Tampilkan postingan dengan label Delineasi Kawasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Delineasi Kawasan. Tampilkan semua postingan

01 September, 2007

Kesalahan Delineasi RTRWP 5 (komentar)


Dari: piluku terasa
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 28 Juni, 2007 4:40:15
Topik: Re: [tata_ruang_riau] Kesalahan delineasi RTRWP5

Rencana yang besar memerlukan perencanaan yang teliti dan mendasar, jika peta saja mempunyai beberapa fersi dan perbedaan, apalagi tentang kekayaan lam baik flora dan fauna nya pasti tidak akan akuran jika data tersebut tetap di undangkan maka kesalahan akan terus beruntun sehingga mengakibatkan kerugian yang berganda Misalnya suaka margasatwa bukit rimbang memiliki 20 ekor harimau, yang terdiri dari 15 ekor jantan dan 5 ekor betina, yang dewasa 12 ekor dan yang masih anak 7 ekor, akan menjadi kesalahan yang tanpa batas jika sebenarnya di sana terdapat 150 ekor harimau, dan jika 5 tahun lagi di survei ternyata di sana terdapat 25 ekor harimau, kita akan bilang harimau disini dapat berkembang dengan baik karna selama 5 tahun ini sudah bertambah 5 ekor data yang salah, padahal sebenarnya 125 ekor sudah mati, siapa nanti yang bertanggung jawab, jangan hanya kejar target, turun gunung dan teliti, LSM dan lembaga swadaya bayak jangan hanya dimeja kantor membuat data dengan prediksi dan menunggu bantuan dana suap.

Terimakasih,
http://piluterasa. blogspot. com/


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan delineasi RTRWP 5 (Kawasan Suaka Alam)


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 2:30:14
Topik: [tata_ruang_riau] Kesalahan delineasi RTRWP5


Kawasan Hutan Suaka Alam

(1) Kawasan Cagar Alam (CA)

Tujuan : Melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.

Kriteria:[1]

  • Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya;
  • Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit unit penyusun;
  • Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  • Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas;
  • Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

Kebutuhan data:

  • SK dan peta kawasan cagar alam
  • Data dan peta potensi kawasan hutan riau skala 1:250.000,-
  • Data dan peta sebaran flora yang masuk kategori cites skala 1: 250.000

(2) Kawasan Suaka Margasatwa (SM)

Fungsi :

Melindungi jenis-jenis satwa tertentu yang memerlukan upaya konservasi, bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya

Kriteria:[2]

  • Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembang biakan dari suatu jenis satwa yang pelu dilakukan upaya konservasinya;
  • Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  • Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu;
  • Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan

Kebutuhan data:

  • SK dan Peta tentang penetapan kawasan suaka margasatwa
  • Data dan peta distribusi dan populasi satwa yang termasuk kategori cites di riau skala 1: 250.000
  • Analisis kebutuhan lahan bagi kelangsungan hidup satwa yang dilindungi

Catatan Jikalahari:

(1) Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

o Terdapat kontradiksi 4 buah peta

  • Peta lampiran SK gubernur no… tentang penunjukan kawasan suaka margasatwa Bukit Rimbang bukit baling
  • Peta kawasan lindung yang dikeluarkan Departemen kehutanan,
  • Peta Tata batas kawasan yang ?????
  • Delineasi batas kawasan lindung dalam RTRWP 2001-2015
  • Peta Tghk SK mentri kehutanan no….

Dikhawatirkan ketika terjadi pelanggaran tata ruang maka sulit untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran tersebut karena, untuk itu perlu redelineasi ulang kawasan ini serta dibuatkan sebuah SK baru yang menganulir SK-SK sebelumnya. Sehingga setiap pengambil kebijakan mempunyai referensi yang sama.

o Terdapat kesalahan yang fatal dalam penetapan kawasan ini, dimana ada beberapa desa di kabupaten kampar dan kuantan sengingi yang berada didalam kawasan yang ditetapkan pemerintah. Jika hukum tata ruang mau ditetapkan maka ada 2 pilihan yang harus dilakukan

  • Pilihan pertama kawasan masyarakat yang terdapat dalam kawasan ini harus dienclave
  • Pilihan kedua masyarakat harus dikeluarkan dari kawasan ini (tidak direkomendasikan)

(2) Suaka Margasatwa Balai Raja

  • Kawasan suaka margasatwa ini sudah beralih fungsi menjadi pemukiman dan perkebunan sawit, kalau dilihat tutupan hutannya yang tersisa paling banyak tinggal 1% dari luas kawasan
  • Pelanggaran tata ruang dikawasan ini perlu ditindak tegas terutama pengambil kebijakan dibidang konservasi.
  • Karena suaka margasatwa ini tujuan dari penetapannya adalah untuk melindungi satwa, maka kami melihat bahwa fungsi kawasan ini tidak mungkin lagi dikembalikan.
  • Dibutuhkan kajian lebih jauh untuk merubah fungsi kawasan.

(3) Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

  • Terdapat beberapa peta yang berbeda tentang kawasan Giam siak kecil (Lampiran Peta SK Gubernur No Tentang Penetapan kawasan Suaka margasatwa Giam Siak Kecil, Peta Tata batas kawasan, Delineasi kawasan SM Giam Siak Kecil dalam RTRWP 2001-2015)
  • Perbedaan panduan data antara kehutanan dan pemprov riau akan menyebabkan pelanggaran tata ruang dan akan melemahkan produk yang dihasilkan dari RTRWP 2001-2015
  • Terdapat beberapa desa dalam kawasan SM Giam siak kecil, untuk itu perlu dilakukan redelineasi ulang sehingga ada kepastian hukum dari sebuah kawasan
  • Harus ada sebuah SK yang menganulir beberapa peta yang dibuat sebelumnya supaya ada sebuah ketegasan.

(4) Suaka margasatwa Kerumutan

§ Terjadi perobahan-perobahan peta suaka margasatwa ini tidak dibarengi dengan Sebuah surat keputusan yang menganulir SK penetapan kawasan,dan menetapkan sebuah peta baru sebagai kawasan suaka margasatwa. Perobahan-perobahan yang terjadi juga harus disosialisasikan ke masyarakat yang bermukim disekitar kawasan.

(5) SM Senepis Buluhala

  • Pada kawasan hutan disekitar SM senepis buluhala terjadi konflik yang sangat tinggi, dimana banyak kejadian harimau masuk kampung dan memakan korban manusia,
  • Dari informasi yang didapat disini terdapat lebih kurang 60 ekor harimau sumatra
  • Dari beberapa diskusi dengan para ahli satwa luas kawasan senepis tidak mencukupi untuk tempat hidup harimau,
  • Perlu kajian dan analisis yang lebih jauh dari luasan SM senepis bulu hala apakah mampu menampung populasi harimau di wilayah ini

(Mohon, komentar dan masukan dari para ahli/ pakar satwa tentang kawasan ini) kalau ada dengan analisisnya.


[1] Kepres 32 1990 pasal 20,

[2] Kepres 32 1990 pasal 23 ayat 2



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 4 (Kawasan Perlindungan Setempat)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 12:39:15
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP4

Kawasan Perlindungan Setempat

(1) Jalur hijau penahan intrusi air laut

Tujuan: Melindungi dan mencegah semakin meluasnya dampak negatif intrusi air laut pada kawasan budidaya dibelakang tepian satuan tanah dataran marine terpengaruh pasang surut air laut, akibat rusaknya vegetasi mangrove sebagai buffer alami[1]

Kriteria [2]:

  • Daratan sepanjang tepian muara sungai dan sungai pada satuan tanah marine terpengaruhi pasang surut air laut, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik sungai selebar 500m.
  • Ke arah hulu, jalur ditetapkan pada kiri kanan aliran sepanjang aliran sungai yang terpengaruh pasang surut air laut

Catatan Jikalahari:

  • Penetapan sebuah terminologi kawasan baru yang belum diatur dalam peraturan perundangan yang ada seharusnya melalui sebuah studi dan analisis akademik yang mendalam dan kemudian ditetapkan atau disyahkan dinas/instansi terkait atau SK gubernur maupun perda sehingga klasifikasi kawasan ini bisa diterapkan.
  • Terminologi baru yang muncul dalam RTRWP yang tidak melalui proses yang ideal hanya akan menimbulkan konflik keruangan baru, serta akan berujung pada debat kusir antara para ahli dan pakar sesuai kepentingan masing-masing
  • Konsultan atau siapapun belum bisa langsung menetapkan terminologi baru atau istilah baru dalam penataan ruang

(2) Kawasan Sempadan Pantai

Tujuan: Melindungi Wilayah pantai dari abrasi dan kegiatan yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai

Kritera[3]: Daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100m dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kebutuhan data: Data dan peta pasang surut air laut

Catatan Jikalahari:

  • Data Pasang surut serta peta pasang surut air laut tidak diacu dalam mendelineasi kawasan sempadan pantai dengan alasan data tidak tersedia.
  • Persoalan kriteria sudah mengacu aturan perundangan yang baik, tetapi untuk mendelineasi kawasan ini masih ada persoalan ketidak lengkapan data.

(3) Kawasan Sempadan Sungai

Tujuan: Melindungi sungai, dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai, serta untuk mengamankan aliran sungai.

Kriteria :[4]

  • Sekurang-kurangnya 100m di kiri kanan sungai besar dan 50 m di kiri kanan anak sungai dikawasan pemukiman.
  • Untuk sungai dikawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15m

Kebutuhan data:

  • Peta sungai Riau skala 1:250.000
  • Data tentang sungai di riau

Catatan Jikalahari:

  • Tidak dijelaskan secara detail implementasi dari Kepres 32 1990, pada sungai orde berapa diterapkan lebar 100m dan 50m.
  • Buku rencana juga tidak menjelaskan berapa lebar sungai minimal yang diberlakukan kawasan sempadan sungai.
  • Ketidak tegasan batasan ini akan menimbulkan perdebatan teoritis, yang kemudian tidak bisa diimplementasikan di lapangan yang pada akhirnya pelanggaran yang terjadi tidak bisa ditindak secara hukum.

(4) Kawasan Sekitar danau atau waduk

Tujuan: Melindungi danau/waduk dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi danau/waduk

Kriteria:[5]

§ Kriteria kawasan sekitar danau/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi kearah darat

(5) Kawasan Sekitar mata air

Tujuan: Melindungi mata air dari kegiatan budi daya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.

Kriteria :[6] Sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200m disekitar mata air

[1] RTRWP Prov Riau 2001-2015, [2] Kriteria dan jenis kawasan ini tidak ada acuan yang jelas dalam aturan perundang-undangan, [3] Kepres 32 1990 Pasal 14, PP 47 1997 Pasal 34 ayat 1, [4] Kepres 32 1990 Pasal 16, [5] Kepres 32 1990 pasal 18, PP 47 1997 Pasal 34 ayat 3, [6] Kepres 32 1990 pasal 20,

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 3 (Kawasan Lindung Gambut)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 10:22:45
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP 3

3. Kawasan Lindung gambut yang mempunyai fungsi perlindungan :

  1. Perlindungan morfologi setempat;
  2. perlindungan pada fungsi hidrologi wilayah / tata air, yaitu sebagai kawasan resapan, penyimpanan air dan pencegah banjir;
  3. Perlindungan pada ekosistem yang khas di kawasan bergambut;
  4. Perlindungan pada pemanfaatan gambut.

Obyek yang dilindungi adalah :

  1. Ekosistem hutan gambut dan perairannya;
  2. Morfologi perairan di kawasan gambut.

Kriteria Kawasan:

  • Tanah gambut dengan kedalaman 3m atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa.[1]

Kriteria yang ditetapkan menurut RTRWP Riau 2001-2015

  • Tanah gambut pada hulu-hulu sungai atau rawa
  • "Kebijakan khusus Pemerintah daerah" yang menetapkan kawasan gambut ketebalan > 2m yang relatif tidak luas sebagai kawasan lindung gambut.

Kebutuhan data: Peta Kedalaman Gambut Riau skala 1:250.000

Peta yang digunakan :Peta Kedalaman gambut Wetland Internasional 2002 skala ?????

Catatan Jikalahari:

  • Kriteria kawasan gambut dengan kedalaman 3m tidak diacu dalam pembuatan RTRWP (melanggar PP 47 1997 dan Kepres 32 1990 ????)
  • Kebakaran lahan gambut yang 10 tahun terakhir ini membuat dunia internasional melakukan protes terhadap indonesia karena eksport bencana asap terletak pada kawasan yang seharusnya dilindungi.
  • Kegagalan Pengelolaan lahan gambut sejuta hektar dikalimantan tengah harus dijadikan pelajaran oleh pengambil kebijakan di riau atau kita akan mengulangi kesalahan yang dilakukan di kalimantan
  • Proses Pembukaan lahan pada lahan gambut dilakukan dengan cara pembukaan kanal yang mempunyai banyak dampak negatif untuk ini perlu kajian dan analisis yang independen oleh perguruan-perguruan tinggi yang ada di riau serta hasil analisis tersebut harus diuji oleh para ahli/pakar di level nasional maupun internasional.

[1] Kepres 32 1990 pasal 10, PP 47 1997 pasal 33 ayat 2


Dipersilahkan kepada rekan-rekan untuk memberikan catatan-catatan yang lain tentang analisis ini, sehingga analisis yang dilakukan lebih tajam dan menjadi sebuah analisis bersama



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 2 (Kawasan Hutan Resapan Air)

Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 9:31:31
Topik: [tata_ruang_riau] kesalahan delineasi RTRWP 2

2. Kawasan Hutan Resapan Air

Fungsi: Memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan di suatu kawasan tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah baik bagi kawasan itu sendiri maupun kawasan bawahannya[1]

Kriteria kawasan[2]:

  • Curah hujan Tinggi
  • Jenis dan struktur tanah yang mudah meresapkan air
  • Bentuk Geomorfologi yang mampu meresapkan air dalam jumlah banyak.

Data Yang dibutuhkan dalam mendelineasi kawasan

  • Peta dan data Curah hujan skala 1: 250.000
  • Peta Geomorfologi Riau skala 1: 250.000
  • Peta Jenis Tanah Riau skala 1: 250.000
  • Peta Tekstur Tanah Riau skala 1: 250.000
  • Peta Bahan Induk batuan riau skala 1: 250.000

Kriteria yang dipakai dalam RTRWP

  • Jenis dan struktur tanah yang mudah meresapkan air
  • Bentuk Geomorfologi yang mampu meresapkan air dalam jumlah banyak

Catatan Jikalahari:

  • Dalam aturan perundangan belum dijelaskan secara tegas berapa volume air yang mampu diserap tanah per satuan luas persatuan waktu.
  • RTRWP Riau juga tidak menjelaskan angka yang tegas tentang acuan yang dipakai dalam mendelineasi kawasan tipe ini.
  • Data yang digunakan untuk mendelineasi kawasan ini hanya menggunakan peta Rupa bumi indonesia skala 1:50.000 dari bakosurtanal dan peta satuan lahan dan tanah hasil LREP Project skala 1:250.000.
  • Data dan Peta Curah hujan tidak digunakan dalam mendelineasi kawasan tipe ini
  • Ketidak lengkapan data dan parameter penilaian kawasan yang tidak jelas Akan berdampak buruk bagi kawasan-kawasan budidaya. Karena fungsi kawasan ini masih terkait dengan siklus hidrologis maka Bencana kekeringan dan banjir merupakan dampak dari kesalahan penilaian tipe kawasan ini.

Jika penetapan kawasan ini hanya bernuansa bisnis dan politik, maka bisa dipastikan dimasa yang akan datang bencana banjir dan kekeringan akan merupakan langganan kita setiap tahun.

  • Perlu keterlibatan para akademisi terutama dibidang geologi, hidrorogi, klimatologi, planologi, godesi, pertanian dan kehutanan untuk mengkritisi hal ini supaya tata ruang yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabk an dan memberikan dampak yang baik di masa mendatang

[1] Menu

[2] Menurut Kepres 32/1990


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kesalahan Delineasi RTRWP 1


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Cc: ngo_riau <ngo_riau@yahoogroups.com>
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 8:13:06

Topik: [tata_ruang_riau] Kesalahan Delineasi RTRWP 1


A. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Kawasan Dibawahnya.

1. Kawasan Hutan Lindung, yang mempunyai fungsi perlindungan :

  1. Perlindungan dari erosi dan longsoran, terutama di daerah lereng yang tidak stabil;
  2. Perlindungan pada fungsi hidrologis tanah, yang menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan serta unsur-unsur hara tanah;
  3. perlindungan pada iklim, baik dalam skala makro dan mikro;
  4. Perlindungan pada ekosistem hutan hujan tropis;

Sedangkan obyek yang dilindungi adalah :

  1. daerah tangkapan air hujan yang merupakan DAS;
  2. Daerah-daerah yang rentan terhadap bahaya erosi dan longsoran;
  3. Ekosistem hutan hujan tropis Indonesia;
  4. Ketersediaan air tanah bagi kawasan budidaya yang berada dibawahnya.

Kriteria Kawasan Hutan Lindung adalah: (Kepres 32 1990 pasal 8, PP 47 1997 Pasal 33 ayat 1 dan UU no 26 2007 terntang penataan ruang)

  1. Kawasan Hutan dengan faktor faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
  2. Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan atau;
  3. Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2000 meter atau lebih.

Data dasar Yang dibutuhkan untuk Mendelineasi kawasan ini:

  • Peta Kontur[1] minimal Skala 1:250.000,[2]-, tapi kalau melihat tingginya frekwensi banjir di Riau dan tipe daratan riau yang merupakan dataran rendah dengan selang kontur yang rapat, maka khusus untuk wilayah riau Cuma dapat dilihat dengan peta kontur skala 1:25.000.[3]
  • Peta Curah hujan [4] time series 10 tahun terakhir [5]
  • Peta Fisiografi, Peta Jenis Tanah, Peta Struktur Batuan dasar dengan skala minimal 1:250.000[6]


Catatan Jikalahari:

  • Banjir tahunan yang menimpa Riau beberapa tahun belakangan ini merupakan dampak dari kerusakan kawasanlindung tipe ini.
  • Terjadinya kekeringan atau kurangnya persediaan air pada kawasan budidaya yang berada dibawahnya dampak nyata yang bisa kita lihat adalah (Kurangnya pasokan air pada PLTA Koto Panjang pada musim Kemarau dan banjir yang melanda bantaran sungai kampar pada musim hujan)
  • Dalam Mendelineasi kawasan ini parameter yang dipakai oleh konsultan hanya berdasarkan peta rupa bumi indonesia skala 1:50.000 dari bakosurtanal
  • Ketidak lengkapan data dalam mendelineasi kawasan ini tidak akan pernah menyelesaikan persoalan banjir dan kekeringan pada sistim-sistim irigasi pada kawasan budidaya. Pemerintah tidak akan pernah mempunyai acuan yang benar dalam menetapkan alokasi penggunaan lahan.
  • Dengan Tidak didelineasinya kawasan lindung tipe ini berdasarkan 4 buah aturan[7] yang ada diatasnya maka Perda yang dihasilkan akan cacat hukum

[1] Digunakan Untuk mendelineasi lereng dengan kemiringan 40% dan ketinggian minimal 2000 meter diatas permukaan laut [2] PP 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan ruang [3] Analisis berdasarkan tipe daratan riau [4] Digunakan untuk menentukan skor kawasan [5] Perlunya data time series 10 tahun terakhir untuk memastikan penyebab utama banjir di riau pada kurun waktu tersebut [6] Digunakan untuk menentukan skor kawasan [7] UU No 26 2007 tentang penataan ruang, PP 47 Tentang Tata Ruang Wilayah Nasional, PP 10 tahun 2000 tentang Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang, Kepres 32 tahun 1990 tentang pengelolaan lingkungan hidup




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers

Read More......

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang 2


Dari: tatok yahya <tatokyy@yahoo. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 1:15:16
Topik: Re: [referensi] Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang

salam kenal juga buat riau


mohon maaf kalau saya yang awam ini mencoba untuk urun rembug masalah tata ruang riau yang bingung untuk menarik garis batas.

saya mulai dengan yang paling dasar dulu, kuliah tingkat 1 dulu, RENCANA siapapun yang mendefinisikan akan selalu berhubungan/ terkait dengan; kesejahteraan masyarakat bersama, masa depan yang di maui, alokasi resources, dan keberlanjutan. Dalam kasus riau mestinya tujuan kesejahteraan masyarakat pada masa perencanaan sudah terumuskan secara realistis, potensi resources yang dialokasikan sudah teridentifikasikan dengan pertimbangan untuk bisa berkelanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sejahtera di prop riau, maupun bangsa Indonesia.

Dalam masalah yang diajukan yang terpikirkan oleh saya adalah sumber daya apa saja yang perlu dilindungi untuk kehidupan masa depan, air, tanah, fauna, flora, dan budaya masyarakat, selebihnya dapat di manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan. Dalam hal ini disesuaikan dengan input tehnologi apa yang dapat dimobilisasikan untuk mencapai kesejahteraan yang di kehendaki pada masa perencanaan. Kalau yang prinsip tersebut sudah terpikirkan, secara tehnis tehnis maka identifikasi potensi yang harus dilindungi dapat terdidentifikasikan habitatnya, deleneasi dilakukan dengan berbagai cara, dengan foto udara, atau terutama citra satelit sekarang sudah tersedia di pasaran.

Pengenalan sebaran lahan gambut teridentifikasin dengan citra satelit dengan memperhatikan fisiografi/morfolog i dan vegetasi (umumnya tanaman galam sebagia indikator tanah bergambut yang pernah terbakar (burning off) atau karena dibakar untuk peladangan). Mitigasi dapat dilakukan dengan mengendalikan penebangan agar gambut tidak terlalu terekspose ke matahari, alias vegetasi diatasnya tidak ditebang gundul, sehingga mampu untuk meredam temperatur. Alternatifnya adalah dengan membuat fire breaker dengan saluran-2 air sekaligus untuk mencegah
perambatan bara api.

Izin (urusan administrasi) , konsesi HPH, lebih mudah mengendalikan dari pada alam, yang diperlukan adalah 'will' dari pimpinan2 eksekutif maupun legislatif, atau pengawasan oleh para pemilih (voters) yaitu masyarakat.

Adakah ada pemikiran kita bahwa kebakaran gambut merupakan ancaman dan musuh bersama masyarakat riau dan masyarakat Indonesia, karena merusak resource yang sangat berharga terutama bagi masa depan dan sanksi internasional.

Konsisten dengan e-mail yg terdahulu, semua proses tersebut dilakukan melalui satu forum pengambilan kesepakatan (decision making forum), 'workshop' bahasa kerennya, bagi para pemangku kepentingan, pada berbagai tingkat proses pengambilan kesepakatan. contoh kecil, pada saat penetapan batas kawasan lindung tingkat kecamatan, mestinya ada forum dialog di tingkat kecamatan dengan penyuluhan yang dilakukan
secara jujur. dst...

Begitu bung, tehnis saya emang bukan ekspertnya, tapi proses dalam pengambilan keputusan sangat penting dalam deleniasi batas pada tingkat pelaksanaan.

mohon maaf kalau saya malah nambah pusing, karena pikiran saya tadi berimplikasi pada penyediaan dana untuk belanja citra satelit dan perlu fasilitasi dari pemda riau untuk terselenggaranya forum-2 itu, jadi pemda yang terkena beban.

salam tata ruang,
tatok yy



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang 1


Dari: "w_bintarto@ yahoo.com" <w_bintarto@yahoo. com>
Kepada: referensi@yahoogrou ps.com
Terkirim: Senin, 25 Juni, 2007 12:35:29
Topik: Re: [referensi] Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dalam tata ruang


Dear Teman,
Barangkali saya bisa memberi informasi sedikit, sbb :
Kawasan lindung terdiri dari kawasan yg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan cagar alam geologi. Sedangkan kawasan yg memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri dari kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, dan kawasan resapan air.Hutan lindung ditetapkan dengan kriteria kawasan hutan yg ketinggiannya 2000 meter diatas muka laut, kawasan hutan yg mempunyai lereng lebih dari 40%, perkalian bobot kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan lebih dari 175. Kriteria kawasan lindung untuk gambut yaitu Kawasan gambut dengan ketebalan lebih besar dari 3 meter. dst. Secara menyeluruh bisa dilihat di draft RTRWN.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan bapak, kami coba jawab sbb:
1. Untuk desa2 yg ada di kawasan lindung maka kegiatan usahanya disesuaikan dengan fungsinya sebagai kawasan lindung. Seringkali terjadi perbedaan antara kawasan lindung yang ada pada catatan Departemen Kehutanan dan Revisi RTRW. Untuk itu perlu dikaji lagi berdasarkan kriteria kawasan lindung kemudian disepakati dengan Departemen Kehutanan. Mempertajam batasan lokasi kawasan lindung tidak berarti merubah kawasan lindung menjadi kawasan budidaya, apabila kriterianya masuk kawasan lindung tidak dapat dirubah menjadi kawasan non lindung. Barangkali setelah proses kajian ini desa tersebut bisa saja terletak diluar kawasan lindung berdasarkan kriteria, namun perubahannya perlu mengikuti prosedur yang ada di Departemen Kehutanan.
2. Seperti disebutkan diatas kawasan gambut dengan ketebalan gambut lebih besar dari 3 meter merupakan kawasan lindung
3. Sempadan sungai merupakan kawasan lindung dengan kriteria :
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar 5 meter dari kaki tanggul sebelah luar
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul diluar kawasan permukiman selebar 100 meter dari titik pasang tertinggi
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul diluar kawasan permukiman selebar 50 meter dari titik pasang tertinggi

4. Dalam UU no 26 tahun 2007 ada peraturan peralihan, sbb :
pasal 77
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan
rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

Demikian kami sampaikan mudah2 an bermanfaat.
Terima kasih

wassalam,

Wahyono Bintarto

tata_ruang_riau <tata_ruang_riau@ yahoo.co. id> wrote:

Dear all,

Salam kenal buat seluruh anggota milis,
Saya Saat ini lagi mencermati Rencana tata Ruang Propinsi Riau yang sedang dibahas di DPRD. Karena keterbatasan pengetahuan saya maka saya minta bantuan para ahli di milis ini tentang apa yang terjadi di riau

Dalam buku rencana tata tata ruang provinsi riau 2001-2015 tidak dijelaskan secara spesifik tentang bagaimana cara mendelineasi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Dalam peta rencana tata ruang provinsi ada beberapa persoalan menarik
1. Ada desa-desa yang berada dalam kawasan lindung apa konsekwensinya terhadap UU 26 2007
2. Kawasan gambut yang sering terbakar yang menimbulkan bencana asap setiap tahun yang membuat ribut negara tetangga
3. Ada satu daerah aliran sungai yang tidak terdapat kawasan hutan lindungnya, karena topografinya landai, tetapi setiap tahun terjadi
banjir di daerah bantaran sungai.
4. Ada izin konsesi perusahaan yang dikeluarkan mentri gubernur maupun bupati pada daerah yang seharusnya dilindungi.

Kami sangat berharap masukan dan saran dari rekan-rekan semua.

Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Read More......

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]