CL LB), cadangan pertanian lahan kering (CL LK) harus dikeluarkan dari kategori kawasan hutan produksi dan dipindahkan pada kategori kawasan perkebunan dan pertanian

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]