23 Oktober, 2008

DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW

DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-DPRD Pelalawan mengancam tidak akan membahas Peraturan Daerag (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, DPRD meminta pada Pemkab agar mengkonsultasikan dulu antara kabupaten lain yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Pelalawan H.M. Harris, Rabu (17/9) kepada wartawan. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengadri) Nomor 28 tahun 2008, yang isinya adalah konsultasikan dulu baik itu antara eksekutif dengan legislatif maupun antara pihak pihak pemerintah kabupaten dengan kabupaten lain yang saling berbatasan," ungkap Harris.

DPRD kata Harris, belum bisa membahas RTRW untuk dijadikan Perda, sebelum adanya konsultasi pihak pemerintah dengan kabupaten lain. Tujuannya, adalah untuk menghindari tumpang tindih batasan wilayah. Selain itu juga ia menyarankan, pihak pemerintah berkonsultasi dengan Mendagri, menyangkut mana-mana daerah yang masuk kawasan.
"Dikhawatirkan nanti, kita sudah sahkan Perda, namun ada nanti perkampungan tau-taunya masuk daerah kawasan," imbuhnya Ketua DPD PG Pelalawan ini.(Feb)

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]