18 Agustus, 2008

Para Bupati Diminta Tidak Sembarangan Menerbitkan Izin Penggunaan Areal Hutan

Para Bupati diminta tidak sembarangan menerbitkan izin penggunaan areal hutan, apa lagi dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Penerbitan izin kawasan hutan yang melanggar rencana tata ruang wilayah merupakan tindakan pidana.

Hal tersebut disampaikan Sabtu 10 Mei 2008 oleh Forum Hutan Aceh (FoNA) di Banda Aceh. Terkait dengan ramainya investasi di Aceh yang eksplorasinya diperkirakan akan bersinggungan dengan kawasan hutan lindung. Salah satunya adalah izin eksplorasi PT. ARA PET ARON yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Aceh Timur, seperti yang diumumkan oleh Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Amdalda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Nomor 08/V/AMDAL/2008.

Afrizal Akmal, Koordinator Eksekutif Forum Hutan Aceh (FoNA), menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan harus mengikuti ketentuan rencana umum tata ruang wilayah yag telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Amdalda) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus serius mengkaji perusahaan yang melakukan aktivitas didalam kawasan hutan.

Akmal juga menyebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh memproses permohonan pelepasan kawasan hutan jika tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Peralihan fungsi hutan yang tidak sesuai perencanaan bisa membahayakan ekologi dan juga akan berdampak buruk bagi dampak sosial maupun ekonomi terhadap kehidupan manusia dimasa depan.

Penetapan tata ruang diatur dalam Undang-Undang, Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang. Jadi pelanggaran tata ruang itu bisa dipidana, kata Akmal.

PT. ARA PET ARON merencanakan akan melakukan kegiatan penambangan timah hitam di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan kuasa penambangan eksplorasi seluas 10.000 hektar dengan perkiraan produksi timah hitam 300.000 ton/tahun. 390 hektar masuk dalam kawasan hutan lindung gunung Sembuang, 6.100 hektar berada pada kawasan hutan produksi terbatas sementara (HPTS), 400 hektar memasuki lahan pemukiman dan tegalan serta 600 hektar masuk dalam kebun campuran/ladang.


Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]