16 November, 2007

Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau

Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap RTRWP Riau
Jika Draft RTRWP Riau Tetap disyahkan oleh DPRD Riau tanpa dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai dengan peraturan perundangan.

Berdasarkan draft RTRWP versi Mei 2007, pelanggaran atau pertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi diantaranya adalah:
1.Terhadap Pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945
2.Terhadap UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.Terhadap UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
4.Terhadap UU 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup
5.Terhadap PP 47 Tahun 1997 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional.
6.Terhadap PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
7.Terhadap PP 69 tahun 1996 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
8.Terhadap Kepres 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
9.Terhadap Kepmen Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Propinsi.


Dampak yang ditimbulkan jika Draft RTRWP 2001-2015 tetap disyahkan.
1.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Keputusan mentri Kehutanan No 137/Kpts- II/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan
2.RTRWP Riau Melegalkan pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
3.RTRWP Riau akan akan berdampak terhadap penggusuran/ pengusiran masyarakat lokal/ tradisional yang berada dalam kawasan lindung, (jika Undang-undang no 26 tahun 2007 berlaku efektif)
4.RTRWP Riau akan menghilangkan hak-hak dan akses masyarakat terhadap sumberdaya alam. (terhadap konflik pengelolaan sumberdaya alam antara perusahaan dan rakyat, maka rakyat selalu berada pada pihak yang dirugikan)
5.RTRWP Riau tidak menjawab persoalan bencana ekologis (kawasan rawan banjir) yang setiap tahun terjadi di 4 das besar di riau.





Read More......

14 November, 2007

Seribu Hektar Hutan Alam Riau Jadi HTI Jika Ranperda RTRW Disahkan

PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang kini sedang dibahas tim pansus DPRD Riau jika disahkan akan mengancam kelangsungan hutan alam di Riau. Dari 1.375 hektar hutan alam di Riau saat ini dengan Perda itu seluas 1.099 hektar hutan gambut akan berubah fungsi menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI). Hutan alam ini akan berubah menjadi hutan akasia untuk kepentingan usaha bubur kertas di Riau. Untuk itu, DPRD diingatkan untuk tidak gegabah dalam mengesahkan Ranperda ini sampai adanya kajian lebih mendalam. Hal itu diungkapkan Dudi Rufendi dari WWF Riau, Raflis dari LSM Kabut, Susanto Kurniawan dari Jikalahari dan sejumlah kalangan LSM lainnya yang concern pada lingkungan dalam diskusi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Riau, akhir pekan kemarin.



Selain berubah jadi HTI, hutan di Riau kini juga terancam akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Di mana jika saat ini terdapat seluas 741.904 hektar kebun kelapa sawit, maka dengan pengesahan itu nantinya akan terjadi konversi hutan sebanyak 335.975 hektar untuk kelapa sawit. Menurut Dudi maupun Raflis, sebelum Ranperda itu disahkan atau diteruskan dalam laporan kerja pansus di paripurna DPRD Riau hendaknya ada kajian lebih mendalam yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan. Secara aturan lingkungan pemberian HTI itu nantinya melanggar ketentuan karena terdapat kawasan gambut mencapai kedalaman 3 meter dengan memiliki kadar karbon sangat tinggi. Yang diizinkan hanya kedalaman 1 meter.

“Kalau Ranperda ini tetap disahkan tanpa pertimbangan hal ini maka akan banyak hutan alam berubah fungsi jadi HTI, Perda ini harus pertimbangkan keseimbangan ekologi,” ungkapnya dalam pertemuan dihadiri Ketua Fraksi PKS Nurdin dan anggota. Dudi menambahkan pihaknya tak menolak adanya kebun sawit tapi jika jumlahnya melebihi luas lahan cadangan maka itu akan membahayakan bagi kelesetarian hutan alam di Riau.

Disamping ancaman ini, pengesahan Ranperda juga akan memicu sedikitnya 325 konflik perizinan di Riau. Pasalnya izin-izin lahan banyak tumpang tindih. Konflik ini harus juga diperhatikan karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Sementara itu Raflis menyebutkan sedikitnya ada 10 penyimpangan Ranperda RTRWP ini, bahkan opini yang berkembang dalam Seminar Nasional Pemaparan RTRWP Riau 2001-2015 di Hotel Pangeran pada tanggal 4 Juni 2007 terlihat bahwa banyak perlawanan yang dilakukan oleh kabupaten/kota yang ada di Riau terhadap draft diajukan. Menurut Raflis hal ini akibat ketidakjelasan argumentasi dari pemerintah provinsi dalam melakukan delineasi kawasan lindung dan budidaya. Di samping itu data yang dipakai untuk pembuatan buku rencana patut kita pertanyakan sehingga peraturan daerah yang dihasilkan tidak menjadi polemik serta tarik ulur kepentingan antara provinsi dan kabupaten. (yon)

Read More......

600 Ribu Ha Menunggu Dikembangkan

Sektor Perkebunan Riau
PEKANBARU-Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Privinsui Riau memiliki luas perkebunan yang disiapkan sebagai alokasi kawasan budidaya perkebunan 3,3 juta hektar. Hingga kini, yang sudah termanfaatkan lebih kurang 2,7 juta hektar untuk beberbagai sektor perkebunan. Jadi masih tersisa lebih kurang 600 ribu hektar lahan yang belum dimanfaatkan atau dikembangkan.
"Saat ini, kawasan perkebunan seluas 2,7 juta hektar itu, telah ditanami perkebunan sawit, perkebunan kelapa, perkebunan karet dan lainya," jelas Wakadisbun Riau Isdjarwadi, saat membuka Diseminasi Teknologi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang ditaja Pusat Penelitian Kepala Sawit (PPKS) dan BPTP, Selasa (13/11), di Hotel Sahid Pekanbaru.



Acara ini dihadiri 100 peserta yang berasal dari perusahaan perkebunan di Riau, pihak perguruan tinggi di Riau serta para Kadis Perkebunan yang berasal dari 11 kabupaten dan kota Se-Riau selama dua hari penuh.

Bila dirincikan, lanjut Isdjarwadi, luas perkebunan sawit mencapai 1,5 juta hektar, perkebunan kelapa seluas 639 ribu hektar, perkebunan karet seluas 544 ribu hektar dan perkebunan antan seluas 118 ribu hektar.

Tumpang Tindih
Di sisi lain, mengenai pengembangan perkebunan sawit untuk masyarakat sebagai program K2I Pemprov Riau, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Isdjarwadi menjelaskan, hal itu sudah diprogramkan. Kini kondisi sedang dalam proses.

"Saat ini sudah dibangun kebun sawit di mepat kabupaten meliputi Bengkalis, Kuansing, Inhu dan Kampar. Sementara itu, tiga kabupaten lainnya sedang dalam proses yakni Rohul, Rohil dan Inhu. Bila ditotalkan maka luas perkebunan sawit untuk program pemerintah itu mencapai lebih kurang 10.200 hektar," katanya.

Isdjarwadi menjelaskan, meski sudah diprogramkan, namun masalah tumpang tindih lahan di lapangan masih saja terjadi. Untuk penyelesaian masalah tersebut, seharusnya masyarakat pemilik lahan bisa mendaftarkan secara resmi kawasannya untuk masuk dalam program kebun sawit.( ari)

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]