Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov
PEKANBARU-Departemen Kehutanan (Dephut) menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait belum adanya tata ruang Bumi Lancang Kuning. Untuk itu, Dephut menyerukan agar Pemprov Riau segera menggarap bersama pembuatan tata ruang secara independen. Dephut juga mengingatkan Pemprov agar dalam pembuatan tata ruang tidak berdasarkan 'pesanan' para penguasa.
"Di Indonesia ini hanya tinggal dua daerah yang belum memiliki tata ruang, yang pertama Kalimantan Tengah dan Riau. Tapi Kalteng beberapa waktu terakhir sudah mulai ada kemajuan, sementara Riau sampai saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan. Untuk itu kami mengimbau agar Riau segera menggarap bersama secara independen pembuatan tata ruang," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan (Dephut) Daruri pada saat acara penandatangan kesepakatan bersama dan deklarasi perluasan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di ruang rapat lantai tiga kantor gubernur, Kamis (28/8).
PEKANBARU-Departemen Kehutanan (Dephut) menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait belum adanya tata ruang Bumi Lancang Kuning. Untuk itu, Dephut menyerukan agar Pemprov Riau segera menggarap bersama pembuatan tata ruang secara independen. Dephut juga mengingatkan Pemprov agar dalam pembuatan tata ruang tidak berdasarkan 'pesanan' para penguasa.
"Di Indonesia ini hanya tinggal dua daerah yang belum memiliki tata ruang, yang pertama Kalimantan Tengah dan Riau. Tapi Kalteng beberapa waktu terakhir sudah mulai ada kemajuan, sementara Riau sampai saat ini belum menunjukkan adanya perkembangan. Untuk itu kami mengimbau agar Riau segera menggarap bersama secara independen pembuatan tata ruang," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan (Dephut) Daruri pada saat acara penandatangan kesepakatan bersama dan deklarasi perluasan lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di ruang rapat lantai tiga kantor gubernur, Kamis (28/8).
Hadir pada kesempatan tersebut, Plt Sekdaprov Herliyan Saleh, Plt Bupati Pelalawan Rustam Efendi, Anggota DPRD Riau Fendri Jaswir, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan HM. Haris, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Fadrizal Labay serta unsur LSM pemerhati lingkungan di Riau.
Daruri juga mengingatkan Pemprov dalam penyusunan dan pembuatan tata ruang tidak berdasarkan "pesanan" para penguasa, melainkan berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. "Ini merupakan tugas bersama, saya harapkan lima tahun kedepan Riau sudah memiliki tata ruang. Banyak pejabat yang menjadi korban dari tata ruang ini, karena tata ruang merupakan payung hukum dari perluasan lahan," terang Daruri yang menyebutkan selama ini banyak pembuatan tata ruang di daerah-daerah yang berdasarkan "pesanan" para penguasa.
Daruri mengatakan, pembuatan tata ruang dimulai dari tingkat kabupaten/kota, sehingga demikian, kedepan Riau akan dapat terbebas dari bencana banjir. "Di Riau saat ini berkembang kelapa sawit, jangan sampai sawit-sawit kita diboikot negara pengguna sawit karena pengelolaan lahan sawit kita tidak ramah lingkungan," sebutnya.
Di samping itu, Daruri juga mengimbau Pemda bersama aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban pada setiap pelanggaran yang terjadi. "Namun sebelum melakukan penertiban, terlebih dahulu mari lakukan sosialisasi terhadap apa-apa yang tidak boleh dilanggar, sehingga tidak terjadi pelanggaran," terangnya. (ara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar