02 September, 2007

Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 13 Juli, 2007 9:07:48
Topik: Hal: Hal: [tata_ruang_riau] Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sungai

peran serta masyarakat dalam penataan ruang atur dalam PP 69 tahun 1996
TENTANG PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SERTA BENTUK DAN TATA CARA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (PP ini dapat diambil di menu file di group)

kemudian diatur lagi dalam

Petunjuk Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang

pasal pasal dalam PP 69 tahun 1996 yang mengatur peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang provinsi diantaranya:

Pasal 2

Dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak :

  • a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • b. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, rencana rinci tata ruang kawasan.
  • c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang.
  • d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 12

Peranserta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 dapat berbentuk :

  • a. Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah yang akan dicapai
  • b. Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan, termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah, dan termasuk pula perencanaan tata ruang kawasan.
  • c. bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
  • d. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I ;
  • e. Pengajuan keberatan terhadap rancangan Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi daerah Tingkat I;
  • f. Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan; dan atau
  • g. Bantun tenaga ahli.

Pasal 24

(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilaksanakan dengan pemberian saran. Pertimbangan. Pendapat. Tanggapan. Keberatan. Masukkan terhadap informasi tentang arah pengembangan. Potensi dan masalah. Serta rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I.

(2) Penyampaian saran. Pertimbangan. Pendapat. Tanggapan. Keberatan atau masukkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara lisan atau tertulis kepada gubernur Kepala Daerah Tingkat I

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 30

1) Masyarakat dapat memperoleh informasi penataan ruang dan rencana tata ruang secara mudah dan cepat, melalui media cetak, media elektronik atau forum pertemuan. 2) Masyarakat dapat memprakarsai upaya peningkatan tata laskana hak dan kewajiban masyarakaat dalam penataan ruang melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, atau pelatihan untuk tercapainya tujuan penataan ruang.

2) Untuk terlaksananya upaya peningkatan tata laksana hak dn kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pemerintah menyelenggarakan pembinaan untuk menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran memberdayakan dan meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam penataan ruang.

3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dlam ayat (3) dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan cara :

  • a. memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, pengayoman, pelayanan, bantuan teknik, bantuan hukum, pendidikan dan atau pelatihan.
  • b. Menyebarluaskan semua informasi mengenai proses penataan ruang kepada masyarakat secara terbuka;
  • c. Mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
  • d. Menghormati hak yang dimiliki masyarakat
  • e. Memberikan penggantian yang layak kepada masyarakat atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
  • . Melindungi hak masyarakat untuk berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, menikmati pemanfaatan ruang yang berkualitas dan pertambahan nilai ruang akibat rencana tata ruang yang ditetapkan serta dalam menaati rencana tata ruang;
  • g. Memperhatikan dan menindaklanjuti saran, usul atau keberatan dari masyarakat dalam rangka peningkatan mutu penataan ruang.

    Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]