23 Oktober, 2008

Gubernur se-Sumatera Tegaskan Komitmen Selamatkan Ekosistem

Jum'at, 10 Oktober 2008 15:07
Dari Pertemuan IUCN di Bercelona,
Gubernur se-Sumatera Tegaskan Komitmen Selamatkan Ekosistem

Gubernur Riau Wan Abubakar bersama gubernur lain di Sumatera menegaskan komitmennya melestarikan ekosistem Sumatera dalam pertemuan IUCN yang berlangsung di Barcelona, Spanyol.

Riauterkini-BARCELONA- Pemerintah Indonesian hari ini mengumumkan komitmennya mengenai penyelamatan ekosistem pulau Sumatera melalui penataan ruang berbasis ekosistem, restorasi kawasan kritis, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di Sumatera. Komitmen tersebut disampaikan hari ini dalam forum internasional Kongres Konservasi Dunia (World Conservation Congress) IUCN di Barcelona, Spanyol yang berlangsung dari 6 -17 Oktober 2008.

Komitmen penyelamatan ekosistem Pulau Sumatera tersebut sebelumnya telah disepakati dan ditandangani oleh Gubernur se-Sumatera dalam Rapat Gubernur Sumatera yang diadakan di Jakarta pada 18 September 200, dan didukung oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kehutanan. Implementasi dari kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi model pembangunan di Indonesia yang menerapkan penataan ruang berbasiskan ekosistem sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di masa sekarang dan yang akan datang.

"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, para gubernur se-Sumatera akan menyiapkan dokumen strategis dan operasional pendukung guna merealisasikan penyelamatan ekosistem di Pulau Sumatera," kata Hermien Rosita, Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementrian Negara Lingkungan Hidup. "Meskipun model ini dimulai di Pulau Sumatera, implementasi kesepakatan ini juga diharapkan dapat dibangun dan diterapkan di pulau-pulau yang lain".

Sumatra adalah satu-satunya Pulau di dunia dimana empat satwa kunci (flagship species) harimau, gajah, orangutan dan badak Sumatera ditemukan keberadaannya dalam satu pulau. Hutan-hutan di Sumatera juga merupakan daerah resapan air, penyimpan cadangan karbon, gudang tanaman obat, serta sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat sekitarnya CI, FFI, WCS, WWF dan sejumlah organisasi konservasi lainnya di Sumatera yang bergabung didalam Forum Tata Ruang Pulau Sumatera (FORTRUST), telah sepakat untuk membantu terlaksananya implementasi komitmen politis tersebut demi terciptanya keseimbangan ekologis dan terlindunginya hutan dan kekayaan alam lainnya yang tersisa di Sumatera. Pulau Sumatera telah kehilangan 48 persen hutan alamnya sejak 1985. "WWF memberikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen ini dan siap membantu mewujudkan komitmen tersebut di lapangan," kataMubariq Ahmad, Direktur Eksekutif WWF-Indonesia.

Lebih dari 13 persen hutan yang tersisa di Sumatra merupakan hutan gambut. Sebagian diantaranya merupakan hutan gambut dalam dunia dengan kedalaman hinggamencapai 10 meter. Pembukaan hutan-hutan gambut tersebut dapat menyebabkan terjadinya emisi karbon yang merupakan penyebab terjadinya perubahan iklim. "Dengan menyelamatkan hutan alam yang tersisa, maka Sumatera telah berkontribusi secara signifikan dalam memitigasi perubahan iklim global," kata Marlis Rahman, Wakil Gubernur Sumatra Barat.

"Ada banyak tantangan di hadapan kita untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan komitmen ini", kata Noor Hidayat, Direktur Konservasi Kawasan, Departemen Kehutanan. "Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pusat serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga finansial, LSM, dan masyarakat daerah maupun komunitas internasional merupakan faktor penting dalam implementasi komitmen ini agar menjadi kenyataan." "Kami mengundang masyarakat internasional untuk mendukung kami dalam implementasi kesepakatan ini di lapangan," kata Noor Hidayat.***(rls)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=21217

Read More......

Kembali dari Spanyol, Gubri Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem

Senin, 13 Oktober 2008 20:10
Kembali dari Spanyol, Gubri Tegaskan Komitmen Jaga Ekosistem

Gubernur Riau Wan Abubakar kembali dari Barcelona, Spanyol untuk mengikuti konverensi penyelamatan ekosistem.

Riauterkini-PEKANBARU- Sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (13/8) Gubernur Riau Wan Abubakar tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan penerbangan pesawat Lion Air setelah pulang dari Barcelona, Spanyol untuk mengikuti internasional Kongres Konservasi Dunia (World Conservation Congress) IUCN.

Setelah istirahat sejenak, gubernur sempat menggelar jumpa pers dan menegaskan komitmennya untuk mengimplementasi kesepakatan yang diikrarkannya bersama gubernur se-Sumatera untuk menyelematkan ekosistem lingkungan hidup. "Dunia internasional menaruh harapan besar pada komitmen kita, karena itu harus konsisten untuk melaksakan komitmen yang kita sampaikan dalam pertemuan di Barcelona kemarin," ujarnya.

Dikatakan gubernur, komitmen yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program yang berorentasi pada penyelamatan lingkungan hidup, khususnya pada hutan alam. "Salah satunya adalah dengan membuat tata ruang yang berorentasi pada kelestarian ekosistem," tukasnya. Selain itu, tambah gubernur, program-program pengelolaan kehutanan juga perlu diperbaiki, misalnya dengan kemungkinan menerapkan jeda tebang atau konsep tebang pilih pada hutan alam.

Ketika ditanya apakah komitmen tersebut mengikat, artinya ada sanksi yang bisa dijatuhkan dunia internasional kepada Riau juga tak dilaksanakan? Gubernur membenarkan, salah satu bentuk hukuman yang bisa diterima Riau berupa boikot pemasaran CPO asal Riau. ***(mad)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=21249

Read More......

Bangun Jalur Hijau dan Taman Dinas TRCK Anggarkan Rp4 M Melalui APBD 2008

Bangun Jalur Hijau dan Taman Dinas TRCK Anggarkan Rp4 M Melalui APBD 2008
________________________________________
Pasir Pengarayan- Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) Kabupaten Rohul melalui APBD murni 2008 ini, menganggarkan untuk pembangunan jalur hijau dan taman median jalan sebesar sekitar Rp4 miliar disepanjang median jalan mulai dari depan Kantor Bupati Rohul, jalan Tuanku Tambusai hingga Simpang Supra termasuk median dari Simpang Tangun Baru hingga ke simpang RSUD Rohul sepanjang 4 km. Kini pembangunan tersebut sedang tahap pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan pemenang tender. Hal itu disampaikan Kadis TRCK Rohul H Hafit Syukri melalui Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas TRCK Rohul, H Damri Poti, Senin (13/10) kepada wartawan di ruang kerjanya. Untuk pelaksanaan pekerjaan itu sendiri ditargetkan selesai hingga bulan November 2008 mendatang, sehingga seluruh taman median jalan sudah ditanami bunga, termasuk pada jalur hijau dengan tanaman bunga di pot yang sedang tahap pekerjaan sepanjang 440 meter di kawasan depan kantor Bupati Rohul.

Menjadi Taman
Menurut Damri Poti, setelah selesai tahap pekerjaan maka seluruh median jalan akan menjadi taman bunga. Dimana nantinya sesuai rencana, taman tersebut akan ditanami beragam bunga seperti bunga bayam, jengger merah, dadap merah, bungenvil, trompet serta pohon mahoni serta jenis lainnya. Sedangkan untuk jalur hijau sendiri juga akan ditanami pohon pelindung, hanya saja sampai kini pihaknya belum menganggarkan penanaman pohon pelindung disepanjang tepi jalan protokol karena batas lebar jalan sampai kini belum ditetapkan berapa lebarnya. Hanya saja, untuk penanaman pohon pelindung akan dianggarkan di APBD tahun 2009 mendatang.

"Sesuai arahan Bupati Rohul, median jalan akan dijadikan taman bunga. Saat ini pihak pelaksana pekerjaan melakukan penimbunan tanah hitam di median agar nantinya penanaman bunga bisa lebih baik, baru setelah itu dilakukan penataan penanaman beragam jenis bunga sehingga median jalan nantinya menjadi taman bunga dan menjadi jalur hijau. Juga akan dibangun bener berbentuk bintang 8 di atas taman media,"kata Damri Poti. Dengan dibuatnya taman dimedian jalan termasuk pohon pelindung, maka kedepannya diharapkan Kabupaten Rohul bisa mendapatkan adipura. Karena salah satu pendukung menjadi kota adipura, termasuk harus memiliki jalur hijau, sehingga perlunya penataan lebih baik agar taman median jalan lebih apik sekaligus berfungsi sebagai jalur hijau yang merupakan sebagai paru-paru ibukota Rohul. (fer)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27331

Read More......

Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu

Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu
________________________________________
Bagan Batu-Sebagian warga mempertanyakan kejelasan tata ruang wilayah Bagan Batu, Rokan Hilir sekitarnya yang masih dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Sebab sejak tahun 2008 ini Badan Pertanahan Nasional tidak mau menerbitkan lagi surat sertifikat tanah karena dalam tata ruang daerah yang dimiliki BPN Provinsi Riau menyebutkan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung.

"Padahal Bagan Batu sekitarnya sejak tahun 1980 sudah menjadi kawasan transmigrasi lokal dan perkebunan, terbukti di Kecamatan Bagan Sinembah terdapat 13 paket transmigrasi perkebunan sawit dari paket A sampai M dan trans PIR lokal Blok A dan B serta Pirdam daerah transmigrasi yang sudah memiliki sertifikat," kata Parulian Sitanggang, SH, dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Monitorong Development Rokan Hilir, belum lama ini.

Menurut dia, saat ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir tidak berani menerbitkan surat sertifikat tanah dengan alasan bahwa Bagan Batu masih termasuk kawasan hutan lindung. Ironisnya kenapa baru pada tahun 2008 ini alasan itu muncul. Padahal selama ini masyarakat sudah banyak mengurus surat tanah yang diterbitkan dari BPN Rohil. Bahkan sudah banyak diagunkan ke bank untuk jaminan kredit.

Dia heran terhadap permasalahan ini karena adanya pengurusan masyarakat yang akan mengurus surat sertifikat tanah di kawasan kota Bagan Batu saat ini tidak diberikan lagi. Padahal lokasi tanah berada di tengah kota, namun pihak BPN Rohil tidak berani menerbitkan sertifikat tanah karena alasan sesuai tata ruang daerah bahwa Bagan Batu sekitarnya masih dalam kawasan hutan lindung. "Hal itu telah dinyatakan oleh Kepala BPN Rohil kepada kita sebagai alasan tidak diterbitkanya sertifikat untuk daerah Bagan Batu," terangnya.

Parulian mengakui sudah mengundang Kepala BPN Rohil Rusli ke Bagan Batu untuk membuktikan fakta di lapangan tentang kondisi sebenarnya. Kepala BPN juga terheran heran melihat Bagan Batu yang sudah merupakan kota yang berkembang pesat dan merupakan sebuah kota yang padat.

Selama ini masyarakat sudah mendapat sertifikat tanah dari BPN Rohil. Artinya masyarakat yang mengurus surat tanah sertifikat sebelumnya kenapa diterbitkan. Sementara saat ini tidak dapat diterbitkan karena alasan mengacu kepada tata ruang daerah dari BPN Provinsi Riau yang menyatakan bahwa Bagan Batu adalah kawasan hutan lindung. "Lantas bagaimana masyarakat yang telah mengagunkan surat sertifikatnya ke bank untuk pinjaman dana. Bagaimana surat surat tanah yang diterbitkan oleh BPN sebelumnya baik untuk masyarakat umum. Sebab kalau masih termasuk sebagai kawasan hutan lindung bagaimana masyarakat yang telah berdomisili selama puluhan tahun di Bagan Batu dan berinvestasi disini," tanya dia lagi. (tom)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=21436

Read More......

Sumbar Kaji Perdagangan Karbon


Sumbar Kaji Perdagangan Karbon
________________________________________
PADANG- Pemprov Sumatera Barat mengkaji kemungkinan memperdagangkan penyerapan karbon di hutan lindung yang ada di provinsi ini. Pemerintah Sumbar kini tengah mengkaji kemungkinan terlibat dalam perdagangan karbon dunia.
Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi, Senin (13/10), memaparkan kemungkinan terlibat dalam perdagangan karbon di hadapan DPRD Sumatera Barat. Keterlibatan dalam perdagangan karbon sudah ditawarkan oleh Carbon Strategic Global (CSG). "Kami meminta DPRD untuk mengkaji kemungkinan ini. Pemprov juga akan menyelesaikan pembuatan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, sehingga ada acuan jumlah hutan lindung yang masih ada. Jumlah hutan lindung yang ada sekarang masih dikurangi usulan pelepasan hutan untuk aneka kebutuhan mulai dari tambang, pemerintahan, dan permukiman warga," ujar Gamawan.

Dengan potensi hutan lindung saat ini, Sumbar berpeluang mendapatkan pemasukan sekitar Rp 140,4 miliar, sebuah dana yang cukup besar yang bisa dipakai untuk memajukan kawasan yang terkenal dengan masyarakat cendikia ini. (kcm,iwn)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27295

Read More......

YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentikan

YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentikan
________________________________________
Hutan Rohil Nyaris Habis
Bagan Batu-Yayasan Pengayom dan Masyarakat Pejuang Reformasi YP&MPR), ormas di bawah binaan Dirjen Pertahanan Dephan RI melihat aktivitas pembabatan hutan di Rokan Hilir berskala besar telah meluluhlantakkan hutan dan kelangsungan hidup suaka margasatwa dan lingkungan hidup. Pasalnya, pembabatan atau perambahan hutan masih terbiarkan begitu saja untuk kepentingan kelompok atau pengusaha tanpa melihat kelangsungan ekosistem di dalamnya. Karena itu, YP&MPR minta pembabatan hutan berskala besar di Rohil dihentikan.

"Banyak pengelolaan atau pengalihfungsian hutan jadi perkebunan sawit di daerah ini terindikasi tidak sesuai aturan, bahkan sama sekali tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari instansi terkait," terang Rusdi Sinaga koordinator intelejen Wilayah Riau, menyikapi operasionalisasi alat alat berat perusahaan yang bekerjasama dengan koperasi di Kecamatan Pujud yang dipermasalahkan petani setempat, Selasa (12/8).

Dikatakannya, warga Kepenghuluan Kasang Bangsawan tidak dapat berbuat banyak bila perusahaan dan Koperasi Wusku memiliki izin pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan kebun yang dikerjasamakan dengan PT Aek Natio. "Namun pengusiran terjadi karena pihak tersebut tidak dapat menunujukkan bukti otentik pengelolaan hutan dari instansi terkait," jelas Rusdi.
Menurutnya, pembukaan hutan untuk tujuan perkebunan skala besar sampai 5.000 hektar harus memiliki izin sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam pasal 69 ayat 1/2 masyarakat berkewajiban ikut serta menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan dan masyarakat berhak dapat pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat. "Pihak terkait atau instansi pemerintah harus menindak para penggarap hutan skala besar yang diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan. Warga yang keberatan juga ingin tahu sampai dimana perizinan yang dikantongi koperasi. Kalau sebatas surat kerjasama atau penyerahan dari tokoh tokoh adat atau ninik mamak ini belum sesuai peundang undangan. Jangan hanya menumbalkan ninik mamak untuk kepentingan pribadi namun merugikan negara. Kita minta Pemkab Rohil melakukan tindakan tegas pada koperasi atau perusahaan apabila tidak mengantongi izin," terangnya.

Disebutkannya, tata ruang hutan dan pemukiman Rohil tidak jelas, sementara hutan sudah habis dibabat pengusaha tanpa pantauan pemerintah. "Ironisnya ketika warga minta izin dalam pengelolaan tersebut tidak dapat ditunjukkan, kecuali hanya berdasarkan kesepakatan pucuk suku. Penyerahan pucuk suku tidak dapat melangkahi aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum sudah ada, sebelum dikelola seharusnya ada izin instansi. Ini kita duga hanya manipulasi oknum pengurus koperasi yang memperalat ninik mamak untuk kepentingan pribadi," katanya.
Diceritakannya, dari hasil investigasi lapangan, oknum Ketua Koperasi Wusku Refli diduga sudah merajalela menghabisi hutan di daerah Kecamatan Pujud kawasan yang notabene masuk jalur kuning atau kawasan hutan lindung gambut Rokan Hilir. "Ini perlu tindakan ke lapangan dengan memberhentikan seluruh kegiatan operasionalisasi pembabatan hutan di kawasan ini. Menurut informasi kita, Kawasan Hutan Sungai Kuning sekitarnya itu adalah kawasan lindung, tetapi sudah habis diluluhlantakkan pengusaha untuk dijadikan kebun sawit. Bahkan ada pamflet di batang kayu bahwa daerah tersebut adalah kawasan hutan lindung negara, tapi tidak pernah dihiraukan penggarap," bebernya kembali.

Dia dengan tegas meminta Pemkab Rohil melalui Dinas Kehutanan menurunkan tim untuk melihat kondisi hutan di kawasan ini karena kehancuran hutan ini jika diakumulasikan telah merugikan negara mencapai triliunan rupiah. "Setakat ini kita sedang pengumpulan data data tentang pengusahaan hutan oleh perusahaan yang akan dialihfunsikan menjadi perkebunan sawit. Kita duga di Kecamatan Pujud terjadi pembabatan hutan skala besar tanpa izin pelepasan hutan.

Dari data lapangan ada beberapa oknum yang bertopengkan koperasi telah menjual hutan ini ke pihak luar atau pengusaha luar daerah. Kita menduga ada keterlibatan orang kompeten di daerah ini dalam penjualan hutan ini. Kita masih kumpulkan bukti otentik," pungkasnya. (tom)

Read More......

DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW

DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-DPRD Pelalawan mengancam tidak akan membahas Peraturan Daerag (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, DPRD meminta pada Pemkab agar mengkonsultasikan dulu antara kabupaten lain yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Pelalawan H.M. Harris, Rabu (17/9) kepada wartawan. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengadri) Nomor 28 tahun 2008, yang isinya adalah konsultasikan dulu baik itu antara eksekutif dengan legislatif maupun antara pihak pihak pemerintah kabupaten dengan kabupaten lain yang saling berbatasan," ungkap Harris.

DPRD kata Harris, belum bisa membahas RTRW untuk dijadikan Perda, sebelum adanya konsultasi pihak pemerintah dengan kabupaten lain. Tujuannya, adalah untuk menghindari tumpang tindih batasan wilayah. Selain itu juga ia menyarankan, pihak pemerintah berkonsultasi dengan Mendagri, menyangkut mana-mana daerah yang masuk kawasan.
"Dikhawatirkan nanti, kita sudah sahkan Perda, namun ada nanti perkampungan tau-taunya masuk daerah kawasan," imbuhnya Ketua DPD PG Pelalawan ini.(Feb)

Read More......

DPRD Stuban, Ranperda Terbengkalai

DPRD Stuban, Ranperda Terbengkalai
________________________________________
PEKANBARU-Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) ke DPRD Pekanbaru sejak beberapa bulan lalu masih banyak yang terbengkalai. Namun sayangnya, usai lebaran wakil rakyat tetap melakukan studi banding (stuban) ke luar kota. Pantauan Riau Mandiri di Balai Payung Sekaki, kantor DPRD Pekanbaru, Kamis (9/10), dari 45 orang anggota hanya tampak beberapa orang saja yang mengantor. Sedangkan yang lainnya, menurut informasi yang dihimpun di dewan, para wakil rakyat itu tengah stuban ke beberapa daerah luar kota.

Ketua DPRD Pekanbaru Teguh Pribadi Arsyad dan Wakil Ketua Ayat Cahyadi, yang dikonfirmasi secara terpisah, terkait keberangkatan anggota dewan ini juga tidak memberikan jawaban yang tegas ke mana dan stuban apa saja dilakukan anggota dewan saat ini. "Memang ada yang berangkat, tapi yang lebih tahu koordinator masing-masing komisi," ujar Teguh. Bahkan Ayat sendiri mengatakan, karena saat suasana lebaran Idul Fitri, mungkin saja anggota dewan memanfaatkan untuk silaturahmi. "Jangan dibilang dewan tak ada kegiatan, dua hari lalu berturut-turut, kita rapat panmus (panitia musyawarah) dan panggar (panitia anggaran) membahas RAPBD-P bahkan hingga malamnya paripurna penetapan APBD-P," terang Ayat.

Namun saat ditanya bagaimana kelanjutan tugas di dewan, seperti pembahasan sejumlah ranperda? Teguh mengatakan, pihak pimpinan sudah mengingatkan ke masing-masing ketua panitia khusus (pansus) yang membahas setiap perda untuk bekerja mulai minggu kedua Oktober, sehingga diharapkan bulan ini satu per satu perda bisa dirampungkan. Hal serupa juga diutarakan Ayat Cahyadi, agar pansus bekerja pada minggu kedua, sehingga bisa cepat diparipurnakan. "Itu sesuai hasil rapat panmus Selasa lalu," kata Teguh. Ditambahkan Teguh, ada beberapa perda yang butuh pembahasan cepat saat ini, seperti ranperda tentang izin mendirikan bangunan (IMB), karena menyangkut ketinggian bangunan, juga ranperda rancangan tata ruang dan tata wilayah (RTRW). "Dua raperda ini saling berkaitan, maka ini perlu dibahas secara matang dengan melibatkan unsur masyarakat untuk mendapatkan masukan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain IMB dan RTRW, ada ranperda yang juga masih di tangan dewan yakni, ranperda Ketertiban, Iuran Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Pengelolaan Barang Daerah, Pokok-pokok Keuangan Daerah. Namun yang sudah cukup lama di dewan, ranperda IMB disusul ranperda RTRW dan empat ranperda lainnya. (lah)

Read More......

Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov

Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov
PEKANBARU-Departemen Kehutanan (Dephut) menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait belum adanya tata ruang Bumi Lancang Kuning. Untuk itu, Dephut menyerukan agar Pemprov Riau segera menggarap bersama pembuatan tata ruang secara independen. Dephut juga mengingatkan Pemprov agar dalam pembuatan tata ruang tidak berdasarkan 'pesanan' para penguasa.

"Di Indonesia ini hanya tinggal dua daerah yang belum memiliki tata ruang, yang pertama Kalimantan Tengah dan Riau. Tapi Kalteng beberapa waktu terakhir sudah mulai ada kemajuan, sementara Riau sampai saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan. Untuk itu kami mengimbau agar Riau segera menggarap bersama secara independen pembuatan tata ruang," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan (Dephut) Daruri pada saat acara penandatangan kesepakatan bersama dan deklarasi perluasan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di ruang rapat lantai tiga kantor gubernur, Kamis (28/8).

Hadir pada kesempatan tersebut, Plt Sekdaprov Herliyan Saleh, Plt Bupati Pelalawan Rustam Efendi, Anggota DPRD Riau Fendri Jaswir, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan HM. Haris, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Fadrizal Labay serta unsur LSM pemerhati lingkungan di Riau.

Daruri juga mengingatkan Pemprov dalam penyusunan dan pembuatan tata ruang tidak berdasarkan "pesanan" para penguasa, melainkan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. "Ini merupakan tugas bersama, saya harapkan lima tahun kedepan Riau sudah memiliki tata ruang. Banyak pejabat yang menjadi korban dari tata ruang ini, karena tata ruang merupakan payung hukum dari perluasan lahan," terang Daruri yang menyebutkan selama ini banyak pembuatan tata ruang di daerah-daerah yang berdasarkan "pesanan" para penguasa.

Daruri mengatakan, pembuatan tata ruang dimulai dari tingkat kabupaten/kota, sehingga demikian, kedepan Riau akan dapat terbebas dari bencana banjir. "Di Riau saat ini berkembang kelapa sawit, jangan sampai sawit-sawit kita diboikot negara pengguna sawit karena pengelolaan lahan sawit kita tidak ramah lingkungan," sebutnya.

Di samping itu, Daruri juga mengimbau Pemda bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban pada setiap pelanggaran yang terjadi. "Namun sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu mari lakukan sosialisasi terhadap apa-apa yang tidak boleh dilanggar, sehingga tidak terjadi pelanggaran," terangnya. (ara)

Read More......

Warga Tolak TNTN Lokasi Konservasi Gajah

Warga Tolak TNTN Lokasi Konservasi Gajah
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-Warga menolak kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dijadikan lokasi konservasi gajah. Padahal, daerah yang mereka tunggu merupakan kampung leluhurnya.
"Kami tak mengerti maksud pemerintah menjadikan TNTN sebagai lokasi merawat gajah. Padahal Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam merupakan kampung leluhur kami. Tidak warga disini yang mau pindah ke kampung orang," tegas Lamat (55), kepada sejumlah wartawan, Sabtu lalu (6/9) di Pangkalan Kerinci.

Selain Desa Pangkalan Gondai disebut-sebut masuk kawasan TNTN. Desa-desa yang masuk lokasi konservasi gajah berada di lima kecamatan, yakni Kecamatan Langgam, Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung dan Kecamatan Ukui.

Bahkan sejumlah desa yang dinyatakan masuk kawasan, merupakan desa desa tua dan menjadi cikal bakal perkembangan Kabupaten Pelalawan secara menyeluruh.

Menurut warga, hal ini berarti perluasan TNTN tidak hanya menafikkan sejarah perjuangan dan pembangunan Kabupaten Pelalawan, khususnya di desa desa tertentu. Tetapi perluasan TNTN juga akan mengancam hak hak budaya dan menyerang kelestarian masyarakat ada.

Sudah di Kapling Bagi Kabupaten Pelalawan sendiri, perluasan TNTN tidak akan ada untungnya. Bahkan Pemkab Pelalawan akan dipersulit urusan urusan pembebasan kawasan bagi pembangunan dimasa yang akan datang.

Tidak itu saja kata Sekdakab Pelalawan H. Tengku Kasroen Haroen beberapa waktu lalu, akibat pemetaan sepihak oleh Pemerintah Pusat sejak masa lalu, Pemkab tidak leluasa menggali kekayaan alam demi kemakmuran masyarakat.

"Lebih 75 persen daratan Kabupaten Pelalawan sudah dikavling kapling oleh Jakarta . Dampaknya kita sulit menata kepada yang lebih baik, akhirnya perencanaan tata ruang kita juga terganggu,'' ujar Kasroen. (feb)

Read More......

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki

Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki
________________________________________
Disorot Akademisi dan Ahli Perkotaan
PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada DPRD mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ahli perkotaan karena masih banyak yang harus diperbaiki. Sejumlah bukti kelemahan ranperda ini, adalah, antara pasal demi pasal dan redaksional serta lampiran pada gambar masih banyak yang kontroversi.

Sorotan dan kritikan tersebut terungkap saat digelarnya public hearing selama lebih dua jam di DPRD Pekanbaru, Rabu (15/10). Hadir dalam hearing ini antara lain, tokoh masyarakat Tabrani Rab, akademisi Dr. Mubarak, MSi, ahli perkotaan dan tata ruang, Mardianto Manan, MT, Dr. M Ikhsan, Ketua REI Pekanbaru H. Rifa Yendri dan sejumlah pelaku usaha. Ranperda untuk masa berlaku 20 tahun (2007-2026) yang diajukan Pemko beberapa bulan lalu ini, tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD.

Dalam hearing itu, Ikhsan menyampaikan beberapa kejanggalan dalam ranperda ini. Misalnya, salah satu pasal dalam ranperda itu mengamanatkan pembangunan rumah susun. "Ini akan jadi beban Pemko jika tidak dilaksanakan. Sementara untuk melaksanakan ini sangat berat apalagi pada wilayah-wilayah tertentu," katanya. Persoalan seperti itu, kata Ikhsan, banyak sekali ditemukan. "Jika ranperda ini lolos jadi perda tanpa perbaikan dikhawatirkan tidak terealisasi dengan baik," ujarnya.

Mubarak menambahkan, beberapa masalah kota selama ini juga belum tergambar penanganannya dalam ranperda. Misalnya terkait banjir, kemudian pembangunan ruko yang belum jelas per wilayah spesifikasinya. "Setiap wilayah yang masuk dalam pengembangan, pembangunan ruko ini seragam saja, tak ada yang spesifik," ujarnya. Kemudian ada kontroversi antara luas kawasan hijau antara UU No 26/2007 dengan ranperda ini. Di Undang-undang kawasan atau ruang publik hijau minimal 30 persen. Sementara di ranperda 10 persen. "Arah dari ranperda ini sudah jelas, tapi masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar dosen Unri ini.

Sementara itu, pengamat perkotaan Mardianto Manan, mengatakan, dari skala gambar saja sudah kurang sesuai. Kemudian, ranperda belum menggambarkan adanya pedoman tentang rancangan tata ruang nasional dan provinsi. Selain itu terkait pemindahan pabrik di tengah kota, kawasan Tenayan yang masuk dalam ranperda itu juga belum tegas.

Secara redaksional atau istilah masih belum disesuaikan. Misalnya masih menyebut Caltex, padahal sekarang sudah Chevron. Begitu halnya perizinan iklan yang agak janggal, pihak pemasang harus meminta izin kepada pemilik lahan di suatu kawasan. "Bagaimana kalau saya pemilik lahan, dan saya izinkan seseorang memasang iklan lalu, lalu disalahkan pemerintah. Masyarakat bisa berkilah," katanya. Ironisnya lagi dari rentang waktu ranperda ini sudah salah, di luar ditulis 2007-2026. Kalau selama 20 tahun dimulai 2006, dan di dalam ranperda tertulis 2006. Karena keterbatasan waktu dan masalah ini dinilai amat rumit, Pansus Ranperda RTRW mengharapkan masukan tertulis dari komponen masyarakat. "Kita minta masukan tertulis untuk penyempurnaan ini," ujar Ketua DPRD Teguh Pribadi Arsyad dan Ketua Pansus Desmianto.

Ranperda ini, tambah Teguh, akan diparipurnakan akhir Oktober ini. Kadis Tata Kota Pekanbaru Idris Sani mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi kesempurnaan ranperda tersebut. Saat hearing, tim ahli dari Jakarta yang menyusun ranperda tidak hadir. Bahkan anggota pansus pun minim hadir.(lah)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=27346

Read More......

Pansus Undang Wakil Masyarakat

Pansus Undang Wakil Masyarakat
________________________________________
Bahas Ranperda RTRW
PEKANBARU-Hingga saat ini rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Pekanbaru, masih dalam pembahasan dewan. Meskipun rancangan itu sudah disampaikan Pemko Pekanbaru sekitar tiga bulan lalu. Sementara dewan sendiri berniat mengundang perwakilan komponen masyarakat dalam pembahasannya. Hal itu mengingat Perda ini dinilai sangat urgen sehingga harus subtansinya oleh masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Pekanbaru, Desmianto, Kamis (11/9). Dikatakan, mereka yang akan diundang antara lain tokoh masyarakat, unsur akademisi, pihak asosiasi pengusaha dan pihak LSM. Termasuk intansi terkait di lingkungan Pemko serta para ahli yang akan memberikan penjelasan. "Rencananya, ekspose akan kita lakukan Senin depan," ujarnya.

Dikatakan, upaya ini dilakukan untuk mendapat masukan dari kalangan masyarakat agar perda RTRW ini nantinya lebih sempurna. Selain itu, mungkin saja selama ini masyarakat belum mengetahui subtansi dari Perda itu. Sehingga mereka harus diberi penjelasan terkait hal itu. Langkah ini juga untuk menghindari adanya penilaian bahwa pemerintah dan dewan kurang transparan alam hal sosialisasi tata ruang, sehingga mengakibatkan minimnya peran aktif masyarakat dalam pembangunan. "Kita harapkan dengan sosialisasikan ini, Ranperda RTRW nantinya bisa dipahami sebelum disetujui menjadi Perda," katanya.

Dijelaskannya, draft Ranperda RTRW yang disampaikan Walikota tersebut antara lain berisikan terntang peruntukan wilayah pemukiman. Dalam ranperda ini pula direncanakan daerah pemukiman dikembangkan pada wilayah Selatan dan Timur secara ekstensif. Perda RTRW ini nantinya diharapkan benar-benar dimengerti dan dipahami pihak camat.lurah karena menyangkut wilayah pengembangan (WP) dan WP itu berada wilayah masing-masing kecamatan. (lah)

Read More......

Pemkab Dukung Pokja Petani Karet

Pemkab Dukung Pokja Petani Karet
________________________________________
PEKANBARU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendukung penuh program kerja yang dibuat petani karet yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Karet Melayu Siak (Karmelasi).

Dukungan itu disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Siak H. Johni Sarikoen, di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Kluster Industri di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru, Rabu (18/6).

"Pemkab Siak sudah pasti mendukung program Pokja Karmelasi karena sejalan dengan program pemerintah di bidang ekonomi kerakyatan," ujar Johni yang juga terlibat langsung dalam Rakor tersebut.

Selain Kepala Bappeda juga hadir dalam Rakor, di antaranya, Kadis Koperasi dan UKM, Camat Sungai Apit, Kadisperindag dan Sekretaris Jenderal Pokja Karmelasi Iskandar.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda berharap PT Kondur Petroleum, selaku inisiator Pokja, juga menyentuh potensi Siak yang belum tergarap.
"Saat ini yang cukup berat untuk dilakukan adalah mengubah mind set (pola pikir) masyarakat untuk bisa lebih giat dalam berusaha. Ini perlu keseriusan dalam pendampingan," ujarnya.

Satukan Visi dan Misi
Sementara Sekjen Pokja Karmelasi Iskandar mengakui Pokja baru berjalan satu tahun. "Nantinya kita akan mengundang pihak Pemkab untuk membahas dan menyatukan visi dan persepsi dalam membangun perkebunan karet yang kalah jauh dari sawit," jelasnya.

Memang, kata Iskandar, saat ini masyarakat lebih suka menanam sawit dari pada karet karena sawit lebih menjanjikan penghasilan yang besar. "Pokja akan mengolah lahan-lahan tidur, tapi bukan bekas sawit, untuk dijadikan kebun karet," ujarnya menambahkan.

Namun Kepala Bappeda mengingatkan, untuk alih fungsi lahan harus memperhatikan tata ruang wilayah. "Pemda tidak bisa paksakan kalau alih fungsi menyalahi tata ruang," tambah Johni.

Di lain pihak, CSR Coordinator Kondur Petroleum S.A. Dahrul Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini terus fokus melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, termasuk rakor kluster industri yang digelar saat ini.

Ke depannya, katanya, akan lebih banyak lagi pengembangan industri masyarakat di dua kabupaten ini. Rakor yang berlangsung sejak Selasa (17/6) dan berakhir Kamis (19/6) ini diikuti 30 peserta yang berasal dari anggota Pokja Karmelasi, Pokja Merbau, pejabat dari Pemkab Bengkalis dan Pemkab Siak. Selain itu pihak PT Kondur Petroleum S.A., selaku inisiator juga masuk menjadi anggota kedua Pokja tersebut. ral
(ral)

Read More......

Pembahasan Tiga Ranperda Ditargetkan Rampung Akhir Juni

Pembahasan Tiga Ranperda Ditargetkan Rampung Akhir Juni
________________________________________
Dumai-Panitia Legislasi (Panleg) DPRD Kota Dumai Hingga akhir bulan Juni 2008 ini menargetkan dapat merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) dan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ketiganya saat ini masih dibahas di tingkat Panleg.

Tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari 12 Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pada Sidang Paripurna DPRD Kota Dumai tanggal 8 Mei 2008 lalu, dan satu Ranperda susulan. 12 Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dumai, Pengelolaan Zakat, Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Retribusi Izin Ketenagalistrikan, Penyertaan Modal Pemko Dumai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Dumai dan Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan

Selain itu, juga terdapat Ranpeda Izin Pemeliharaan Ternak dan Hewan Kesayangan, Retribusi Izin Usaha Perikanan Kota Dumai, Izin Usaha Peternakan, Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan, Insiminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Juga dibahas Ranperda Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

Terkait hal tersebut, Ketua Panleg DPRD Kota Dumai Dahril Qudni, mengatakan, selain tiga Ranperda yang tahap finalisasi pembahasan tersebut, pihaknya juga tengah melakukan pembahasan Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) diluar dari 13 Ranperda yang diajukan oleh Pemko Dumai.

"Dari 13 Ranperda yang diajukan Pemko Dumai tersebut, tiga diantaranya dibahas di tingkat Panleg sementara selebihnya disepakati dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Tiga Ranperda telah berada dalam tahap finalisasi, kita targetkan pada akhir bulan ini telah selesai dibahas. Sementara, Ranperda SOTK masih dalam tahap pembahasan karena Ranperda ini belum secara resmi diajukan atau disampaikan pada Sidang Paripurna," papar Dahril, Kamis (26/6) di ruang kerjanya.

Dahril menjelaskan, dari empat Ranperda yang dibahas di tingkat Panleg terdapat beberapa catatan khususnya pada Ranperda Trafficking in Persons. Dibeberkan Dahril, catatan dari Panleg yaitu mengenai usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dinilai terlalu gemuk. "Di dalam usulan Ranperda tersebut, rencana pembentukan Satgas anti Trafficking ini sampai ke tingkat kelurahan. Kita menilai ini terlalu gemuk, tidak efektif dan terlalu banyak alokasi anggaran APBD yang tersedot kesana. Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya kita menyimpulkan bahwa cukup dibentuk Satgas di tingkat kota Dumai," ungkapnya.(Lan)
(lan)

Read More......

Pemko Plot Lahan Bandara 229 Ha

Pemko Plot Lahan Bandara 229 Ha
________________________________________
Dalam Ranperda RTRW
PEKANBARU-Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemko Pekanbaru ke DPRD, diplot lahan seluas 229 hektar di wilayah pengembangan (WP) II Rumbai, tepatnya di Palas, untuk lokasi pembangunan bandar udara (bandara). Peruntukan lahan untuk bandara seluas 229 hektar tersebut, menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru tentang RTRW Noviwaldi Jusman, perlu ditinjau kembali dan akan dibahas di tingkat Pansus. Alasanya, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II belum aka dipindah ke lokas lain dalam beberapa tahun ke depan. "Bandara kan belum akan dipindah, mengapa sudah diplot lahan begitu luas," katanya Rabu (19/6).

Noviwaldi yang akrab dipanggil Deded ini mengatakan, hal itu salah satu contoh masih belum pasnya konsep dalam penyusunan Ranperda RTRW tersebut. Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu dikaji lebih mendalam terhadap Ranperda ini. Misalnya, masih belum sinkronnya antara peta dengan draf Ranperda, terkait pasal-pasal pengembangan WP. "Pada WP 5 di peta tak ada disebutkan pergudangan, namun dalam pasal-pasal draf Ranperda ada disebutkan," ujarnya. Kemudian asas keadilan pembangunan pada masing-masing WP juga belum sepenuhnya terakomodir. Seperti pada wilayah pemukiman dikembangkan pada wilayah timur dan selatan, sementara WP II dan WP III juga ada pemukiman. Kawasan perkantoran nyaris tidak diperuntukkan di wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir. Padahal potensi untuk perkantoran sangat dimungkinkan dengan adanya beberapa perusahaan besar yang beroperasi di sekitar Rumbai, sehingga kesempatan kerja masyarakat Rumbai akan menjadi besar sekaligus menekan angka pengangguran. "Kemungkinan Rumbai akan menjadi daerah yang sepi seperti tahun-tahun sebelumnya, tanpa ada andalan sektor riil di daerah WP II dan WP III," katanya.

Mestinya dalam penyusunan draf RTRW ini meminta masukan dari ahli-ahli bidang perkotaan dan pihak terkait yang mengerti dengan kondisi kota. "Perda RTRW itu untuk jangka panjang, maka kita sayangkan kalau hasilnya seperti sekarang," kata Noviwaldi. Pansus nantinya, sambung anggota Komisi IV ini, akan mencoba semaksimal mungkin merevisi draf-draf yang dinilai kurang pas, sehingga lebih baik.(lah)

Read More......

Masyarakat Logas Desak Kapolda Usut

Masyarakat Logas Desak Kapolda Usut

PEKANBARU-Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Logas, Abdul Halim dan Yudi serta seorang ninik mamak ditemani Baharusin (LSM Gempur), Kamis siang (12/6) mendatangi Mapolda Riau. Mereka mengaku mewakili sekitar 70 kepala keluarga yang resah atas penjualan lahan ratusan hektar di Desa Logas yang diduga dilakukan para pejabat Kuansing. Penjualan lahan dimulai pada tahun 1996 seluas 100 ha dan tahun 2004-2005 seluas 600 ha diduga dilakukan oleh Kepala Desa Logas Sukardin, serta 500 ha lagi diduga dijual Sekdakab Kuansing Zulkifli. Lahan tersebut saat ini dalam status tebas tebang.

Selain ke Polda, tokoh masyarakat Logas juga mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dari data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan diketahui bahwa lahan yang ada di Desa logas tersebut adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan kawasan HPT tersebut tidak dibenarkan dijadikan kebun sawit. Namun kenyataannya saat ini di beberapa bagian kawasan itu sudah dibangun kebun sawit oleh pengusaha bernama Susi, Jimi, oknum Kades dan kelompoknya serta zulkifli. "Itu kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tidak bisa dijadikan kebun sawit. Siapa yang menjadikan kebun sawit perbuatan pidana," tegas pegawai Dishut Riau yang enggan disebutkan namanya.

Minta Kepastian Hukum Sekdakab Kuansing Zulkifli ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kawasan yang sudah dijadikan kebun sawit itu merupakan kawasan HPT. Namun, jauh hari sebelum kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan HPT, kawasan itu merupakan kampung tua masyarakat Desa Logas. Hal ini ditandai dengan adanya kuburan nenek moyang keluarga Zulkifli dan kuburan nenek moyang masyarakat Logas lainnya. Untuk itu, Zulkifli yang secara pribadi memiliki kebun seluas 247 hektar di kawasan itu mendesak pemerintah untuk melepaskan kawasan itu dari HPT. Dengan demikian kawasan itu bisa bernilai ekonomis bagi masyarakat. Pasalnya, penetapan kawasan yang saat ini sudah dijadikan kebun sawit oleh Susi, Jimi, Zulkifli,dan masyarakat Desa Logas lainnya, berdasarkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional.

Saat ini Zulkifli tengah berjuang ke Pemeintah Provinsi Riau agar status kawasan HPT dicabut. Alasan Zulkifli, yang punya tanah ulayat di kawasan itu dari Persukuan Pitopang, sebelum Indonesai merdeka, nenek moyang dari persukuannya sudah membangun kampung di lahan yang saat ini dijadikannya kebun sawit. Dengan dasar itu Zulkifli mendesak instansi terkait agar memproses kasus ini dengan demikain akan ada kepastian hukum. "Jika kami yang salah kami keluar. Tapi, dasar kami kuat karena sebelumnya kawasan itu tempat nenek moyang saya beladang," ungkap Zulkifli. Menurut Zulkifli lagi, sebelumnya kawasan itu merupakan HTI PT. RAPP. Namun ketika perusahan pupl itu melakukan pemancangan masyarakat memprotes dan akhirnya PT RAPP mundur dari kawasan itu.

Akibat masuknya kawasan itu menjadi HPT seluas 50 hektar kebun orangtuanya yang terletak di Desa Pulau Padang-Logas hilang. "Dulu ketika PT RAPP memancang kawasan itu menjadi HTI, masyarakat memberontak,akhirnya mereka keluar. HPT ini juga berdampak bagi keluarga saya sebab seluas 50 ha kebun orangtua saya hilang," ujarnya. (tar)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=24085

Read More......

Kepala BPN Akui Bagan Batu Masuk Kawasan Hutan

Kepala BPN Akui Bagan Batu Masuk Kawasan Hutan
________________________________________
Sesuai Edaran Gubri dan RTRW Provinsi
Bagan Batu-Sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dan surat edaran Gubernur Riau tentang tata ruang, dimana aturan yang lebih tinggi harus menjadi acuan, maka wilayah Bagan Batu dan sekitarnya, masuk ke dalam wilayah hutan, baik hutan negara maupun hutan lindung. Akibatnya, penerbitan sertifikat tanah masyarakat di wilayah ini, tidak bisa dilakukan.

Demikian diakui Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir Ediar Ramli, Kamis (10/4), lalu. Ditambahkannya, meski pun berdasarkan RTRW Kabupaten Rohil wilayah Bagan Batu dan sekitarnya masuk ke dalam wilayah pemukiman. Edi mengakui kontradiksi itu saat ini telah menjadi penghambat layanan masyarakat, terutama terkait penerbitan sertifikat tanah.

"Mengatasi persoalan ini, kita telah koordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi, namun hingga sekarang belum membuahkan hasil. Otomatis, sebelum Perda tersebut direvisi, kita belum bisa mengeluarkan sertifikat, meski pun kita telah mengupayakan pelayanan terhadap warga," bebernya.

Asal Jadi
Menanggapi persoalan tersebut, seorang pelaku usaha di Bagan Batu A Nababan sangat menyesalkan dan mempertanyakan proses lahirnya kebijakan itu. Dikatakannya, kontradiksi tata ruang itu menunjukkan pihak terkait bekerja asal jadi dan tidak melihat kondisi riil di lapangan.

"RTRWP 1994 kita akui tidak tepat, karena memang kondisi waktu itu kita sadari serba terpusat. Namun paska reformasi dan di tahun 2000-an ini, kesalahan itu tidak cepat diperbaiki. Bahkan kita dengar revisi Perda RTRWP Riau hingga saat ini masih terkatung-katung. Kalau tidak salah itu sudah hampir empat tahunan. Ini jelas menunjukkan kinerja pemerintah dan DPRD yang tidak fokus dan asal-asalan," bebernya.

Ditambahkannya, kalau Pemprov dan DPRD Riau serius dan tidak terbawa kepentingan pribadi dan kelompok, RTRWP itu dapat diselesaikan dalam setahun. "Buktinya Sumut, Sumbar dan banyak provinsi di Kalimantan serta Sulawesi telah membuat revisi RTRWP di tahun 2000-an. Tapi Riau, masih saja terus terjadi tarik ulur kepentingan. Kita minta Pemprov serius menanggapi ini. Keterlambatan mengurus RTRWP, bisa berdampak pada kemunduran investor," terangnya lagi.

Diuraikannya, dirinya mengaku heran dengan kondisi tersebut, sebab Kota Bagan Batu telah menjadi pusat perekonomian di Kecamatan Bagan Sinembah, bahkan banyak warga Sumatera Utara berinvestasi dan berbelanja ke daerah ini. Karena itu, seharusnya pemerintah sudah menetapkan tata ruang wilayah. "Jauh sebelum ini pun, Bagan Batu sudah menjadi pusat perekonomian. Apa ini tidak disadari dan dilihat pemerintah? Makanya, aparatur pemerintah harus turun melihat langsung warganya. Jangan hanya karena berada paling Utara Riau, Bagan Batu terlupakan dan warganya dirugikan," tambahnya.

Terakhir, Aron berharap ada klarifikasi dan penjelasan serta solusi yang adil dan jernih terkait persoalan ini oleh instansi terkait. "Kita harap pemimpin di Riau cepat menyelesaikan persoalan yang menyangkut aset warga dan kelangsungan hajat hidup orang banyak ini," katanya.(Habib Gultom)

Read More......

Dishutbun Data Jumlah Perusahaan Perkebunan

Dishutbun Data Jumlah Perusahaan Perkebunan
________________________________________
PASIR PENGARAYAN-Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul, saat ini masih melakukan penghimpunan dan pendataan seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Rohul. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui luas areal dan kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadishutbun Kabupaten Rohul Asril Astaman, Senin (31/3), menanggapi temuan Komisi A DPRD Rohul saat tinjauan ke perusahaan di Rohul beberapa waktu lalu, yang diketahui tidak memiliki HGU dan perizinan lainnya.

Kadishutbun mengaku, sebelum Komisi A DPRD Rohul melakukan peninjauan, pihaknya juga telah memiliki data perkebunan yang ada di Rohul.Namun menurutnya, dirinya keberatan bila hanya masalah HGU perusahaan Dishutbun yang disalahkan, karena yang berwenang mengeluarkan HGU adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik provinsi maupun pusat.

"HGU yang mengeluarkannya adalah BPN, jadi mengenai HGU komisi A harus menanyakan ke mereka. Karena kewenangannnya juga BPN bukan Dishutbun, namun dengan begitu kita tetap melakukan pendataan sekaligus mengumpulkan informasi sebanyak mungkin terkait keberadaan perusahaan di Rohul," jelas Asril.

Merespon masih adanya perusahaan yang sampai kini belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, menurut Asril kemungkinan terjadi karena ada beberapa faktor antara lain adanya perbedaan acuan aturan yang digunakan antara Pemkab Rohul dengan provinsi.

"Bila acuanya kita menggunakan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) yang telah disahkan Menhut sekitar tahun 1986, saat itu hampir tidak ada areal peruntukan lain (APL). Jadi semua kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu harus ada izin pelepasan kawasan hutan. Namun berbeda acuannya jika menggunakan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) sesuai Perda nomor 10 tahun 2004. Dan dalam RTRWSP jelas dinyatakan tidak perlu lagi izin pelepasan kawasan hutan, karena memang daerah itu merupakan kawasan yang akan dijadikan perkebunan berdasarkan Perda RTRWP provinsi," terang Kadishutbun. (fer)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=21818

Read More......

Warga Desak Pemerintah Tetapkan Revisi Tata Ruang

Warga Desak Pemerintah Tetapkan Revisi Tata Ruang
________________________________________
Pernyataan BPN Rohil Undang Kontroversi
Bagan Batu-Pernyataan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir tentang wilayah Bagan Batu yang masuk dalam kawasan hutan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, mengundang kontroversi di tengah warga Bagan Batu. Menyikapi ini, sejumlah warga dari berbagai latar belakang melakukan pertemuan, Senin (14/4), malam. Kesimpulannya, warga mendesak Pemerintah Provinsi Riau segera menetapkan revisi tata ruang.

Beberapa tokoh masyarakat dan pengusaha berkumpul membicarakan permasalahan ini, sekaligus menyusun rencana guna menindak lanjuti permaslahan ini. Pemerintah provinsi dan kabupaten didesak menetapkan rencana tata ruang wilayah dan propinsi dan kabupaten Rokan Hilir yang disesuaikan dengan UU 26 Tahun 2007.

"Kita desak pemerintah proaktif menyikapi kondisi ini. Warga sudah tidak terlayani lagi kepentinganya. Kita telah bayar PBB dan pajak lainnya, kita keberatan. Kita juga menduga telah terjadi konspirasi politik menjelang Pilkada dan Pemilu. Kita ingin terlayani untuk mendapat sertifikat tanah," jelas Parulian seorang peserta rapat.

Parulian juga menyayangkan pemerintah yang tidak merespon informasi terkait permasalahan ini. "Kita harap Pemerintah Kabupaten Rohil dapat menetralisir permaslahan, dengan menyampaikan pemberitahuan pada publik tentang langkah langkah yang akan mereka tempuh," harap Parulian.

Seorang pengusaha yang sudah puluhan tahun berinvestasi di Bagan Batu juga mengatakan, aset warga di Bagan Batu mencapai triliunan rupiah dari berbagai sektor seperti perdagangan, produksi agrobisnis, Perbankan dan lainnya seperti ruko. "Ini harus jadi pertimbagan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Bila kita lihat RTRW Kabupaten, Bagan Batu merupakan daerah pemukiman. Namun kontradiksi dengan RTRWP, menimbulkan pengurusan sertifikat warga tertunda," katanya.

Ditambahkannya, warga menunggu tindakan kongkrit pemerintah. "Selaku pelaku ekonomi, kita harus merespon persoalan ini supaya ada kepastian. Ini semua adalah upaya masyarakat untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul," terangnya.

Sitanggang menambahkan, forum komunikasi yang dibentuk untuk dialog interaktif itu, harus disikapi objektif dan tidak perlu dipolitisir. "Kita lakukan dengan santun untuk mencari solusi, supaya tercipta suasana kondusif bagi pelaku investasi dan warga," tandasnya. (tom)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=22473

Read More......

Sembilan Orang Diperiksa

Sembilan Orang Diperiksa
________________________________________
Kasus Penerbitan SKT Mahato
PEKANBARU-Sembilan orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan penerbitan surat keterangan tanah (SKT) pada lahan Hutan Lindung Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. "Penyidik Kejaksaan Tinggi dan Kejari Pasir Pengarayan telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus ini. Kemungkinan masih banyak lagi saksi yang akan diperiksa," kata Kasi Penkum/Humas Kejati Riau Darbin Pasaribu, Rabu (16/4).

Kesembilan orang saksi tersebut terdiri dari enam orang saksi dari kelompok tani dan tiga orang dari pejabat Dinas Kehutanan Rohul, pihak Kecamatan Tambusai Utara dan dari Bagian Tata Ruang Pemkab Rohul yang diduga mengetahui seputar diterbitkannya SKT itu. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu Sri Hardono diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Riau di Kejati Riau, Kamis (6/3) lalu. Pemeriksaan Sri Hardono sesuai dengan kapasitasnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Rokan Hulu. Ia dinilai banyak mengetahui tentang batas-batas kawasan Hutan Lindung Mahato. Terkait penyidikan kasus ini, pihak Kejari Pasir Pengarayan telah menetapkan mantan Camat Tambusai Utara M. Harun sebagai tersangka karena mengeluarkan 477 lembar SKT kepada para kelompok tani. SKT yang dikeluarkan bervariasi mulai 1 hektar hingga 2 hektar/SKT.

Setelah penanganan kasus dugaan penerbitan SKT atas lahan Hutan Lindung Mahato cukup lama mengendap di Kejari Rohul. Kejati Riau akhirnya membentuk tim bantuan percepatan penanganan kasus tersebut. Tim penyidik Kejati Riau yang diperbantukan menangani kasus ini beranggotakan Darbin Pasaribu, SB Siregar dan S Waruwu. Sementara jaksa penyidik Kejari Pasir Pengarayan lebih dahulu menangani kasus ini sejak tahun 2005 lalu. (bin)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=22560

Read More......

Pemkab Surati Gubernur Riau

 

Pemkab Surati Gubernur Riau
Terkait Tapal Batas Rohil-Bengkalis
TANAH PUTIH-Terkait tapal batas Rohil-Bengkalis, tepatnya di Sungai Jeneh, Desa Sebangar, Duri XIII, Kecamatan Mandau, Pemkab Rohil sudah menyurati Gubernur Riau untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kehutan Kabupaten Rokan Hilir, Wan Ahmad Saiful, di sela-sela meninjau lokasi kebakaran di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kamis (21/2).

"Tapal batas ini bukan etis atau tidak etis. Ini menyangkut permasalahan hukum, jadi penyelesainnya juga harus melalui hukum. Kita tidak mempolitisr masalah ini. Namun karena tapal batas merupakan kewenangan Gubernur, kita sudah menyuratinya untuk diselesaikan," kata Wan Ahmad Saiful.

Kepada warga Suku Bathin, Wan Saiful juga meminta bersabar, karena persoalan tersebut menyangkut hukum, tidak ada unsur kepentingan maupun niat buruk. Diakui Wan Ahmad Saiful, warga yang masuk wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir itu, selama ini di bawah binaan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Namun lahan tersebut berdasarkan peta dan tata ruang wilayah, berada di Kabupaten Rokan Hilir," tambahnya lagi.

Ditambahkannya, pihaknya tidak bermaksud mepersoalkan dan mempertentangkan batas wilayah Rohil-Bengkalis. Pihaknya berharap persoalan itu diselesaikan secara baik dengan kepastian hukum yang jelas. "Masalah siapa yang mendapatkan lahan nantinya, sah-sah saja, selagi status hukumnya jelas dan tegas. Kita hanya ingin permasalahan ini cepat solusinya hingga dengan pihak ketiga yakni PT Arara Abadi tidak salah mengambil tindakan," tandas Wan Ahmad Saiful. (jon)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=20144

 

Read More......

Peta Lokasi Kebun K2I Pemkab dan Provinsi Berbeda

Peta Lokasi Kebun K2I Pemkab dan Provinsi Berbeda
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-Walau terdapat perbedaan peta lokasi antara provinsi dengan kabupaten, Tim K2I Disbun Provinsi Riau akan mencarikan solusi agar perbedaan tersebut cepat teratasi, asalkan, semua pihak satu tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan dibangunnya kebun K2I oleh Pemprov Riau.

"Kami sangat menyadari masyarakat Kabupaten Pelalawan mendambakan lahan perkebunan untuk meningkatkan ekonomi, namun demikian proses pelepasan lahan harus mengikuti prosedur yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum. Insyaallah keinginan tersebut akan diusahakan dengan cepat dapat direalisasikan," ungkap Ketua Tim K2I Disbun Provinsi Riau Nazir, didampingi Asiten I Setdakab H. Azril Ismail dan Kadisbun Pelalawan H. Teguh, baru-baru ini di Pangkalan Kerinci.

Menurutnya, sesuai kebijakan Pemprov Riau, program kebun K2I harus segera direalisasikan bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya. Selaku tim yang ditugaskan merealisasikan kebijakan Pemprov diberikan batas waktu selama satu tahun untuk menyelesaikan progaram ini, terang Nazir.

"Kami khawatir jika program ini tidak berhasil, makanya tim sudah berkomitmen bagaimana cara memaksimalkan tugas keinginan masyarakat yang pada akhirnya tidak menjadi beban psikologis bagi masyarakat dan juga tim. Bayangkan saja kami diberiwaktu satu tahun menyelesaikan program perkebunan K2I bagi masyarakat, walaupun diakui masalah tata ruang antara kebupaten dengan provinsi berbeda, tapi diyakini masalah ini segera diselesaikan," terangnya.

Tim juga berharap kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan supaya menelusuri lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan perusahaan untuk dijadikan lahan K2I yang pada akhirnya dapat diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Hal itu sangat penting diingatkan terkait dengan banyaknya tumpang tindih lahan. (feb)
http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=20512

Read More......

Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RTRW

Selasa, 10 Juni 2008 16:48
Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RTRW

Riauterkini-PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Walikota Herman Abdullah mengajukan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Pekanbaru Selasa (10/6). Ranperda ini dinilai penting mengingat semakin pesatnya perkembangan kota Pekanbaru.


Kepada wartawan usai penyampaian Ranperda, Herman menyatakan sudah 13 tahun ini Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru tidak berubah. Yakni sejak tahun 1993 hingga 2006. "Selama hampir 15 tahun tersebut, sudah banyak perubahan signifikan terjadi di Kota Pekanbaru. Baik jumlah penduduk maupun kawasan yang sudah terbangun," jelas Herman.

Perubahan yang demikian pesat itu, lanjutnya, perlu diantisipasi dari sekarang. Jika tidak, wilayah Pekanbaru akan tidak beraturan, sesak dan tidak tertib. "Nanti ada peruntukkan bagi kawasan bisnis, pertanian dan lahan terbuka hijau," ujarnya. Apalagi, lanjut Herman, jumlah penduduk Kota Pekanbaru pada 2026 mendatang diperkirakan mencapai 1,5 juta orang. Dengan perkiraan pertumbuhan penduduk tetap 3,9%. Oleh sebab itu, penting sekali adanya RTRW untuk 15 tahun ke depan.

Diakui Herman, pengajuan Ranperda RTRW agak terlambat dilakukan. Dijelaskan Herman, sebelum keluar UU No 26/2007, Distako sudah membuat ancang-ancang untuk merevisi Perda RUTRK. Namun dengan keluarnya UU, tentu rancangan RUTRK yang sekarang disebut RTRW harus disesuaikan kembali.

Herman pun meminta Bappeda, Kimpraswil dan Distako merancang jalan-jalan poros pemukiman. Ke depan, flat atau rumah susun akan menggantikan perumahan. Beban berat berada di pundak Distako. "Karena itulah saya ingin Distako berdiri sendiri, tidak bergabung dengan Kimpraswil," ujarnya menyentil usulan dewan terkait pembahasan SOTK.***(sari)
http://riauterkini.com/pekanbaru.php?arr=19432

Read More......

Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK

Selasa, 12 Pebruari 2008 19:44
Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK

Peraturan RUTRK mengalami perubahan. Pemko pun mengubah RUTRK Pekanbaru menjadi RTRW sesuai dengan peraturan baru. Dalam satu bulan, rancangan RTRW yang baru diharapkan sudah sampai ke dewan

Riauterkini-PEKANBARU-Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru akhirnya diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan ini menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah yakni UU No 26/2007 menggantikan UU No 24/1992.

"Berdasarkan UU yang baru, masa berlaku RUTRK juga berubah. Dari 10 tahun berdasarkan UU lama, menjadi 20 tahun berdasarkan UU yang baru," ujar Walikota Pekanbaru Herman Abdullah kepada riauterkini usai melaksanakan rapat tertutup RTRW selama hamper lima jam Selasa (12/2). Turut serta dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Pekanbaru Drs H Erizal Muluk, Sekertaris Kota H Fauaz Illyas, Kepala Bapeda Kota Pekanbaru Yusman Amin, Kepala Dinas Perhubungan Pria Budi, Danlanud Kota Pekanbaru Dody Trisunu, dan kepala cabang Angkasa Pura bandara SSK II Pekanbaru M Muslihat di ruang rapat kantor Wali Kota.

"Ini aturan baru, jadi harus kita ikuti. Makanya kita tadi rapatkan dengan dinas teknis untuk menerima masukan dari mereka,'' jelas Herman. Ia juga meminta konsultan untuk segera membuat rancangan RTRW. Diharapkan dalam waktu satu bulan, rancangan tersebut sudah masuk ke dewan untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

"Kita minta konsultan bisa menyelesaikan rancangan RTRW secepatnya, paling tidak dalam satu bulan ini sudah masuk ke dewan untuk dibahas," imbuhnya.

Selain membahas RTRW, Herman mengaku rapat juga membahas mengenai rencana pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2008 yang berkaitan dengan RTRW. Antara lain pembangunan fly over, taman kota, rumah potong hewan, jalan lingkar dan pelabuhan di sekitar Kawasan Industri Tenayan (KIT). "Tata ruang kota harus diatur seimbang. Misalkan saja pelabuhan. Nantinya baik pelabuhan umum atau pelindo akan pindah ke KIT tersebut," tandasnya.***(sari)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=17676

Read More......

DAS SIAK PERLU PENATAAN...

DAS SIAK PERLU PENATAAN...
Rusli Perintahkan Wako Pekanbaru Rekrut Konsultan
24 Jan 2008 05:26 wib

Surya
PEKANBARU (RiauInfo) - Perlunya penataan kawasan pinggir sungai yang relatif semrawut di Daerah Aliran Sungai (DAS) Siak wilayah kota Pekanbaru, mendapat perhatian dari gubernur Riau Rusli Zainal. Perhatian ini disampaikan oleh Rusli kepada walikota Pekanbaru dan menganjurkan pemko Pekanbaru merekrut tenaga konsultan untuk menangani tata ruang DAS tersebut.

"Saya sudah memerintahkan kepada Walikota Pekanbaru agar menunjuk konsultan untuk memformat penataan kawasan pinggiran sungai,"sebut Gubernur Riau HM Rusli Zainal kepada wartawan, Kamis (24/1) di kantor gubernur Riau, Pekanbaru.

Gubernur dalam hal ini juga tidak membiarkan pemko Pekanbaru sendirian menangani masalah tersebut. Rusli mengatakan, format DAS Siak akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Riau. "Harapan kita format yang ada bisa dijadikan bahan orientasi yang akan dilaksanakan dalam pengelolaan kawasan pinggiran tersebut,"ujar Rusli.

Orientasi nantinya akan dijadikan barometer apakah kawasan tersebut ditata dengan sistem relokasi, rehabilitasi dan lain sebagainya. "Yang jelas tergantung dari hasil survey yang dilakukan oleh tim survey konsultan itu nantinya," kata Rusli.(Surya)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=10&id=3760

Read More......

Pansus RTRWP Riau Tolak Siabu Jadi Tempat Latihan Perang

MASA KONTRAK TELAH HABIS
Pansus RTRWP Riau Tolak Siabu Jadi Tempat Latihan Perang
23 Oct 2007 03:51 wib

Dody Devira
PEKANBARU (RiauInfo) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRWP) Riau, H Mastar SH menolak dengan tegas bahwa Desa Siabu, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar dijadikan kembali tempat
latihan perang. Karena, masa kontrak yang telah berjalan selama dua dekade telah habis 21 Januari 2001 lalu.

"Berdasarkan surat perjanjian itu, kami tak setakad Desa Siabu dijadikan tempat latihan perang. Yang jelas kami meminta kepada pemerintah pusat carilah tempat yang lain untuk latihan perang. Jangan Kampar jadi solusi untuk latihan perang," ungkap Mastar kepada RiauInfo di Kantor DPRD Riau, Selasa (23/10).

Menurutnya, penolakan terhadap rencana dijadikannya kembali Siabu, sebagai latihan perang TNI-AU dan tentara Singapura dinilai tak tepat. Sebab Siabu sempat selama 19 tahun menjadi tempat latihan perang kedua negara. Jadi kebijakan ini bukan hal baru. Sudah lama terlaksana, hanya izinnya habis.

"Gimana Pak Biro Hukum, dengan aspirasi yang saya sampaikan ini. Bahwa Desa Siabu tak lagi jadi sarana latihan perang. Bukan kita yang melangat Undang-undang, semuanya tergantung dengan pemerintah pusat," tanya Mastar.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Riau, Nazri Rachman menjawab semuanya akan dipertimbangkan. "Setuju sih saya setuju, lihat saja perkembangan selanjutnya nanti. Pada dasarnya kita tak ingin melawan UU yang lebih tinggi. Lebih baik kita ikuti UU yang ada," pungkasnya. (Dd)
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=2&id=2787

Read More......

Riaupulp Ajak LKD Olak dan Segati Study Banding Kearifan Lokal

Jum'at, 22 Agustus 2008 08:19
Riaupulp Ajak LKD Olak dan Segati Study Banding Kearifan Lokal


Riauterkini-PEKANBARU-Sebagai wujud kepedulian dan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar operasionalnya, PT. Riau Andalan Pulp And Paper (Riaupulp) mengajak Lembaga Konservasi Desa (LKD) Olak, Sei Mandau, Kabupaten Siak dan Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan melakukan studi banding ke Hutan Ulayat Buluhcina, seluas 1000 Ha dengan delapan danau didalamnya terletak di Desa Buluh Cina, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Sabtu (16/8) lalu.

"Study Banding ini sebagai upaya kita untuk mendapatkan pencerahan dan meningkatkan pemahaman pentingnya menjaga hutan. Saat ini di beberapa desa sekitar operasional perusahaan, Riaupulp telah membentuk beberapa Lembaga Konservasi Desa (LKD) untuk sama-sama menjaga hutan alam (areal konservasi) sesuai dengan pengaturan Tata Ruang Pembangunan HTI, ujar Inra Gunawan, Integrated Conservation Management Head Environment Fiber Riaupulp.

Lebih lanjut, Inra menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah kepada pemegang IUPHHTI, diwajibkan untuk mengalokasikan areal konservasi 10% dari luas konsesinya. Sejalan dengan konsep keberlanjutan perusahaan (Sustainability) dengan Triple of Buttom Line 3P (People, Planet and Profit) saat sekarang Riaupulp telah mengalokasikan areal konservasinya 23% (Planet) dari luas konsesi yang terdiri dari dari Riparian, Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah, Areal Sumber Daya Genetik dan Areal Kelerengan > 40%.



Study banding Kearifan Lokal menjaga hutan merupakan salah satu dari program LKD agar masyarakat memahami pentingnya menjaga hutan sehingga mendapatkan manfaat dari hutan atas akses pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu (HHNK) yang telah dibuka oleh perusahaan kepada masyarakat sekitar hutan, ujarnya.

Tentu dalam pemanfaatannya ada aturan mainnya seperti hanya masyarakat yang tergabung kedalam LKD yang diizinkan masuk ke areal konservasi, hanya anggota/pengurus LKD yang telah terigestrasi yang dibolehkan untuk pemanfaatan HHNK dan masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan pengkayaan /penanaman ulang jenis lokal atau jenis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejauh merupakan MPTS (Multy Purpose Trees Species) serta masyarakat diwajibkan menjaga areal konservasi perusahaan. Diharapkan setelah studi banding ini, masing-masing LKD akan melakukan pengkayaan/penghijauan di areal konservasi yang rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti pelaku perambahan dan illegal logging, terang Inra.

Sebelum memasuki kawasan hutan seluas 1000 Ha, peserta studi banding dapat menyaksikan pemukiman khas melayu hingga berjalan sejauh 1 km untuk mencapai pinggir hutan. Pohon-pohon hutan di dominasi oleh Pohon-pohon rawa. Jenis Rengas (Gluta renghas) dengan ukuran besar, diperkirakan berusia ratusan tahun kerap ditemui. Selain itu jenis-jenis rotan dengan jumlah yang luar biasa sering ditemui. Semakin jauh kedalam jalan-jalan setapak tampak bersih menandakan hutan sudah mencapai suksesi primer. Uniknya ada beberapa danau di dalam kawasan hutan ulayat. Danau-danau tersebut secara geologi disebut danau ox-bow atau danau tapal kuda, terbentuk secara alami dari proses perubahan alur sungai. "Di kawasan danau ini masayarakat diperbolehkan untuk memancing ikan karena memang potensi ikannya juga ada, tetapi tidak diperbolehkan untuk meracun, motas, nyetrum, atau nuba. Barangsiapa yang melakukan pelanggran akan dinai sanksi adat dan dilaporkan ke polisi", ujar Ralis, Kordinator SATGAS Pengamanan Hutan Ulayat.

Keunikan hutan dan danau serta kearifan masyarakat Buluhcina dalam mengelola hutan ulayat mengantarkan pada penghargaan Satya Bumi dari Gubernur Provinsi Riau.***(Rls)

Keterangan Foto: Peserta study banding LKD Olak dan Segati saat berfoto bersama di salah satu pohon alam di hutan wisata Buluhcina.

 

Read More......

22 Oktober, 2008

Fw: [tata_ruang_riau] Riau - Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Terendam

 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, October 21, 2008 10:38 AM
Subject: [tata_ruang_riau] Riau - Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Terendam

Ribuan Hektare Lahan dan Rumah Terendam
Selasa, 21 Oktober 2008
Banjir Landa Rohil dan Rohul
Laporan Syahri Ramlan dan Engki Prima Putra, Bagan Siapi-api dan Pasirpengaraian redaksi@riaupos.co.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
Curah hujan yang tinggi dan pengaruh air pasang laut dan sungai meluap telah menyebabkan banjir di dua kecamatan di dua kabupaten. Di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), banjir telah merendam sekitar 600 unit rumah serta sekitar 1.000 hektare lahan pertanian masyarakat.

Di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), banjir akibat meluapnya Batang Lubuh Pasirpengaraian juga merendam ratusan rumah dan ratusan hektare kebun masyarakat.

Namun anehnya, pihak Kecamatan Bangko mengakui belum menerima laporan secara resmi dari pihak Kepenghuluan dan Kelurahan berkaitan dengan banjir tersebut. ''Beberapa daerah di wilayah Kecamatan Bangko yang terendam banjir secara nyata di lapangan itu di antaranya Paritaman, Baganjawa Pesisir, Baganjawa, Baganhulu, Pedamaran, Baganbarat, Labuhantangga Besar dan Bagantimur serta Baganpunak. Hanya saja, sampai sekarang ini baru sebagian pihak kepenghuluan maupun kelurahan belum memberikan laporan kepada kita tentang masalah banjir ini. Laporan itupun dalam bentuk lisan,'' kata Sekretaris Kecamatan Bangko, Abdul Karim SH didampingi Penghulu Baganpunak H Rusli Ibrahim SH kepada Riau Pos, Senin (20/10), di Bagansiapi-api.

Kondisi terparah dialami Kepenghuluan Baganpunak dengan ketinggian air mencapai satu meter. Menurut Abdul Karim tercatat 600 unit rumah di RT 01, RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, RT 7 dan RT 20 terendam. ''Kendati terendam, namun sebagian besar masyarakat memilih tetap bertahan di dalam rumahnya. Selain rumah, sejumlah lahan pertanian dan palawija yang ada di Kepenghuluan Baganpunak juga ikut terendam banjir,'' kata Abdul Karim.

Sementara Penghulu Baganpunak H Rusli Ibrahim SH secara terpisah menjelaskan, ketinggian tertinggi air yang menggenangi ruas jalan lingkungan masyarakat mencapai sekitar satu meter. ''Lantaran sedang terendam itulah, sebagian masyarakat yang melakukan aktivitasnya menggunakan kendaraan lain seperti sampan. Kalau dipaksakan juga menggunakan sepedamotor, jelas tidak sampai kepada tempat yang dituju. Kendaraan itu bisa tidak nyala setelah terendam banjir,'' kata Rusli Ibrahim.

Kondisi terakhir, tambah Rusli Ibrahim, ketinggian genangan air yang merendami ruas badan jalan dan lantai rumah masyarakat yang sebagian besar berbentuk panggung tersebut sudah mengalami penyusutan. ''Sekarang ini, sekitar lima centimeter, airnya sudah surut. Asal tidak ada hujan, saya pikir dalam sepekan ini bisa kering. Tapi kalau hujan, saya kira genangan air akan bertambah. Apalagi sekarang ini tingkat curah hujan yang turun mengguyur di tempat kita sudah terbilang cukup tinggi,'' kata Rusli Ibrahim seraya menambahkan sebagian besar warganya tidak mengungsi dan masih memilih untuk tetap bertahan.

Di Kepenghuluan Pedamaran, tambah Abdul Karim, banjir menggenangi sekitar 300 hektare lahan pertanian dan tanaman pangan. ''Banjir yang terjadi di Pedamaran itu selain disebabkan oleh tingkat curah hujan dan pasang air laut, ternyata saluran pembuangannya juga tidak berfungsi. Sementara, perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Pedamaran itu sudah berjanji untuk segera melakukan pembersihan saluran pembuangan,'' kata Abdul Karim.

Selain itu, tambah Abdul Karim, daerah sentra produksi pertanian lainnya di Kecamatan Bangko yang ikut terendam yakni Paritaman, Baganjawa Pesisir dan Baganjawa. ''Di Paritaman, luas lahan yang terendam itu mencapai sekitar 700 hektare. Ketinggian air yang menggenangi lahan pertanian di Paritaman,rata-rata mencapai satu meter lebih. Kendati demikian, tidak ada rumah yang terendam di Kepenghuluan Pedamaran itu. Karena, rumah masyarakat sebagian besar berupa panggung,'' kata Abdul Karim seraya menambahkan untuk Kepenghuluan Baganjawa dan Baganjawa Pesisir laporannya belum masuk.

Banjir di Rohul
Sementara itu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), banjir juga merendam ratusan rumah dan ratusan hektare kebun warga di lingkungan Tanjung Harapan Kelurahan Pasirpengaraian dan Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Banjir bermula dari hujan deras, Ahad (19/10), sehingga menyebabkan Batang Lubuh Pasirpengaraian meluap dan menggenangi ruas jalan dan rumah penduduk yang berada di pinggir sungai tersebut.

Warga mengaku, telah mengantisipasi terjadinya banjir tersebut karena biasanya setiap hujan deras di Kecamatan Rambah, meski hanya semalam, pada siang harinya Batang Lubuh akan meluap.

Pantauan Riau Pos, Senin (20/10), air Batang Lubuh tetap meluap meski di tepi sungai sudah dipasang tanggul setingi satu meter dan turap.

Banjir kali ini tidak begitu tinggi hanya sebatas paha orang dewasa dan tidak berlangsung lama karena banjir singgah dan tergolong kecil dimana air hujan bermuara ke Sungai Rokan terus ke arah hilir.

Sementar ketinggian air di ruas jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pasirpengaraian hingga setengah pinggang orang dewasa. Sedangkan ruas jalan di simpang Simpang Tangun dan perkarangan rumah warga di Kecamatan Rambah terutama di pingir sungai ketinggian air lebih kurang mencapai setengah lutut dewasa. Namun warga belum mengungsi dan tetap bertahan di dalam rumah.

Banjir yang terjadi kemarin tidak berlangsung lama, pada pukul 18.30 WIB air Sungai Batang lubuh berangsur surut.

Sudirman (37), warga Desa Babussalam yang dijumpai Riau Pos mengatakan, banjir yang terjadi di kampungnya, tergolong kecil, berbeda dengan banjir yang terjadi sebelumnya. Karena banjir berasal dari luapan Batang Lubuh merupakan banjir singgah.

''Kami minta Pemerintah Kabupaten Rohul untuk dapat mencari solusi dalam mengatasi terjadinya banjir yang menyebakan terendamnya sejumlah rumah penduduk, tanaman dan ruas jalan di Kecamatan Rambah ini. Saya melihat tanggul yang dibangun di tepi Batang Lubuh tidak mampu menahan derasnya air sungai,'' ujar bapak beranak tiga ini.(fia)
 
 
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat - Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
http://catatan-merah-dutapalma.blogspot.com
http://handsoff.blog.dada.net
http://www.slideshare.net/Bembenk


__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Avatars

Express Yourself

Get animated.

Change your style

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Read More......

21 Oktober, 2008

Kampung Melayu Perlu Diwacanakan Pemko Pekanbaru

Kampung Melayu Perlu Diwacanakan Pemko Pekanbaru
16 Jun 2008 20:28 wib
ad
PEKANBARU (RiauInfo) - WAKil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Haris Jumadi SE, menanggapi positif rencana Pemerintah Kota (Pemko) yang akan meresmikan Jalan Karet menjadi China Town seiring HUT Pekanbaru yang jatuh pada tanggal 23 Juni nanti. Namun Pemko juga semestinya memiliki keinginan untuk mewacanakan Kampung Melayu di Kota Pekanbaru ini.

"Sebagai pusat Kota Melayu, seharusnya Riau khususnya Pekanbaru memiliki hal itu. Selain bisa dijadi kan kota wisata, juga dapat menjaga aset Melayu yang ada di Pekanbaru," ungkap Haris pada wartawan di Gedung DPRD Balai Payung Sekaki, Senin (16/06).


Menurutnya, saat ini Kampung Melayu hanya sekedar nama kelurahan saja bukan sebagai kawasan dimana keberadaan pusat melayu yang ada di Pekanbaru dapat terlihat di situ. Untuk itu, dalam Rancangan Ulang Tata Ruang Kota (RUTRK) diharapkan Kampung Melayu dapat menjadi kawasan pariwisata terpadu.

Di sanalah nilai-nilai sejarag budaya Melayu kita kumpulkan. Bentuknya bisa berupa museum atau hal-hal lainnya," ungkap anggota dewan dari fraksi PKS ini.

Haris mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut, sekitar Pasar Bawah bisa menjadi pilot project-nya untuk tahap awal. Pasalnya di daerah tersebut, sisa-sisa kebudayaan Melayu masih banyak terlihat di samping terjaganya arsitektur-arsitektur dulu di daerah itu.

Kampung Melayu yang menampilkan diaroma Kota Pekanbaru tahun 224 dulu perlu dipikirkan oleh Pemko," katanya dengan semangat.

Selain itu, Haris menyinggung tentang pembangunan Mesjid Raya jangan sampai meninggalkan nilai-nilai budaya Melayu yang masih ada. Namun dirinya bukan tak sepakat dengan pembangunan mesjid Raya yang sedemikian luas itu. "Tapi sayang bila pembangunan itu harus meruntuhkan nilai-nilai sejarah budaya Melayu yang ada," tandasnya.

Ditambahkannya, dalam pembahasan RUTRK nanti diharapkan ada pengalokasikan ruang di Pekanbaru ini yang benar-benar serius untuk menangani budaya Melayu ini yang dikombinasikan dengan Kawasan Pariwisata Terpadu nanti.

Ini perlu didukung dengan Perda tersendiri terkait Kawasan Pariwisata Terpadu Pekanbaru. Dan di sinilah nanti akan berkumpul tenun Pekanbaru, makanan Pekanbaru dan segala hal yang berbau Melayu," paparnya kepada wartawan.(muchtiar)
http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5365

Read More......

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi

Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
15 Oct 2008 18:15 wib
Muchtiar

PEKANBARU (RiauInfo) - Sebagai tindak lanjut pembahasan terhadap Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Pekanbaru 2007-2026, panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar dengar pendapat dengan dinas terkait dan pihak yang terkait. Termasuk unsur akademisi dan pengamat.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Paripurna Balai Payung Sekaki, Rabu (15/10) dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Kepala Dinas Tata Kota, anggota Pansus.


Dari pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, dapat disimpulkan bahwa banyak kekurangan dan kesalahan yang cukup fatal dalam draf tersebut. Sehingga, masukan-masukan dari berbagai unsur yang hadir tersebut dinilai ketua DPRD Pekanbaru, Teguh Pribadi, merupakan upaya penyempurnaan dari draf yang saat ini dalam pembahasan Pansus.

"Pembahasan ranperda RTRW ini sudah berlangsung sekitar 1 bulan, sebelum final dan disahkan menjadi Perda tentunya perlu ada masukan-masukan, apalagi Perda RTRW tersebut akan digunakan dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 20 tahun. Makanya kita menggelar dengar pendapat ini," ungkap Teguh.

Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Dr Mubarak, MSi, yang ditemui usai pertemuan tesebut mengatakan, dalam draf Ranperda RTRW yang dibahas bersama instansi dan anggota Pansus DPRD Pekanbaru sudah menunjukkan sedikit titik terang arah pembangunan Kota Pekanbaru ke depan.
Namun, katanya dari Draf tersebut sifatnya masih sangat global, dengan tidak adanya penegasan cirri khas atau prioritas pada setiap wilayah pembangunan (WP) yang ada.

"Saya tidak menemukan adanya penegasan pembangunan di WP yang ada, misalnya tidak adanya penetapan wilayah untuk industri, perumahan, ruko dan lain sebagainya. Padahal seharunya setiap wilayah itu perlu ada penegasan dan prioritas masing-masing," jelasnya.

Dia menambahkan, selain itu permasalahan yang juga kurang disinggung dalam draf randperda RTRW adalah masalah limbah, ruang terbuka hijau, dan perusahaan yang sampai saat ini masih berada di tengah kota.

Ditempat terpisah, Mardianto Manan selaku pengamat di Provinsi Riau juga menegaskan, banyak yang perlu dievaluasi dalam draf Ranperda RTRW yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru tersebut. Karena dalam draf tersebut terlalu banyak kesalahan yang cukup fatal dan tidak sesuai dengan pembahasan saat ini.

"Ada beberapa bahasa dan contoh yang terdapat dalam Draf Ranperda itu yang harus dirubah redaksinya menjadi bahasa sekarang, misalnya kawasan Caltex padahal sekarang sudah menjadi Chevron, kawasan terbuka hijau seperti Alam Mayang padahal itu milik swasta, bukan pemerintah daerah dan hirarkinya RTRW ini mengacu pada perda Provinsi Riau Perda nomor 10 tahun 1994, dan masa berlakunya Ranperda 2007-2026, seharunya sampai 2027," Mardianto memberikan beberapa bentuk kejanggalan yang mesti diperbaiki.

Untuk itu, memang perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Draf Ranperda RTRW, karena RTRW tersebut merupakan penentu arah pembangunan kota Pekanbaru untuk jangka waktu yang panjang. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=6790

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]