23 Oktober, 2008

Masyarakat Logas Desak Kapolda Usut

Masyarakat Logas Desak Kapolda Usut

PEKANBARU-Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Logas, Abdul Halim dan Yudi serta seorang ninik mamak ditemani Baharusin (LSM Gempur), Kamis siang (12/6) mendatangi Mapolda Riau. Mereka mengaku mewakili sekitar 70 kepala keluarga yang resah atas penjualan lahan ratusan hektar di Desa Logas yang diduga dilakukan para pejabat Kuansing. Penjualan lahan dimulai pada tahun 1996 seluas 100 ha dan tahun 2004-2005 seluas 600 ha diduga dilakukan oleh Kepala Desa Logas Sukardin, serta 500 ha lagi diduga dijual Sekdakab Kuansing Zulkifli. Lahan tersebut saat ini dalam status tebas tebang.

Selain ke Polda, tokoh masyarakat Logas juga mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dari data yang diperoleh dari Dinas Kehutanan diketahui bahwa lahan yang ada di Desa logas tersebut adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan kawasan HPT tersebut tidak dibenarkan dijadikan kebun sawit. Namun kenyataannya saat ini di beberapa bagian kawasan itu sudah dibangun kebun sawit oleh pengusaha bernama Susi, Jimi, oknum Kades dan kelompoknya serta zulkifli. "Itu kawasan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tidak bisa dijadikan kebun sawit. Siapa yang menjadikan kebun sawit perbuatan pidana," tegas pegawai Dishut Riau yang enggan disebutkan namanya.

Minta Kepastian Hukum Sekdakab Kuansing Zulkifli ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kawasan yang sudah dijadikan kebun sawit itu merupakan kawasan HPT. Namun, jauh hari sebelum kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan HPT, kawasan itu merupakan kampung tua masyarakat Desa Logas. Hal ini ditandai dengan adanya kuburan nenek moyang keluarga Zulkifli dan kuburan nenek moyang masyarakat Logas lainnya. Untuk itu, Zulkifli yang secara pribadi memiliki kebun seluas 247 hektar di kawasan itu mendesak pemerintah untuk melepaskan kawasan itu dari HPT. Dengan demikian kawasan itu bisa bernilai ekonomis bagi masyarakat. Pasalnya, penetapan kawasan yang saat ini sudah dijadikan kebun sawit oleh Susi, Jimi, Zulkifli,dan masyarakat Desa Logas lainnya, berdasarkan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional.

Saat ini Zulkifli tengah berjuang ke Pemeintah Provinsi Riau agar status kawasan HPT dicabut. Alasan Zulkifli, yang punya tanah ulayat di kawasan itu dari Persukuan Pitopang, sebelum Indonesai merdeka, nenek moyang dari persukuannya sudah membangun kampung di lahan yang saat ini dijadikannya kebun sawit. Dengan dasar itu Zulkifli mendesak instansi terkait agar memproses kasus ini dengan demikain akan ada kepastian hukum. "Jika kami yang salah kami keluar. Tapi, dasar kami kuat karena sebelumnya kawasan itu tempat nenek moyang saya beladang," ungkap Zulkifli. Menurut Zulkifli lagi, sebelumnya kawasan itu merupakan HTI PT. RAPP. Namun ketika perusahan pupl itu melakukan pemancangan masyarakat memprotes dan akhirnya PT RAPP mundur dari kawasan itu.

Akibat masuknya kawasan itu menjadi HPT seluas 50 hektar kebun orangtuanya yang terletak di Desa Pulau Padang-Logas hilang. "Dulu ketika PT RAPP memancang kawasan itu menjadi HTI, masyarakat memberontak,akhirnya mereka keluar. HPT ini juga berdampak bagi keluarga saya sebab seluas 50 ha kebun orangtua saya hilang," ujarnya. (tar)

http://www.riaumandiri.net/indexben.php?id=24085

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]