DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-DPRD Pelalawan mengancam tidak akan membahas Peraturan Daerag (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, DPRD meminta pada Pemkab agar mengkonsultasikan dulu antara kabupaten lain yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Pelalawan H.M. Harris, Rabu (17/9) kepada wartawan. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengadri) Nomor 28 tahun 2008, yang isinya adalah konsultasikan dulu baik itu antara eksekutif dengan legislatif maupun antara pihak pihak pemerintah kabupaten dengan kabupaten lain yang saling berbatasan," ungkap Harris.
________________________________________
PANGKALAN KERINCI-DPRD Pelalawan mengancam tidak akan membahas Peraturan Daerag (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, DPRD meminta pada Pemkab agar mengkonsultasikan dulu antara kabupaten lain yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Pelalawan H.M. Harris, Rabu (17/9) kepada wartawan. "Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengadri) Nomor 28 tahun 2008, yang isinya adalah konsultasikan dulu baik itu antara eksekutif dengan legislatif maupun antara pihak pihak pemerintah kabupaten dengan kabupaten lain yang saling berbatasan," ungkap Harris.
DPRD kata Harris, belum bisa membahas RTRW untuk dijadikan Perda, sebelum adanya konsultasi pihak pemerintah dengan kabupaten lain. Tujuannya, adalah untuk menghindari tumpang tindih batasan wilayah. Selain itu juga ia menyarankan, pihak pemerintah berkonsultasi dengan Mendagri, menyangkut mana-mana daerah yang masuk kawasan.
"Dikhawatirkan nanti, kita sudah sahkan Perda, namun ada nanti perkampungan tau-taunya masuk daerah kawasan," imbuhnya Ketua DPD PG Pelalawan ini.(Feb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar