21 Oktober, 2008

Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhadap Draf Raperda RTRW

Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhadap Draf Raperda RTRW
16 Jun 2008 20:25 wib
ad

PEKANBARU (RiauInfo) - Draft pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota (Pemko) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Pekanbaru, dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Dalam paripurna tersebut, setiap fraksi memberikan berbagai masukan, serta saran terkait Ranperda RTRW ini. Sektor yang sangat dominan sebagai dasar atau pijakan untuk membangun masyarakat yang kokoh salah satunya adalah berbasis pertanian.

Seperti yang dipaparkan anggota Fraksi PKS Haris Jumadi yang juga bertindak sebagai juru bicara saat di Gedung DPRD Balai Payung Sekaki, Senin (16/06).

Haris yang memaparkan, Pemko bisa menganalisa bahwa sektor pertanian adalah sektor yang sangat penting. Indikasi ini terbukti dari diusulkannya lahan pertanian ini oleh Dinas Pertanian dan Badan Ketahanan Pangan dalam SOTK yang baru. "Tetapi sayangnya, tak dijumpai lahan pertanian sebagai arahan dan rencana fungsi di masing-masing Wilayah Pengembangan (WP)," paparnya.

Selain itu, Haris mengatakan bahwa selama ini Pemko hanya konsisten pada pengembangan wilayah di jalan Tuanku Tambusai, Jendral Sudirman serta Riau saja.

Padahal jalan-jalan itu adalah kantong-kantong kemacetan yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga pembangunan kawasan perdagangan selama ini hanya terpusat di WP 1 saja, katanya.

Sementara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa fungsi RTRW ini harus menjadi pedoman untuk penetapan lokasi investasi dan dapat menjadi dasar guna menerbitkan perizinan lokasi pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.

Dengan adanya penetapan perizinan yang didasarkan pada RTRW ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi kesalahan di lapangan, ungkap Drs H Mohammad Roem Zein di dalam ruang paripurna.

Disisi lain Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sendiri dalam pembahasan tentang Ranperda RTRW malah mempertanyakan apakah perencanaan RTRW untuk Kota Pekanbaru ini selain sudah merujuk pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juga telah disesuikan dengan perencanaan RTRW Provinsi.

Pasalahnya jangan sampai suatu hari nanti hal ini menjadi bersinggungan," kata Slamet Nasron yang bertugas membacakan pandangan fraksinya.

Ditambahkannya, selain itu dipertanyakan pula sejauh mana keterlibatan Pemko dalam merencanakan dan mengembangkan Bandara Sultas Syarif Kasim sebagai penunjang transportasi udara. Banyak yang harus dijelaskan Pemko terkait pengajuan Ranperda tentang RTRW ini, paparnya saat mengakhiri. (muchtiar)

http://www.riauinfo.com/main/news.php?c=11&id=5363

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]