23 Oktober, 2008

Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK

Selasa, 12 Pebruari 2008 19:44
Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK

Peraturan RUTRK mengalami perubahan. Pemko pun mengubah RUTRK Pekanbaru menjadi RTRW sesuai dengan peraturan baru. Dalam satu bulan, rancangan RTRW yang baru diharapkan sudah sampai ke dewan

Riauterkini-PEKANBARU-Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru akhirnya diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan ini menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah yakni UU No 26/2007 menggantikan UU No 24/1992.

"Berdasarkan UU yang baru, masa berlaku RUTRK juga berubah. Dari 10 tahun berdasarkan UU lama, menjadi 20 tahun berdasarkan UU yang baru," ujar Walikota Pekanbaru Herman Abdullah kepada riauterkini usai melaksanakan rapat tertutup RTRW selama hamper lima jam Selasa (12/2). Turut serta dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Pekanbaru Drs H Erizal Muluk, Sekertaris Kota H Fauaz Illyas, Kepala Bapeda Kota Pekanbaru Yusman Amin, Kepala Dinas Perhubungan Pria Budi, Danlanud Kota Pekanbaru Dody Trisunu, dan kepala cabang Angkasa Pura bandara SSK II Pekanbaru M Muslihat di ruang rapat kantor Wali Kota.

"Ini aturan baru, jadi harus kita ikuti. Makanya kita tadi rapatkan dengan dinas teknis untuk menerima masukan dari mereka,'' jelas Herman. Ia juga meminta konsultan untuk segera membuat rancangan RTRW. Diharapkan dalam waktu satu bulan, rancangan tersebut sudah masuk ke dewan untuk dibahas dan mendapat persetujuan.

"Kita minta konsultan bisa menyelesaikan rancangan RTRW secepatnya, paling tidak dalam satu bulan ini sudah masuk ke dewan untuk dibahas," imbuhnya.

Selain membahas RTRW, Herman mengaku rapat juga membahas mengenai rencana pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru di tahun 2008 yang berkaitan dengan RTRW. Antara lain pembangunan fly over, taman kota, rumah potong hewan, jalan lingkar dan pelabuhan di sekitar Kawasan Industri Tenayan (KIT). "Tata ruang kota harus diatur seimbang. Misalkan saja pelabuhan. Nantinya baik pelabuhan umum atau pelindo akan pindah ke KIT tersebut," tandasnya.***(sari)
http://riauterkini.com/lingkungan.php?arr=17676

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]