12 Agustus, 2008

Hilangnya Ruang Publik: Ancaman bagi Kapital Sosial di Indonesia

Dimuat di Inovasi online Vol.7/XVIII/Juni 2006.
available at http://io.ppi-jepang.org/article.php?id=177
1. Pendahuluan
Dalam salah satu program televisi NHK beberapa saat yang lalu, ditayangkan beberapa usaha partisipasi lokal dalam mengatasi berbagai permalahan di lingkungannya. Philadelpia dan Birmingham dijadikan fokus utama dalam acara tersebut, digambarkan usaha di dua kota menghasilkan keluaran yang berbeda-beda. Philadelpia dengan pemisahan yang begitu nyata antara lingkungan miskin dan kaya gagal melakukan suatu usaha kolektif untuk memecahkan masalah-masalah yang terjadi. Kegagalan Philadelpia juga ditandai dengan konflik antara warga kulit putih yang mayoritas kaya dengan warga kulit hitam yang mayoritas miskin.

Kemudian digambarkan suasana Birmingham pada 10 tahun lalu dimana para wanita tuna susila memenuhi taman-taman kota, mencoretkan gambaran buram bagi masyarakat. Saat ini Birmingham mencapai keberhasilan yang menakjubkan, disparitas ekonomi berkurang sangat pesat dan tidak dijumpai satupun wanita tuna susila yang berkeliaran di taman-taman kota. Kemajuan kota Birmingham merupakan pencapaian luar biasa dan dicapai atas usaha masyarakat Birmingham, mulai dari prakarsa sampai usaha dijalankan oleh masyarakat lokal. Mungkin kita bertanya-tanya mengenai kekuatan apakah yang begitu hebatnya membangkitkan dan menggerakan masyarakat Birmingham dan membimbing mereka menuju keberhasilan dan faktor apakah menyebabkan kegagalah usaha masyarakat lokal di Kota Philadelpia. Kekuatan tersebut adalah kekuatan masyarakat dalam bentuk kapital sosial.

2. Kapital Sosial: Kekuatan yang Menggerakkan Masyarakat
Kapital sosial adalah kekuatan yang menggerakkan masyarakat, terbentuk melalui berbagai interaksi sosial dan institusi sosial. Menurut salah satu penggagas kapital sosial, Robert Putnam, kapital sosial adalah bagian dari organisasi sosial berupa hubungan sosial dan rasa saling percaya yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama untuk kepentingan bersama [1]. Seperti halnya kapital yang lain, kapital sosial dapat meningkat dan dapat pula menurun bahkan menghilang.

Hasil penelitian Putnam di Italia menggambarkan adanya korelasi positif antara kapital sosial dan kinerja pemerintah daerah. Putnam menyimpulkan bahwa kapital sosial mempunyai peranan penting dalam penciptaan pemerintah daerah yang responsif dan efisien, pemerintah daerah yang responsif dan efisien ini ditandai dengan adanya masyarakat yang kuat dan dinamis [2]. Selain itu arus balik kekuasaan dari pusat ke daerah dalam kerangka desentralisasi tidak pelak mensyaratkan partisipasi lokal dalam pembangunan daerah dan kapital sosial merupakan kekuatan tidak terlihat yang dapat mendorong keberhasilan partisipasi lokal tersebut. Dengan demikian penting sekali bagi pemerintah daerah memahami ide kapital sosial terlebih dalam implementasi kebijakan-kebijakan di daerah dalam kerangka desentralisasi.

Meskipun tidak ada suatu kesepakatan mengenai definisi umum bagi kapital sosial, terdapat suatu persamaan pandangan bahwa hubungan yang mutual, kepercayaan dan norma sosial lainnya mempunyai peranan penting dalam peningkatan kapital sosial. Selain hubungan formal dalam masyarakat dan bentuk formal dari kontak sosial seperti misalnya yang terjadi melalui organisasi masyarakat, kelompok spiritual dan keagamaan, partai politik, klub olahraga dan lain sebagainya, hubungan sosial yang informal yang terjadi di masyarakat seperti interaksi sosial antara masyarakat dalam satu lingkungan, kelompok pertemanan dan kelompok-kelompok informal lainnya juga merupakan komponen penting dari kapital sosial. Kunci yang paling menentukan dalam penguatan kapital sosial adalah interaksi yang intens antara warga masyarakat, dan disinilah peran ruang publik tampil ke muka.

3. Kapital Sosial dan Ruang Publik
Ruang publik ditandai oleh tiga hal yaitu responsif, demokratis dan bermakna [3]. Responsif dalam arti ruang publik harus dapat digunakan untuk berbagai kegiatan dan kepentingan luas. Sementara demokratis berarti ruang publik seharusnya dapat digunakan oleh masyarakat umum dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi dan budaya serta aksesibel bagi berbagai kondisi fisik manusia. Dan terakhir bermakna yang berarti ruang publik harus memiliki tautan antara manusia, ruang dan dunia luas serta dengan konteks sosial.

Dengan karakteristik ruang publik sebagai tempat interaksi warga masyarakat, tidak diragukan lagi arti pentingnya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kapital sosial. Namun sayangnya, arti penting keberadaan ruang-ruang publik tersebut di kota-kota di Indonesia lama kelamaan diabaikan oleh pembuat dan pelaksana kebijakan tata ruang wilayah sehingga ruang yang sangat penting ini lama-kelamaan semakin berkurang. Ruang-ruang publik tersebut yang selama ini menjadi tempat warga melakukan interaksi, baik sosial, politik maupun kebudayaan tanpa dipungut biaya, seperti lapangan olah raga, taman kota, arena wisata, arena kesenian, dan lain sebagainya lama-kelamaan menghilang digantikan oleh mall, pusat-pusat perbelanjaan, ruko-ruko dan ruang-ruang bersifat privat lainnya.

Mall atau pusat-pusat perbelanjaan tidak akan pernah dapat benar-benar menjadi ruang publik meski dewasa ini tempat-tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi bertemu, bertukar informasi, atau sekedar tempat rekreasi melepas kepenatan seusai menghadapi berbagai rutinitas pekerjaan. Karena meskipun terbuka untuk umum, mall tetap menampilkan wajah yang privat dimana di dalamnya orang yang ada di sana cenderung berasal dari kalangan ekonomi tertentu [4]. Tidak adanya kontak dan interaksi sosial sebagai prasyarat bagi penguatan kapital sosial merupakan alasan utama mengapa ruang publik tidak dapat tergantikan oleh mall atau pusat perbelanjaan.

4. Kesimpulan
Desentralisasi mensyaratkan adanya masyarakat sipil yang dinamis dan kapital sosial dapat dikatakan sebagai bumbu utama dari pembentukan masyarakat sipil yang dinamis tersebut. Kebijakan desentralisasi oleh pembuat dan pelaksana kebijakan di daerah harus senantiasa diarahkan bagi penguatan kapital sosial demi terciptanya masyaraka sipil yang dinamis tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menjaga dan mengarahkan kebijakan tata ruang wilayah dan perencanaan kota untuk selalu menghormati arti penting dan keberadaan ruang publik.

Pustaka

[1] Putnam, R.D. (1995) 'Bowling alone: America's declining social capital', Journal of Democracy 6:1, January 1995 pp65-78
[2] Putnam, R.D. (1993) Making Democracy Work, Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press, New Jersey.
[3] Carr, Stephen. (1992) Public Space. Van Nostrand Reinhold Company, New York.
[4] Kusumawijaya, Marco. (2004) Jakarta Tunggang Langgang. Jakarta
Ditulis dalam Decentralization, Public Policy
« Desentralisasi, Pilkada, dan Konsolidasi Demokrasi Lokal
The Limit of Social Capital Concepts in Indonesia Decentralization

http://rechtboy.wordpress.com/2007/08/24/hilangnya-ruang-publik-ancaman-bagi-kapital-sosial-di-indonesia/


Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]