Download Draft Raperpres RTR Sumatra.rar
RANCANGAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..... TAHUN .....
TENTANG RENCANA TATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 danPasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
b. adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Provinsi NanggroeAceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau,Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang RTR Pulau Sumatera sebagai acuan dalam penyusunan RTRW Provinsi dan RTR Kabupaten/Kota diPulau Sumatera;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor112, Tambahan Lembaran Negara nomor 1646);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang DaruratNomor 3 Tahun 1950;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
6. Undang-Undang Nomor9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 2828);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara nomor 4033);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan LembaranNegara Nomor 4134);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Nomor4437);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4833;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RENCANATATA RUANG (RTR) PULAU SUMATERA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yangdimaksud dengan:
1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
2. Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang selanjutnya disebut RTR Pulau Sumatera adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah pulau Sumatera yang terbentuk dari kesatuan wilayah geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsionalnya.
3. Pulau Sumatera adalah kesatuan fungsional wilayah geografis dan ekosistem yang mencakup wilayah darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi yang menjadi bagian dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menurut undang-undang pembentukannya.
4. Rencana rinci tata ruang adalah penjabaran dan perangkat operasional rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan. 5. Strategi Operasionalisasi adalah langkah-langkah pelaksanaan yang merupakan proses, cara, dan perbuatan mengoperasikan.
6. Ruang Lintas Wilayah adalah bagian ruang wilayah nasional yang perencanaannya, pemanfaatannya dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan dengan memperhatikan kesatuan fungsional wilayah yang tidak dibatasi oleh batas-batas administrasi wilayah provinsi, kabupaten dan kota.
7. Ruang Lintas Sektor adalah bagian ruang wilayah nasional yang proses perencanaannya, pemanfaatannya, dan pengendalian pemanfaatan ruangnya diselenggarakan oleh lebih dari satusektor secara terpadu.
8. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan disekitarnya.
9. Kawasan Perbatasan Negara adalah wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
10. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya disebut ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km2.
12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang memiliki fungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yangberasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas didarat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional,nasional, atau beberapa provinsi.
14. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah pusat kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
15. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara yang berbatasan dengan negara Malaysia,Singapura,India,Thailand, dan Vietnam.
16. Pemerintah Pusat adalahperangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
17. Menteri adalah menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
18. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah yang meliputi PemerintahProvinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota.
Re: DEAR FRIEND
1 bulan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar