01 September, 2007

Kesalahan delineasi RTRWP 5 (Kawasan Suaka Alam)


Dari: raflis tata ruang <tata_ruang_riau@yahoo.co.id>
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 26 Juni, 2007 2:30:14
Topik: [tata_ruang_riau] Kesalahan delineasi RTRWP5


Kawasan Hutan Suaka Alam

(1) Kawasan Cagar Alam (CA)

Tujuan : Melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.

Kriteria:[1]

  • Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya;
  • Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit unit penyusun;
  • Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
  • Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas;
  • Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

Kebutuhan data:

  • SK dan peta kawasan cagar alam
  • Data dan peta potensi kawasan hutan riau skala 1:250.000,-
  • Data dan peta sebaran flora yang masuk kategori cites skala 1: 250.000

(2) Kawasan Suaka Margasatwa (SM)

Fungsi :

Melindungi jenis-jenis satwa tertentu yang memerlukan upaya konservasi, bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya

Kriteria:[2]

  • Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembang biakan dari suatu jenis satwa yang pelu dilakukan upaya konservasinya;
  • Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
  • Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu;
  • Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan

Kebutuhan data:

  • SK dan Peta tentang penetapan kawasan suaka margasatwa
  • Data dan peta distribusi dan populasi satwa yang termasuk kategori cites di riau skala 1: 250.000
  • Analisis kebutuhan lahan bagi kelangsungan hidup satwa yang dilindungi

Catatan Jikalahari:

(1) Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling

o Terdapat kontradiksi 4 buah peta

  • Peta lampiran SK gubernur no… tentang penunjukan kawasan suaka margasatwa Bukit Rimbang bukit baling
  • Peta kawasan lindung yang dikeluarkan Departemen kehutanan,
  • Peta Tata batas kawasan yang ?????
  • Delineasi batas kawasan lindung dalam RTRWP 2001-2015
  • Peta Tghk SK mentri kehutanan no….

Dikhawatirkan ketika terjadi pelanggaran tata ruang maka sulit untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran tersebut karena, untuk itu perlu redelineasi ulang kawasan ini serta dibuatkan sebuah SK baru yang menganulir SK-SK sebelumnya. Sehingga setiap pengambil kebijakan mempunyai referensi yang sama.

o Terdapat kesalahan yang fatal dalam penetapan kawasan ini, dimana ada beberapa desa di kabupaten kampar dan kuantan sengingi yang berada didalam kawasan yang ditetapkan pemerintah. Jika hukum tata ruang mau ditetapkan maka ada 2 pilihan yang harus dilakukan

  • Pilihan pertama kawasan masyarakat yang terdapat dalam kawasan ini harus dienclave
  • Pilihan kedua masyarakat harus dikeluarkan dari kawasan ini (tidak direkomendasikan)

(2) Suaka Margasatwa Balai Raja

  • Kawasan suaka margasatwa ini sudah beralih fungsi menjadi pemukiman dan perkebunan sawit, kalau dilihat tutupan hutannya yang tersisa paling banyak tinggal 1% dari luas kawasan
  • Pelanggaran tata ruang dikawasan ini perlu ditindak tegas terutama pengambil kebijakan dibidang konservasi.
  • Karena suaka margasatwa ini tujuan dari penetapannya adalah untuk melindungi satwa, maka kami melihat bahwa fungsi kawasan ini tidak mungkin lagi dikembalikan.
  • Dibutuhkan kajian lebih jauh untuk merubah fungsi kawasan.

(3) Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

  • Terdapat beberapa peta yang berbeda tentang kawasan Giam siak kecil (Lampiran Peta SK Gubernur No Tentang Penetapan kawasan Suaka margasatwa Giam Siak Kecil, Peta Tata batas kawasan, Delineasi kawasan SM Giam Siak Kecil dalam RTRWP 2001-2015)
  • Perbedaan panduan data antara kehutanan dan pemprov riau akan menyebabkan pelanggaran tata ruang dan akan melemahkan produk yang dihasilkan dari RTRWP 2001-2015
  • Terdapat beberapa desa dalam kawasan SM Giam siak kecil, untuk itu perlu dilakukan redelineasi ulang sehingga ada kepastian hukum dari sebuah kawasan
  • Harus ada sebuah SK yang menganulir beberapa peta yang dibuat sebelumnya supaya ada sebuah ketegasan.

(4) Suaka margasatwa Kerumutan

§ Terjadi perobahan-perobahan peta suaka margasatwa ini tidak dibarengi dengan Sebuah surat keputusan yang menganulir SK penetapan kawasan,dan menetapkan sebuah peta baru sebagai kawasan suaka margasatwa. Perobahan-perobahan yang terjadi juga harus disosialisasikan ke masyarakat yang bermukim disekitar kawasan.

(5) SM Senepis Buluhala

  • Pada kawasan hutan disekitar SM senepis buluhala terjadi konflik yang sangat tinggi, dimana banyak kejadian harimau masuk kampung dan memakan korban manusia,
  • Dari informasi yang didapat disini terdapat lebih kurang 60 ekor harimau sumatra
  • Dari beberapa diskusi dengan para ahli satwa luas kawasan senepis tidak mencukupi untuk tempat hidup harimau,
  • Perlu kajian dan analisis yang lebih jauh dari luasan SM senepis bulu hala apakah mampu menampung populasi harimau di wilayah ini

(Mohon, komentar dan masukan dari para ahli/ pakar satwa tentang kawasan ini) kalau ada dengan analisisnya.


[1] Kepres 32 1990 pasal 20,

[2] Kepres 32 1990 pasal 23 ayat 2



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]