01 September, 2007

Kesalahan Delineasi RTRWP 3 (Kawasan Lindung Gambut)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 10:22:45
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP 3

3. Kawasan Lindung gambut yang mempunyai fungsi perlindungan :

  1. Perlindungan morfologi setempat;
  2. perlindungan pada fungsi hidrologi wilayah / tata air, yaitu sebagai kawasan resapan, penyimpanan air dan pencegah banjir;
  3. Perlindungan pada ekosistem yang khas di kawasan bergambut;
  4. Perlindungan pada pemanfaatan gambut.

Obyek yang dilindungi adalah :

  1. Ekosistem hutan gambut dan perairannya;
  2. Morfologi perairan di kawasan gambut.

Kriteria Kawasan:

  • Tanah gambut dengan kedalaman 3m atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa.[1]

Kriteria yang ditetapkan menurut RTRWP Riau 2001-2015

  • Tanah gambut pada hulu-hulu sungai atau rawa
  • "Kebijakan khusus Pemerintah daerah" yang menetapkan kawasan gambut ketebalan > 2m yang relatif tidak luas sebagai kawasan lindung gambut.

Kebutuhan data: Peta Kedalaman Gambut Riau skala 1:250.000

Peta yang digunakan :Peta Kedalaman gambut Wetland Internasional 2002 skala ?????

Catatan Jikalahari:

  • Kriteria kawasan gambut dengan kedalaman 3m tidak diacu dalam pembuatan RTRWP (melanggar PP 47 1997 dan Kepres 32 1990 ????)
  • Kebakaran lahan gambut yang 10 tahun terakhir ini membuat dunia internasional melakukan protes terhadap indonesia karena eksport bencana asap terletak pada kawasan yang seharusnya dilindungi.
  • Kegagalan Pengelolaan lahan gambut sejuta hektar dikalimantan tengah harus dijadikan pelajaran oleh pengambil kebijakan di riau atau kita akan mengulangi kesalahan yang dilakukan di kalimantan
  • Proses Pembukaan lahan pada lahan gambut dilakukan dengan cara pembukaan kanal yang mempunyai banyak dampak negatif untuk ini perlu kajian dan analisis yang independen oleh perguruan-perguruan tinggi yang ada di riau serta hasil analisis tersebut harus diuji oleh para ahli/pakar di level nasional maupun internasional.

[1] Kepres 32 1990 pasal 10, PP 47 1997 pasal 33 ayat 2


Dipersilahkan kepada rekan-rekan untuk memberikan catatan-catatan yang lain tentang analisis ini, sehingga analisis yang dilakukan lebih tajam dan menjadi sebuah analisis bersama



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]