23 Oktober, 2008

YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentikan

YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentikan
________________________________________
Hutan Rohil Nyaris Habis
Bagan Batu-Yayasan Pengayom dan Masyarakat Pejuang Reformasi YP&MPR), ormas di bawah binaan Dirjen Pertahanan Dephan RI melihat aktivitas pembabatan hutan di Rokan Hilir berskala besar telah meluluhlantakkan hutan dan kelangsungan hidup suaka margasatwa dan lingkungan hidup. Pasalnya, pembabatan atau perambahan hutan masih terbiarkan begitu saja untuk kepentingan kelompok atau pengusaha tanpa melihat kelangsungan ekosistem di dalamnya. Karena itu, YP&MPR minta pembabatan hutan berskala besar di Rohil dihentikan.

"Banyak pengelolaan atau pengalihfungsian hutan jadi perkebunan sawit di daerah ini terindikasi tidak sesuai aturan, bahkan sama sekali tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari instansi terkait," terang Rusdi Sinaga koordinator intelejen Wilayah Riau, menyikapi operasionalisasi alat alat berat perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi di Kecamatan Pujud yang dipermasalahkan petani setempat, Selasa (12/8).

Dikatakannya, warga Kepenghuluan Kasang Bangsawan tidak dapat berbuat banyak bila perusahaan dan Koperasi Wusku memiliki izin pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan kebun yang dikerjasamakan dengan PT Aek Natio. "Namun pengusiran terjadi karena pihak tersebut tidak dapat menunujukkan bukti otentik pengelolaan hutan dari instansi terkait," jelas Rusdi.
Menurutnya, pembukaan hutan untuk tujuan perkebunan skala besar sampai 5.000 hektar harus memiliki izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam pasal 69 ayat 1/2 masyarakat berkewajiban ikut serta menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan dan masyarakat berhak dapat pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. "Pihak terkait atau instansi pemerintah harus menindak para penggarap hutan skala besar yang diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan. Warga yang keberatan juga ingin tahu sampai dimana perizinan yang dikantongi koperasi. Kalau sebatas surat kerjasama atau penyerahan dari tokoh tokoh adat atau ninik mamak ini belum sesuai peundang undangan. Jangan hanya menumbalkan ninik mamak untuk kepentingan pribadi namun merugikan negara. Kita minta Pemkab Rohil melakukan tindakan tegas pada koperasi atau perusahaan apabila tidak mengantongi izin," terangnya.

Disebutkannya, tata ruang hutan dan pemukiman Rohil tidak jelas, sementara hutan sudah habis dibabat pengusaha tanpa pantauan pemerintah. "Ironisnya ketika warga minta izin dalam pengelolaan tersebut tidak dapat ditunjukkan, kecuali hanya berdasarkan kesepakatan pucuk suku. Penyerahan pucuk suku tidak dapat melangkahi aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum sudah ada, sebelum dikelola seharusnya ada izin instansi. Ini kita duga hanya manipulasi oknum pengurus koperasi yang memperalat ninik mamak untuk kepentingan pribadi," katanya.
Diceritakannya, dari hasil investigasi lapangan, oknum Ketua Koperasi Wusku Refli diduga sudah merajalela menghabisi hutan di daerah Kecamatan Pujud kawasan yang notabene masuk jalur kuning atau kawasan hutan lindung gambut Rokan Hilir. "Ini perlu tindakan ke lapangan dengan memberhentikan seluruh kegiatan operasionalisasi pembabatan hutan di kawasan ini. Menurut informasi kita, Kawasan Hutan Sungai Kuning sekitarnya itu adalah kawasan lindung, tetapi sudah habis diluluhlantakkan pengusaha untuk dijadikan kebun sawit. Bahkan ada pamflet di batang kayu bahwa daerah tersebut adalah kawasan hutan lindung negara, tapi tidak pernah dihiraukan penggarap," bebernya kembali.

Dia dengan tegas meminta Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan menurunkan tim untuk melihat kondisi hutan di kawasan ini karena kehancuran hutan ini jika diakumulasikan telah merugikan negara mencapai triliunan rupiah. "Setakat ini kita sedang pengumpulan data data tentang pengusahaan hutan oleh perusahaan yang akan dialihfunsikan menjadi perkebunan sawit. Kita duga di Kecamatan Pujud terjadi pembabatan hutan skala besar tanpa izin pelepasan hutan.

Dari data lapangan ada beberapa oknum yang bertopengkan koperasi telah menjual hutan ini ke pihak luar atau pengusaha luar daerah. Kita menduga ada keterlibatan orang kompeten di daerah ini dalam penjualan hutan ini. Kita masih kumpulkan bukti otentik," pungkasnya. (tom)

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]