30 Agustus, 2007

Peran Serta Masyarakat 6


Dari: Rully Syumanda
Kepada: tata_ruang_riau@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 14 Juni, 2007 1:18:22
Topik: RE: Hal: [tata_ruang_riau] Peran serta masyarakat

Temans…

Hasil pemetaan kampung nggak bisa dimasukin dalam rencana tataruang. Tidak bisa dalam arti harafiah. Petanya terlalu kecil untuk disajikan dalam bentuk 1:250 ribu. Namun kalau dalam buku data dan analisis dan buku rencana menyebutkan tentang pengakuan yang diberikan terhadap kawasan-kawasan masyarakat yang hasil pemetaan kampung disetujui oleh pemerintah, itu masih mungkin. Kata disetujui oleh pemerintah sebetulnya bisa diganti dengan persetujuan camat saja misalnya. Ini penting untuk menghindari free riders… kita perlu punya filter untuk menghalangi freeriders.

Kalau desa tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi, dan ketika pemerintah pusat/daerah memberikan konsesi maka pemilik konsesi harus terlebih dahulu melakukan deliniasi, amdal dan legality aspect lainnya. Terlepas


dari ini banyak dimanipulasi tapi itulah yang kita punya. Ini sebetulnya dijadikan filter agar tidak terjadi konflik dengan masyarakat setempat. Free inform prior concept sebetulnya ada dalam kebijakan amdal. Sayangnya banyak yang copy paste. Kalau kemudian masyarakat menerima kerugian dari aktivitas pemilik konsesi maka dia bisa mengajukan gugatan seperti bab hak dan kewajiban masyarakat.

Deliniasi dan legality aspect bisa dikalahkan dengan perpres kepentingan negara. Termasuk buat tower listrik di kampung, pipanisasi gas dan minyak, dll

Konseptual partisipasi publik dalam perencanaan juga musti dilihat isinya. Jangan sampai proses ini hanya menjadi ajang caci maki dan keluh kesah masyarakat korban. Partisipasi ini seharusnya tidak lagi mengurusi hal seperti itu. Banyak hal yang jauh lebih penting yang bisa diuraikan dalam proses ini

Secara definisi, tanah yang diakui negara memang hanya administrasi desa. Namun dalam faktanya, peta desa milik pemerintah tidak akurat dan banyak versi. Kalau desanya sudah lama, biasanya ada dengan BPN. Namun pengalaman dengan BPN, kalau kita berkonflik dengan pemerintah, BPN akan memihak pemerintah dengan tidak mau mengeluarkan data aslinya dengan alasan rahasia negara. Tanah ulayat... setahuku cuma kampar yg ngeluarin perda tanah adat... meskipun aku belum lihat isinya. Mungkin perlu didorong agar tataruang juga menjadikan perda adat sebagai bahan pertimbangannya.

Kok enclave sih Co? Masalah dalam hutan lindung adalah konsepnya itu sendiri. Konsep hutan lindung kita merupakan adopsi abis standard utara/amerika. Negara-negara utara menyusun konsep ini pada kawasan yang memang tidak ada manusianya/jauh dari kehidupan manusia. Ketika konsep ini diterapkan oleh indonesia... ini tabrakan. Seharusnya kita meredefinisi ulang konseptual protected area (dalam bentuk apapun). Kehidupan masyarakat seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan ini.

Segini dulu gobangan gw

Salut, rully syumanda

.


__,_._,___




Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Tidak ada komentar:

Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan

Suaka Margasatwa

Balai Raja

Giam Siak Kecil

Bukit Batu

Danau Pulau Besar

Bukit Rimbang Bukit Baling

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

 Tasik Tanjung Padang

Tasik Serkap

Tasik Metas

Tasik Belat

 Kerumutan

Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

Perbandingan RTRWN Terhadap RTRWP

[RTRWN-RTRWP2.gif]