Read this document on Scribd: Perizinan VS PP 26 2008
Khasanah Alam dan Budaya Tropis Riau (Treasury of Nature and Tropical Data Dan Fakta Pola Pemanfaatan Ruang di Provinsi Riau Terhadap PP No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Kabut Riau 1. Latar Belakang Keluarnya UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang merupakan momentum yang positif dalam penegakan hokum terhadap ruang yang ada di Indonesia. Pasal 77 UU No 26 Tahun 2007 1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak. Keluarnya UU no 26 tahun 2007 diikuti dengan keluarnya PP no 26 Tahun 2008 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Proyeksi Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional Terhadap Provinsi Riau Sumber: Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tanggal 10 Maret 2008 Tentang Peta Pola Ruang Wilayah Nasional (Di analisis ulang oleh dept Riset dan GIS Kabut Riau) Sekretariat Contact Email : Perumahan Korem Blok F No 10a Jl Utama Simpang Tiga, Pekanbaru : Teddy (0812 767 6181), Raflis (07617711543) : kabut@jikalahari.org Khasanah Alam dan Budaya Tropis Riau (Treasury of Dalam Peta Pola Ruang Wilayah Nasional ditetapkan kawasan Nature and Tropical seluas 3.376.000 ha sebagai kawasan lindung atau 37.61% dari total luas wilayah daratan seluas 8.975.784 ha. Kabut Riau Dari total kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, seluas 1.060.000 ha diantaranya sudah ada izin HTI dan Perkebunan seluas 353.800 ha. Izin Pemanfaatan Ruang ini diberikan baik oleh Mentri, Gubernur, maupun Bupati. 2. Perizinan Hutan Tanaman Industri Berdasarkan PP No 26 tahun 2008 Hutan Tanaman Industri hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi tetap atau kawasan yang skoringnya <125>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar